Dakwaan |
PRIMAIR
----------Bahwa ia Terdakwa I ANAK AGUNG AYU VICA NARESWARI,Amd.Kom alias GEK VICA dan Terdakwa II AMIR alias AMIR pada hari Senin, tanggal 10 Maret 2025 sekira pukul 00.30 WITA dan pukul 01.00 WITA atau setidak-tidaknya dalam bulan Maret atau setidak-tidaknya pada tahun 2025 masing-masing bertempat di Areal Parkir Mini Market Indomaret Kediri di Jalan Ahmad Yani, Banjar Koripan Kelod, Desa Abiantuwung, Kecamatan Kediri, Kabupaten Tabanan (TKP 1) dan di dalam Kamar Kost Nomor 9 tepatnya di Banjar Sema, Desa Kediri, Kecamatan Kediri, Kabupaten Tabanan (TKP 2) atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tabanan yang berwenang mengadili perkara ini, melakukan tindak pidana “percobaan atau permufakatan jahat tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I”, yang dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut: --------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut diatas, berawal pada hari Minggu tanggal 9 Maret 2025 sekira pukul 20.26 WITA Terdakwa I sedang berada di Kost Nomor 9 tepatnya di Banjar Sema, Desa Kediri, Kecamatan Kediri, Kabupaten Tabanan bersama dengan Terdakwa II. Setelah itu, timbul niat Terdakwa I dan Terdakwa II untuk membeli Narkotika jenis shabu kemudian Terdakwa I menghubungi melalui aplikasi whatsapp GUS ARY XXX (DPO) yang pada intinya Terdakwa I ingin membeli Narkotika jenis shabu dengan harga Rp. 300.000,- (tiga ratus ribu rupiah). Selanjutnya, sekira pukul 20.31 WITA GUS ARY XXX (DPO) mengirimkan rekening BCA miliknya dengan nomor rekening 1420807887 atas nama DEVI RATNA WAHYUNI (DPO) lalu terdakwa I bergegas mengirim uang pembelian shabu melalui aplikasi DANA milik Terdakwa II.
- Bahwa sekira pukul 20.37 WITA GUS ARY XXX (DPO) mengirimkan Terdakwa I alamat shabu berupa google maps yang berada di Gang Pinggir Jalan Raya Tumbak Bayuh, Kecamatan Mengwi, Kabupaten Badung diatas tembok. Kemudian sekira pukul 21.00 WITA Terdakwa I keluar kost untuk berbelanja di Mini Market Indomaret Kediri dengan menggunakan Sepeda Motor Suzuki Shogun warna Abu Lembayung Ungu dengan nomor polsii DK 3214 GZ dan sesampainya Terdakwa I di Mini Market Indomaret Kediri sekira pukul 21.30 WITA Terdakwa I langsung memesan GoRide untuk mengambil shabu terrsebut dan setelah pengemudi GoRide datang Terdakwa I bergegas ke Gang Pinggir Jalan Raya Tumbak Bayuh, Kecamatan Mengwi, Kabupaten Badung. Setelah sampai di Pinggir Jalan Raya Tumbak Bayuh, Kecamatan Mengwi, Kabupaten Badung Terdakwa I berpesan ke pengemudi GoRide agar menunggu kemudian Terdakwa I berjalan untuk mencari shabu sesuai dengan google maps yang dikirimkan oleh GUS ARY XXX (DPO) dan selang beberapa menit Terdakwa I menemukan pipet plastik warna bening strip putih didalamnya berisikan shabu dan langsung dimasukkan ke dalam dompet warna coklat dengan merk FOREVER LOVE lalu Terdakwa I masukkan dalam tas slempang kulit warna hitam yang digunakan kemudian Terdakwa I langsung kembali untuk bertemu dengan pengemudi GoRide dan diantar ke Mini Market Indomaret Kediri.
- Bahwa sesampainya Terdakwa I di Mini Market indomaret Kediri pada hari Senin tanggal 10 Maret 2025 sekira pukul 00.30 WITA datang Saksi I Gede Made Yusdiana Putra, S.H dan Saksi Kadek Adi Suarta yang merupakan Petugas Satuan Researse Narkoba Polres Tabanan mendekati dan mengamankan Terdakwa I selanjutnya Saksi I Gede Made Yusdiana Putra, S.H dan Saksi Kadek Adi Suarta memanggil Saksi dari Masyarakat Umum yaitu Saksi I Komang Agus Wijaya Kusuma dan Saksi Erdin Pramesti Aji kemudian dilakukan penggeledahan terhadap Terdakwa I dan ditemukan 1 (satu) buah plastic klip didalam pipet plastic warna bening strip putih yang terdapat pada dompet warna coklat dengan merk FOREVER LOVE dan 1 (satu) unit Handphone dengan merk Infinix Smart 7 warna hitam dengan nomor sim card 088987504707.
- Bahwa selanjutnya dari hasil introgasi Terdakwa I membeli Narkotika jenis shabu Bersama-sama dengan Terdakwa II, kemudian Petugas Satuan Researse narkoba Polres Tabanan Bersama-sama dengan Terdakwa I langsung mencari ke Kost dari Terdakwa I dan sesampainya di Kost Nomor 9 tepatnya di Banjar Sema, Desa Kediri, Kecamatan Kediri, Kabupaten Tabanan (TKP 2) Petugas Satuan Researse narkoba Polres Tabanan memanggil Saksi dari masyarakat Umum yaitu Saksi I Made Tony Andika dan Saksi I Wayan Budi Artawan kemudian dilakukan penggeledahan terhadap Terdakwa II dan diatas kasur ditemukan 1 (satu) unit Handphone dengan merk Oppo A57warna hitam dengan nomor sim card 087751003148 sedangkan di atas lantai petugas juga menemukan 1 (satu) buah alat hisap shabu (bong) dan 1 (Satu) buah korek gas.
- Bahwa terhadap barang bukti 1 (satu) plastic klip yang didalamnya berisikan kristal bening yang diduga narkotika jenis shabu telah dilakukan penimbangan oleh I GUSTI KETUT ALIT WIRAWAN dengan disaksikan oleh I PUTU SASTRA ADI dan I KOMANG AGUS WIDNYANA PUTRA,S.H berdasarkan Berita Acara Penghitungan dan Penimbangan Barang Bukti tanggal 10 Maret 2025 dengan hasil sebagai berikut:
- 1 (satu) buah plastic klip yang dalamnya berisikan kristal bening diduga shabu didalam pipet plastic warna bening strip putih yang terdapat pada dompet warna coklat dengan merk FOREVER LOVE dengan berat 0,24 (nol koma dua puluh empat) gram bruto atau 0,14 (nol koma empt belas) gram netto.
- Bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan dalam Berita Acara Pemeriksaan Laboratorium Kriminalistik oleh Bidlabfor Polda Bali NO. LAB.:410/NNF/2025, tanggal 11 Maret 2025, tentang pemeriksaan barang bukti, menerangkan bahwa barang bukti milik Para Terdakwa berupa :
- 1 (satu) buah plastic klip berisi kristal bening dengan berat 0,02 (nol koma nol dua) gram, diberi nomor barang bukti 3926/2025/NF
Adalah benar (Positip) mengandung sediaan Metamfetamina, dan terdaftar dalam Narkotika Golongan I (satu) Nomor urut 61 Lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
- 1 (satu) buah botol plastic berisi cairan warna kuning/urine sebanyak 150 (serratus lima puluh) ml, diberi nomor barang bukti 3927/2025/NF, milik tersangka a.n: ANAK AGUNG AYU VICA NARESWARI A.Md.Kom alias GEK VICA
Adalah benar tidak mengandung sediaan Narkotika dan/atau Psikotropika.
- 1 (satu) buah botol plastic berisi cairan warna kuning/urine sebanyak 150 (serratus lima puluh) ml, diberi nomor barang bukti 3928/2025/NF, milik tersangka a.n: AMIR alias AMIR
Adalah benar tidak mengandung sediaan Narkotika dan/atau Psikotropika.
- Bahwa Terdakwa I dan Terdakwa II tidak memiliki izin yang sah dari Menteri Kesehatan Republik Indonesia ataupun dari pihak lain yang berwenang, untuk menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I.
---------- Perbuatan Terdakwa I ANAK AGUNG AYU VICA NARESWASRI, A.Md.Kom alias GEK VICA dan Terdakwa II AMIR alias AMIR sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (1) jo Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. -----------
SUBSIDIAIR
----------Bahwa ia Terdakwa I ANAK AGUNG AYU VICA NARESWARI,Amd.Kom alias GEK VICA dan Terdakwa II AMIR alias AMIR pada hari Senin, tanggal 10 Maret 2025 sekira pukul 00.30 WITA dan pukul 01.00 WITA atau setidak-tidaknya dalam bulan Maret atau setidak-tidaknya pada tahun 2025 masing-masing bertempat di Areal Parkir Mini Market Indomaret Kediri di Jalan Ahmad Yani, Banjar Koripan Kelod, Desa Abiantuwung, Kecamatan Kediri, Kabupaten Tabanan (TKP 1) dan di dalam Kamar Kost Nomor 9 tepatnya di Banjar Sema, Desa Kediri, Kecamatan Kediri, Kabupaten Tabanan (TKP 2) atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tabanan yang berwenang mengadili perkara ini, melakukan tindak pidana “percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana Narkotika dan Prekursor Narkotika yakni tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman”, yang dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut: -------------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut diatas, berawal pada hari Minggu tanggal 9 Maret 2025 sekira pukul 20.26 WITA Terdakwa I sedang berada di Kost Nomor 9 tepatnya di Banjar Sema, Desa Kediri, Kecamatan Kediri, Kabupaten Tabanan bersama dengan Terdakwa II. Setelah itu, timbul niat Terdakwa I dan Terdakwa II untuk memiliki Narkotika jenis shabu kemudian Terdakwa I menghubungi melalui aplikasi whatsapp GUS ARY XXX (DPO) yang pada intinya Terdakwa I ingin memiliki Narkotika jenis shabu dengan harga Rp. 300.000,- (tiga ratus ribu rupiah).
- Bahwa sekira pukul 20.37 WITA GUS ARY XXX (DPO) mengirimkan Terdakwa I alamat shabu berupa google maps yang berada di Gang Pinggir Jalan Raya Tumbak Bayuh, Kecamatan Mengwi, Kabupaten Badung diatas tembok. Kemudian sekira pukul 21.00 WITA Terdakwa I keluar kost untuk berbelanja di Mini Market Indomaret Kediri dengan menggunakan Sepeda Motor Suzuki Shogun warna Abu Lembayung Ungu dengan nomor polsii DK 3214 GZ dan sesampainya Terdakwa I di Mini Market Indomaret Kediri sekira pukul 21.30 WITA Terdakwa I langsung memesan GoRide untuk mengambil shabu terrsebut dan setelah pengemudi GoRide datang Terdakwa I bergegas ke Gang Pinggir Jalan Raya Tumbak Bayuh, Kecamatan Mengwi, Kabupaten Badung. Setelah sampai di Pinggir Jalan Raya Tumbak Bayuh, Kecamatan Mengwi, Kabupaten Badung Terdakwa I berpesan ke penemudi GoRide agar menunggu kemudian Terdakwa I berjalan untuk mencari shabu sesuai dengan google maps yang dikirimkan oleh GUS ARY XXX (DPO) dan selang beberapa menit Terdakwa I menemukan pipet plastik warna bening strip putih didalamnya berisikan shabu dan langsung disimpan ke dalam dompet warna coklat dengan merk FOREVER LOVE lalu Terdakwa I masukkan dalam tas slempang kulit warna hitam yang digunakan kemudian Terdakwa I langsung kembali untuk bertemu dengan pengemudi GoRide dan diantar ke Mini Market Indomaret Kediri.
- Bahwa sesampainya Terdakwa I di Mini Market indomaret Kediri pada hari Senin tanggal 10 Maret 2025 sekira pukul 00.30 WITA datang Saksi I Gede Made Yusdiana Putra, S.H dan Saksi Kadek Adi Suarta yang merupakan Petugas Satuan Researse Narkoba Polres Tabanan mendekati dan mengamankan Terdakwa I selanjutnya Saksi I Gede Made Yusdiana Putra, S.H dan Saksi Kadek Adi Suarta memanggil Saksi dari Masyarakat Umum yaitu Saksi I Komang Agus Wijaya Kusuma dan Saksi Erdin Pramesti Aji kemudian dilakukan penggeledahan terhadap Terdakwa I dan ditemukan 1 (satu) buah plastic klip didalam pipet plastic warna bening strip putih yang terdapat pada dompet warna coklat dengan merk FOREVER LOVE dan 1 (satu) unit Handphone dengan merk Infinix Smart 7 warna hitam dengan nomor sim card 088987504707.
- Bahwa selanjutnya dari hasil introgasi Terdakwa I memiliki Narkotika jenis shabu bersama-sama dengan Terdakwa II, kemudian Petugas Satuan Researse narkoba Polres Tabanan Bersama-sama dengan Terdakwa I langsung mencari ke Kost dari Terdakwa I dan sesampainya di Kost Nomor 9 tepatnya di Banjar Sema, Desa Kediri, Kecamatan Kediri, Kabupaten Tabanan (TKP 2) Petugas Satuan Researse narkoba Polres Tabanan memanggil Saksi dari masyarakat Umum yaitu Saksi I Made Tony Andika dan Saksi I Wayan Budi Artawan kemudian dilakukan penggeledahan terhadap Terdakwa II dan diatas kasur ditemukan 1 (satu) unit Handphone dengan merk Oppo A57warna hitam dengan nomor sim card 087751003148 sedangkan di atas lantai petugas juga menemukan 1 (satu) buah alat hisap shabu (bong) dan 1 (Satu) buah korek gas. Pada saat melakukan penggeledahan disaksikan oleh I MADE TONY ANDIKA dan I WAYAN BUDI ARTAWAN.
- Bahwa terhadap barang bukti 1 (satu) plastic klip yang didalamnya berisikan kristal bening yang diduga narkotika jenis shabu telah dilakukan penimbangan oleh I GUSTI KETUT ALIT WIRAWAN dengan disaksikan oleh I PUTU SASTRA ADI dan I KOMANG AGUS WIDNYANA PUTRA,S.H berdasarkan Berita Acara Penghitungan dan Penimbangan Barang Bukti tanggal 10 Maret 2025 dengan hasil sebagai berikut:
- 1 (satu) buah plastic klip yang dalamnya berisikan kristal bening diduga shabu didalam pipet plastic warna bening strip putih yang terdapat pada dompet warna coklat dengan merk FOREVER LOVE dengan berat 0,24 (nol koma dua puluh empat) gram bruto atau 0,14 (nol koma empt belas) gram netto.
- Bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan dalam Berita Acara Pemeriksaan Laboratorium Kriminalistik oleh Bidlabfor Polda Bali NO. LAB.:410/NNF/2025, tanggal 11 Maret 2025, tentang pemeriksaan barang bukti, menerangkan bahwa barang bukti milik Para Terdakwa berupa :
- 1 (satu) buah plastic klip berisi kristal bening dengan berat 0,02 (nol koma nol dua) gram, diberi nomor barang bukti 3926/2025/NF
Adalah benar (Positip) mengandung sediaan Metamfetamina, dan terdaftar dalam Narkotika Golongan I (satu) Nomor urut 61 Lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
- 1 (satu) buah botol plastic berisi cairan warna kuning/urine sebanyak 150 (serratus lima puluh) ml, diberi nomor barang bukti 3927/2025/NF, milik tersangka a.n: ANAK AGUNG AYU VICA NARESWARI A.Md.Kom alias GEK VICA
Adalah benar tidak mengandung sediaan Narkotika dan/atau Psikotropika.
- 1 (satu) buah botol plastic berisi cairan warna kuning/urine sebanyak 150 (serratus lima puluh) ml, diberi nomor barang bukti 3928/2025/NF, milik tersangka a.n: AMIR alias AMIR
Adalah benar tidak mengandung sediaan Narkotika dan/atau Psikotropika.
- Bahwa Terdakwa I dan Terdakwa II tidak memiliki izin yang sah dari Menteri Kesehatan Republik Indonesia ataupun dari pihak lain yang berwenang, untuk memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I.
---------- Perbuatan Terdakwa I ANAK AGUNG AYU VICA NARESWASRI, A.Md.Kom alias GEK VICA dan Terdakwa II AMIR alias AMIR sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 Ayat (1) jo Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika |