Petitum |
Berdasarkan uraian-uraian tersebut diatas selanjutnya Para Pemohon mohon kepada Yang Terhormat Ketua Pengadilan Negeri Tabanan Cq Yang Mulia Hakim yang ditunjuk untuk memeriksa dan mengadili permohonan ini, selanjutnya berkenan untuk memberikan penetapan yang amarnya berbunyi sebagai berikut:
- Mengabulkan Permohonan Para Pemohon seluruhnya;
- Menetapkan menurut hukum memberikan ijin/dispensasi kawin terhadap anak Para Pemohon yang bernama I Putu Wirya Duarsa, jenis kelamin laki-laki, lahir di Batunya pada tanggal 10 September 2006, untuk melangsungkan perkawinan dengan seorang perempuan bernama Komang Osianingsih;
- Membebankan biaya yang timbul sehubungan dengan Permohonan ini kepada Para Pemohon;
|