Petitum |
- Bahwa sesuai dengan Undang-undang itu Nomor 1 tahun 1974 tentang Perkawinan, bahwa untuk pendaftaran perkawinan yang kedua terlebih dahulu harus ada Penetapan Pengadilan, untuk itu Pemohon mengajukan permohonan ini ke Pengadilan Negeri Tabanan agar dalam waktu tidak begitu lama dapat di tetapkan hari persidangan dan memeriksa permohonan ini dan memerintahkan memanggil Pemohon untuk datang menghadap ke persidangan Pengadilan Negeri Tabanan yang telah di tentukan dan setelah memeriksa segala sesuatunya Pemohon mohon Penetapan yang amarnya berbunyi sebagai berikut;
- Mengabulkan Permohonan Pemohon;
- Memberikan ijin kepada I Nyoman Sudikarya (Pemohon) untuk melangsungkan perkawinan yang ketiga kalinya (beristri tiga orang) dengan seorang perempuan yang bernama Ni Ketut Suyantini;
- Menyatakan bahwa perkawinan Pemohon dengan Ni Ketut Suyantini yang telah di langsungkan secara Adat Bali dan Agama Hindu pada tanggal 11 Mei 2012 bertempat di Branjingan yang di puput oleh rohaniawan yaitu I Gusti Made Suberana sesuai dengan Surat Keterangan Perkawinan Umat Hindu Nomor 474/32- BD BRANJINGAN /XI/2017, adalah sah.
- Memerintahkan kepada Pemohon untuk mengirimkan salinan Penetapan ini kepada Kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Tabanan agar dapat didaftarkan/di catatkan dalam register yang di sediakan untuk itu;
- Mebebankan biaya permohonan ini kepada Pemohon;
|