Dakwaan |
- PRIMAIR
----------- Bahwa Terdakwa WAHYU TEGUH FEBRIYANTO alias WAHYU pada Hari Kamis, Tanggal 15 Agustus
2024 sekira jam 22.00 WITA atau setidak-tidaknya dalam bulan Agustus 2024 atau setidak-tidaknya pada tahun 2024 bertempat di Jalan Kebo Iwa, Banjar Dinas Bongan Pala, Desa Adat Bongan Puseh, Kecamatan Tabanan, Kabupaten Tabanan atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tabanan yang berwenang mengadili, melakukan tindak pidana “tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I, yang dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut: -----------------
- Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut diatas, berawal pada hari Kamis tanggal 15 Agustus 2024 sekira jam 14.00 wita terdakwa main ke tempat tinggal I NYOMAN TRISNA SAPUTRA alias KUYUK, lalu I NYOMAN TRISNA SAPUTRA alias KUYUK bilang ada shabu lalu terdakwa jawab “ada”, kemudian I NYOMAN TRISNA SAPUTRA alias KUYUK bilang kepada terdakwa kalau I KETUT YUSA PUTRA alias BELUDER mau mengajak untuk patungan membeli shabu dan pada saat itu terdakwa langsung mengajak I NYOMAN TRISNA SAPUTRA alias KUYUK untuk membeli shabu yang beratnya 0,4 (nol koma empat) gram dengan harga Rp. 650.000,- (enam ratus lima puluh ribu rupiah), lalu I NYOMAN TRISNA SAPUTRA alias KUYUK bilang kepada terdakwa bahwa untuk pembelian shabu tersebut I NYOMAN TRISNA SAPUTRA alias KUYUK hanya bisa mengeluarkan uang sebesar Rp.100.000,- (seratus ribu rupiah) saja, kemudian I NYOMAN TRISNA SAPUTRA alias KUYUK mentrasfer uang pembelian shabu ke nomor rekening terdakwa sebesar Rp.200.000,- (dua ratus ribu rupiah) dan sisa Rp.100.000,- (seratus ribu rupiah) diminta secara tunai oleh I NYOMAN TRISNA SAPUTRA alias KUYUK untuk keperluannya nanti, lalu I KETUT YUSA PUTRA alias BELUDER juga mentrasfer uang sebesar Rp.250.000,- (dua ratus lima puluh ribu rupiah) ke nomor rekening terdakwa untuk pembelian shabu tersebut dan sisa kekurangan uang dari membeli shabu pada saat itu terdakwa mengeluarkan uang sebesar Rp. 300.000,- (tiga ratus ribu rupiah), selanjutnya sekira jam 14.30 wita terdakwa menghubungi JUNG ADITYA (BARON) (DPO) ke nomor telepon whatsapp 085737001968 untuk membeli shabu, lalu terdakwa mentransfer uang pembelian shabu sebesar Rp. 650.000,- (enam ratus lima puluh ribu rupiah) lalu JUNG ADITYA (BARON) (DPO) memberikan terdakwa alamat shabu yang bertempat di Sebelah Timur Dealer Toyota Tabanan tepatnya shabu tertanam dipinggir jalan sesuai petunjuk gambar yang dikirim oleh JUNG ADITYA (BARON), kemudian menuju ke tempat shabu yang dimaksud oleh JUNG ADITYA (BARON) (DPO) dengan mengajak I NYOMAN TRISNA SAPUTRA alias KUYUK untuk mengambil shabu tersebut dengan melihat google map, kemudian sesampainya terdakwa di alamat shabu tersebut di Sebelah Timur Dealer Toyota Tabanan tepatnya dipinggir jalan
terdakwa mengambil 1 (satu) paket shabu dalam keadaan tertanam di pinggir jalan, lalu terdakwa bersama dengan I NYOMAN TRISNA SAPUTRA alias KUYUK kembali melanjutkan perjalanan menuju ke tempat tinggal dari I NYOMAN TRISNA SAPUTRA alias KUYUK.
- Bahwa selanjutnya sesampainya terdakwa di tempat tinggal terdakwa, lalu terdakwa dihubungi oleh MANGULAN (DPO) yang pada intinya mau membeli shabu dan pada saat itu MANGULAN (DPO) mentransfer uang pembelian shabu sebesar Rp. 350.000,- (tiga ratus lima puluh ribu rupiah) ke rekening terdakwa dan pada saat itu MANGULAN (DPO) bilang kepada terdakwa kalau shabu sudah ada tolong dibawakan ke Mengwi, kemudian sekira jam 18.00 wita terdakwa Kembali menghubungi JUNG ADITYA (BARON) (DPO) ke nomor telepon whatsapp nya 085737001968 untuk membeli shabu, kemudian terdakwa mentransfer uang pembelian shabu sebesar Rp. 350.000,- (tiga ratus lima puluh ribu rupiah), lalu JUNG ADITYA (BARON) (DPO) memberikan terdakwa alamat shabu yang bertempat di belakang hardys Tabanan tepatnya shabu berada di belakang tiang listrik sesuai petunjuk gambar yang dikirim oleh JUNG ADITYA (BARON) (DPO), lalu terdakwa menuju ke tempat shabu yang dimaksud oleh MANGULAN (DPO) dengan melihat google map, kemudian sesampainya terdakwa di alamat shabu tersebut di belakang tiang listrik terdakwa melihat pipet plastik warna bening strip kuning yang didalamnya berisikan shabu, lalu paket shabu tersebut terdakwa ambil dan terdakwa bawa ke tempat tinggal terdakwa. kemudian sesampainya terdakwa di tempat tinggal terdakwa sekira jam 19.30 wita, 1 (satu) paket shabu tersebut Terdakwa ambil beberapa dan dipecah lalu terdakwa taruh di dalam pipet plastik warna bening strip kuning dan terdakwa simpan di atas meja kayu yang rencananya paket shabu tersebut terdakwa berikan kepada MANGULAN (DPO).
- Bahwa selanjutnya sekira jam 22.00 WITA petugas kepolisian dari Sat Resnarkoba Polres Tabanan yaitu Saksi I WAYAN ARIS PRATAMA,S.H. dan Saksi KADEK ADI SUARTA mengamankan terdakwa, kemudian polisi tersebut memberitahukan maksud penggeledahan karena terdakwa dicurigai memiliki barang terlarang berupa shabu, selanjutnya petugas kepolisian dari Sat Resnarkoba Polres Tabanan melakukan penggeledahan sambil memperlihatkan Surat Perintah Tugas. Dalam proses penggeledahan yang disaksikan oleh saksi-saksi yaitu Saksi I GEDE PUTU EKA WIDIANA dan Saksi I GEDE ADI SUKANADA, S.Pd dan setelah itu polisi mulai melakukan penggeledahan terhadap terdakwa dan di dalam ruko bengkel yang terdakwa tempati, di Jalan Kebo Iwa, Banjar Dinas Bongan Pala, Desa Adat Bongan Puseh, Kecamatan Tabanan, Kabupaten Tabanan tepatnya diatas meja kayu, Polisi menemukan 1 (satu) buah plastik klip didalamnya berisikan kristal bening yang diduga shabu dengan berat 0,21 (nol koma dua puluh satu) gram bruto atau 0,13 (nol koma tiga belas) gram netto didalam pipet plastik warna bening strip kuning (Kode A1) dan di bawah kursi plastik, Polisi menemukan 1 (satu) buah pipa kaca yang didalamnya berisikan kristal bening yang diduga shabu dengan berat 0,10 (nol koma sepuluh) gram netto (Kode A2), 1 (satu) buah alat hisap shabu (bong) dan 1 (satu) unit Handphone dengan merek Redmi A3 warna hitam dengan nomor sim card 083830517854.
- Bahwa Berdasarkan hasil pemeriksaan dari Labforensik Polda Bali yang tertuang dalam Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik NO.LAB : 1214/NNF/2024 tanggal 16 Agustus 2024 disimpulkan bahwa barang bukti yang disita dan dalam penguasaan Terdakwa WAHYU TEGUH
FEBRIYANTO alias WAHYU berupa :
-
- 8962/2024/NF s/d 8963/2024/NF berupa kristal bening seperti tersebut dalam I. adalah benar mengandung sediaan Metamfetamina dan terdaftar dalam Narkotika Golongan 1 (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
- 8964/2024/NF berupa cairan warna kuning/urine seperti tersebut dalam I. adalah benar
mengandung sediaan Narkotika dan/ atau Psikotropika.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Penghitungan dan Penimbangan Barang Bukti pada Hari Kamis Tanggal 15 Agustus 2024 yang disaksikan oleh Terdakwa WAHYU TEGUH FEBRIYANTO alias WAHYU dengan kesimpulan paket shabu sejumlah 2 (dua) dan berat keseluruhan seberat 0,21 (nol koma dua puluh satu) gram bruto atau 0,23 (nol koma dua puluh tiga) gram netto (Kode A1 dan A2).
- Bahwa pekerjaan sehari-hari Terdakwa tidak ada sangkut-pautnya dengan narkotika, selain itu Terdakwa bukanlah seorang Peneliti yang memerlukan sediaan narkotika jenis shabu guna pengembangan ilmu pengetahuan maupun Pedagang Besar Farmasi dan Terdakwa tidak dalam proses rehabilitasi atau dalam tahap pengobatan karena ketergantungan narkotika sehingga perbuatan Terdakwa tanpa memperoleh izin dari pejabat yang berwenang, selain itu Terdakwa juga sudah menyadari bahwa perbuatan yang di lakukan melanggar undang-undang yang mengatur tentang Narkotika.
----------- Perbuatan Terdakwa WAHYU TEGUH FEBRIYANTO alias WAHYU sebagaimana diatur dan diancam pidana
dalam Pasal 114 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. --------
SUBSIDIAIR
----------- Bahwa Terdakwa WAHYU TEGUH FEBRIYANTO alias WAHYU pada Hari Kamis, Tanggal 15 Agustus 2024
sekira jam 22.00 WITA atau setidak-tidaknya dalam bulan Agustus 2024 atau setidak-tidaknya pada tahun 2024 bertempat di Jalan Kebo Iwa, Banjar Dinas Bongan Pala, Desa Adat Bongan Puseh, Kecamatan Tabanan, Kabupaten Tabanan atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tabanan yang berwenang mengadili, melakukan tindak pidana “tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I, yang dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut: ------------------------
- Bahwa berawal pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut diatas, sekira jam 22.00 WITA petugas kepolisian dari Sat Resnarkoba Polres Tabanan yaitu Saksi I WAYAN ARIS PRATAMA,S.H. dan Saksi KADEK ADI SUARTA mengamankan terdakwa, kemudian polisi tersebut memberitahukan maksud penggeledahan karena terdakwa dicurigai memiliki barang terlarang berupa shabu, selanjutnya petugas kepolisian dari Sat Resnarkoba Polres Tabanan melakukan penggeledahan sambil memperlihatkan Surat Perintah Tugas. Dalam proses penggeledahan yang disaksikan oleh saksi-saksi yaitu Saksi I GEDE PUTU EKA WIDIANA dan Saksi I GEDE ADI SUKANADA, S.Pd dan setelah itu polisi mulai melakukan penggeledahan terhadap terdakwa dan di dalam ruko bengkel yang terdakwa tempati, di Jalan Kebo Iwa, Banjar Dinas Bongan Pala, Desa Adat Bongan Puseh, Kecamatan Tabanan, Kabupaten Tabanan tepatnya diatas meja kayu, Polisi menemukan 1 (satu) buah plastik klip didalamnya berisikan kristal bening yang diduga shabu dengan berat 0,21 (nol koma dua puluh satu) gram bruto atau 0,13 (nol koma tiga belas) gram netto didalam pipet plastik warna bening strip kuning (Kode A1) dan di bawah kursi plastik, Polisi menemukan 1 (satu) buah pipa kaca yang didalamnya berisikan kristal bening yang diduga shabu dengan berat 0,10 (nol koma sepuluh) gram netto (Kode
A2), 1 (satu) buah alat hisap shabu (bong) dan 1 (satu) unit Handphone dengan merek Redmi A3 warna hitam dengan nomor sim card 083830517854.
- Bahwa selanjutnya ketika ditanyakan tentang pemilik seluruh barang bukti berupa shabu yang ditemukan oleh petugas kepolisian dari Sat Resnarkoba Polres Tabanan pada saat melakukan penggeledahan terhadap terdakwa WAHYU TEGUH FEBRIYANTO alias WAHYU mengakui bahwa barang bukti berupa shabu tersebut milik terdakwa WAHYU TEGUH FEBRIYANTO alias WAHYU, selanjutnya setelah selesai melakukan penggeledahan, terdakwa WAHYU TEGUH FEBRIYANTO alias WAHYU serta seluruh barang bukti tersebut yang disita oleh petugas guna dilakukan tindakan lebih lanjut.
- Bahwa Berdasarkan hasil pemeriksaan dari Labforensik Polda Bali yang tertuang dalam Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik NO.LAB : 1214/NNF/2024 tanggal 16 Agustus 2024 disimpulkan bahwa barang bukti yang disita dan dalam penguasaan Terdakwa WAHYU TEGUH
FEBRIYANTO alias WAHYU berupa :
-
- 8962/2024/NF s/d 8963/2024/NF berupa kristal bening seperti tersebut dalam I. adalah benar mengandung sediaan Metamfetamina dan terdaftar dalam Narkotika Golongan 1 (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
- 8964/2024/NF berupa cairan warna kuning/urine seperti tersebut dalam I. adalah benar
mengandung sediaan Narkotika dan/ atau Psikotropika.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Penghitungan dan Penimbangan Barang Bukti pada Hari Kamis Tanggal 15 Agustus 2024 yang disaksikan oleh Terdakwa WAHYU TEGUH FEBRIYANTO alias WAHYU dengan kesimpulan paket shabu sejumlah 2 (dua) dan berat keseluruhan seberat 0,21 (nol koma dua puluh satu) gram bruto atau 0,23 (nol koma dua puluh tiga) gram netto (Kode A1 dan A2).
- Bahwa pekerjaan sehari-hari Terdakwa tidak ada sangkut-pautnya dengan narkotika, selain itu Terdakwa bukanlah seorang Peneliti yang memerlukan sediaan narkotika jenis shabu guna pengembangan ilmu pengetahuan maupun Pedagang Besar Farmasi dan Terdakwa tidak dalam proses rehabilitasi atau dalam tahap pengobatan karena ketergantungan narkotika sehingga perbuatan Terdakwa tanpa memperoleh izin dari pejabat yang berwenang, selain itu Terdakwa juga sudah menyadari bahwa perbuatan yang di lakukan melanggar undang-undang yang mengatur tentang Narkotika.
---------- Perbuatan Terdakwa WAHYU TEGUH FEBRIYANTO alias WAHYU sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. --------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
LEBIH SUBSIDIAIR
----------- Bahwa Terdakwa WAHYU TEGUH FEBRIYANTO alias WAHYU pada Hari Kamis, Tanggal 15 Agustus 2024
sekira jam 22.00 WITA atau setidak-tidaknya dalam bulan Agustus 2024 atau setidak-tidaknya pada tahun 2024 bertempat di Jalan Kebo Iwa, Banjar Dinas Bongan Pala, Desa Adat Bongan Puseh, Kecamatan Tabanan, Kabupaten Tabanan atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tabanan yang berwenang mengadili, melakukan tindak pidana “menyalahgunakan Narkotika golongan I bagi diri sendiri, mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan perbuatan”, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut:
- Bahwa berawal pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut diatas, sekira jam 22.00 WITA petugas kepolisian dari Sat Resnarkoba Polres Tabanan yaitu Saksi I WAYAN ARIS PRATAMA,S.H. dan Saksi KADEK ADI SUARTA mengamankan terdakwa, kemudian polisi tersebut memberitahukan maksud penggeledahan karena terdakwa dicurigai menggunakan barang terlarang berupa shabu, selanjutnya petugas kepolisian dari Sat Resnarkoba Polres Tabanan melakukan penggeledahan sambil memperlihatkan Surat Perintah Tugas. Dalam proses penggeledahan yang disaksikan oleh saksi-saksi yaitu Saksi I GEDE PUTU EKA WIDIANA dan Saksi I GEDE ADI SUKANADA, S.Pd dan setelah itu polisi mulai melakukan penggeledahan terhadap terdakwa dan di dalam ruko bengkel yang terdakwa tempati, di Jalan Kebo Iwa, Banjar Dinas Bongan Pala, Desa Adat Bongan Puseh, Kecamatan Tabanan, Kabupaten Tabanan tepatnya diatas meja kayu, Polisi menemukan 1 (satu) buah plastik klip didalamnya berisikan kristal bening yang diduga shabu dengan berat 0,21 (nol koma dua puluh satu) gram bruto atau 0,13 (nol koma tiga belas) gram netto didalam pipet plastik warna bening strip kuning (Kode A1) dan di bawah kursi plastik, Polisi menemukan 1 (satu) buah pipa kaca yang didalamnya berisikan kristal bening yang diduga shabu dengan berat 0,10 (nol koma sepuluh) gram netto (Kode A2), 1 (satu) buah alat hisap shabu (bong) dan 1 (satu) unit Handphone dengan merek Redmi A3 warna hitam dengan nomor sim card 083830517854.
- Bahwa selanjutnya sekira pukul 19.30 WITA 1 (satu) paket shabu tersebut terdakwa ambil untuk digunakan dan terdakwa masukkan ke dalam alat hisap shabu yang terdakwa miliki.
- Bahwa Berdasarkan hasil pemeriksaan dari Labforensik Polda Bali yang tertuang dalam Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik NO.LAB : 1214/NNF/2024 tanggal 16 Agustus 2024 disimpulkan bahwa barang bukti yang disita dan dalam penguasaan Terdakwa WAHYU TEGUH
FEBRIYANTO alias WAHYU berupa :
-
- 8962/2024/NF s/d 8963/2024/NF berupa kristal bening seperti tersebut dalam I. adalah benar mengandung sediaan Metamfetamina dan terdaftar dalam Narkotika Golongan 1 (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
- 8964/2024/NF berupa cairan warna kuning/urine seperti tersebut dalam I. adalah benar
mengandung sediaan Narkotika dan/ atau Psikotropika.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Penghitungan dan Penimbangan Barang Bukti pada Hari Kamis Tanggal 15 Agustus 2024 yang disaksikan oleh Terdakwa WAHYU TEGUH FEBRIYANTO alias WAHYU dengan kesimpulan paket shabu sejumlah 2 (dua) dan berat keseluruhan seberat 0,21 (nol koma dua puluh satu) gram bruto atau 0,23 (nol koma dua puluh tiga) gram netto (Kode A1 dan A2).
- Bahwa pekerjaan sehari-hari Terdakwa tidak ada sangkut-pautnya dengan narkotika, selain itu Terdakwa bukanlah seorang Peneliti yang memerlukan sediaan narkotika jenis shabu guna pengembangan ilmu pengetahuan maupun Pedagang Besar Farmasi dan Terdakwa tidak dalam proses rehabilitasi atau dalam tahap pengobatan karena ketergantungan narkotika sehingga perbuatan Terdakwa tanpa memperoleh izin dari pejabat yang berwenang, selain itu Terdakwa juga sudah
menyadari bahwa perbuatan yang di lakukan melanggar undang-undang yang mengatur tentang Narkotika.
----------- Perbuatan Terdakwa WAHYU TEGUH FEBRIYANTO alias WAHYU sebagaimana diatur dan diancam pidana
dalam Pasal 127 Ayat (1) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika |