Petitum |
- Bahwa sehubungan dengan hal tersebut diatas, maka Para Pemohon mengajukan permohonan Pengesahan Pernikahan ini kehadapan Bapak/Ibu Ketua Pengadilan Negeri Tabanan semoga dalam waktu yang tidak begitu lama dapat ditetapkan hari persidangan dan memeriksa permohonan ini dan memerintahkan untuk memanggil Pemohon untuk datang menghadap kepersidangan Pengadilan Negeri Tabanan yang telah ditentukan dan setelah memeriksa segala sesuatunya Para Pemohon mohon Penetapan yang amarnya sebagai berikut:
- Mengabulkan permohonan Para Pemohon;
- Menetapkan SAH perkawinan antara I MADE AGUS WAHYUDI dengan PUTU RISKA SARI yang telah dilangsungkan menurut tata cara adat dan Agama Hindu pada tanggal 21 Juni 2023, bertempat di rumah Pemohon I di Banjar Dinas Dajan Ceking, Kel/Ds Belatungan, Kec. Pupuan, Kab. Tabanan, Bali
- Memerintahkan Para Pemohon untuk mengirim Salinan Penetapan ini kepada Kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Tabanan setelah Salinan penetapan sudah mempunyai kekuatan hokum tetap ini untuk dicatatkan dalam daftar register yang diperuntukan untuk hal itu agar dapat diterbitkannya Akta Perkawinan PARA PEMOHON.
- Membebankan semua biaya yang timbul dari permohonan ini kepada Para Pemohon.
|