Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TABANAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
80/Pdt.P/2022/PN Tab I DEWA MADE WISNU WARDANA Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 10 Mei 2022
Klasifikasi Perkara Lain-Lain
Nomor Perkara 80/Pdt.P/2022/PN Tab
Tanggal Surat Senin, 09 Mei 2022
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1I DEWA MADE WISNU WARDANA
Kuasa Hukum Pemohon
NoNamaNama Pihak
1Ni made sumertayanti,S.HI DEWA MADE WISNU WARDANA
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum

Berdasarkan alasan-alasan yang Pemohon uraikan tersebut diatas, Pemohon memohon kepada Yang Mulia Ketua Pengadilan Negeri Tabanan, melalui Yang Mulia Majelis Hakim yang memeriksa Permohonan Pemohon, agar menetapkan Amar Penetapan yang berbunyi sebagai berikut :

 

  1. Mengabulkan permohonan Pemohon seluruhnya;
  2. Menyatakan bahwa Desak Putu Sampreg adalah istri dari Dewe Putu Danu, yang merupakan nenek dari Pemohon;
  3. Menyatakan bahwa Desak Putu Sampreg meninggal pada tanggal 14 Juni 2004;
  4. Memberi ijin kepada Pemohon untuk mendaftarkan kematian Desak Putu Sampreg untuk memperoleh Akta Kematian tersebut kepada Kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Tabanan di Tabanan untuk dicatatkan kedalam Register yang diperuntukkan untuk itu;
  5. Membebankan semua biaya yang timbul dalam permohonan ini kepada Pemohon;
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak