Dakwaan |
- PRIMAIR
----------Bahwa ia Terdakwa I I MADE SUANDITA alias TUKUL (selanjutnya disebut Terdakwa I) bersama-sama dengan Terdakwa II I GEDE PUTU SURYA alias BEREK (selanjutnya disebut Terdakwa II) dan Terdakwa III DEWA GEDE ADI SURYA DEWA alias DORA (selanjutnya disebut Terdakwa III) pada Hari Selasa, Tanggal 08 April 2025 sekira jam 18.00 WITA atau setidak-tidaknya dalam bulan April 2025 atau setidak- tidaknya pada tahun 2025 bertempat di warung kosong di Jalan Banjar Dinas Ngis Kaja, Desa Jegu, Kecamatan Penebel, Kabupaten Tabanan, atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tabanan yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara telah melakukan “Percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana Narkotika dan Prekursor Narkotika tanpa hak atau melawan hukum, menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan, narkotika golongan I Bukan Tanaman.”, yang dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut: -------------------------------
- Bahwa berawal pada hari Selasa tanggal 08 April 2025 sekira pukul 11.00 WITA, Terdakwa I mendatangi rumah kediaman Terdakwa II yang bertempat di Banjar Dinas Ngis Kaja, Desa Jegu, Kecamatan Penebel, Kabupaten Tabanan dengan menggunakan sepeda motor Honda Supra berwarna hitam nomor polisi DK 2270 DC yang Terdakwa I pinjam dari saksi I MADE YUDI ANTARA, yang mana pada saat Terdakwa I tiba di rumah Terdakwa II tersebut, sudah ada Terdakwa III yang sedang memasang variasi pelapis plafon truknya di rumah kediaman Terdakwa II di Banjar Dinas Ngis Kaja, Desa Jegu, Kecamatan Penebel, Kabupaten Tabanan;
- Bahwa pada saat itu, Terdakwa I mengajak Terdakwa II dan Terdakwa III untuk secara bersama-sama patungan membeli shabu, kemudian Terdakwa II dan Terdakwa III mengatakan hanya mempunyai uang sejumlah Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah), dan setelah terjadi kesepakatan tersebut Terdakwa II dan Terdakwa III menyerahkan uang tunai masing-masing sejumlah Rp.100.000,- (seratus ribu rupiah) kepada Terdakwa I, kemudian Terdakwa II mengajak Terdakwa I dan Terdakwa III berpindah tempat ke sebuah warung kosong tepatnya di Jalan Nakula, Banjar Dinas Ngis Kaja, Desa Jegu, Kecamatan Penebel, Kabupaten Tabanan, pada saat menuju ke warung kosong tersebut, Terdakwa I membonceng Terdakwa II menggunakan sepeda motor Honda Supra warna hitam nomor polisi DK 2270 DC sedangkan Terdakwa III mengendarai truknya untuk sampai di warung kosong di Jalan Nakula, Banjar Dinas Ngis Kaja, Desa Jegu, Kecamatan Penebel, Kabupaten Tabanan tersebut;
- Bahwa sekira pukul 13.00 WITA sesampainya Terdakwa I bersama-sama dengan Terdakwa II dan Terdakwa III di sebuah warung kosong tepatnya di Jalan Nakula, Banjar Dinas Ngis Kaja, Desa Jegu, Kecamatan Penebel, Kabupaten Tabanan tersebut, terdakwa I menghubungi GHOST GARONG (DPO) melalui pesan whatsapp ke nomor telepon 081936778219 lewat nomor telepon terdakwa I 081953974667 dengan maksud untuk membeli shabu seharga Rp. 300.000 (tiga ratus ribu rupiah) kemudian GHOST GARONG (DPO) menyuruh Terdakwa I untuk mentransfer uang pembelian shabu dimaksud, yang selanjutnya sekira pukul 15.00 WITA, Terdakwa I berangkat dengan mengendarai sepeda motor Honda Supra warna hitam bernomor polisi DK 2270 DC untuk mentransfer uang pembelian shabu tersebut sedangkan Terdakwa II dan Terdakwa III tetap tinggal di warung kosong di Jalan Nakula, Banjar Dinas Ngis Kaja, Desa Jegu, Kecamatan Penebel, Kabupaten Tabanan tersebut;
- Bahwa sekira pukul 15.30 WITA sesampainya Terdakwa I di sebuah warung di Desa Buruan, Terdakwa I mentransfer uang sejumlah Rp.200.000,- (dua ratus ribu rupiah) yang telah diserahkan oleh Terdakwa II dan Terdakwa III sebelumnya melalui BRI Link ke nomor rekening BRI Terdakwa I, kemudian Terdakwa I mentransfer uang pembelian shabu sebesar Rp.300.000,- (tiga ratus ribu rupiah) tersebut ke rekening BCA dengan nomor 4350657997 atas nama TEGUH EKO SUSANTO yang diberikan oleh GHOST GARONG (DPO);
- Bahwa sekira pukul 16.00 WITA, GHOST GARONG (DPO) mengirimkan map dan foto alamat shabu yang berada di pinggir jalan beton di Banjar Tatag, Desa Kukuh, Kecamatan Marga, Kabupaten Tabanan tepatnya tertanam di tanah di dalam pipet plastik warna bening strip merah muda, kemudian Terdakwa I berangkat ke tempat shabu sebagaimana petunjuk gambar dan alamat yang dikirim oleh GHOST GARONG (DPO). Setelah itu sekira pukul 17.00 WITA, Terdakwa I tiba di alamat
shabu tepatnya di pinggir jalan beton di Banjar Tatag, Desa Kukuh, Kecamatan Marga, Kabupaten Tabanan kemudian Terdakwa I mengeruk tanah dan menemukan tepatnya tertanam di dalam tanah, Terdakwa I melihat pipet plastik warna bening strip merah muda kemudian mengambil dan meletakkan shabu tersebut di dalam saku belakang sebelah kanan celana panjang jean warna hitam dengan merek LEVIS yang Terdakwa I pakai pada saat itu, setelahnya Terdakwa I kembali ke warung kosong di Jalan Nakula, Banjar Dinas Ngis Kaja, Desa Jegu, Kecamatan Penebel, Kabupaten Tabanan;
- Bahwa sekira pukul 18.00 WITA sesampainya Terdakwa I di warung kosong di Jalan Nakula, Banjar Dinas Ngis Kaja, Desa Jegu, Kecamatan Penebel, Kabupaten Tabanan, datanglah saksi I GEDE MADE YUSDIANA PUTRA,S.H dan saksi KADEK ADI SUARTA beserta Tim dari Satresnarkoba Polres Tabanan kemudian mengamankan Terdakwa I dan Terdakwa II berserta Terdakwa III yang masih berada di warung kosong tersebut, setelahnya saksi I GEDE MADE YUSDIANA PUTRA,S.H dan saksi KADEK ADI SUARTA memberitahukan maksud penggeledahan lalu menunjukan Surat Perintah Tugas kemudian saksi KADEK ADI SUARTA memanggil saksi-saksi yaitu saksi I NENGAH SUDASTRA selaku Kelihan Adat dan saksi I MADE SUMARDIA selaku Kepala Wilayah untuk ikut menyaksikan penggeledahan;
- Bahwa dalam penggeledahan terhadap Terdakwa I dan Terdakwa II beserta Terdakwa III, saksi I GEDE MADE YUSDIANA PUTRA,S.H dan saksi KADEK ADI SUARTA beserta Tim dari Satresnarkoba Polres Tabanan menemukan di dalam saku belakang sebelah kanan celana panjang jean warna hitam dengan merek LEVIS yang Terdakwa I pakai pada saat itu, 1 (satu) buah plastic klip yang dalamnya berisikan kristal bening yang diduga shabu dengan berat 0,35 (nol koma tiga puluh lima) gram bruto atau 0,15 (nol koma lima belas) gram netto didalam pipet plastik warna bening strip merah muda kemudian di genggaman tangan kiri Terdakwa I, Polisi menemukan 1 (satu) unit Handphone dengan merek Oppo A17 warna biru dengan nomor sim card 081953974667. Setelah itu di atas sebuah meja di warung kosong di Jalan Nakula, Banjar Dinas Ngis Kaja, Desa Jegu, Kecamatan Penebel, Kabupaten Tabanan tersebut, Polisi menemukan 1 (satu) unit Handphone dengan merek Infinix Smart 9 warna abu-abu dengan nomor sim card 085607667764 milik Terdakwa II, kemudian di sebelah kiri Terdakwa III duduk pada saat itu, Polisi menemukan 1 (satu) unit Handphone dengan merek Oppo A77 s warna hitam dengan nomor sim card 083193999900;
- Bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan dari Labforensik Polda Bali yang tertuang dalam Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik NO.LAB: 543/NNF/2025 tanggal 10 April 2025 yang ditandatangani oleh Kepala Bidang Laboratorium Forensik I Made Swetra, S.Si.,M.Si, Pemeriksa Imam Mahmudi, A.Md.,S.H.,M.Si, Pemeriksa Dewi Yuliana, S.Si.,M.Si dan Pemeriksa apt. Achmad Naufal Maulana Akbar, S.Farm disimpulkan bahwa barang bukti yang disita dan dalam penguasaan Terdakwa I I MADE SUANDITA alias TUKUL, Terdakwa II I GEDE PUTU SURYA alias BEREK dan Terdakwa III DEWA GEDE ADI SURYA DEWA alias DORA berupa:
- 5174/2025/NF 1 (satu) buah plastic klip berisi kristal bening dengan berat netto
1 0,02 (nol koma nol dua) gram seperti tersebut dalam I. adalah benar mengandung sediaan Metamfetamina dan terdaftar dalam Narkotika Golongan 1 (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
-
- 5175/2025/NF berupa 1 (satu) buah botol plastic berisi cairan warna kuning/urine sebanyak 200 (dua ratus) ml milik I MADE SUANDITA alias TUKUL seperti tersebut dalam I. adalah benar tidak mengandung sediaan Narkotika dan/atau Psikotropika;
- 5176/2025/NF berupa 1 (satu) buah botol plastic berisi cairan warna kuning/urine sebanyak 200 (dua ratus) ml milik I GEDE PUTU SURYA alias BEREK seperti tersebut dalam I. adalah benar tidak mengandung sediaan Narkotika dan/atau Psikotropika;
- 5177/2025/NF berupa 1 (satu) buah botol plastic berisi cairan warna kuning/urine sebanyak 200 (dua ratus) ml milik DEWA GEDE ADI SURYA DEWA alias DORA seperti tersebut dalam I. adalah benar tidak mengandung sediaan Narkotika dan/atau Psikotropika.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Penghitungan dan Penimbangan Barang Bukti pada Hari Selasa Tanggal 08 April 2025 yang disaksikan oleh Terdakwa I I MADE SUANDITA alias TUKUL, Terdakwa II I GEDE PUTU SURYA alias BEREK dan Terdakwa III DEWA GEDE ADI SURYA DEWA alias DORA beserta saksi I GEDE MADE YUSDIANA PUTRA,S.H dan saksi KADEK ADI SUARTA dengan kesimpulan 1
(satu) buah plastik klip yang di dalamnya berisikan kristal bening yang diduga shabu dalam pipet plastic warna bening strip merah muda dengan berat 0,35 (nol koma tiga puluh lima) gram bruto atau 0,15 (nol koma lima belas) gram netto.
- Bahwa terdakwa tidak memiliki izin yang sah dari Menteri Kesehatan Republik Indonesia ataupun dari pihak lain yang berwenang, untuk menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkanNarkotika GolonganI serta pekerjaan terdakwa tidak
ada hubungannya dengan barang bukti tersebut;
----------Perbuatan Terdakwa I I MADE SUANDITA alias TUKUL bersama-sama dengan Terdakwa II I GEDE PUTU SURYA alias BEREK dan Terdakwa III DEWA GEDE ADI SURYA DEWA alias DORA sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (1) Jo. Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.-----------------------------------------------------------------------------------------
SUBSIDIAIR
-----------Bahwa ia Terdakwa I I MADE SUANDITA alias TUKUL (selanjutnya disebut Terdakwa I) bersama-sama dengan Terdakwa I GEDE PUTU SURYA alias BEREK (selanjutnya disebut Terdakwa II) dan Terdakwa III DEWA GEDE ADI SURYA DEWA alias DORA (selanjutnya disebut Terdakwa III) pada Hari Selasa, Tanggal 08 April 2025 sekira jam 18.00 WITA atau setidak-tidaknya dalam bulan April 2025 atau setidak-tidaknya pada tahun 2025 bertempat di warung kosong di Jalan Banjar Dinas Ngis Kaja, Desa Jegu, Kecamatan Penebel, Kabupaten Tabanan, Kabupaten Tabanan atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tabanan yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara telah melakukan “Percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana Narkotika dan Prekursor Narkotika tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman yang dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut: -------------
- Bahwa berawal pada hari Selasa tanggal 08 April 2025 sekira pukul 11.00 WITA, Terdakwa I mendatangi rumah kediaman Terdakwa II yang bertempat di Banjar Dinas Ngis Kaja, Desa Jegu, Kecamatan Penebel, Kabupaten Tabanan dengan menggunakan sepeda motor Honda Supra berwarna hitam nomor polisi DK 2270 DC yang Terdakwa I pinjam dari saksi I MADE YUDI ANTARA, yang mana pada saat Terdakwa I tiba di rumah Terdakwa II tersebut, sudah ada Terdakwa III yang sedang memasang variasi pelapis plafon truknya di rumah kediaman Terdakwa II di Banjar Dinas Ngis Kaja, Desa Jegu, Kecamatan Penebel, Kabupaten Tabanan;
- Bahwa disana Terdakwa I mengajak Terdakwa II dan Terdakwa III untuk mendapatkan shabu dan dari ajakan tersebut terjadi kesepakatan untuk memperoleh shabu secara patungan, kemudian Terdakwa II mengajak Terdakwa I dan Terdakwa III untuk berpindah tempat ke sebuah warung kosong tepatnya di Jalan Nakula, Banjar Dinas Ngis Kaja, Desa Jegu, Kecamatan Penebel, Kabupaten Tabanan, yang pada saat itu Terdakwa I membonceng Terdakwa II pergi menuju warung kosong di Jalan Nakula, Banjar Dinas Ngis Kaja, Desa Jegu, Kecamatan Penebel, Kabupaten Tabanan tersebut menggunakan sepeda motor Honda Supra warna hitam nomor polisi DK 2270 DC, sedangkan Terdakwa III mengendarai truknya.
- Bahwa sekira pukul 13.00 WITA sesampainya Terdakwa I bersama-sama dengan Terdakwa II dan Terdakwa III di sebuah warung kosong tepatnya di Jalan Nakula, Banjar Dinas Ngis Kaja, Desa Jegu, Kecamatan Penebel, Kabupaten Tabanan tersebut, terdakwa I menghubungi GHOST GARONG (DPO) melalui pesan whatsapp ke nomor telepon 081936778219 dengan nomor telepon terdakwa I 081953974667 dengan maksud untuk mengambil shabu;
- Bahwa sekira pukul 15.00 WITA, Terdakwa I berangkat dengan mengendarai sepeda motor Honda Supra warna hitam dengan nomor polisi DK 2270 DC sedangkan Terdakwa II dan Terdakwa III tetap tinggal di sebuah warung kosong di Jalan Nakula, Banjar Dinas Ngis Kaja, Desa Jegu, Kecamatan Penebel, Kabupaten Tabanan tersebut, kemudian sekira pukul 16.00 WITA, GHOST GARONG (DPO) mengirimkan map dan foto alamat shabu yang berada di pinggir jalan beton di Banjar Tatag, Desa Kukuh, Kecamatan Marga, Kabupaten Tabanan tepatnya tertanam di tanah di dalam pipet plastik warna bening strip merah muda, kemudian Terdakwa I berangkat ke tempat shabu sebagaimana petunjuk gambar dan alamat yang dikirim oleh GHOST GARONG (DPO). Setelah itu sekira pukul 17.00 WITA, Terdakwa I tiba di alamat shabu tepatnya di pinggir jalan beton di Banjar Tatag, Desa Kukuh, Kecamatan Marga, Kabupaten Tabanan kemudian Terdakwa I mengeruk tanah dan menemukan
tepatnya tertanam di dalam tanah, Terdakwa I melihat pipet plastik warna bening strip merah muda kemudian mengambil dan meletakkan shabu tersebut di dalam saku belakang sebelah kanan celana panjang jean warna hitam dengan merek LEVIS yang Terdakwa I pakai pada saat itu, setelahnya Terdakwa I pergi kembali ke warung kosong di Jalan Nakula, Banjar Dinas Ngis Kaja, Desa Jegu, Kecamatan Penebel, Kabupaten Tabanan.
Bahwa sekira pukul 18.00 WITA sesampainya Terdakwa I kembali di warung kosong di Jalan Nakula, Banjar Dinas Ngis Kaja, Desa Jegu, Kecamatan Penebel, Kabupaten Tabanan, datanglah saksi I GEDE MADE YUSDIANA PUTRA,S.H dan saksi KADEK ADI SUARTA beserta Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Tabanan kemudian mengamankan Terdakwa I dan Terdakwa II berserta Terdakwa III yang masih berada di warung kosong tersebut, setelahnya saksi I GEDE MADE YUSDIANA PUTRA,S.H dan saksi KADEK ADI SUARTA memberitahukan maksud penggeledahan lalu menunjukan Surat Perintah Tugas kemudian saksi KADEK ADI SUARTA memanggil saksi-saksi yaitu saksi I NENGAH SUDASTRA selaku Kelihan Adat dan saksi I MADE SUMARDIA selaku Kepala Wilayah untuk ikut menyaksikan penggeledahan;
- Bahwa dalam penggeledahan terhadap Terdakwa I dan Terdakwa II beserta Terdakwa III, saksi I GEDE MADE YUSDIANA PUTRA,S.H dan saksi KADEK ADI SUARTA beserta Tim dari Satresnarkoba Polres Tabanan menemukan di dalam saku belakang sebelah kanan celana panjang jean warna hitam dengan merek LEVIS yang Terdakwa I pakai pada saat itu, 1 (satu) buah plastic klip yang dalamnya berisikan kristal bening yang diduga shabu dengan berat 0,35 (nol koma tiga puluh lima) gram bruto atau 0,15 (nol koma lima belas) gram netto didalam pipet plastik warna bening strip merah muda kemudian di genggaman tangan kiri Terdakwa I, Polisi menemukan 1 (satu) unit Handphone dengan merek Oppo A17 warna biru dengan nomor sim card 081953974667. Setelah itu di atas sebuah meja di warung kosong di Jalan Nakula, Banjar Dinas Ngis Kaja, Desa Jegu, Kecamatan Penebel, Kabupaten Tabanan tersebut, Polisi menemukan 1 (satu) unit Handphone dengan merek Infinix Smart 9 warna abu-abu dengan nomor sim card 085607667764 milik Terdakwa II, kemudian di sebelah kiri Terdakwa III duduk pada saat itu, Polisi menemukan 1 (satu) unit Handphone dengan merek Oppo A77 s warna hitam dengan nomor sim card 083193999900;
- Bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan dari Labforensik Polda Bali yang tertuang dalam Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik NO.LAB: 543/NNF/2025 tanggal 10 April 2025 yang ditandatangani oleh Kepala Bidang Laboratorium Forensik I Made Swetra, S.Si.,M.Si, Pemeriksa Imam Mahmudi, A.Md.,S.H.,M.Si, Pemeriksa Dewi Yuliana, S.Si.,M.Si dan Pemeriksa apt. Achmad Naufal Maulana Akbar, S.Farm disimpulkan bahwa barang bukti yang disita dan dalam penguasaan Terdakwa I I MADE SUANDITA alias TUKUL, Terdakwa II I GEDE PUTU SURYA alias BEREK dan Terdakwa III DEWA GEDE ADI SURYA DEWA alias DORA berupa:
- 5174/2025/NF 1 (satu) buah plastic klip berisi kristal bening dengan berat netto
1 0,02 (nol koma nol dua) gram seperti tersebut dalam I. adalah benar mengandung sediaan Metamfetamina dan terdaftar dalam Narkotika Golongan 1 (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
-
- 5175/2025/NF berupa 1 (satu) buah botol plastic berisi cairan warna kuning/urine sebanyak 200 (dua ratus) ml milik I MADE SUANDITA alias TUKUL seperti tersebut dalam I. adalah benar tidak mengandung sediaan Narkotika dan/atau Psikotropika;
- 5176/2025/NF berupa 1 (satu) buah botol plastic berisi cairan warna kuning/urine sebanyak 200 (dua ratus) ml milik I GEDE PUTU SURYA alias BEREK seperti tersebut dalam I. adalah benar tidak mengandung sediaan Narkotika dan/atau Psikotropika;
- 5177/2025/NF berupa 1 (satu) buah botol plastic berisi cairan warna kuning/urine sebanyak 200 (dua ratus) ml milik DEWA GEDE ADI SURYA DEWA alias DORA seperti tersebut dalam I. adalah benar tidak mengandung sediaan Narkotika dan/atau Psikotropika.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Penghitungan dan Penimbangan Barang Bukti pada Hari Selasa Tanggal 08 April 2025 yang disaksikan oleh para Terdakwa I I MADE SUANDITA alias TUKUL, Terdakwa II I GEDE PUTU SURYA alias BEREK dan Terdakwa III DEWA GEDE ADI SURYA DEWA alias DORA beserta saksi I GEDE MADE YUSDIANA PUTRA,S.H dan saksi KADEK ADI SUARTA dengan kesimpulan 1 (satu) buah plastik klip yang di dalamnya berisikan kristal bening yang diduga shabu
dalam pipet plastic warna bening strip merah muda dengan berat 0,35 (nol koma tiga puluh lima) gram bruto atau 0,15 (nol koma lima belas) gram netto
- Bahwa terdakwa tidak memiliki izin yang sah dari Menteri Kesehatan Republik Indonesia ataupun dari pihak lain yang berwenang, untuk memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman serta pekerjaan terdakwa tidak ada hubungannya dengan barang bukti tersebut.
----------- Perbuatan Terdakwa I I MADE SUANDITA alias TUKUL bersama-sama dengan
Terdakwa II I GEDE PUTU SURYA alias BEREK dan Terdakwa III DEWA GEDE ADI SURYA DEWA alias DORA sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 Ayat (1) Jo. Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika |