Petitum |
- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya ;
- Manyatakan hukum bahwa pernyataan mempunyai hutang uang yang belum dibayar antara Penggugat dengan Tergugat yang dibuat dan ditanda tangani pada tanggal 14 Juni 2018 diatas meterai cukup adalah sah dan mengikat bagi Penggugat dan Tergugat ; --
- Menyatakan hukum bahwa Tergugat telah melakukan perbuatan wanprestasi kepada Penggugat adalah sah ;
- Menyatakan hukum bahwa Tergugat sah berhutang uang kepada Penggugat sebesar Rp. 30.100.000,- (tiga puluh juta seratus ribu rupiah) adalah sah ;
- Menghukum Tergugat untuk mengembalikan pinjaman uang sebesar Rp. 30.100.000,- kepada Penggugat secara cash dan sekaligus, bila perlu pelaksanaannya dibantu oleh Polisi Negara yang ditugaskan untuk itu adalah sah ;
- Manghukum dan mewajibkan kepada Tergugat untuk membayar ganti kerugian berupa bunga pinjaman kepada Penggugat sebesar 0,5% untuk setiap bulannya yang dihitung sejak hutang/pinjaman Tergugat jatuh tempo yakni tanggal 14 Juli 2018 sampai dengan diajukannya gugatan ini di Pengadilan Negeri Tabanan (Oktober 2021) yaitu selama 39 bulan x 0,5% dengan rincian Pokok Hutang Rp. 30.100.000,- + Bungan Rp. 5.869.500,- total menjadi Rp. 35.969.500, adalah sah ;
- Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini seluruhnya ;
Atau ;
Apabila Yang Terhormat Majelis Hakim yang memeriksa dan menyidangkan perkara ini berpendapat lain. Penggugat mohon putusan yang seadil-adilnya (Ex aequo et bono) ; |