Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TABANAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
117/Pid.B/2024/PN Tab 1.I GUSTI NGURAH AGUNG KIWERDIGUNA, S.H.
2.MADE APRILIA WIDIA KRISTIANTI,SH
1.SUKMA TRIANA BUDI
2.MUHAMMAD ERIK ARDIYAN
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 10 Des. 2024
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 117/Pid.B/2024/PN Tab
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 03 Des. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-4109/N.1.17.3/Enz.2/12/2024
Penuntut Umum
NoNama
1I GUSTI NGURAH AGUNG KIWERDIGUNA, S.H.
2MADE APRILIA WIDIA KRISTIANTI,SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1SUKMA TRIANA BUDI[Penahanan]
2MUHAMMAD ERIK ARDIYAN[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

PRIMAIR:
---------- Bahwa Terdakwa I SUKMA TRIANA BUDI bersama-sama Terdakwa II MUHAMMAD ERIK ARDIYAN pada hari Rabu tanggal 02 Oktober 2024 sekira jam 22.00 wita atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Oktober 2024 atau setidak-tidaknya dalam Tahun 2024, bertempat di Pinggir Jalan Umum Desa Cepaka, Banjar Batanduren, Desa Cepaka, Kecamatan Kediri, Kabupaten Tabanan, Provinsi Bali atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tabanan, yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan tindak pidana mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, yang dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu yang dilakukan Para Terdakwa dengan cara sebagai berikut:--------------------------------------------------------------------------------------
-    Bahwa berawal pada hari Rabu tanggal 02 Oktober 2024 sekira jam 20.30 Wita Saksi I KOMANG TIO FINANDA ADITYA memarkirkan sepeda motor Honda Scoopy warna Coklat Hitam Nomor Polisi DK 4986 GAM, Nomor Rangka: MH1JM3123JK167642, Nomor Mesin: JM31E-2161881 di Pinggir Jalan Umum Desa Cepaka, Banjar Batanduren, Desa Cepaka, Kecamatan Kediri, Kabupaten Tabanan. Selanjutnya sekira jam 21.30 Wita Terdakwa I SUKMA TRIANA BUDI yang mengendarai sepeda motor Honda Beat warna White Red tanpa plat nomor kendaraan, Nomor Rangka: MH1JFN115EK117358, Nomor Mesin: JFN1E1118891 dengan membonceng Terdakwa II MUHAMMAD ERIK ARDIYAN melintas di Jalan Umum Desa Cepaka, Banjar Batanduren, Desa Cepaka, Kecamatan Kediri, Kabupaten Tabanan kemudian Para Terdakwa berhenti dan melihat sepeda motor Honda Scoopy warna Coklat Hitam Nomor Polisi DK 4986 GAM yang terpakir di pinggir jalan dengan keadaan kunci masih terpasang di sepeda motor. Selanjutnya Terdakwa I SUKMA TRIANA BUDI yang mengendarai sepeda motor Honda Beat warna White Red tanpa plat nomor kendaraan menyerahkan sepeda motor Honda Beat warna White Red tersebut untuk Terdakwa II MUHAMMAD ERIK ARDIYAN kendarai menunggu Terdakwa I SUKMA TRIANA BUDI yang berpura-pura menelepon seseorang sambil melihat situasi aman mendekati sepeda motor Honda Scoopy warna Coklat Hitam Nomor Polisi DK 4986 GAM. Setelah Terdakwa I SUKMA TRIANA BUDI berada di sepeda motor Honda Scoopy warna Coklat Hitam Nomor Polisi DK 4986 GAM kemudian Terdakwa I SUKMA TRIANA BUDI memutar kunci kontak sepeda motor ke arah kanan sehingga stop kontak sepeda motor pada posisi on, selanjutnya  Terdakwa I SUKMA TRIANA BUDI menggunakan tangan kanan memegang stang sepeda motor kemudian menekan tuas rem depan dan menekan tombol starter secara bersamaan sehingga Terdakwa I SUKMA TRIANA BUDI berhasil menyalakan sepeda motor Honda Scoopy warna Coklat Hitam Nomor Polisi DK 4986 GAM, kemudian Terdakwa I SUKMA TRIANA BUDI memberitahukan Terdakwa II MUHAMMAD ERIK ARDIYAN pulang lebih dulu mengendarai sepeda motor Honda Beat warna White Red tanpa plat nomor ke tempat tinggal Para Terdakwa di Bedeng Proyek yang terletak di Padang Linjong, Desa Canggu Kecamatan Kuta Utara, Kabupaten Badung sedangkan Terdakwa I SUKMA TRIANA BUDI mengendarai sepeda motor Honda Scoopy warna Coklat Hitam Nomor Polisi DK 4986 GAM. Selanjutnya Terdakwa II MUHAMMAD ERIK ARDIYAN yang mengendarai sepeda motor Honda Beat warna White Red tanpa plat nomor hendak menuju Bedeng Proyek yang terletak di Padang Linjong tersesat dan masuk ke pekarangan rumah Saksi I PUTU DHENIK SUMARDIASA yang beralamat di Banjar Batanduren, Desa Cepaka, Kecamatan Kediri, Kabupaten Tabanan, karena Terdakwa II MUHAMMAD ERIK ARDIYAN linglung saat ditanya oleh Saksi I PUTU DHENIK SUMARDIASA kemudian Saksi I PUTU DHENIK SUMARDIASA memanggil Kepala Wilayah Banjar Batanduren Saksi I NYOMAN ARCANA dan Ketua Pecalang Desa Cepaka yakni Saksi I NYOMAN SUCITA. Selanjutnya Terdakwa I SUKMA TRIANA BUDI yang lebih dulu sampai di Bedeng Proyek yang terletak di Padang Linjong kemudian menelepon Terdakwa II MUHAMMAD ERIK ARDIYAN dan Terdakwa II MUHAMMAD ERIK ARDIYAN meminta Terdakwa I SUKMA TRIANA BUDI untuk menjemputnya di Batanduren, Desa Cepaka. Kemudian Terdakwa I SUKMA TRIANA BUDI meminta tolong Saksi ZAKA MUBAROK untuk mengantarkan ke tempat Terdakwa II MUHAMMAD ERIK ARDIYAN dengan mengendarai sepeda motor Honda Vario warna merah hitam Nomor Polisi DK 4101 EE milik Saksi ZAKA MUBAROK. Setelah Terdakwa I SUKMA TRIANA BUDI dan Saksi ZAKA MUBAROK sampai di Batanduren, Desa Cepaka bertemu dengan Terdakwa II MUHAMMAD ERIK ARDIYAN kemudian langsung diamankan oleh Saksi I PUTU DHENIK SUMARDIASA, Saksi I NYOMAN ARCANA dan Saksi I NYOMAN SUCITA ke Kantor Desa Cepaka. Pada saat Terdakwa I SUKMA TRIANA BUDI, Terdakwa II MUHAMMAD ERIK ARDIYAN dan Saksi ZAKA MUBAROK berjalan sampai di halaman Kantor Desa Cepaka, kemudian ada laporan dari warga Desa Cepaka yakni Saksi I KOMANG TIO FINANDA ADITYA yang kehilangan sepeda motor Honda Scoopy warna Coklat Hitam Nomor Polisi DK 4986 GAM, saat dimintai keterangan di Kantor Desa Cepaka Terdakwa I SUKMA TRIANA BUDI dan Terdakwa II MUHAMMAD ERIK ARDIYAN mengaku telah mengambil sepeda motor Honda Scoopy warna Coklat Hitam Nomor Polisi DK 4986 GAM milik Saksi I KOMANG TIO FINANDA ADITYA, atas pengakuan Para Terdakwa tersebut kemudian Saksi I KOMANG TIO FINANDA ADITYA dan Warga Desa Cepaka mencari di Bedeng Proyek yang terletak di Padang Linjong, Desa Canggu Kecamatan Kuta Utara, Kabupaten Badung dan ditemukan 1 (satu) unit sepeda motor Honda Scoopy warna Coklat Hitam Nomor Polisi DK 4986 GAM.
-    Bahwa perbuatan Terdakwa I SUKMA TRIANA BUDI dan Terdakwa II MUHAMMAD ERIK ARDIYAN yang telah mengambil 1 (satu) unit sepeda motor Honda Scoopy warna Coklat Hitam Nomor Polisi DK 4986 GAM, Nomor Rangka: MH1JM3123JK167642, Nomor Mesin: JM31E-2161881 tanpa izin dari pemiliknya yakni Saksi I KOMANG TIO FINANDA ADITYA mengakibatkan kerugian materiil Saksi I KOMANG TIO FINANDA ADITYA sekitar Rp. 12.000.000,- (dua belas juta rupiah).
----------Perbuatan Terdakwa I SUKMA TRIANA BUDI dan Terdakwa II MUHAMMAD ERIK ARDIYAN sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 ayat (1) ke- 4 KUHPidana-

SUBSIDIAIR:
---------- Bahwa Terdakwa I SUKMA TRIANA BUDI dan Terdakwa II MUHAMMAD ERIK ARDIYAN pada hari Rabu tanggal 02 Oktober 2024 sekira jam 22.00 wita atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Oktober 2024 atau setidak-tidaknya dalam Tahun 2024, bertempat di Pinggir Jalan Umum Desa Cepaka, Banjar Batanduren, Desa Cepaka, Kecamatan Kediri, Kabupaten Tabanan, Provinsi Bali atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tabanan, yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan tindak pidana mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, yang dilakukan Para Terdakwa dengan cara sebagai berikut:-----------------------------------------------------
-    Bahwa berawal pada hari Rabu tanggal 02 Oktober 2024 sekira jam 20.30 Wita Saksi I KOMANG TIO FINANDA ADITYA memarkirkan sepeda motor Honda Scoopy warna Coklat Hitam Nomor Polisi DK 4986 GAM, Nomor Rangka: MH1JM3123JK167642, Nomor Mesin: JM31E-2161881 di Pinggir Jalan Umum Desa Cepaka, Banjar Batanduren, Desa Cepaka, Kecamatan Kediri, Kabupaten Tabanan. Selanjutnya sekira jam 21.30 Wita Terdakwa I SUKMA TRIANA BUDI yang mengendarai sepeda motor Honda Beat warna White Red tanpa plat nomor kendaraan, Nomor Rangka: MH1JFN115EK117358, Nomor Mesin: JFN1E1118891 dengan membonceng Terdakwa II MUHAMMAD ERIK ARDIYAN melintas di Jalan Umum Desa Cepaka, Banjar Batanduren, Desa Cepaka, Kecamatan Kediri, Kabupaten Tabanan kemudian Para Terdakwa berhenti dan melihat sepeda motor Honda Scoopy warna Coklat Hitam Nomor Polisi DK 4986 GAM yang terpakir di pinggir jalan dengan keadaan kunci masih terpasang di sepeda motor. Selanjutnya Terdakwa I SUKMA TRIANA BUDI yang mengendarai sepeda motor Honda Beat warna White Red tanpa plat nomor kendaraan menyerahkan sepeda motor Honda Beat warna White Red tersebut untuk Terdakwa II MUHAMMAD ERIK ARDIYAN kendarai menunggu Terdakwa I SUKMA TRIANA BUDI yang berpura-pura menelepon seseorang sambil melihat situasi aman mendekati sepeda motor Honda Scoopy warna Coklat Hitam Nomor Polisi DK 4986 GAM. Setelah Terdakwa I SUKMA TRIANA BUDI berada di sepeda motor Honda Scoopy warna Coklat Hitam Nomor Polisi DK 4986 GAM kemudian Terdakwa I SUKMA TRIANA BUDI memutar kunci kontak sepeda motor ke arah kanan sehingga stop kontak sepeda motor pada posisi on, selanjutnya  Terdakwa I SUKMA TRIANA BUDI menggunakan tangan kanan memegang stang sepeda motor kemudian menekan tuas rem depan dan menekan tombol starter secara bersamaan sehingga Terdakwa I SUKMA TRIANA BUDI berhasil menyalakan sepeda motor Honda Scoopy warna Coklat Hitam Nomor Polisi DK 4986 GAM, kemudian Terdakwa I SUKMA TRIANA BUDI memberitahukan Terdakwa II MUHAMMAD ERIK ARDIYAN pulang lebih dulu mengendarai sepeda motor Honda Beat warna White Red tanpa plat nomor ke tempat tinggal Para Terdakwa di Bedeng Proyek yang terletak di Padang Linjong, Desa Canggu Kecamatan Kuta Utara, Kabupaten Badung sedangkan Terdakwa I SUKMA TRIANA BUDI mengendarai sepeda motor Honda Scoopy warna Coklat Hitam Nomor Polisi DK 4986 GAM. Selanjutnya Terdakwa II MUHAMMAD ERIK ARDIYAN yang mengendarai sepeda motor Honda Beat warna White Red tanpa plat nomor hendak menuju Bedeng Proyek yang terletak di Padang Linjong tersesat dan masuk ke pekarangan rumah Saksi I PUTU DHENIK SUMARDIASA yang beralamat di Banjar Batanduren, Desa Cepaka, Kecamatan Kediri, Kabupaten Tabanan, karena Terdakwa II MUHAMMAD ERIK ARDIYAN linglung saat ditanya oleh Saksi I PUTU DHENIK SUMARDIASA kemudian Saksi I PUTU DHENIK SUMARDIASA memanggil Kepala Wilayah Banjar Batanduren Saksi I NYOMAN ARCANA dan Ketua Pecalang Desa Cepaka yakni Saksi I NYOMAN SUCITA. Selanjutnya Terdakwa I SUKMA TRIANA BUDI yang lebih dulu sampai di Bedeng Proyek yang terletak di Padang Linjong kemudian menelepon Terdakwa II MUHAMMAD ERIK ARDIYAN dan Terdakwa II MUHAMMAD ERIK ARDIYAN meminta Terdakwa I SUKMA TRIANA BUDI untuk menjemputnya di Batanduren, Desa Cepaka. Kemudian Terdakwa I SUKMA TRIANA BUDI meminta tolong Saksi ZAKA MUBAROK untuk mengantarkan ke tempat Terdakwa II MUHAMMAD ERIK ARDIYAN dengan mengendarai sepeda motor Honda Vario warna merah hitam Nomor Polisi DK 4101 EE milik Saksi ZAKA MUBAROK. Setelah Terdakwa I SUKMA TRIANA BUDI dan Saksi ZAKA MUBAROK sampai di Batanduren, Desa Cepaka bertemu dengan Terdakwa II MUHAMMAD ERIK ARDIYAN kemudian langsung diamankan oleh Saksi I PUTU DHENIK SUMARDIASA, Saksi I NYOMAN ARCANA dan Saksi I NYOMAN SUCITA ke Kantor Desa Cepaka. Pada saat Terdakwa I SUKMA TRIANA BUDI, Terdakwa II MUHAMMAD ERIK ARDIYAN dan Saksi ZAKA MUBAROK berjalan sampai di halaman Kantor Desa Cepaka, kemudian ada laporan dari warga Desa Cepaka yakni Saksi I KOMANG TIO FINANDA ADITYA yang kehilangan sepeda motor Honda Scoopy warna Coklat Hitam Nomor Polisi DK 4986 GAM, saat dimintai keterangan di Kantor Desa Cepaka Terdakwa I SUKMA TRIANA BUDI dan Terdakwa II MUHAMMAD ERIK ARDIYAN mengaku telah mengambil sepeda motor Honda Scoopy warna Coklat Hitam Nomor Polisi DK 4986 GAM milik Saksi I KOMANG TIO FINANDA ADITYA, atas pengakuan Para Terdakwa tersebut kemudian Saksi I KOMANG TIO FINANDA ADITYA dan Warga Desa Cepaka mencari di Bedeng Proyek yang terletak di Padang Linjong, Desa Canggu Kecamatan Kuta Utara, Kabupaten Badung dan ditemukan 1 (satu) unit sepeda motor Honda Scoopy warna Coklat Hitam Nomor Polisi DK 4986 GAM.
-    Bahwa perbuatan Terdakwa I SUKMA TRIANA BUDI dan Terdakwa II MUHAMMAD ERIK ARDIYAN yang telah mengambil 1 (satu) unit sepeda motor Honda Scoopy warna Coklat Hitam Nomor Polisi DK 4986 GAM, Nomor Rangka: MH1JM3123JK167642, Nomor Mesin: JM31E-2161881 tanpa izin dari pemiliknya yakni Saksi I KOMANG TIO FINANDA ADITYA mengakibatkan kerugian materiil Saksi I KOMANG TIO FINANDA ADITYA sekitar Rp. 12.000.000,- (dua belas juta rupiah).
----------Perbuatan Terdakwa I SUKMA TRIANA BUDI dan Terdakwa II MUHAMMAD ERIK ARDIYAN sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 362 KUHPidana--------------------
 

Pihak Dipublikasikan Ya