Petitum |
Bahwa berdasarkan hal-hal tersebut diatas maka Para Pemohon mohon kehadapan Yang terhormat Ketua Pengadilan Negeri Tabanan berkenan memeriksa permohonan ini, serta berkenan menetapkan sebagai berikut:---------------------------------------------------------------------------------
- Mengabulkan Permohonan Para Pemohon untuk seluruhnya;-----------------------------------
- Menetapkan anak yang bernama I Putu Rendra Pratama lahir di Tabanan tanggal 28 Desember 2019, sesuai dengan kutipan akta kelahiran nomor 5102-LT-24082020-0049 yang dikeluarkan oleh Pejabat Pencatatan Sipil Kabupaten Tabanan pada tanggal 25 Agustus 2020 adalah sah sebagai anak kandung dari ayah yang bernama Kadek Ariasa dan Ibu yang bernama Ni Wayan Meri Yati;-------------------------------------------------------------
- Memerintahkan kepada Para Pemohon untuk mengirim satu salinan Penetapan ini ke Kantor Catatan Sipil Kabupaten Tabanan untuk dicatatkan dalam register yang disediakan untuk itu;-------------------------------------------------------------------------------------------------
- Membebankan segala biaya yang timbul dari Pennohonan ini kepada Para Pemohon;-------
|