Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TABANAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
36/Pdt.P/2025/PN Tab 1.I Putu Arya Utama
2.Ni Nyoman Yasih Eni
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 04 Feb. 2025
Klasifikasi Perkara Permohonan Dispensasi Nikah
Nomor Perkara 36/Pdt.P/2025/PN Tab
Tanggal Surat Kamis, 16 Jan. 2025
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1I Putu Arya Utama
2Ni Nyoman Yasih Eni
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Bahwa berdasarkan uraian-uraian tersebut di atas selanjutnya Para Pemohon, mohon kepada Bapak Ketua Pengadilan Negeri Tabanan Hakim yang ditunjuk untuk memeriksa dan mengadili Permohonan ini memberikan penetapan yang amarnya berbunyi sebagai berikut :
  1. Mengabulkan Permohonan Pemohon seluruhnya;
  2. Menetapkan menurut hukum memberikan ijin/dispensasi kawin dibawah umur terhadap anak Para Pemohon yang bernama Ni Komang Serliana Putri, Perempuan, Lahir di Tabanan, Tanggal 29 Agustus 2009;
  3. Memerintahkan kepada Para Pemohon untuk melaporkan Penetapan tersebut kepada Kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Tabanan, sehingga dapat diterbitkan kutipan Akte Perkawinan untuk anak Para Pemohon;
  4. Membebankan kepada Para Pemohon untuk membayar segala biaya yang timbul dalam permohonan ini;
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak