Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TABANAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
64/Pdt.P/2024/PN Tab 1.Kadek Hena Marthana
2.Ni Luh Tirta Kusuma Dewi
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 24 Apr. 2024
Klasifikasi Perkara Permohonan Ganti Nama
Nomor Perkara 64/Pdt.P/2024/PN Tab
Tanggal Surat Selasa, 16 Apr. 2024
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1Kadek Hena Marthana
2Ni Luh Tirta Kusuma Dewi
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  • Bahwa sehubungan dengan hal tersebut diatas, maka Para Pemohon mengajukan permohonan ini kehadapan Ketua Pengadilan Negeri Tabanan semoga dalam waktu yang tidak begitu lama dapat ditetapkan hari persidangan dan memeriksa Permohonan ini dan memerintahkan untuk memanggil Para Pemohon untuk datang menghadap kepersidangan Pengadilan Negeri Tabanan yang telah ditentukan dan setelah memeriksa segala sesuatunya Para Pemohon mohon Penetapan yang amarnya  sebagai berikut :
  1. Mengabulkan permohonan Para Pemohon ;
  2. Menetapkan bahwa perubahan nama anak Para Pemohon yang semula bernama I Putu Agus Bramasta Atharaska, Laki-laki, lahir di Gianyar, pada tanggal 25 Juli 2022 yang sesuai dengan Kutipan Akta Kelahiran Nomor 5102-LU-11082022-0005 tanggal 12 Agustus 2022, menjadi Putu Agus Rafael Amerta Jaya, adalah sah menurut hukum;
  3. Memerintahkan kepada Para Pemohon untuk mengirimkan sehelai turunan Penetapan ini kepada Kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Tabanan, untuk dicatat dalam register yang disediakan untuk itu;
  4. Membebankan semua biaya yang timbul dari permohonan ini kepada Para Pemohon;
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak