Petitum |
Berdasarkan alasan-alasan yang Pemohon uraikan tersebut diatas, Pemohon memohon kepada Yang Mulia Ketua Pengadilan Negeri Tabanan, melalui Yang Mulia Majelis Hakim yang memeriksa Permohonan Pemohon, agar menetapkan Amar Penetapan yang berbunyi sebagai berikut :
- Mengabulkan permohonan Pemohon seluruhnya;
- Menyatakan bahwa Desak Putu Sampreg adalah istri dari Dewe Putu Danu, yang merupakan nenek dari Pemohon;
- Menyatakan bahwa Desak Putu Sampreg meninggal pada tanggal 14 Juni 2004;
- Memberi ijin kepada Pemohon untuk mendaftarkan kematian Desak Putu Sampreg untuk memperoleh Akta Kematian tersebut kepada Kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Tabanan di Tabanan untuk dicatatkan kedalam Register yang diperuntukkan untuk itu;
- Membebankan semua biaya yang timbul dalam permohonan ini kepada Pemohon;
|