Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TABANAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
321/Pdt.Bth/2024/PN Tab DRH. I Putu Wismaya Juada 1.PT. BANK RAKYAT INDONESIA (PERSERO) Tbk. Cabang Tabanan.
2.PT. BANK RAKYAT INDONESIA (PERSERO) Tbk. Kanwil Denpasar
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 27 Agu. 2024
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 321/Pdt.Bth/2024/PN Tab
Tanggal Surat Jumat, 23 Agu. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1DRH. I Putu Wismaya Juada
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Made Suwinaya, SH., M.HumDRH. I Putu Wismaya Juada
Tergugat
NoNama
1PT. BANK RAKYAT INDONESIA (PERSERO) Tbk. Cabang Tabanan.
2PT. BANK RAKYAT INDONESIA (PERSERO) Tbk. Kanwil Denpasar
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

Berdasarkan alasan-alasan yang diuraikan tersebut diatas, Pembantah/Pelawan mohon kepada Pengadilan Negeri Tabanan, melalui Yang Terhormat Majelis Hakim Pemeriksa Perkara ini yang menyidangkan berkenan untuk memanggil, memeriksa dan mengadili serta memberikan Putusan yang amarnya, sebagai berikut :

 

 

 

PRIMAIR :

 

  1. Menerima dan Mengabulkan Bantahan/Perlawanan Pembantah/Pelawan untuk seluruhnya ; -----------------------------------------------------------------------

 

  1. Menyatakan Hukum bahwa Pembantah/Pelawan adalah Pembantah/Pelawan yang baik dan benar serta harus dilindungi ; ------------

 

  1. Menyatakan hukum bahwa Permohonan Lelang yang dilakukan oleh Terbantah/Terlawan serta Penetapan Lelang Nomor : S- 1484/KNL.1401/2024 Tanggal 21 Juni 2024 dan Pelaksanaannya Tanggal 25 Juli 2024 yang dikeluarkan  dan dilaksanakan oleh Turut Terbantah/Turut Terlawan-I (Satu) adalah Cacad Hukum dengan segala akibat hukumnya dan tidak dapat       dilaksanakan ; ---------------------------------

 

  1. Menyatakan Sah dan Berharga Sita Jaminan yang telah dilaksanakan oleh Pengadilan Negeri Tabanan ; ----------------------------------------------------------

 

  1. Menyatakan Hukum Bahwa Para Terbantah/ Para Terlawan adalah Para Terbantah/ Para Terlawan    Yang Beretikad Tidak Baik ; -------------------------

 

 

  1. Menghukum Terbantah / Terlawan-I (Satu) dan Terbantah/Terlawan-II (Dua) secara tanggung renteng untuk membayar kerugian Materiil secara tunai seketika sekaligus Sebesar Rp. 15.625.000.000;  (Lima belas miliar enam ratus dua puluh lima juta rupiah) ; ---------------------------------------------

 

  1. Menghukum Kepada   Turut Terbantah/Turut Terlawan-I (Satu) dan Turut Terbantah/ Turut Terlawan-II (Dua) untuk Tunduk dan Patuh kepada   isi putusan ini ; ---------------------------------------------------------------------------------

 

  1. Menghukum Para Terbantah/ Para Terlawan untuk membayar segala biaya yang Timbul dalam perkara ini ;  ----------------------------------------------

 

  1. Menyatakan Keputusan ini dapat dilaksanakan lebih dahulu meskipun ada upaya Banding maupun Kasasi ;  -----------------------------------------------
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak