Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TABANAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
165/Pdt.P/2024/PN Tab 1.AGUS RESTU PRADANA
2.NI MADE DIANA WIDIASARI
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 04 Sep. 2024
Klasifikasi Perkara Lain-Lain
Nomor Perkara 165/Pdt.P/2024/PN Tab
Tanggal Surat Senin, 02 Sep. 2024
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1AGUS RESTU PRADANA
2NI MADE DIANA WIDIASARI
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Bahwa berdasarkan uraian-uraian tersebut di atas selanjutnya Para Pemohon, mohon kepada Ketua Pengadilan Negeri Tabanan Hakim yang ditunjuk  untuk   memeriksa  dan mengadili Permohonan ini memberikan penetapan yang amarnya berbunyi sebagai berikut :
  1. Mengabulkan Permohonan para Pemohon seluruhnya;
  2. Menetapkan menurut hukum mengesahkan perkawinan antara AGUS RESTU PRADANA, laki – laki, tempat tanggal lahir Sanggulan, 01 Februari 2001 dengan NI MADE DIANA WIDIASARI, Perempuan, tempat tanggal lahir Buduk, 09 Agustus 2003 sah menurut Hukum,
  3. Memerintahkan kepada Para Pemohon untuk melaporkan Penetapan tersebut kepada Kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Tabanan, untuk dicatat dalam register yang diperuntukan untuk itu
  4. Membebankan biaya yang timbul sehubungan dengan permohonan ini kepada para pemohon

 

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak