Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TABANAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
81/Pdt.P/2025/PN Tab 1.I KETUT SUKANA JAYA
2.NI MADE JULIANI
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 21 Apr. 2025
Klasifikasi Perkara Permohonan Dispensasi Nikah
Nomor Perkara 81/Pdt.P/2025/PN Tab
Tanggal Surat Kamis, 13 Mar. 2025
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1I KETUT SUKANA JAYA
2NI MADE JULIANI
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum

Berdasarkn hal-hal tersebut di atas, Pemohon mohon agar Ketua Pengadilan Negeri Tabanan segera memeriksa dan mengadili perkara ini, selanjutnya menjatuhkan penetapan dan putusan uang amarnya berbunya sebagau berikut;

  1. Mengabulkan permohonan Pemohon
  2. Memberikan dispensasi kepada anak Pemohon yang bernama NI PUTU GRESIA SULISMA DEWI. untuk menikah dengan seorang Laki -laki bernama  I PUTU RIONATAN SEDANA.
  3.  
  4. Membebankan biaya perkara menurut hukum.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak