Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TABANAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
6/Pdt.G.S/2024/PN Tab PT. BANK RAKYAT INDONESIA (PERSERO) 1.I Made Adi Adnyana
2.Ni Ketut Budiasih
3.Ni Wayan Darni
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 25 Jul. 2024
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 6/Pdt.G.S/2024/PN Tab
Tanggal Surat Selasa, 16 Jul. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1PT. BANK RAKYAT INDONESIA (PERSERO)
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1I Made Adi Adnyana
2Ni Ketut Budiasih
3Ni Wayan Darni
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 236.005.160,00
Petitum

Berdasarkan segala uraian yang telah Penggugat kemukakan di atas, Penggugat mohon kepada Ketua Pengadilan Negeri Tabanan untuk memanggil para pihak yang bersengketa pada satu persidangan yang telah ditentukan untuk itu guna memeriksa, mengadili dan memutus gugatan ini. Dan selanjutnya berkenan memutus dengan amar sebagai berikut :

 

  1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;
  2. Menyatakan demi hukum perbuatan Tergugat adalah Wanprestasi kepada Penggugat;
  3. Menghukum Tergugat untuk membayar lunas seketika tanpa syarat seluruh sisa  pinjaman/kreditnya (Pokok + bunga + pinalty) kepada Penggugat sebesar Rp.236.005.160 ,- (Dua Ratus Tiga Puluh Enam Juta lima ribu seratus enam puluh rupiah  ); yang terdiri dari pokok sebesar Rp. 186.666.400,- (Seratus delapan puluh enam juta enam ratus enam puluh enam ribu empat ratus rupiah ) ditambah bunga sebesar Rp. 41.880.899,- (Empat puluh satu juta delapan ratus delapan puluh ribu delapan ratus Sembilan puluh Sembilan rupiah ), ditambah pinalty sebesar Rp. -,- (-), selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari kalender sejak putusan dibacakan atau diberitahukan. Apabila Tergugat tidak melunasi seluruh sisa pinjaman/kreditnya (pokok + bunga + pinalty) secara sukarela kepada Penggugat, maka terhadap seluruh harta benda yang dimiliki oleh Tergugat dijual melalui perantara Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) dan hasil penjualan lelang tersebut digunakan untuk pelunasan pembayaran pinjaman/kredit Tergugat kepada Penggugat;
  4. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul;
  5. Menyatakan sah dan berharga Sita Jaminan (Conservatoir Beslag) dan memberikan hak  kepada Penggugat untuk melakukan penjualan terhadap tanah dan atau bangunan dengan data sebagai berikut : Sertifikat Hak Milik No. 00816 atas nama I Nyoman Suarnaya.

 

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak