Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TABANAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
90/Pid.Sus/2025/PN Tab ANAK AGUNG ANISCA PRIMADWIYANI I MADE AGUS CANDRA PUTRA alias UCOK Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 27 Okt. 2025
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 90/Pid.Sus/2025/PN Tab
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 20 Okt. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-3126/N.1.17.3/Enz.2/10/2025
Penuntut Umum
NoNama
1ANAK AGUNG ANISCA PRIMADWIYANI
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1I MADE AGUS CANDRA PUTRA alias UCOK[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
NoNamaNama Pihak
1I Gede Putu Yudi Satria Wibawa, S.H.I MADE AGUS CANDRA PUTRA alias UCOK
Anak Korban
Dakwaan

Pertama

---------- Bahwa ia Terdakwa I MADE AGUS CANDRA PUTRA Alias UCOK, pada hari Sabtu tanggal 28 Juni 2025 sekira pukul 19.00 WITA atau setidak-tidaknya pada suatu waktu di bulan Juni 2025 atau setidak-tidaknya pada tahun 2025, bertempat di pinggir Jalan Anyelir IV, Banjar Dukuh, Desa Dauh Peken, Kecamatan Tabanan, Kabupaten Tabanan, Provinsi Bali atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tabanan yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, melakukan tindak pidana “tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, sebanyak 5 (lima) paket shabu dengan berat keseluruhan seberat 1,3 (satu koma tiga) gram bruto atau 0,8 (nol koma delapan) gram netto (Kode A dan Kode B1 s/d Kode B4), yang dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut:--------------------------

  • Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut diatas, berawal pada hari Sabtu tanggal 28 Juni 2025 sekira pukul 14.00 WITA ketika Terdakwa sedang berada di rumah Terdakwa di Jalan Kresna II No. 21, Banjar Pangkung, Desa Delod Peken, Kecamatan Tabanan, Kabupaten Tabanan, Provinsi Bali, Terdakwa dengan menggunakan 1 (satu) unit handphone merek Oppo A7 warna hitam dengan nomor telepon 087735365700 menghubungi RDL (DPO) melalui aplikasi WhatsApp dengan nomor telepon 087833823877 yang pada intinya menyampaikan bahwa Terdakwa ingin mendapatkan narkotika jenis shabu. Kemudian, Terdakwa menerima pesan dari RDL (DPO) yang pada intinya mengirimkan alamat google maps beserta foto lokasi narkotika jenis shabu yang diletakkan yaitu berada di pinggir Jalan Ayodya, Desa Mengwi, Kecamatan Mengwi, Kabupaten Badung, tepatnya di depan Lapangan Voly yang tersimpan didalam pembungkus rokok Marlboro sesuai petunjuk gambar yang dikirim oleh RDL (DPO). Kemudian sekira pukul 14.20 WITA, Terdakwa berangkat menuju lokasi yang dikirimkan oleh RDL (DPO) unuk mengambil paket narkotika jenis shabu dengan menggunakan sepeda motor Honda Vario warna hitam abu-abu dengan nomor polisi DK 5678 GP. Sesampainya di lokasi, Terdakwa langsung mencari dan menemukan pembungkus rokok Marlboro yang didalamnya berisikan shabu. Selanjutnya pembungkus rokok Marlboro tersebut Terdakwa buang, paket shabu Terdakwa genggam menggunakan tangan kiri, kemudian Terdakwa kembali ke rumah. Sesampainya di rumah yang beralamat di Jalan Kresna II Nomor 21, Banjar Pangkung, Desa Delod Peken, Kecamatan Tabanan, Kabupaten Tabanan, Terdakwa membagi narkotika jenis shabu tersebut menjadi 6 (enam) paket dengan tujuan Terdakwa bisa menakar pemakaian Terdakwa saat menggunakan narkotika jenis shabu tersebut. Selanjutnya, Terdakwa menggunakan narkotika jenis shabu tersebut sebanyak 1 (satu) paket sampai habis. Setelah selesai menggunakan narkotika jenis shabu tersebut, Terdakwa menyimpan sisa 5 (lima) paket shabu tersebut di dalam saku depan sebelah kanan celana pendek warna hitam dengan merek GLIMMER yang digunakan Terdakwa.
  • Bahwa selanjutnya, sekira pukul 18.30 WITA, Terdakwa berangkat untuk membeli makanan dengan menggunakan sepeda motor Honda Vario warna hHitam abu-abu dengan nomor polisi DK 5678 GP. Sekira pukul 19.00 WITA bertempat di pinggir Jalan Anyelir IV, Banjar Dukuh, Desa Dauh Peken, Kecamatan Tabanan, Kabupaten Tabanan, Terdakwa didekati oleh Saksi I WAYAN ARIS PRATAMA, S.H., Saksi I KADEK GAUTAMA PRASETYA serta tim dari Sat Res Narkoba Polres Tabanan. Karena merasa takut telah meyimpan narkotika jenis shabu, Terdakwa mengambil paket shabu yang disimpan di dalam saku depan sebelah kanan celana pendek warna hitam merek GLIMMER dengan menggunakan tangan kanan, namun hanya terambil 1 (satu) paket shabu. Pada saat didekati oleh Saksi I WAYAN ARIS PRATAMA, S.H. dan Saksi I KADEK GAUTAMA PRASETYA serta tim dari Sat Res Narkoba Polres Tabanan, Terdakwa langsungsung dipegang dan diberitahukan maksud penggeledahan karena Terdakwa dicurigai memiliki barang terlarang berupa narkotika. Selanjutnya, Saksi I KADEK GAUTAMA PRASETYA memanggil Saksi I MADE MANUADA dan Saksi I GUSTI MADE PUTRA ARTAWA yang keduanya merupakan pecalang. Setelah Saksi I MADE MANUADA dan Saksi I GUSTI MADE PUTRA ARTAWA tiba, Saksi I WAYAN ARIS PRATAMA, S.H. menunjukkan Surat Perintah Tugas dan mulai melakukan penggeledahan terhadap Terdakwa dan ditemukan pada genggaman tangan kanan Terdakwa berupa 1 (satu) buah plastik klip yang di dalamnya berisikan kristal bening yang diduga narkotika jenis shabu yang setelah ditimbang dengan berat 0,26 (nol koma dua puluh enam) gram bruto atau 0,16 (nol koma enam belas) gram netto didalam pipet plastik warna kuning strip putih terlilit plaster warna merah (Kode A). Kemudian didalam saku depan sebelah kanan celana pendek warna hitam dengan merek GLIMMER yang dipakai oleh Terdakwa, ditemukan 4 (empat) buah plastik klip yang di dalamnya berisikan kristal bening yang diduga narkotika jenis shabu yang setelah ditimbang dengan berat masing-masing 0,26 (nol koma dua puluh enam) gram bruto atau 0,16 (nol koma enam belas) gram netto didalam pipet plastik warna kuning strip putih terlilit plaster warna merah (Kode B1), 0,26 (nol koma dua puluh enam) gram bruto atau 0,16 (nol koma enam belas) gram netto didalam pipet plastik warna kuning strip putih terlilit plaster warna merah (Kode B2), 0,26 (nol koma dua puluh enam) gram bruto atau 0,16 (nol koma enam belas) gram netto didalam pipet plastik warna kuning strip putih terlilit plaster warna merah (Kode B3) dan 0,26 (nol koma dua puluh enam) gram bruto atau 0,16 (nol koma enam belas) gram netto didalam pipet plastik warna kuning strip putih terlilit plaster warna merah (Kode B4). Sedangkan didalam saku depan sebelah kiri celana pendek warna hitam dengan merek GLIMMER yang dipakai oleh Terdakwa, ditemukan 1 (satu) unit Handphone dengan merk Oppo A57 warna hitam dengan nomor sim card 087735365700. Atas penemuan barang-barang tersebut, dilanjutkan pemeriksaan di rumah Terdakwa di Jalan Kresna II Nomor 21, Banjar Pangkung, Desa Delod Peken, Kecamatan Tabanan, Kabupaten Tabanan. Sesampainya di rumah Terdakwa di Jalan Kresna II Nomor 21, Banjar Pangkung, Desa Delod Peken, Kecamatan Tabanan, Kabupaten Tabanan, Saksi I KADEK GAUTAMA PRASETYA memanggil Saksi I NYOMAN YUDHIANA SEPUTRA selaku Kelian Dinas dan Saksi I PUTU GEDE SUKADANA selaku Pecalang. Setelah Saksi I NYOMAN YUDHIANA SEPUTRA dan Saksi I PUTU GEDE SUKADANA tiba, Saksi I WAYAN ARIS PRATAMA, S.H. menunjukkan Surat Perintah Tugas dan langsung melakukan penggeledahan di dakam kamar tidur rumah Terdakwa yang disaksikan oleh Saksi I NYOMAN YUDHIANA SEPUTRA dan Saksi I PUTU GEDE SUKADANA, tepatnya di bawah meja rias ditemukan 1 (satu) buah dus yang didalamnya berisikan : 1 (satu) bendel pipet plastik warna kuning strip putih, 1 (satu) buah plaster warna merah dan 1 (satu) buah toples bening yang didalamnya berisikan : 1 (satu) buah timbangan warna hitam dengan merek CAMRY, 1 (satu) buah gunting, 1 (satu) buah plaster warna hijau, 1(satu) buah plaster double tape, 1 (satu) bendel plastik klip, 1 (satu) buah pipet plastik warna bening strip kuning yang ujungnya diruncingi dan 1 (satu) buah korek gas. Sedangkan di belakang pintu kamar tidur rumah Terdakwa ditemukan 1 (satu) buah alat hisap shabu (bong).
  • Bahwa Terdakwa mendapatkan narkotika jenis shabu dengan diberi oleh orang yang bernama RDL (DPO) yang mana Terdakwa tidak pernah bertemu dengan RDL (DPO) dan hanya mengetahui nomor teleponnya dari teman Terdakwa pada saat Terdakwa hendak mendapatkan narkotika jenis shabu.
  • Bahwa Terdakwa sudah 5 (lima) kali mendapatkan narkotika jenis shabu dari seseorang yang bernama RDL (DPO) dan yang terakhir kali Terdakwa mendapatkan narkotika jenis shabu dari RDL (DPO) pada hari Sabtu tanggal 28 Juni 2025.
  • Bahwa Terdakwa mendapatkan narkotika jenis shabu tersebut dengan tujuan untuk digunakan sendiri.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Penghitungan dan Penimbangan Barang Bukti pada hari Sabtu tanggal 28 Juni 2025 yang dilakukan oleh OLANDIA DE JESUS, S.H. dihadapan Terdakwa I MADE AGUS CANDRA PUTRA Alias UCOK yang disaksikan oleh I WAYAN ARIS PRATAMA, S.H., dan I KADEK GAUTAMA PRASETYA. Penimbangan dan penghitungan barang bukti tersebut dilakukan dengan cara barang bukti tersebut dilakukan penghitungan dan penimbangan dengan timbangan digital merk Camry sehingga dapat diketahui berat bruto dan berat netto dari barang tersebut berupa : 5 (lima) paket shabu dengan berat keseluruhan seberat 1,3 (satu koma tiga) gram bruto atau 0,8 (nol koma delapan) gram netto. (Kode A dan Kode B1 s/d Kode B4).

Berita Acara lengkap terlampir dalam berkas perkara.

  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Penyisihan Barang Bukti pada hari Sabtu tanggal 28 Juni 2025 yang dilakukan oleh OLANDIA DE JESUS, S.H. yang disaksikan oleh I WAYAN ARIS PRATAMA, S.H., dan I KADEK GAUTAMA PRASETYA. Barang bukti tersebut disisihkan, selanjutnya dimasukkan ke dalam kantong plastik klip dan dimasukkan ke dalam amplop warna coklat serta diberi label, dipergunakan untuk pemeriksaan Laboratorium dengan berat masing-masing Kode A dan Kode B1 s/d Kode B4 seberat 0,02 (nol koma nol dua) gram netto, sisa keseluruhan barang bukti berupa kristal bening yang diduga narkotika jenis shabu seberat 1,2 (satu koma dua) gram bruto atau 0,7 (nol koma tujuuh) gram netto, dipergunakan sebagai pembanding untuk pembuktian dalam sidang pengadilan.

Berita Acara lengkap terlampir dalam berkas perkara.

  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No.Lab.: 969/NNF/2025 tanggal 29 Juni 2025 yang ditandatangani oleh IMAM MAHMUDI, S.H., M.Si., dan DEWI YULIANA, S.Si., M.Si., selaku Pemeriksa. Telah melakukan pemeriksaan terhadap barang bukti, dengan hasil pemeriksaan :

IV. Kesimpulan

9086/2025/NF s/d 9090/2025/NF berupa kristal bening dan 9091/2025/NF berupa cairan warna kuning/urine seperti tersebut dalam I. adalah benar mengandung sediaan Metamfetamina dan terdaftar dalam Narkotika Golongan 1 (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Hasil pemeriksaan lengkap terlampir dalam Berkas Perkara.

  • Bahwa pekerjaan yang dilakukan oleh Terdakwa tidak berkaitan dengan pelayanan kesehatan dan/atau pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi.
  • Bahwa Terdakwa tidak memiliki ijin dari pihak yang berwenang untuk untuk memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, sebanyak sebanyak 5 (lima) paket shabu dengan berat keseluruhan seberat 1,3 (satu koma tiga) gram bruto atau 0,8 (nol koma delapan) gram netto (Kode A dan Kode B1 s/d Kode B4).

------------ Perbuatan Terdakwa I MADE AGUS CANDRA PUTRA Alias UCOK sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.----------------------------------------------

 

-------------------------------------------------------------------  A T A U -------------------------------------------------------------------------

 

Kedua

---------- Bahwa ia Terdakwa I MADE AGUS CANDRA PUTRA Alias UCOK, pada hari Sabtu tanggal 28 Juni 2025 sekira pukul 19.00 WITA atau setidak-tidaknya pada suatu waktu di bulan Juni 2025 atau setidak-tidaknya pada tahun 2025, bertempat di rumah Terdakwa di Jalan Kresna II No. 21, Banjar Pangkung, Desa Delod Peken, Kecamatan Tabanan, Kabupaten Tabanan, Provinsi Bali atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tabanan yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, melakukan tindak pidana “menyalahgunakan Narkotika Golongan I berupa kristal bening yang diduga narkotika jenis shabu”, yang dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut:---------------------------------------------------------------------------

  • Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut diatas, berawal pada hari Sabtu tanggal 28 Juni 2025 sekira pukul 14.00 WITA ketika Terdakwa sedang berada di rumah Terdakwa di Jalan Kresna II No. 21, Banjar Pangkung, Desa Delod Peken, Kecamatan Tabanan, Kabupaten Tabanan, Provinsi Bali, Terdakwa dengan menggunakan 1 (satu) unit handphone merek Oppo A7 warna hitam dengan nomor telepon 087735365700 menghubungi RDL (DPO) melalui aplikasi WhatsApp dengan nomor telepon 087833823877 yang pada intinya menyampaikan bahwa Terdakwa ingin mendapatkan narkotika jenis shabu untuk digunakan sendiri. Kemudian, Terdakwa menerima pesan dari RDL (DPO) yang pada intinya mengirimkan alamat google maps beserta foto lokasi narkotika jenis shabu yang diletakkan yaitu berada di pinggir Jalan Ayodya, Desa Mengwi, Kecamatan Mengwi, Kabupaten Badung, tepatnya di depan Lapangan Voly yang tersimpan didalam pembungkus rokok Marlboro sesuai petunjuk gambar yang dikirim oleh RDL (DPO). Kemudian sekira pukul 14.20 WITA, Terdakwa berangkat menuju lokasi yang dikirimkan oleh RDL (DPO) unuk mengambil paket narkotika jenis shabu dengan menggunakan sepeda motor Honda Vario warna hitam abu-abu dengan nomor polisi DK 5678 GP. Sesampainya di lokasi, Terdakwa langsung mencari dan menemukan pembungkus rokok Marlboro yang didalamnya berisikan shabu. Selanjutnya pembungkus rokok Marlboro tersebut Terdakwa buang, paket shabu Terdakwa genggam menggunakan tangan kiri, kemudian Terdakwa kembali ke rumah. Sesampainya di rumah yang beralamat di Jalan Kresna II Nomor 21, Banjar Pangkung, Desa Delod Peken, Kecamatan Tabanan, Kabupaten Tabanan, Terdakwa membagi narkotika jenis shabu tersebut menjadi 6 (enam) paket dengan tujuan Terdakwa bisa menakar pemakaian Terdakwa saat menggunakan narkotika jenis shabu tersebut. Selanjutnya, Terdakwa menggunakan narkotika jenis shabu tersebut sebanyak 1 (satu) paket sampai habis dengan cara memasukkan 1 (satu) paket narkotika jenis shabu ke dalam pipa kaca yang terhubung dengan alat hisap shabu (bong), kemudian pipa kaca yang berisi narkotika jenis shabu tersebut dibakar oleh Terdakwa dengan menggunakan korek gas hingga mengeluarkan asap dan asap yang keluar tersebut Terdakwa hisap menggunakan mulut seperti sedang merokok. Setelah selesai menggunakan narkotika jenis shabu tersebut, Terdakwa menyimpan sisa 5 (lima) paket shabu tersebut di dalam saku depan sebelah kanan celana pendek warna hitam dengan merek GLIMMER yang digunakan Terdakwa.
  • Bahwa Terdakwa sudah menggunakan narkotika jenis shabu sejak tahun 2019 sampai tahun 2020. Kemudian di awal tahun 2025 karena adanya permasalahan keluarga, Terdakwa kembali menggunakan narkotika jenis shabu sebanyak 5 (lima) kali yang mana narkotika jenis shabu tersebut didaparkan dari RDL (DPO) dan Terdakwa terakhir kali menggunakan narkotika jenis shabu pada hari Sabtu, tanggal 28 Juni 2025.
  • Bahwa efek yang dirasakan oleh Terdakwa setelah menggunakan narkotika jenis shabu ialah pikiran menjadi tenang, badan terasa ringan serta stress dalam pikiran menjadi hilang.
  • Bahwa berdasarkan Laporan Hasil Assesmen Medis Tersangka A. N. I MADE AGUS CANDRA PUTRA Alias UCOK yang ditandatangani oleh dr. RIRIN SRIWIJAYANTI yang telah melakukan pemeriksaan Assesmen Medis pada tanggal 9 September 2025 terhadap I MADE AGUS CANDRA PUTRA Alias UCOK dengan kesimpulan : Mengalami gangguan penyalahgunaan zat yaitu Methamphetamine. Riwayat ditemukan tanda-tanda ketergantungan Methamphetamin (sabu) dengan tanda-tanda relaps/kambuh.

Saran :

Dari hasil pemeriksaan menyeluruh, yang bersangkutan disarankan menjalani rehabilitasi medis dan sosial rawat inap selama 6 (enam) bulan di lembaga rehabilitasi yang dikelola oleh pemerintah.

Hasil pemeriksaan lengkap terlampir dalam berkas perkara.

  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No.Lab.: 969/NNF/2025 tanggal 29 Juni 2025 yang ditandatangani oleh IMAM MAHMUDI, S.H., M.Si., dan DEWI YULIANA, S.Si., M.Si., selaku Pemeriksa. Telah melakukan pemeriksaan terhadap barang bukti, dengan hasil pemeriksaan :

IV. Kesimpulan

9086/2025/NF s/d 9090/2025/NF berupa kristal bening dan 9091/2025/NF berupa cairan warna kuning/urine seperti tersebut dalam I. adalah benar mengandung sediaan Metamfetamina dan terdaftar dalam Narkotika Golongan 1 (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Hasil pemeriksaan lengkap terlampir dalam Berkas Perkara.

  • Bahwa pekerjaan yang dilakukan oleh Terdakwa tidak berkaitan dengan pelayanan kesehatan dan/atau pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi
  • Bahwa Terdakwa tidak memiliki ijin dari pihak yang berwenang untuk menggunakan Narkotika Golongan I jenis shabu bagi diri sendiri.

------------ Perbuatan Terdakwa I MADE AGUS CANDRA PUTRA Alias UCOK sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika

Pihak Dipublikasikan Ya