Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TABANAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
52/Pdt.P/2024/PN Tab NI PUTU CANDRA AGUSTINI Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 01 Apr. 2024
Klasifikasi Perkara Permohonan Ganti Nama
Nomor Perkara 52/Pdt.P/2024/PN Tab
Tanggal Surat Kamis, 14 Mar. 2024
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1NI PUTU CANDRA AGUSTINI
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum

Sehubungan dengan hal tersebut diatas, maka Pemohon mengajukan permohonan ini kehadapan Bapak Ketua Pengadilan Negeri Tabanan semoga dalam waktu yang tidak begitu lama dapat ditetapkan hari persidangan dan memeriksa Permohonan ini dan memerintahkan untuk memanggil Pemohon untuk datang menghadap kepersidangan Pengadilan Negeri Tabanan yang telah ditentukan dan setelah memeriksa segala sesuatunya Pemohon mohon Penetapan sebagai berikut :

 

  1. Mengabulkan permohonan Pemohon ;
  2. Menetapkan bahwa perubahan nama anak Pemohon yang semula bernama DEWA AYU PUTU CHILVIA GITA FEBRIANI sebagaimana tertulis pada Kutipan Akta Kelahiran tanggal 22 April 2009, No. 1473/IST/2009 menjadi AYU PUTU CHILVIA GITA FEBRIANI adalah sah menurut hukum;
  3. Memerintahkan kepada Pemohon untuk mengirimkan sehelai turunan Penetapan ini kepada Kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Tabanan, untuk dicatat dalam register yang disediakan untuk itu;
  4. Membebankan semua biaya yang timbul dari permohonan ini kepada Pemohon;
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak