Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TABANAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
70/Pid.B/2025/PN Tab LUH MAS PUTRI PRICILLIA MAHADEWI MANTRA, S.H.,M.H I GEDE MASADI als. DOGLER Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 21 Agu. 2025
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 70/Pid.B/2025/PN Tab
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 13 Agu. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-2454/N.1.17.3/Eoh.2/08/2025
Penuntut Umum
NoNama
1LUH MAS PUTRI PRICILLIA MAHADEWI MANTRA, S.H.,M.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1I GEDE MASADI als. DOGLER[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

PRIMAIR

------------Bahwa ia Terdakwa I GEDE MASADI alias DOGLER bersama-sama dengan I GEDE PUTU TEDY

NUGRAHA alias TOLE (dilakukan penuntutan secara terpisah) pada hari dan tanggal yang sudah tidak diingat lagi pada awal bulan Mei tahun 2025 pukul 17.30 WITA dan pada bulan yang sama pada hari dan tanggal yang sudah tidak diingat lagi sekira awal bulan Mei tahun 2025 pukul 18.30 WITA atau setidak- tidaknya dalam bulan Mei tahun 2025 atau setidak-tidaknya pada tahun 2025 bertempat di sebuah kandang ayam tepatnya di Banjar Batuaji Kaja, Desa Batuaji, Kecamatan Kerambitan, Kabupaten Tabanan (TKP 1) dan bertempat di sebuah kandang babi tepatnya di Banjar Dinas Kesiut Tengah Kaja, Desa Kesiut, Kecamatan Kerambitan, Kabupaten Tabanan (TKP 2) atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tabanan yang berwenang mengadili, melakukan tindak pidana yang “mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum yang dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu, dalam hal perbarengan beberapa perbuatan yang harus dipandang sebagai perbuatan yang berdiri sendiri-sendiri, sehingga merupakan beberapa kejahatan.” yang dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut: ----------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

  • Bahwa berawal sekira awal bulan Mei tahun 2025 yang mana Terdakwa tidak mengingat tanggal kejadian, sekira pukul 10.00 WITA, Terdakwa pergi ke rumah saksi I GEDE PUTU TEDY NUGRAHA alias TOLE tepatnya di Banjar Ngis, Desa Ngis, Kecamatan Penebel, Kabupaten Tabanan dengan mengendarai sepeda motor Honda Scoopy berwarna merah nomor polisi DK 6615 GP, kemudian sesampainya Terdakwa di rumah saksi I GEDE PUTU TEDY NUGRAHA alias TOLE, pada saat itu saksi I GEDE PUTU TEDY NUGRAHA alias TOLE meminta Terdakwa untuk mengantar mencari ayam aduan dan disetujui oleh Terdakwa kemudian setelahnya Terdakwa bersama dengan saksi I GEDE PUTU TEDY NUGRAHA alias TOLE pergi keluar dari rumah saksi I GEDE PUTU TEDY NUGRAHA alias TOLE dengan Terdakwa membonceng saksi I GEDE PUTU TEDY NUGRAHA alias TOLE dengan mengendarai sepeda motor Honda Scoopy berwarna merah nomor polisi DK 6615 GP, di tengah perjalanan Terdakwa dan saksi I GEDE PUTU TEDY NUGRAHA alias TOLE bersepakat untuk pergi menuju ke arah selatan dari rumah saksi I GEDE PUTU TEDY NUGRAHA alias TOLE tepatnya pergi ke arah Desa Pacung, Kecamatan Kerambitan, Kabupaten Tabanan;
  • Bahwa sesampainya di daerah Desa Pacung, Kecamatan Kerambitan, Kabupaten Tabanan, Terdakwa dan saksi I GEDE PUTU TEDY NUGRAHA alias TOLE melihat saksi I GUSTI NGURAH MADE RIA YUDHANA yang pada saat itu sedang mengawasi proyek di pinggir Jalan Desa Pacung, Kecamatan Kerambitan, Kabupaten Tabanan kemudian saksi I GEDE PUTU TEDY NUGRAHA alias TOLE menanyakan kepada saksi I GUSTI NGURAH MADE RIA YUDHANA adakah penjual ayam aduan di daerah Batuaji, yang dijawab oleh saksi I GUSTI NGURAH MADE RIA YUDHANA bahwa ada saksi korban I GUSTI MADE ARDIKA YANA alias DEK GUNG yang memiliki ayam aduan untuk dijual kemudian saksi I GUSTI NGURAH MADE RIA YUDHANA mengantar Terdakwa dan saksi I GEDE PUTU TEDY NUGRAHA alias TOLE pergi ke rumah saksi korban I GUSTI MADE ARDIKA YANA alias DEK GUNG tepatnya di Banjar Batuaji Tengah namun karena saksi korban I GUSTI MADE ARDIKA YANA alias DEK GUNG sedang tidak berada di rumah, saksi I GUSTI NGURAH MADE RIA YUDHANA pergi meninggalkan Terdakwa dan saksi I GEDE PUTU TEDY NUGRAHA alias TOLE karena ada pekerjaan proyek;

 

  • Bahwa setelah itu Terdakwa bersama dengan saksi I GEDE PUTU TEDY NUGRAHA alias TOLE pergi menuju lahan tempat ayam aduan milik saksi korban I GUSTI MADE ARDIKA YANA alias DEK GUNG tersebut di sebuah lahan terbuka yang bisa terlihat dari jalan raya tepatnya di Banjar Batuaji Kaja, Desa Batuaji, Kecamatan Kerambitan, Kabupaten Tabanan (TKP 1), saat itu Terdakwa menunggu di sepeda motor Honda Scoopy berwarna merah nomor polisi DK 6615 GP sedangkan saksi I GEDE PUTU TEDY NUGRAHA alias TOLE masuk ke lahan tempat ayam aduan tersebut untuk melihat-lihat dan beberapa saat kemudian sekira pukul 11.30 WITA, saksi I GUSTI NGURAH MADE RIA YUDHANA kembali datang dari pekerjaan proyek dan melihat Terdakwa yang sedang menunggu di sepeda motor Honda Scoopy berwarna merah nomor polisi DK 6615 GP dan melihat saksi I GEDE PUTU TEDY NUGRAHA alias TOLE berada di lahan tempat ayam aduan tersebut kemudian saksi I GUSTI NGURAH MADE RIA YUDHANA menanyakan apakah sudah mendapatkan ayam yang dijawab sudah mendapatkan ayam oleh saksi I GEDE PUTU TEDY NUGRAHA alias TOLE, karena dirasa tidak aman kemudian Terdakwa bersama dengan saksi I GEDE PUTU TEDY NUGRAHA alias TOLE pulang ke rumah;
  • Bahwa di hari dan tanggal yang sama sekira awal bulan Mei tahun 2025 yang mana Terdakwa tidak mengingat tanggal kejadian, sekira pukul 17.30 WITA, Terdakwa kembali mendatangi rumah saksi I GEDE PUTU TEDY NUGRAHA alias TOLE di Banjar Ngis, Desa Ngis, Kecamatan Penebel, Kabupaten Tabanan, Provinsi Bali kemudian Terdakwa bersama dengan saksi I GEDE PUTU TEDY NUGRAHA alias TOLE bersepakat untuk kembali ke sebuah lahan kandang ayam di Banjar Batuaji Kaja, Desa Batuaji, Kecamatan Kerambitan, Kabupaten Tabanan, Provinsi Bali milik saksi korban I GUSTI MADE ARDIKA YANA alias DEK GUNG untuk mengambil ayam aduan tersebut, kemudian Terdakwa dibonceng oleh saksi I GEDE PUTU TEDY NUGRAHA alias TOLE dengan menggunakan sepeda motor Honda scoopy warna merah nomor polisi DK 6615 GP;
  • Bahwa sekira pukul 19.30 WITA sesampainya Terdakwa bersama saksi I GEDE PUTU TEDY NUGRAHA alias TOLE di lahan tempat ayam aduan tersebut tepatnya di Banjar Batuaji Kaja, Desa Batuaji, Kecamatan Kerambitan, Kabupaten Tabanan, saksi I GEDE PUTU TEDY NUGRAHA alias TOLE masuk ke lahan tempat ayam aduan tersebut sedangkan Terdakwa menunggu di sepeda motor Honda scoopy warna merah nomor polisi DK 6615 GP yang terletak di pinggir jalan sambil melihat saksi I GEDE PUTU TEDY NUGRAHA alias TOLE yang mengambil ayam aduan tersebut;
  • Bahwa kemudian saksi I GEDE PUTU TEDY NUGRAHA alias TOLE mengambil 1 (satu) ekor ayam aduan warna merah hitam jambul, telinga warna putih dengan cara membuka penutup kandang ayam bagian atasnya, setelah berhasil mengambil ayam aduan tersebut, saksi I GEDE PUTU TEDY NUGRAHA alias TOLE berjalan keluar dari lahan kandang ayam tersebut dan memberikan ayam aduan tersebut kepada Terdakwa untuk dipegang, dan Terdakwa dibonceng oleh saksi I GEDE PUTU TEDY NUGRAHA alias TOLE, dalam perjalanan tersebut Terdakwa bersama dengan saksi I GEDE PUTU TEDY NUGRAHA bersepakat untuk menjual ayam aduan yang diambil tersebut, setelah itu Terdakwa bersama saksi I GEDE PUTU TEDY NUGRAHA alias TOLE pergi menuju rumah saksi I MADE NUARTA alias PAK MARIA di Banjar Pohgending, Desa Pitra, Kecamatan Penebel, Kabupaten Tabanan, untuk menjual ayam aduan tersebut;
  • Bahwa terhadap penjualan ayam aduan kepada saksi I MADE NUARTA alias PAK MARIA seharga Rp.

250.000 (dua ratus lima puluh ribu rupiah) tersebut, Terdakwa bersama-sama dengan saksi I GEDE PUTU TEDY NUGRAHA alias TOLE mempergunakan hasilnya untuk membeli rokok;

  • Bahwa dalam hal ini, Terdakwa bersama-sama dengan saksi I GEDE PUTU TEDY NUGRAHA alias TOLE tidak mempunyai izin dari saksi korban I GUSTI MADE ARDIKA YANA alias DEK GUNG untuk mengambil dan menjual 1 (satu) ekor ayam jantan warna merah hitam jambul telinga warna putih tersebut kepada saksi I MADE NUARTA alias PAK MARIA;
  • Bahwa kemudian, di bulan yang sama yang Terdakwa tidak mengingat lagi hari dan tanggalnya, sekira pada awal bulan Mei tahun 2025, tepatnya pada pukul 18.30 WITA, bermula dari Terdakwa bersama dengan saksi I GEDE PUTU TEDY NUGRAHA alias TOLE sedang berkeliling dengan mengendarai sepeda motor Honda Scoopy warna merah nomor polisi DK 6615 GP milik Terdakwa dan ketika melewati sebuah bengkel milik teman saksi I GEDE PUTU TEDY NUGRAHA alias TOLE yang di sebelahnya terdapat sebuah kandang babi, tepatnya di Banjar Dinas Kesiut Tengah Kaja, Desa Kesiut, Kecamatan Kerambitan, Kabupaten Tabanan, Terdakwa bersama dengan saksi I GEDE PUTU TEDY NUGRAHA alias TOLE melihat adanya 1 (satu) unit mesin pemotong rumput merek MUSTANG berwarna orange yang terletak di sebuah kandang babi tersebut kemudian timbul niat untuk mengambil 1 (satu) unit mesin pemotong rumput merek MUSTANG berwarna orange tersebut;
  • Bahwa sesampainya Terdakwa bersama dengan saksi I GEDE PUTU TEDY NUGRAHA alias TOLE di kandang babi yang yang berlokasi di Banjar Dinas Kesiut Tengah Kaja, Desa Kesiut, Kecamatan Kerambitan, Kabupaten Tabanan (TKP 2), saksi I GEDE PUTU TEDY NUGRAHA alias TOLE masuk ke dalam kandang babi tersebut yang diikuti oleh Terdakwa dari belakang, selanjutnya saksi I GEDE PUTU TEDY NUGRAHA alias TOLE mengambil 1 (satu) unit mesin pemotong rumput merk MUSTANG berwarna orange tersebut kemudian berjalan ke tempat sepeda motor Honda Scoopy berwarna merah nomor polisi DK 6615 GP milik Terdakwa terparkir kemudian saksi I GEDE PUTU TEDY NUGRAHA alias TOLE menyerahkan 1 (satu) unit mesin pemotong rumput merk MUSTANG berwarna orange kepada Terdakwa dan Terdakwa menggendong 1 (satu) unit mesin pemotong rumput merk MUSTANG berwarna orange tersebut kemudian Terdakwa dibonceng oleh saksi I GEDE PUTU TEDY NUGRAHA alias TOLE meninggalkan lokasi kandang babi di Banjar Dinas Kesiut Tengah Kaja, Desa Kesiut, Kecamatan Kerambitan, Kabupaten Tabanan tersebut;
  • Bahwa dalam perjalanan, Terdakwa bersama dengan saksi I GEDE PUTU TEDY NUGRAHA alias TOLE berniat untuk menjual 1 (satu) unit mesin pemotong rumput merk MUSTANG berwarna orange tersebut ke tempat rongsokan di daerah Subamia namun sebelum sampai di tempat rongsokan, Terdakwa dan saksi I GEDE PUTU TEDY NUGRAHA alias TOLE bertemu dengan saksi I GEDE SOEKANA alias GURU KOMPOR, kemudian Terdakwa dan saksi I GEDE PUTU TEDY NUGRAHA alias TOLE menjual 1 (satu) unit mesin pemotong rumput merk MUSTANG berwarna orange tersebut kepada saksi I GEDE SOEKANA alias GURU KOMPOR kemudian Terdakwa menyerahkan 1 (satu) unit mesin pemotong rumput merek MUSTANG berwarna orange yang digendongnya kepada saksi I GEDE SOEKANA alias GURU KOMPOR;

 

  • Bahwa saksi I GEDE PUTU TEDY NUGRAHA alias TOLE pada saat itu memiliki uang sejumlah Rp.30.000,- (tiga puluh ribu rupiah) yang kemudian ditambah dengan uang hasil menjual 1 (satu) unit mesin pemotong rumput merek MUSTANG berwarna orange sehingga Terdakwa dan saksi I GEDE PUTU TEDY NUGRAHA alias TOLE mempunyai uang sejumlah Rp.400.000,- (empat ratus ribu rupiah) dan hasil dari menjual 1 (satu) unit mesin pemotong rumput merek MUSTANG berwarna orange digunakan oleh Terdakwa dan Saksi I GEDE MASADI alias DOGLER untuk membeli makan dan bahan bakar motor;
  • Bahwa atas hasil penjualan 1 (satu) unit mesin pemotong rumput merek MUSTANG berwarna orange tersebut, Terdakwa bersama-sama dengan saksi I GEDE PUTU TEDY NUGRAHA alias TOLE mempergunakannya untuk makan dan membeli bensin;
  • Bahwa dalam hal ini, Terdakwa bersama-sama dengan saksi I GEDE PUTU TEDY NUGRAHA alias TOLE tidak mempunyai izin dari saksi korban I NYOMAN SUMARATA untuk mengambil dan menjual 1 (satu) unit mesin pemotong rumput merk MUSTANG warna orange tersebut kepada saksi I GEDE SOEKANA alias GURU KOMPOR;
  • Bahwa akibat perbuatan Terdakwa bersama-sama dengan saksi I GEDE PUTU TEDY NUGRAHA alias TOLE yang mengambil 1 (satu) ekor ayam jantan warna merah hitam jambul telinga warna putih, saksi korban I GUSTI MADE ARDIKA YANA alias DEK GUNG mengalami kerugian sebesar Rp. 1.500.000,-(satu juta lima ratus ribu rupiah), kemudian akibat kehilangan 1 (unit) mesin pemotong rumput merk MUSTANG warna orange tersebut, saksi I NYOMAN SUMARATA mengalami kerugian sejumlah Rp. 1.500.000 (satu juta lima ratus ribu rupiah), maka total kerugian yang diakibatkan oleh Terdakwa bersama-sama dengan saksi I GEDE PUTU TEDY NUGRAHA alias TOLE sejumlah Rp. 3.000.000,- (tiga juta rupiah).

--------- Perbuatan Terdakwa I GEDE MASADI alias DOGLER bersama-sama dengan I GEDE PUTU TEDY

NUGRAHA alias TOLE (dilakukan penuntutan secara terpisah) sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 363 Ayat (1) ke-4 Jo. Pasal 65 Kitab Undang – Undang Hukum Pidana (KUHP) ------------

SUBSIDIAIR

--------- Bahwa ia Terdakwa I GEDE MASADI alias DOGLER bersama-sama dengan I GEDE PUTU TEDY

NUGRAHA alias TOLE (dilakukan penuntutan secara terpisah) pada hari dan tanggal yang sudah tidak diingat lagi pada awal bulan Mei tahun 2025 pukul 17.30 WITA dan pada bulan yang sama pada hari dan tanggal yang sudah tidak diingat lagi sekira awal bulan Mei tahun 2025 pukul 18.30 WITA atau setidak- tidaknya dalam bulan Mei tahun 2025 atau setidak-tidaknya pada tahun 2025 bertempat di sebuah kandang ayam tepatnya di Banjar Batuaji Kaja, Desa Batuaji, Kecamatan Kerambitan, Kabupaten Tabanan (TKP 1) dan bertempat di sebuah kandang babi tepatnya di Banjar Dinas Kesiut Tengah Kaja, Desa Kesiut, Kecamatan Kerambitan, Kabupaten Tabanan (TKP 2) atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tabanan yang berwenang mengadili, melakukan tindak pidana yang “mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, dalam hal perbarengan beberapa perbuatan yang harus dipandang sebagai perbuatan yang berdiri sendiri-sendiri, sehingga merupakan beberapa kejahatan.” yang dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut:----------------------------------------------------

  • Bahwa berawal sekira awal bulan Mei tahun 2025 yang mana Terdakwa tidak mengingat tanggal kejadian, sekira pukul 10.00 WITA, Terdakwa pergi ke rumah saksi I GEDE PUTU TEDY NUGRAHA alias TOLE tepatnya di Banjar Ngis, Desa Ngis, Kecamatan Penebel, Kabupaten Tabanan dengan mengendarai sepeda motor Honda Scoopy berwarna merah nomor polisi DK 6615 GP, kemudian sesampainya Terdakwa di rumah saksi I GEDE PUTU TEDY NUGRAHA alias TOLE, pada saat itu saksi I GEDE PUTU TEDY NUGRAHA alias TOLE meminta Terdakwa untuk mengantar mencari ayam aduan dan disetujui oleh Terdakwa kemudian setelahnya Terdakwa bersama dengan saksi I GEDE PUTU TEDY NUGRAHA alias TOLE pergi keluar dari rumah saksi I GEDE PUTU TEDY NUGRAHA alias TOLE dengan Terdakwa membonceng saksi I GEDE PUTU TEDY NUGRAHA alias TOLE dengan mengendarai sepeda motor Honda Scoopy berwarna merah nomor polisi DK 6615 GP, di tengah perjalanan Terdakwa dan saksi I GEDE PUTU TEDY NUGRAHA alias TOLE bersepakat untuk pergi menuju ke arah selatan dari rumah saksi I GEDE PUTU TEDY NUGRAHA alias TOLE tepatnya pergi ke arah Desa Pacung, Kecamatan Kerambitan, Kabupaten Tabanan;
  • Bahwa sesampainya di daerah Desa Pacung, Kecamatan Kerambitan, Kabupaten Tabanan, Terdakwa dan saksi I GEDE PUTU TEDY NUGRAHA alias TOLE melihat saksi I GUSTI NGURAH MADE RIA YUDHANA yang pada saat itu sedang mengawasi proyek di pinggir Jalan Desa Pacung, Kecamatan Kerambitan, Kabupaten Tabanan kemudian saksi I GEDE PUTU TEDY NUGRAHA alias TOLE menanyakan kepada saksi I GUSTI NGURAH MADE RIA YUDHANA adakah penjual ayam aduan di daerah Batuaji, yang dijawab oleh saksi I GUSTI NGURAH MADE RIA YUDHANA bahwa ada saksi korban I GUSTI MADE ARDIKA YANA alias DEK GUNG yang memiliki ayam aduan untuk dijual kemudian saksi I GUSTI NGURAH MADE RIA YUDHANA mengantar Terdakwa dan saksi I GEDE PUTU TEDY NUGRAHA alias TOLE pergi ke rumah saksi korban I GUSTI MADE ARDIKA YANA alias DEK GUNG tepatnya di Banjar Batuaji Tengah namun karena saksi korban I GUSTI MADE ARDIKA YANA alias DEK GUNG sedang tidak berada di rumah, saksi I GUSTI NGURAH MADE RIA YUDHANA pergi meninggalkan Terdakwa dan saksi I GEDE PUTU TEDY NUGRAHA alias TOLE karena ada pekerjaan proyek;
  • Bahwa setelah itu Terdakwa bersama dengan saksi I GEDE PUTU TEDY NUGRAHA alias TOLE pergi menuju lahan tempat ayam aduan milik saksi korban I GUSTI MADE ARDIKA YANA alias DEK GUNG tersebut di sebuah lahan terbuka yang bisa terlihat dari jalan raya tepatnya di Banjar Batuaji Kaja, Desa Batuaji, Kecamatan Kerambitan, Kabupaten Tabanan (TKP 1), saat itu Terdakwa menunggu di sepeda motor Honda Scoopy berwarna merah nomor polisi DK 6615 GP sedangkan saksi I GEDE PUTU TEDY NUGRAHA alias TOLE masuk ke lahan tempat ayam aduan tersebut untuk melihat-lihat dan beberapa saat kemudian sekira pukul 11.30 WITA, saksi I GUSTI NGURAH MADE RIA YUDHANA kembali datang dari pekerjaan proyek dan melihat Terdakwa yang sedang menunggu di sepeda motor Honda Scoopy berwarna merah nomor polisi DK 6615 GP dan melihat saksi I GEDE PUTU TEDY NUGRAHA alias TOLE berada di lahan tempat ayam aduan tersebut kemudian saksi I GUSTI NGURAH MADE RIA YUDHANA menanyakan apakah sudah mendapatkan ayam yang dijawab sudah

 

mendapatkan ayam oleh saksi I GEDE PUTU TEDY NUGRAHA alias TOLE, karena dirasa tidak aman kemudian Terdakwa bersama dengan saksi I GEDE PUTU TEDY NUGRAHA alias TOLE pulang ke rumah;

  • Bahwa di hari dan tanggal yang sama sekira awal bulan Mei tahun 2025 yang mana Terdakwa tidak mengingat tanggal kejadian, sekira pukul 17.30 WITA, Terdakwa kembali mendatangi rumah saksi I GEDE PUTU TEDY NUGRAHA alias TOLE di Banjar Ngis, Desa Ngis, Kecamatan Penebel, Kabupaten Tabanan, Provinsi Bali kemudian Terdakwa bersama dengan saksi I GEDE PUTU TEDY NUGRAHA alias TOLE bersepakat untuk kembali ke sebuah lahan kandang ayam di Banjar Batuaji Kaja, Desa Batuaji, Kecamatan Kerambitan, Kabupaten Tabanan, Provinsi Bali milik saksi korban I GUSTI MADE ARDIKA YANA alias DEK GUNG untuk mengambil ayam aduan tersebut, kemudian Terdakwa dibonceng oleh saksi I GEDE PUTU TEDY NUGRAHA alias TOLE dengan menggunakan sepeda motor Honda scoopy warna merah nomor polisi DK 6615 GP;
  • Bahwa sekira pukul 19.30 WITA sesampainya Terdakwa bersama saksi I GEDE PUTU TEDY NUGRAHA alias TOLE di lahan tempat ayam aduan tersebut tepatnya di Banjar Batuaji Kaja, Desa Batuaji, Kecamatan Kerambitan, Kabupaten Tabanan, saksi I GEDE PUTU TEDY NUGRAHA alias TOLE masuk ke lahan tempat ayam aduan tersebut sedangkan Terdakwa menunggu di sepeda motor Honda scoopy warna merah nomor polisi DK 6615 GP yang terletak di pinggir jalan sambil melihat saksi I GEDE PUTU TEDY NUGRAHA alias TOLE yang mengambil ayam aduan tersebut;
  • Bahwa kemudian saksi I GEDE PUTU TEDY NUGRAHA alias TOLE mengambil 1 (satu) ekor ayam aduan warna merah hitam jambul, telinga warna putih dengan cara membuka penutup kandang ayam bagian atasnya, setelah berhasil mengambil ayam aduan tersebut, saksi I GEDE PUTU TEDY NUGRAHA alias TOLE berjalan keluar dari lahan kandang ayam tersebut dan memberikan ayam aduan tersebut kepada Terdakwa untuk dipegang, dan Terdakwa dibonceng oleh saksi I GEDE PUTU TEDY NUGRAHA alias TOLE, dalam perjalanan tersebut Terdakwa bersama dengan saksi I GEDE PUTU TEDY NUGRAHA bersepakat untuk menjual ayam aduan yang diambil tersebut, setelah itu Terdakwa bersama saksi I GEDE PUTU TEDY NUGRAHA alias TOLE pergi menuju rumah saksi I MADE NUARTA alias PAK MARIA di Banjar Pohgending, Desa Pitra, Kecamatan Penebel, Kabupaten Tabanan, untuk menjual ayam aduan tersebut;
  • Bahwa terhadap penjualan ayam aduan kepada saksi I MADE NUARTA alias PAK MARIA seharga Rp.

250.000 (dua ratus lima puluh ribu rupiah) tersebut, Terdakwa bersama-sama dengan saksi I GEDE PUTU TEDY NUGRAHA alias TOLE mempergunakan hasilnya untuk membeli rokok;

  • Bahwa dalam hal ini, Terdakwa bersama-sama dengan saksi I GEDE PUTU TEDY NUGRAHA alias TOLE tidak mempunyai izin dari saksi korban I GUSTI MADE ARDIKA YANA alias DEK GUNG untuk mengambil dan menjual 1 (satu) ekor ayam jantan warna merah hitam jambul telinga warna putih tersebut kepada saksi I MADE NUARTA alias PAK MARIA;
  • Bahwa kemudian, di bulan yang sama yang Terdakwa tidak mengingat lagi hari dan tanggalnya, sekira pada awal bulan Mei tahun 2025, tepatnya pada pukul 18.30 WITA, bermula dari Terdakwa bersama dengan saksi I GEDE PUTU TEDY NUGRAHA alias TOLE sedang berkeliling dengan mengendarai sepeda motor Honda Scoopy warna merah nomor polisi DK 6615 GP milik Terdakwa dan ketika melewati sebuah bengkel milik teman saksi I GEDE PUTU TEDY NUGRAHA alias TOLE yang di sebelahnya terdapat sebuah kandang babi, tepatnya di Banjar Dinas Kesiut Tengah Kaja, Desa Kesiut, Kecamatan Kerambitan, Kabupaten Tabanan, Terdakwa bersama dengan saksi I GEDE PUTU TEDY NUGRAHA alias TOLE melihat adanya 1 (satu) unit mesin pemotong rumput merek MUSTANG berwarna orange yang terletak di sebuah kandang babi tersebut kemudian timbul niat untuk mengambil 1 (satu) unit mesin pemotong rumput merek MUSTANG berwarna orange tersebut;
  • Bahwa sesampainya Terdakwa bersama dengan saksi I GEDE PUTU TEDY NUGRAHA alias TOLE di kandang babi yang yang berlokasi di Banjar Dinas Kesiut Tengah Kaja, Desa Kesiut, Kecamatan Kerambitan, Kabupaten Tabanan (TKP 2), saksi I GEDE PUTU TEDY NUGRAHA alias TOLE masuk ke dalam kandang babi tersebut yang diikuti oleh Terdakwa dari belakang, selanjutnya saksi I GEDE PUTU TEDY NUGRAHA alias TOLE mengambil 1 (satu) unit mesin pemotong rumput merk MUSTANG berwarna orange tersebut kemudian berjalan ke tempat sepeda motor Honda Scoopy berwarna merah nomor polisi DK 6615 GP milik Terdakwa terparkir kemudian saksi I GEDE PUTU TEDY NUGRAHA alias TOLE menyerahkan 1 (satu) unit mesin pemotong rumput merk MUSTANG berwarna orange kepada Terdakwa dan Terdakwa menggendong 1 (satu) unit mesin pemotong rumput merk MUSTANG berwarna orange tersebut kemudian Terdakwa dibonceng oleh saksi I GEDE PUTU TEDY NUGRAHA alias TOLE meninggalkan lokasi kandang babi di Banjar Dinas Kesiut Tengah Kaja, Desa Kesiut, Kecamatan Kerambitan, Kabupaten Tabanan tersebut;
  • Bahwa dalam perjalanan, Terdakwa bersama dengan saksi I GEDE PUTU TEDY NUGRAHA alias TOLE berniat untuk menjual 1 (satu) unit mesin pemotong rumput merk MUSTANG berwarna orange tersebut ke tempat rongsokan di daerah Subamia namun sebelum sampai di tempat rongsokan, Terdakwa dan saksi I GEDE PUTU TEDY NUGRAHA alias TOLE bertemu dengan saksi I GEDE SOEKANA alias GURU KOMPOR, kemudian Terdakwa dan saksi I GEDE PUTU TEDY NUGRAHA alias TOLE menjual 1 (satu) unit mesin pemotong rumput merk MUSTANG berwarna orange tersebut kepada saksi I GEDE SOEKANA alias GURU KOMPOR kemudian Terdakwa menyerahkan 1 (satu) unit mesin pemotong rumput merek MUSTANG berwarna orange yang digendongnya kepada saksi I GEDE SOEKANA alias GURU KOMPOR;
  • Bahwa saksi I GEDE PUTU TEDY NUGRAHA alias TOLE pada saat itu memiliki uang sejumlah Rp.30.000,- (tiga puluh ribu rupiah) yang kemudian ditambah dengan uang hasil menjual 1 (satu) unit mesin pemotong rumput merek MUSTANG berwarna orange sehingga Terdakwa dan saksi I GEDE PUTU TEDY NUGRAHA alias TOLE mempunyai uang sejumlah Rp.400.000,- (empat ratus ribu rupiah) dan hasil dari menjual 1 (satu) unit mesin pemotong rumput merek MUSTANG berwarna orange digunakan oleh Terdakwa dan Saksi I GEDE MASADI alias DOGLER untuk membeli makan dan bahan bakar motor;
  • Bahwa atas hasil penjualan 1 (satu) unit mesin pemotong rumput merek MUSTANG berwarna orange tersebut, Terdakwa bersama-sama dengan saksi I GEDE PUTU TEDY NUGRAHA alias TOLE mempergunakannya untuk makan dan membeli bensin;

 

  • Bahwa dalam hal ini, Terdakwa bersama-sama dengan saksi I GEDE PUTU TEDY NUGRAHA alias TOLE tidak mempunyai izin dari saksi korban I NYOMAN SUMARATA untuk mengambil dan menjual 1 (satu) unit mesin pemotong rumput merk MUSTANG warna orange tersebut kepada saksi I GEDE SOEKANA alias GURU KOMPOR;
  • Bahwa akibat perbuatan Terdakwa bersama-sama dengan saksi I GEDE PUTU TEDY NUGRAHA alias TOLE yang mengambil 1 (satu) ekor ayam jantan warna merah hitam jambul telinga warna putih, saksi korban I GUSTI MADE ARDIKA YANA alias DEK GUNG mengalami kerugian sebesar Rp. 1.500.000,-(satu juta lima ratus ribu rupiah), kemudian akibat kehilangan 1 (unit) mesin pemotong rumput merk MUSTANG warna orange tersebut, saksi I NYOMAN SUMARATA mengalami kerugian sejumlah Rp. 1.500.000 (satu juta lima ratus ribu rupiah), maka total kerugian yang diakibatkan oleh Terdakwa bersama-sama dengan saksi I GEDE PUTU TEDY NUGRAHA alias TOLE sejumlah Rp. 3.000.000,- (tiga juta rupiah).

--------- Perbuatan Terdakwa I GEDE MASADI alias DOGLER sebagaimana diatur dan diancam pidana

Pasal 362 Kitab KUHP Jo. Pasal 65 KUHP

Pihak Dipublikasikan Ya