Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TABANAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
295/Pdt.G/2025/PN Tab RINA FACHRUDIN,SE 1.I PUTU EDI SUTHIRKA
2.I MADE SUTARJA
3.I KETUT SUARTANA
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 18 Jul. 2025
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 295/Pdt.G/2025/PN Tab
Tanggal Surat Kamis, 17 Jul. 2025
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1RINA FACHRUDIN,SE
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1I WAYAN KOPLOGANTARA, S.H.,M.H.RINA FACHRUDIN,SE
Tergugat
NoNama
1I PUTU EDI SUTHIRKA
2I MADE SUTARJA
3I KETUT SUARTANA
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

Berdasarkan atas uraian dan fakta hukum  tersebut diatas, maka  Penggugat mohon kepada Yang Terhormat Ketua Pengadilan Negeri Tabanan Kiranya berkenan menjatuhkan putusan yang amarnya berbunyi sebagai  berikut ;

 

     1.   Mengabulkan Gugatan Penggugat   Untuk Seluruhnya,

 

  1.  Menyatakan hukum Sah :

1).  Akta Perjanjian / Ikatan Jual Beli Nomor : 116  tanggal 25 -02-2023  antara Penggugat dengan Para Tergugat atas  : a. Sebidang tanah Sertifikat Hak Milik Nomor 00028/ desa  Cepaka, luas : 2500 m2 sebagaimana diuraikan dalam Surat Ukur tertanggal 20/11/2015, Nomor 02228/Cepaka/2015, atas nama : I Putu Edi Suthirka, I Ketut Suartana, I Made Sutarja, dengan Identitas Bidang Tanah (NIB).22.02.002.07.02487, b. Sebidang tanah Sertifikat Hak Milik Nomor : 03949/Desa Cepaka, luas : 350 M2, sebagaimana diuraikan dalam Surat Ukur tertanggal 19-12-2022, nomor : 03403/Cepaka/2022, atas nama: : I Putu Edi Suthirka , I Ketut Suartana, I Made Sutarja, dengan Identitas Bidang Tanah NIB.: 22.02.02.07. 04001 ,yang dibuat dihadapan notaris/PPAT Ida Ayu Putri Indrayani, SH.MKn, notaris yang berkedudukan di kabupaten Tabanan,

 

2). Perubahan Akta Perjanjian / Ikatan Jual Beli nomor 119 tanggal 31-01-2025 antara Pengugat dengan Para Tergugat yang dibuat dihadapan notaris/PPAT Ida Ayu Putri Indrayani, SH.MKn, notaris yang berkedudukan di kabupaten Tabanan,

 

 

10

 

3. Menyatakan hukum perbuatan dari Para Tergugat tidak mau menandatangani surat-surat akta jual beli atas tanah  sengketa / tanah kavlingan 9 seluas 200 m2 (sesudah dipecah menjadi SHM NIB.22.02.000002067.0, atas nama I Ketut Suartana, I Putu Edi Suthirka, I Made Sutarja) , dan - tanah kavlingan 11  sertifikat hak milik no. 03949/Desa Cepaka, luas 350 m2 atas nama I Putu Edi Suthirka, I Ketut Suartana, I Made Sutarja,  tanpa alasan yang jelas , dimana Penggugat sudah membayar lunas tanah milik Para Tergugat, sehingga merugikan pihak Penggugat sebagai Perbuatan Melawan Hukum (on recht matigedaad),

 

4. Menghukum kepada Para Tergugat untuk melanjutkan Perjanjian / Ikatan Jual Beli sebagaimana akta nomor 116 tanggal 25-02-2023 dan perubahan akta nomor 119 tanggal 31-01.2025, serta menandatangani akta jual beli atas tanah sengketa/ tanah  kavlingan 9 seluas 200 m2 (sesudah dipecah menjadi SHM NIB.22.02.000002067.0, atas nama I Ketut Suartana, I Putu Edi Suthirka, I Made Sutarja) dan - tanah kavlingan 11  sertifikat hak milik no. 03949/Desa Cepaka, luas 350 m2 atas nama I Putu Edi Suthirka, I Ketut Suartana, I Made Sutarja, pada  kantor notaris/PPAT  Ida Ayu Putri Indrayani,SH.MKn, notaris yang berkedudukan di kabupaten Badung,

 

5. menghukum kepada Para Tergugat untuk membayar ganti kerugian kepada Penggugat dengan perincian sebagai berikut :

     a. kerugian materiil sebesar Rp. Rp. 3. 762.889.670,- ( tiga miliar tujuh ratus enam puluh dua juta delapan ratus delapan puluh Sembilan ribu enam ratus tujuh puluh rupiah),

    b. kerugian Imateriil sebesar Rp. Rp 2.500.000.000,- ( dua miliar lima ratus juta rupiah),

 

  1.  

 

 

  1. Menyatakan sah dan berharga sita jaminan (consevatoir beslaag) terhadap : 1. Tanah dan bangunan rumah milik Para Tergugat yang terletak di di banjar Dangin Uma, desa/Kelurahan : kaba-kaba, Kecamatan : Kediri, kabupaten : Tabanan, maupun terhadap barang bergerak dan tidak bergerak milik Para Tergugat baik yang sudah ada yang akan ada dikemudian hari,

 

  1. Menghukum Para Tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsoom) sebesar Rp. 5.000.000,- ( Lima juta Rupiah ) sehari setiap ia lalai memenuhi isi putusan , terhitung sejak putusan diucapkan hingga dilaksanakan,

 

  1. Menyatakan Putusan dapat dijalankan lebih  dahulu, walau ada Verzet, Banding, atau Kasasi ,

 

  1. Menghukum kepada Para Tergugat untuk membayar semua biaya yang timbul dalam perkara ini

 

 

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak