Kembali |
Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
90/Pid.Sus/2024/PN Tab | ARIES FAJAR JULIANTO, SH., MH | I KOMANG BAYU ANTARA alias KODER | Tuntutan |
Tanggal Pendaftaran | Rabu, 02 Okt. 2024 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Narkotika | ||||||
Nomor Perkara | 90/Pid.Sus/2024/PN Tab | ||||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Jumat, 27 Sep. 2024 | ||||||
Nomor Surat Pelimpahan | B-3063/N.1.17.3/Enz.2/09/2024 | ||||||
Penuntut Umum |
|
||||||
Terdakwa |
|
||||||
Penasihat Hukum Terdakwa |
|
||||||
Anak Korban | |||||||
Dakwaan | Pertama --- Bahwa ia terdakwa I Komang Bayu Antara alias Koder pada hari Kamis tanggal 27 Juni 2024 sekitar pukul 17.00 Wita bertempat di rumah terdakwa I Komang Bayu Antara alias Koder di Banjar Batanpoh, Desa Pandak Gede, Kecamatan Kediri, Kabupaten Tabanan, atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Juni tahun 2024, atau setidak-tidaknya dalam tahun 2024, atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tabanan yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara, tanpa hak, atau melawan hukum, menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang dalam bentuk tanaman beratnya melebihi 1 (satu) kilogram atau melebihi 5 (lima) batang pohon, atau dalam bentuk bukan tanaman beratnya 5 (lima) gram. Perbuatan terdakwa dilakukan dengan cara sebagai berikut : ----------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
(penuntutan dilakukan secara terpisah) dengan nomor handphone 087863146842 milik saksi Rudianto alias Rudi (penuntutan dilakukan secara terpisah) ke nomor handphone 087820839462 milik terdakwa yang pada intinya saksi Rudianto alias Rudi (penuntutan dilakukan secara terpisah) mau membeli narkotika jenis shabu kepada terdakwa dengan harga sebesar Rp.350.000,-(tiga ratus lima puluh ribu rupiah). Selanjutnya terdakwa menyuruh saksi Rudianto alias Rudi (penuntutan dilakukan secara terpisah) untuk mengambil narkotika jenis shabu ke rumah terdakwa di Banjar Batanpoh, Desa Pandak Gede, Kecamatan Kediri, Kabupaten Tabanan. Setelah itu sekitar pukul 19.00 Wita, saksi Rudianto alias Rudi (penuntutan dilakukan secara terpisah) tiba di rumah terdakwa dan terdakwa langsung memberikan narkotika jenis shabu tersebut sebanyak 1 (satu) paket narkotika jenis shabu dan saat itu juga saksi Rudianto alias Rudi (penuntutan dilakukan secara terpisah) menyerahkan uang pembelian 1 (satu) paket narkotika jenis shabu kepada terdakwa sebesar Rp.350.000,-(tiga ratus lima puluh ribu rupiah) dan setelah itu saksi Rudianto alias Rudi (penuntutan dilakukan secara terpisah) pergi dari rumah terdakwa. Kemudian sekitar pukul 20.30 Wita, terdakwa melihat saksi Irwanto alias Irwan (penuntutan dilakukan secara terpisah) sedang menikmati secangkir kopi di teras rumah terdakwa tepatnya di Banjar Batanpoh, Desa Pandak Gede, Kecamatan Kediri, Kabupaten Tabanan dan menghampiri saksi Irwanto alias Irwan (penuntutan dilakukan secara terpisah) dan meminta tolong kepada saksi Irwanto alias Irwan (penuntutan dilakukan secara terpisah) untuk memecah narkotika jenis shabu tersebut dan saksi Irwanto alias Irwan (penuntutan dilakukan secara terpisah) menyetujui permintaan dari terdakwa. Selanjutnya sekitar pukul 21.00 Wita, terdakwa memberikan saksi Irwanto alias Irwan (penuntutan dilakukan secara terpisah) 1 (satu) buah plastik klip berisi narkotika jenis shabu dengan berat 30 (tiga puluh) gram brutto, atau 15 (lima belas) gram netto beserta 1 (satu) buah pipet plastik warna bening strip merah muda yang ujungnya diruncingi, 1 (satu) buah timbangan elektrik warna silver merek Acis dan 1 (satu) bungkus plastik klip. Selanjutnya terdakwa memberitahu saksi Irwanto alias Irwan (penuntutan dilakukan secara terpisah) untuk memecah dan membagi shabu tersebut menjadi 100 (seratus) paket narkotika jenis shabu dan setelah itu saksi Irwanto alias Irwan (penuntutan dilakukan secara terpisah) memecah dan membagi narkotika jenis shabu tersebut di dalam kamar rumah terdakwa di Banjar Batanpoh, Desa Pandak Gede, Kecamatan Kediri, Kabupaten Tabanan yang ditempati oleh saksi Irwanto alias Irwan (penuntutan dilakukan secara terpisah).
Setelah dilakukan pemeriksaan secara Laboratorium Kriminalistik disimpulkan bahwa barang bukti dengan Nomor :
--- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. --------------------------------------------------------------------------------------
----------------------------------------------------------------------- A t a u ----------------------------------------------------------------------
Kedua --- Bahwa ia terdakwa I Komang Bayu Antara alias Koder pada hari Kamis tanggal 27 Juni 2024 sekitar pukul 23.30 Wita bertempat di rumah terdakwa I Komang Bayu Antara alias Koder di Banjar Batanpoh, Desa Pandak Gede, Kecamatan Kediri, Kabupaten Tabanan, atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Juni tahun 2024, atau setidak-tidaknya dalam tahun 2024, atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tabanan yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara, tanpa hak, atau melawan hukum, yang melakukan, memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, sebagaimana dimaksud pada ayat (1) beratnya melebihi 5 (lima) gram. Perbuatan terdakwa dilakukan dengan cara sebagai berikut : -----------------------------------------------
Tugas untuk melakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap terdakwa. Selanjutnya Anggota Sat Res Narkoba Polres Tabanan yaitu saksi I Kadek Dedy Yudha Purnama, S.H dan saksi I Wayan Aris Pratama, S.H memanggil saksi-saksi yang lain untuk menyaksikan penangkapan dan penggeledahan tersebut, yaitu saksi I Dewa Bagus Dicky Prakrisna dan I Putu Arianta. Setelah saksi-saksi tersebut hadir untuk menyaksikan penangkapan dan penggeledahan terhadap terdakwa, Anggota Sat Res Narkoba Polres Tabanan yaitu saksi I Kadek Dedy Yudha Purnama, S.H dan saksi I Wayan Aris Pratama, S.H langsung melakukan penggeledahan di rumah terdakwa di Banjar Batanpoh, Desa Pandak Gede, Kecamatan Kediri, Kabupaten Tabanan dan tepatnya diatas lantai ditemukan barang bukti berupa 27 (dua puluh tujuh) plastik klip yang didalamnya berisi kristal bening yang diduga narkotika jenis shabu dengan kode (Kode A1 s/d KOde A26 dan Kode B1), 1 (satu) buah plester warna merah, 5 (lima) bendel plastik klip didalam tas yang bertuliskan Mie Sedap dan 100 (seratus) buah Micro Tube didalam kantong plastik yang bertuliskan Gurlbucket. Selanjutnya diatas meja kayu yang berada di dalam rumah terdakwa, Anggota Sat Res Narkoba Polres Tabanan yaitu saksi I Kadek Dedy Yudha Purnama, S.H dan saksi I Wayan Aris Pratama, S.H juga menemukan barang bukti berupa 25 (dua puluh lima) buah plastik klip yang didalamnya bersikan kristal bening yang diduga narkotika jenis shabu dengan kode (Kode C1 s/d Kode C25), 1 (satu) buah timbangan warna silver merek Acis, 3 (tiga) lembar uang pecahan Rp.100.000,-(seratus ribu rupiah) dan 1 (satu) lembar uang pecahan Rp.50.000,-(lima puluh ribu rupiah) yang diduga hasil dari penjualan narkotika jenis shabu, dan 1 (satu) unit handphone merek Redmi 12 warna hitam dengan Nomor Simcard 087820839462. Kemudian Anggota Sat Res Narkoba Polres Tabanan yaitu saksi I Kadek Dedy Yudha Purnama, S.H dan saksi I Wayan Aris Pratama, S.H menanyakan kepada terdakwa perihal kepemilikan barang bukti tersebut dan terdakwa pada saat itu mengakui bahwa seluruh barang bukti tersebut adalah milik terdakwa sendiri. Selanjutnya setelah Anggota Sat Res Narkoba Polres Tabanan yaitu saksi I Kadek Dedy Yudha Purnama, S.H dan saksi I Wayan Aris Pratama, S.H melakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap terdakwa, terdakwa juga mengatakan pada saat itu terdakwa mengaku telah menyuruh saksi Irwanto alias Irwan (penuntutan dilakukan secara terpisah) untuk memecah dan membagi narkotika jenis shabu tersebut di rumah terdakwa dan terdakwa berserta barang bukti langsung dibawa dan diamankan oleh Anggota Sat Res Narkoba Polres Tabanan yaitu saksi I Kadek Dedy Yudha Purnama, S.H dan saksi I Wayan Aris Pratama, S.H ke Polres Tabanan untuk dilakukan proses hukum lebih lanjut.
Setelah dilakukan pemeriksaan secara Laboratorium Kriminalistik disimpulkan bahwa barang bukti dengan Nomor :
--- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. -------------------------------------------------------------------------------------- |
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |