Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TABANAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
3/Pdt.G.S/2022/PN Tab Tim Likuidasi PT. BPR Sewu Bali (DL) 1.NI KOMANG NURYATI
2.I GUSTI WAYAN HERRY HERTANTO
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 14 Jun. 2022
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 3/Pdt.G.S/2022/PN Tab
Tanggal Surat Jumat, 10 Jun. 2022
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Tim Likuidasi PT. BPR Sewu Bali (DL)
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1NI KOMANG NURYATI
2I GUSTI WAYAN HERRY HERTANTO
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 199.264.167,00
Petitum

1.    Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya.
2.    Menyatakan demi hukum perbuatan Tergugat I dan Tergugat II (Wanprestasi) kepada Penggugat.
3.    Menghukum Tergugat I dan Tergugat II untuk membayar seluruh tunggakan kredit atau seluruh kewajiban kepada Penggugat.
4.    Menghukum Tergugat I dan Tergugat II untuk membayar Lunas seketika tanpa syarat seluruh sisa pinjaman/Kkreditnya Kepada Penggugat sebesar                                 Rp. 199.264.166,72 (seratus sembilan puluh sembilan juta dua ratus enam puluh empat ribu seratus enam puluh enam rupiah tujuh puluh dua sen). Apabila Tergugat I dan Tergugat II tidak melunasi secara sukarela kepada Penggugat, maka terhadap agunan dengan bukti kepemilikan Sertifikat Hak Milik Nomor 1592 Surat Ukur Nomor 00517/Penebel/2009, Tanggal 13-05-2009, Luas 300M2 atas nama Ni Komang Nuryati, Alamat Desa Penebel, Kecamatan Penebel, Kabupaten Tabanan yang dijaminkan kepada Penggugat untuk dilelang dan hasil penjualan lelang tersebut digunakan untuk pelunasan pembayaran pinjaman kredit yang tertunggak.
5.    Memerintahkan kepada Tergugat I dan Tergugat II atau siapa saja yang menguasai atau menempati objek agunan Sertifikat Hak Milik Nomor 1592 Surat Ukur Nomor 00517/Penebel/2009, Tanggal 13-05-2009, Luas 300M2 atas nama Ni Komang Nuryati, Alamat Desa Penebel, Kecamatan Penebel, Kabupaten Tabanan untuk segera mengosongkan objek agunan tersebut, apabila Tergugat I dan Tergugat II tidak melaksanakan sebagaimana mestinya maka atas beban biaya yang timbul ditanggung sendiri oleh Tergugat.
6.    Menghukum Tergugat I dan Tergugat II untuk membayar biaya perkara yang timbul di Pengadilan Negeri Tabanan.
 

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak