Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TABANAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
67/Pdt.P/2024/PN Tab 1.Luh Komang Tri Istariani
2.Yulius Evan Denus Agung
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 25 Apr. 2024
Klasifikasi Perkara Lain-Lain
Nomor Perkara 67/Pdt.P/2024/PN Tab
Tanggal Surat Selasa, 23 Apr. 2024
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1Luh Komang Tri Istariani
2Yulius Evan Denus Agung
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Bahwa sehubungan dengan hal tersebut diatas, maka Para Pemohon mengajukan Permohonan ini kehadapan Ketua Pengadilan Negeri Tabanan semoga dalam waktu yang tidak begitu lama dapat ditetapkan hari persidangan dan memeriksa Permohonan ini dan memerintahkan untuk memanggil Para Pemohon untuk datang menghadap kepersidangan Pengadilan Negeri Tabanan yang telah ditentukan dan setelah memeriksa segala sesuatunya. Untuk permohonan ini di persidangan agar dapat penetapan sebagai berikut :
  1. Mengabulkan Permohonan Para Pemohon I dengan Pemohon II.
  2. Menetapkan SAH Perkawinan Para Pemohon I yang bernama Luh Komang Tri Istariani dengan Pemohon II yang bernama Yulius Evan Denus Agung, yang telah dilaksaknakan di Banjar Padangaling, Desa Cau Belayu, Kecamatan Marga, Kabupaten Tabanan.
  3. Memerintahkan kepada Para Pemohon untuk mengirimkan sehelai turunan Penetapan ini Kepada Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Tabanan, untuk dapat  dicatatkan dalam register yang disediakan untuk itu ; Membebankan semua biaya yang timbul dari Permohonan ini kepada Para Pemohon.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak