Petitum |
- Bahwa sehubungan dengan hal tersebut diatas maka Para Pemohon mengajukan permohonannya kepada Yth. Bapak Ketua Pengadilan Negeri Tabanan semoga dalam waktu yang tidak terlalu lama dapat ditetapkan hari pemeriksaan permohonan ini dan memerintahkan agar memanggil Para Pemohon untuk menghadap kedepan persidangan Pengadila Negeri Tabanan dan setelah selesai pemeriksaan permohonan, Para Pemohon mohon agar menjatuhkan Penetapan yang amarnya berbunyi sebagai berikut :
- Mengabulkan permohonan Para Pemohon seluruhnya.
- Menetapkan bahwa perbaikan Tahun Perkawinan Para Pemohon yang dilangsungkan perkawinan Tahun 2017 menjadi Tahun 2016, sebagaimana pada Kutipan Akta Perkawinan Nomor : 5102-KW-18012021-0005, di Tabanan, tanggal 18 Januari 2021, adalah sah menurut hukum ;
- Memerintahkan kepada Para Pemohon untuk mengirimkan Salinan Penetapan ini kepada Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Tabanan dan selanjutnya agar segera mendaftarkan kedalam register yang telah disediakan untuk keperluan itu ;
- Membebankan biaya permohonan ini kepada Para Pemohon.
|