Petitum |
Berdasarkan alasan-alasan dan bahan kelengkapan tersebut di atas, maka Para Pemohon memohon agar kiranya Bapak Ketua Pengadilan Negeri Tabanan/Hakim yang memeriksa dan mengadili permohonan ini dapat memberikan penetapan sebagai berikut:
- Mengabulkan permohonan Para Pemohon untuk seluruhnya;
- Menetapkan sah Perkawinan antara Para Pemohon (I Ketut Siwa Dwipayana dengan Ni Putu Dewi Ari) yang telah dilaksanakan di Buruan, dan disaksikan oleh keluarga besar serta kelian adat dan kelian dinas dari pihak Purusa dan Pradana Pada tanggal 18 Juni 2020;
- Biaya permohonan ini menjadi beban Para Pemohon.
|