Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TABANAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
229/Pdt.G/2024/PN Tab PAUL WARREN CHIU 1.I MADE ADIANA
2.LUH GEDE SUARIANI
3.PT SEVEN STONES INDONESIA
4.TERJE HOLTE NILSEN
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 14 Jun. 2024
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 229/Pdt.G/2024/PN Tab
Tanggal Surat Kamis, 13 Jun. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1PAUL WARREN CHIU
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1LOUISE CITRAWATI SILVIANA, SHPAUL WARREN CHIU
Tergugat
NoNama
1I MADE ADIANA
2LUH GEDE SUARIANI
3PT SEVEN STONES INDONESIA
4TERJE HOLTE NILSEN
Kuasa Hukum Tergugat
NoNamaNama Pihak
1Johanes Maria Vianney Graciano, SH, MHI MADE ADIANA
2Johanes Maria Vianney Graciano, SH, MHLUH GEDE SUARIANI
3Johanes Maria Vianney Graciano, SH, MHPT SEVEN STONES INDONESIA
4Johanes Maria Vianney Graciano, SH, MHTERJE HOLTE NILSEN
Turut Tergugat
NoNama
1PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA cq KEPALA KANTOR BADAN PERTANAHAN NASIONAL REPUBLIK INDONESIA cq KEPALA KANTOR WILAYAH BADAN PERTANAHAN NASIONAL PROVINSI BALI cq KEPALA KANTOR PERTANAHAN KABUPATEN TABANAN
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

Berdasarkan hal-hal tersebut di atas, PENGGUGAT mohon kepada Yang Mulia Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tabanan yang memeriksa perkara ini, agar berkenan memutuskan perkara ini dengan amar:

 

DALAM PROVISI

 

  • Menghukum PARA TERGUGAT untuk tidak melakukan tindakan hukum apapun termasuk namun tidak terbatas pada pemasaran, pelelangan, penjualan, dan/atau segala bentuk pengalihan atas tanah dan bangunan berdasarkan SHM No. 01366/Desa Wanagiri dan SHM No. 02491/Desa Wanagiri sebagai suatu kesatuan objek transaksi beserta segala turutan-turutannya, baik dalam bentuk aset tidak bergerak maupun aset bergerak yang ada di dalamnya, setempat dikenal dengan nama Alassari Plantation, hingga putusan dalam perkara ini telah berkekuatan hukum tetap.                                                                             

DALAM...

DALAM POKOK PERKARA

 

  1. Menerima dan mengabulkan gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya;

 

  1. Menyatakan hukum PENGGUGAT adalah pembeli yang beritikad baik yang harus dilindungi oleh undang-undang;

 

  1. Menyatakan hukum sah dan berlaku perjanjian jual beli antara TERGUGAT I dan TERGUGAT II dengan PENGGUGAT atas Alassari Plantation yakni tanah dan bangunan berdasarkan SHM No. 01366/Desa Wanagiri dan SHM No. 02491/Desa Wanagiri sebagai suatu kesatuan objek transaksi beserta segala turutan-turutannya, baik dalam bentuk aset tidak bergerak maupun aset bergerak yang ada di dalamnya, setempat dikenal dengan nama Alassari Plantation, dengan nilai transaksi sebesar USD 1.440.000 (satu juta empat ratus empat puluh ribu Dolar Amerika Serikat);

 

  1. Menyatakan hukum PARA TERGUGAT telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum yang merugikan PENGGUGAT;

 

  1. Menghukum TERGUGAT I dan TERGUGAT II untuk melanjutkan dan melaksanakan transaksi jual beli dengan PENGGUGAT dan/atau pihak ketiga yang ditunjuk oleh PENGGUGAT atas tanah dan bangunan berdasarkan SHM No. 01366/Desa Wanagiri dan SHM No. 02491/Desa Wanagiri sebagai suatu kesatuan objek transaksi beserta segala turutan-turutannya, baik dalam bentuk aset tidak bergerak maupun aset bergerak yang ada di dalamnya, setempat dikenal dengan nama Alassari Plantation, dengan menandatangani Perjanjian Penawaran Pembelian/Offer to Purhase Agreement dan akta-akta Perjanjian Pengikatan Jual Beli di hadapan notaris, untuk kemudian menyelesaikan secara tuntas seluruh rangkaian transaksi jual beli tersebut dalam tenggang 6 (enam) bulan, terhitung sejak tanggal putusan dibacakan dalam perkara ini.

 

Apabila setelah tenggang waktu 6 (enam) bulan tersebut di atas  terlampaui, dan PARA TERGUGAT tetap tidak melaksanakan transaksi termasuk penandatanganan Perjanjian Penawaran Pembelian/Offer to Purchase Agreement  dan Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB), maka mohon agar Yang Mulia Majelis Hakim berkenan memutuskan:

 

  1. Membatalkan transaksi jual beli antara TERGUGAT I dan TERGUGAT II dengan PENGGUGAT atas Alassari Plantation yakni tanah dan bangunan berdasarkan SHM No. 01366/Desa Wanagiri dan SHM No. 02491/Desa Wanagiri sebagai suatu kesatuan objek transaksi beserta segala turutan-turutannya, baik dalam bentuk aset tidak bergerak maupun aset bergerak yang ada di dalamnya, setempat dikenal dengan nama Alassari Plantation;

 

  1. Menghukum PARA TERGUGAT secara tanggung renteng (Hoofdelijk Aansprakelijkheid) untuk membayar kerugian materiil kepada PENGGUGAT, yaitu berupa:

 

a) Uang...

  1. Uang Muka yang sudah dibayarkan PENGGUGAT sebesar USD 100.000,00 (seratus ribu Dolar Amerika Serikat) atau setara dengan                                          Rp 1.629.700.000,00 (satu milyar enam ratus dua puluh sembilan juta tujuh ratus ribu Rupiah);

 

  1. Biaya perjalanan perwakilan PENGGUGAT untuk melakukan survei di lokasi Alassari Plantation pada tanggal 18 November 2023 sebesar                          Rp 8.255.400,00 (delapan juta dua ratus lima puluh lima ribu empat ratus Rupiah);

 

  1. Biaya perjalanan perwakilan PENGGUGAT untuk melakukan pertemuan dengan TERGUGAT IV sebagai wakil TERGUGAT I dan TERGUGAT II di Bali pada tanggal 22 Maret 2024 sebesar Rp 22.768.975,00 (dua puluh dua juta tujuh ratus enam puluh delapan ribu sembilan ratus tujuh puluh lima Rupiah);

 

  1. Biaya profesional atas penggunaan jasa Notaris dalam membuat PPJB dan akta-akta PPAT yang nilainya juga diketahui oleh PARA TERGUGAT berdasarkan proposal dari Notaris tertanggal 22 Maret 2024 yang wajib dibayarkan oleh PENGGUGAT berdasarkan  tagihan dari Notaris sebesar Rp Rp 176.007.600,00 (seratus tujuh puluh enam juta tujuh ribu enam ratus Rupiah);

 

  1. Biaya uang muka atas pengurusan roya, balik nama, pajak-pajak, Informasi Tata Ruang (ITR), serta perubahan status hak milik menjadi hak guna bangunan yang nilainya juga diketahui oleh PARA TERGUGAT berdasarkan proposal dari Notaris tertanggal 22 Maret 2024 yang wajib dibayarkan oleh PENGGUGAT berdasarkan tagihan dari Notaris sebesar Rp Rp 146.500.000,00 (seratus empat puluh enam juta lima ratus ribu Rupiah);

 

  1. Keuntungan yang seharusnya dapat diterima oleh PENGGUGAT yaitu yang diperhitungan dari proyeksi pendapatan vila di Alassari Plantation sejak pengakhiran secara sepihak oleh TERGUGAT I dan TERGUGAT II hingga tanggal gugatan ini berupa pemasukkan yang dapat diperoleh dari total harga villa-villa pada Alassari Plantation (sebagaimana tercantum pada website Villa Alassari Plantation sebagaimana dapat diakses melalui alassari.com tertanggal 13 Juni 2024) untuk periode 1 (satu) bulan yaitu sebesar Rp 715.050.000 (tujuh ratus lima belas juta lima puluh ribu Rupiah) yang kalkulasinya akan bertambah setiap bulannya hingga transaksi jual beli atas Alassari Plantation telah selesai.
  1. Menghukum PARA TERGUGAT secara tanggung renteng (Hoofdelijk Aansprakelijkheid) untuk membayar kerugian materiil kepada PENGGUGAT, yaitu berupa biaya penggunaan jasa advokat dan biaya perkara yang nilainya sebesar Rp 150.000.000,00 (seratus lima puluh juta Rupiah); dan

 

(iv) Menghukum...

  1. Menghukum PARA TERGUGAT secara tanggung renteng (Hoofdelijk Aansprakelijkheid) untuk membayar kerugian immateriil kepada PENGGUGAT sebesar Rp 30.000.000.000,00 (tiga puluh milyar Rupiah).

 

  1. Menghukum PARA TERGUGAT secara tanggung renteng (Hoofdelijk Aansprakelijkheid) untuk membayar kerugian materiil kepada PENGGUGAT, yaitu berupa:

 

  1. Uang Muka yang sudah dibayarkan PENGGUGAT sebesar USD 100.000,00 (seratus ribu Dolar Amerika Serikat) atau setara dengan                                          Rp 1.629.700.000,00 (satu milyar enam ratus dua puluh sembilan juta tujuh ratus ribu Rupiah);

 

  1. Biaya perjalanan perwakilan PENGGUGAT untuk melakukan survei di lokasi Alassari Plantation pada tanggal 18 November 2023 sebesar                         Rp 8.255.400,00 (delapan juta dua ratus lima puluh lima ribu empat ratus rupiah);

 

  1. Biaya perjalanan perwakilan PENGGUGAT untuk melakukan pertemuan dengan TERGUGAT IV sebagai wakil TERGUGAT I dan TERGUGAT II di Bali pada tanggal 22 Maret 2024 sebesar Rp 22.768.975,00 (dua puluh dua juta tujuh ratus enam puluh delapan ribu sembilan ratus tujuh puluh lima Rupiah);

 

  1. Biaya profesional atas penggunaan jasa Notaris dalam membuat PPJB dan akta-akta PPAT yang nilainya juga diketahui oleh PARA TERGUGAT berdasarkan proposal dari Notaris tertanggal 22 Maret 2024 yang wajib dibayarkan oleh PENGGUGAT berdasarkan  tagihan dari Notaris sebesar Rp Rp 176.007.600,00 (seratus tujuh puluh enam juta tujuh ribu enam ratus Rupiah);

 

  1. Biaya uang muka atas pengurusan roya, balik nama, pajak-pajak, Informasi Tata Ruang (ITR), serta perubahan status hak milik menjadi hak guna bangunan yang nilainya juga diketahui oleh PARA TERGUGAT berdasarkan proposal dari Notaris tertanggal 22 Maret 2024 yang wajib dibayarkan oleh PENGGUGAT berdasarkan tagihan dari Notaris sebesar Rp Rp 146.500.000,00 (seratus empat puluh enam juta lima ratus ribu Rupiah);

 

  1. Keuntungan yang seharusnya dapat diterima oleh PENGGUGAT yaitu yang diperhitungan dari proyeksi pendapatan vila di Alassari Plantation sejak pengakhiran secara sepihak oleh TERGUGAT I dan TERGUGAT II hingga tanggal gugatan ini berupa pemasukkan yang dapat diperoleh dari total harga villa-villa pada Alassari Plantation (sebagaimana tercantum pada website Villa Alassari Plantation sebagaimana dapat diakses melalui alassari.com tertanggal 13 Juni 2024) untuk periode 1 (satu) bulan yaitu sebesar Rp 715.050.000 (tujuh ratus lima belas juta lima puluh ribu Rupiah) yang kalkulasinya akan bertambah setiap bulannya hingga transaksi jual beli atas Alassari Plantation telah selesai.
  2.  

dalam waktu 8 (delapan) hari kalender setelah tanggal putusan dibacakan dalam perkara ini;

 

  1. Menghukum PARA TERGUGAT secara tanggung renteng (Hoofdelijk Aansprakelijkheid) untuk membayar kerugian materiil kepada PENGGUGAT, yaitu berupa biaya penggunaan jasa advokat dan biaya perkara yang nilainya sebesar Rp 150.000.000,00 (seratus lima puluh juta Rupiah), dalam waktu 8 (delapan) hari kalender setelah tanggal putusan dibacakan dalam perkara ini;

 

  1. Menghukum TURUT TERGUGAT untuk tidak melakukan tindakan hukum apapun, termasuk namun tidak terbatas pada tindakan pengalihan atas SHM No. 01366/ Desa Wanasari dan SHM No. 02491/ Desa Wanasari Kepada pihak ketiga dan/atau siapapun juga;

 

  1. Menghukum PARA TERGUGAT secara tanggung renteng (Hoofdelijk Aansprakelijkheid) untuk membayar kerugian immateriil kepada PENGGUGAT sebesar Rp 30.000.000.000,00 (tiga puluh milyar Rupiah), dalam waktu 8 (delapan) hari kalender setelah tanggal putusan dibacakan dalam perkara ini;

 

  1. Menghukum PARA TERGUGAT secara tanggung renteng (Hoofdelijk Aansprakelijkheid) untuk membayar denda sebesar Rp 10.000.000.000,00 (sepuluh milyar Rupiah), apabila melanggar tuntutan Provisi, yaitu melakukan tindakan apapun dalam rangka mengalihkan Alassari Plantation dan/atau harta-harta lain yang termasuk dalam tuntutan Provisi kepada pihak ketiga;

 

  1. Menyatakan hukum sah dan berharga sita jaminan yang telah diletakkan;

 

  1. Menguatkan putusan dalam Provisi;

 

  1. Menghukum TURUT TERGUGAT untuk tunduk dan patuh terhadap isi putusan dalam perkara ini;

 

  1. Menyatakan putusan dalam perkara ini dapat dijalankan terlebih dahulu secara serta merta (uitvoerbaar bij voorraad), walaupun diajukan banding, kasasi, peninjauan kembali (PK) ataupun perlawanan (verzet);

 

  1. Menghukum PARA TERGUGAT untuk membayar biaya perkara.

 

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak