Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TABANAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
2/Pid.S/2022/PN Tab 1.Ida Ayu Ningrat Upayani, SH
2.I Dewa Gede Putra Awatara, SH
3.NI DESAK KADEK SUTRIANI, S.H.
I WAYAN TERIMA Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 12 Apr. 2022
Klasifikasi Perkara Lain-lain
Nomor Perkara 2/Pid.S/2022/PN Tab
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 07 Apr. 2022
Nomor Surat Pelimpahan S-02/N.1.17.3/Eku.2/04/2022
Penuntut Umum
NoNama
1Ida Ayu Ningrat Upayani, SH
2I Dewa Gede Putra Awatara, SH
3NI DESAK KADEK SUTRIANI, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1I WAYAN TERIMA[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

KESATU :
-----Bahwa ia Terdakwa I WAYAN TERIMA pada hari Senin tanggal 24 Januari 2022 sekira jam 14.14 Wita atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Januari tahun 2022 atau setidak-tidaknya masih ditahun 2022 bertempat di jalan umum jurusan Dadakan Kaba-Kaba termasuk Banjar Toh Jiwa Desa Nyambu Kecamatan Kediri Kabupaten Tabanan atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tabanan yang ber-wenang memeriksa, mengadili, dan memutus perkara ini, telah “Mengemudikan Kendaraan Ber-motor yang karena kelalaiannya mengakibatkan Kecelakaan Lalu Lintas dengan mengakibat-kankan korban meninggal dunia”, perbuatan Terdakwa dilakukan dengan cara sebagai berikut : -------
- Bahwa awalnya pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut di atas, Terdakwa yang tidak me-makai helm pengaman dan tidak membawa SIM maupun STNK mengendarai kendaraan sepeda motor Yamaha Jupiter No.Pol : DK-2766-HO dengan membonceng cucu Terdakwa melintasi jalan pertigaan dari arah barat jurusan Toh Jiwa dan hendak menyeberang masuk ke jalur utama kearah selatan jurusan Kaba-Kaba, dimana situasi jalan waktu itu jalan beraspal baik dan rata, jalan pertigaan, jalan sedang, jalur dua arah, terdapat marka as jalan berupa garis putih terputus-putus, siang hari dan arus lalu lintas sepi lingkungan persawahan. Kemudian Terdakwa melihat sepeda motor Kawasaki Ninja RR berwarna hijau L-5437-N yang dikendarai oleh Saksi I Wayan Purna Ari Suyantha datang dari arah selatan dengan jarak kurang lebih 15 meter dengan ke-cepatan cukup kencang dimana saat itu Terdakwa menyeberang lalu dengan ragu Terdakwa ber-henti di badan jalan sebelah barat dengan posisi serong keselatan dan terjadi benturan di badan jalan sebelah barat antara bagian depan sebelah kiri dari sepeda motor Yamaha Jupiter yang Ter-dakwa kendarai dengan bagian sebelah kiri dari sepeda motor Kawasaki Ninja yang dikendarai oleh Saksi I Wayan Purna Ari Suyantha dan sepeda motor Kawasaki Ninja yang dikendarai oleh Saksi I Wayan Purna Ari Suyantha tersebut oleng ketimur dan bertabrakan dengan sepeda motor Honda Vario DK-6817-GBE yang dikendarai oleh Saudari Ni Luh Gede Suriyadi yaitu istri dari Saksi I Made Sukertia yang datang dari arah utara menuju arah selatan di timur as jalan;
- Bahwa pada saat kecelakaan tersebut Terdakwa dan sepeda motor Yamaha Jupiter yang Ter-dakwa kendarai masih tetap berdiri dan Terdakwa melihat sepeda motor Kawasaki Ninja yang oleng kesebelah timur terlihat rebah di bahu jalan sebelah timur;
- Bahwa terjadinya kecelakaan beruntun antara sepeda motor Yamaha Jupiter DK-2766-HO yang Terdakwa kendarai dengan sepeda motor Kawasaki Ninja L-5437-N yang dikendarai oleh Saksi I Wayan Purna Ari Suyantha yang kemudian oleng ke timur dan menabrak sepeda motor Honda Vario DK-6817-GBE yang dikendarai oleh Saudari Ni Luh Gede Suriyadi yaitu istri dari Saksi I Made Sukertia tersebut karena Terdakwa yang kurang hati-hati dan kurang konsentrasi saat ingin menyeberang jalan atau memotong;
- Bahwa akibat kecelakaan tersebut mengakibatkan Saudari Ni Luh Gede Suriyadi meninggal dunia sebagaimana diterangkan dalam Visum Et Repertum Nomor : 445/0078/240122 tanggal 05 Pebruari 2022 yang dibuat dan ditandatangani oleh dr. I Gusti Ngurah Yuda, S.Ked, dokter pa-da Instalasi Gawat Darurat Rumah Sakit Umum Tabanan yang menerangkan bahwa memang benar pada tanggal 24 Januari 2022 pukul 14.54 Wita di Instalansi Gawat Darurat Rumah Sakit Tabanan telah memeriksa korban atas nama Ni Luh Gede Suriyadi dengan hasil sebagai berikut:
HASIL PEMERIKSAAN :
1.    Korban datang penurunan kesadaran dikatakan sebelumnya pasien jatuh membawa sepeda motor;
2.    Pada korban dilakukan pemeriksaan :
A.    Pemeriksaan Fisik :
Tingkat kesadaran berdasarkan Glasgow Coma Scale (E 1, V 1, M 1), tekanan darah tidak terukur, denyut nadi tidak teraba, laju pernapasan 0 kali per menit, suhu ketiak tidak dapat diukur.
B.    Pemeriksaan Luka :
•    Pada mata : Midriasis maksimal;
•    Terdapat bengkak pada dada, luka terbuka satu sentimeter pada dada kanan bawah tu-lang belikat;
•    Pada pergelangan tangan kanan terdapat luka terbuka tampak tulang ukuran diameter dua sentimeter;
•    Pada pergelangan tangan kiri tampak tanda patah tulang pada pergelangan tangan kiri;
•    Pada paha kiri tampak tanda patah tulang (+);
•    Pada paha kanan tampak luka ukuran diameter tiga sentimeter kali satu sentimeter;
•    Pada lutut kanan terdapat luka robek ukuran diameter lima sentimeter kali empat sen-timeter.
KESIMPULAN :
Pada korban perempuan berusia enam puluh tahun ini ditemukan dalam kondisi sudah meninggal saat tiba di rumah sakit. Sebab kematian mayat ini tidak dapat ditentukan karena tidak dilakukan pemeriksaan bedah mayat.
Dan dituangkan dalam Surat Keterangan Meninggal nomor : 474.3/127/II/2022 yang dikeluarkan di Kaba-Kaba pada tanggal 02 Pebruari 2022 atas nama Ni Luh Gede Suriyadi oleh Perbekel Ka-ba-Kaba A.A.Ngurah Anomwidhiadnya dengan mengetahui Camat Kediri I Made Murdika, S.STP dan Akta Kematian nomor : 5102-KM-03022022-0005 pada tanggal 3 Pebruari 2022 yang dikeluarkan di Tabanan oleh Pejabat Pencatatan Sipil Tabanan.

-------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 310 ayat (4) UU RI No.22 Tahun 2009 Tentang LLAJ.-------------------------------------------------------------------------------

DAN
KEDUA :
-----Bahwa ia Terdakwa I WAYAN TERIMA pada hari Senin tanggal 24 Januari 2022 sekira jam 14.14 Wita atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Januari tahun 2022 atau setidak-tidaknya masih ditahun 2022 bertempat di jalan umum jurusan Dadakan Kaba-Kaba termasuk Banjar Toh Jiwa Desa Nyambu Kecamatan Kediri Kabupaten Tabanan atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tabanan yang ber-wenang memeriksa, mengadili, dan memutus perkara ini, telah “Mengemudikan Kendaraan Ber-motor yang karena kelalaiannya mengakibatkan Kecelakaan Lalu Lintas dengan korban luka ringan dan kerusakan Kendaraan dan/atau barang”, perbuatan Terdakwa dilakukan dengan cara sebagai berikut :
- Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut di atas, bermula Terdakwa yang tidak me-makai helm pengaman dan tidak membawa SIM maupun STNK mengendarai kendaraan sepeda motor Yamaha Jupiter No.Pol : DK-2766-HO dengan membonceng cucu Terdakwa melintasi jalan pertigaan dari arah barat jurusan Toh Jiwa dan hendak menyeberang masuk ke jalur utama kearah selatan jurusan Kaba-Kaba, dimana situasi jalan waktu itu jalan beraspal baik dan rata, jalan pertigaan, jalan sedang, jalur dua arah, terdapat marka as jalan berupa garis putih terputus-putus, siang hari dan arus lalu lintas sepi lingkungan persawahan. Kemudian Terdakwa melihat sepeda motor Kawasaki Ninja RR berwarna hijau L-5437-N yang dikendarai oleh Saksi I Wayan Purna Ari Suyantha datang dari arah selatan dengan jarak kurang lebih 15 meter dengan ke-cepatan cukup kencang dimana saat itu Terdakwa menyeberang lalu dengan ragu Terdakwa ber-henti di badan jalan sebelah barat dengan posisi serong keselatan dan terjadi benturan di badan jalan sebelah barat antara bagian depan sebelah kiri dari sepeda motor Yamaha Jupiter yang Ter-dakwa kendarai dengan bagian sebelah kiri dari sepeda motor Kawasaki Ninja yang dikendarai oleh Saksi I Wayan Purna Ari Suyantha dan sepeda motor Kawasaki Ninja yang dikendarai oleh Saksi I Wayan Purna Ari Suyantha tersebut oleng ketimur dan bertabrakan dengan sepeda motor Honda Vario DK-6817-GBE yang dikendarai oleh Saudari Ni Luh Gede Suriyadi yaitu istri dari Saksi I Made Sukertia yang datang dari arah utara menuju arah selatan di timur as jalan;
- Bahwa pada saat kecelakaan tersebut Terdakwa dan sepeda motor Yamaha Jupiter yang Ter-dakwa kendarai masih tetap berdiri dan Terdakwa melihat sepeda motor Kawasaki Ninja yang oleng kesebelah timur terlihat rebah di bahu jalan sebelah timur;
- Bahwa terjadinya kecelakaan beruntun tersebut karena Terdakwa yang kurang hati-hati dan ku-rang konsentrasi saat ingin menyeberang jalan atau memotong jalan;
- Bahwa akibat kecelakaan tersebut mengakibatkan Saksi I Wayan Purna Ari Suyantha mengalami luka-luka sebagaimana diterangkan dalam Visum Et Repertum Nomor : 370/026/22 tanggal 08Pebruari 2022 yang dibuat dan ditandatangani oleh dr. I Ketut Heru Suryanegara, dokter pada Instalasi Gawat Darurat Rumah Sakit Umum Tabanan yang menerangkan bahwa memang benar pada tanggal 24 Januari 2022 pukul 14.23 Wita di Instalansi Gawat Darurat Rumah Sakit Ta-banan telah memeriksa korban atas nama I Wayan Purna Ari Suyantha dengan hasil sebagai beri-kut:
HASIL PEMERIKSAAN :
1.    Korban datang sadar dengan keluhan nyeri pada tangan kanan dan kiri setelah mengalami ke-celakaan, riwayat pingsan (-), mual muntah (-);
2.    Pada korban dilakukan pemeriksaan :
A.    Pemeriksaan Fisik :
Tingkat kesadaran berdasarkan Glasgow Coma Scale 15, tekanan darah 110/70 mmHg, denyut nadi 80 kali per menit, laju pernapasan 20 kali per menit, suhu ketiak 36ºC.
B.    Pemeriksaan Luka :
Nyeri pada tangan kanan dan kiri.
3.    Pada korban dilakukan tindakan :
•    Dilakukan tindakan pembersihan dan jarit luka;
•    Pemberian obat penahan nyeri.
4.    Korban diperbolehkan rawat jalan dengan anjuran control ke Puskesmas terdekat untuk kontrol rawat luka selanjutnya.
KESIMPULAN :
Pada korban laki-laki berusia dua puluh tahun ini ditemukan nyeri pada tangan kanan dan kiri yang diakibatkan oleh kekerasan tumpul.
-------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 310 ayat (2) UU RI No.22 Tahun 2009 Tentang LLAJ

Pihak Dipublikasikan Ya