Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TABANAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
238/Pdt.P/2025/PN Tab I Gusti Putu Suastawa Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 08 Sep. 2025
Klasifikasi Perkara Permohonan Ijin Nikah
Nomor Perkara 238/Pdt.P/2025/PN Tab
Tanggal Surat Selasa, 02 Sep. 2025
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1I Gusti Putu Suastawa
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Bahwa sesuai dengan Undang-undang itu Nomor 1 tahun 1974 tentang Perkawinan, bahwa untuk pendaftaran perkawinan yang kedua terlebih dahulu harus ada Penetapan Pengadilan, untuk itu Pemohon mengajukan permohonan ini ke Pengadilan Negeri Tabanan agar dalam waktu tidak begitu lama dapat di tetapkan hari persidangan dan memeriksa permohonan ini dan memerintahkan memanggil Pemohon untuk datang menghadap ke persidangan Pengadilan Negeri Tabanan yang telah di tentukan dan setelah memeriksa segala sesuatunya Pemohon mohon Penetapan yang amarnya berbunyi sebagai berikut;

 

  1. Mengabulkan Permohonan Pemohon;
  2. Memberikan  ijin kepada I Gusti Putu Suastawa  (Pemohon) untuk melangsungkan perkawinan yang kedua kalinya dengan seorang perempuan yang bernama Putu Ayu Sutrani Adiputri ;
  3. Menyatakan bahwa perkawinan Pemohon dengan Putu Ayu Sutrani Adiputri yang telah di langsungkan secara Adat Bali dan Agama Hindu pada tanggal 2 Oktober 2014 bertempat di Banjar Angligan, Desa Timpag, Kecamatan Kerambitan, Kabupaten Tabanan  yang di puput oleh rohaniawan yaitu I.B.P Adnyana sesuai dengan Surat Keterangan Perkawinan Umat Hindu Nomor 03/ADT/2014
  4. Memerintahkan kepada Pemohon untuk mengirimkan salinan Penetapan ini kepada Kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Tabanan agar dapat didaftarkan/di catatkan dalam register yang di sediakan untuk itu;
  5. Mebebankan biaya permohonan ini kepada Pemohon;
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak