Petitum |
Berdasarkan uraian-uraian tersebut diatas selanjutnya para pemohon mohon kepada Yang terhormat Ketua Pengadilan Negeri Tabanan Cq Yang Mulia Hakim yang ditunjuk untuk memeriksa dan mengadili permohonan ini, selanjutnya berkenan untuk memberikan penetapan yang amarnya berbunyi sebagai berikut:
- Mengabulkan Permohonan Para Pemohon seluruhnya;
- Menetapkan menurut hukum memberikan ijin/dispensasi kawin terhadap anak Para Pemohon yang bernama Ni Kd Hana Lestari, jenis kelamin perempuan, lahir di Mayungan Anyar pada tanggal 22 November 2008, untuk melangsungkan perkawinan dengan seorang laki-laki bernama I Ketut Agus Anggara Putra Yasa lahir di Taman Tanda 07 Agustus 2007;
- Membebankan biaya yang timbul sehubungan dengan Permohonan ini kepada Para Pemohon;
|