Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TABANAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
219/Pdt.P/2025/PN Tab 1.I Kadek Roma Saputra
2.Ni Kadek Somawati
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 27 Agu. 2025
Klasifikasi Perkara Lain-Lain
Nomor Perkara 219/Pdt.P/2025/PN Tab
Tanggal Surat Rabu, 27 Agu. 2025
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1I Kadek Roma Saputra
2Ni Kadek Somawati
Kuasa Hukum Pemohon
NoNamaNama Pihak
1I KETUT RITAWAN,SHI Kadek Roma Saputra
2I KETUT RITAWAN,SHNi Kadek Somawati
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum

Berdasarkan alasan dan dalil tersebut diatas, Para Pemohon mohon agar Ketua Pengadilan Negeri Tabanan atau Yang Mulia Hakim yang ditunjuk untuk memeriksa dan mengadili Permohonan ini, selanjutnya berkenan untuk memberikan penetapan sebagai berikut:

 

  1. Mengabulkan Permohonan Para Pemohon;
  2. Menetapkan Sah Perkawinan Para Pemohon yang bernama I Kadek Roma Saputra, jenis kelamin laki-laki, dengan Ni Kadek Somawati, jenis kelamin perempuan yang dilangsungkan menurut kepercayaan agama Hindu di Banjar Tohjiwa, Desa Antapan, Kecamatan Baturiti, Kabupaten Tabanan pada tanggal 24 November 2022;
  3. Memerintahkan kepada Para Pemohon untuk melaporkan penetapan tersebut kepada Kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Tabanan, sehingga dapat diterbitkan kutipan akta perkawinan untuk Para Pemohon;
  4. Membebankan biaya yang timbul sehubungan dengan Permohonan ini kepada Para Pemohon;
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak