Dakwaan |
Pertama
--- Bahwa ia terdakwa I Dewa Nyoman Aridana pada hari Senin tanggal 10 Juli 2017 sekitar pukul 14.00 Wita bertempat di Kantor Big Deal Property Developer di Jalan By Pass Ir. Soekarno No. 75X Kecamatan Kediri, Kabupaten Tabanan, atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Juli tahun 2017, atau setidak-tidaknya dalam tahun 2017, atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tabanan yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara, yang menjual satuan lingkungan perumahan atau Lisiba yang belum menyelesaikan status hak atas tanahnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 137. Perbuatan terdakwa dilakukan dengan cara sebagai berikut : --------------
-
- Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut diatas, awalnya pada tanggal 03 Juli 2017, terdakwa bersama dengan Tim yang bernama Big Deal Property memposting iklan jual beli sebidang tanah kavling di media sosial seperti facebook dan OLX yang dalam iklan tersebut tercantum nomor handphone terdakwa. Kemudian terdakwa mendapatkan telepon dari seseorang yang awalnya tidak dikenal oleh terdakwa yang mengaku bernama saksi David Calvin Salim, dimana dalam percakapan tersebut terdakwa dan saksi David Calvin Salim akan sepakat untuk melakukan pertemuan di Kantor Big Deal Property Developer tempat terdakwa bekerja selalku Karyawan Kantor Big Deal Property Developer. Selanjutnya pada tanggal 10 Juli 2017, terdakwa bertemu dengan saksi David Calvin Salim dan saksi Steven Kong di Kantor tempat terdakwa bekerja yaitu Kantor Big Deal Property Developer, sehingga dari pertemuan tersebut terdakwa kenal dengan saksi David Calvin Salim dan saksi Steven Kong. Kemudian setelah bertemu di Kantor Big Deal Property Developer, saksi David Calvin Salim bertanya kepada terdakwa dengan berkata “apa benar jual tanah di lokasi Tabanan” lalu dijawab oleh terdakwa dengan berkata “ya, benar”. Selanjutnya saksi David Calvin Salim menanyakan kembali kepada terdakwa dengan berkata “lokasi tepatnya dimana, Pak” lalu dijawab oleh terdakwa dengan berkata “di dekat Pantai Soka”. Selanjutnya saksi David Calvin Salim kembali bertanya kepada terdakwa dengan berkata “apakah saya bisa cek lokasi” lalu dijawab oleh terdakwa dengan berkata “bisa, Pak”. Setelah percakapan selesai, kemudian terdakwa mengantar saksi David Calvin Salim ke lokasi tanah tersebut dan beberapa jam kemudian saksi David Calvin Salim kembali ke Kantor Big Deal Property Developer setelah melakukan pengecekan tanah kavling tersebut. kemudian saksi David Calvin Salim menanyakan kepada terdakwa terkait ingin menawarkan harga dan setelah itu terdakwa menjelaskan masalah legalitas tanah tersebut serta menunjukkan brosur terkait tanah kavling Pesona Wisata Bonian 5 dan terdakwa menjelaskan kepada saksi David Calvin Salim dengan berkata “Pak David, tanah ini prosesnya agak lama karena pertama masih proses turun waris. Kemudian perubahan zona dari tanah sawah ke perumahan. Kemudian proses pemecahan dan kalau Pak David setuju membeli tanah kavling ini dengan proses, pembayaran bisa bertahap yang pertama bisa tanda jadi dulu sebesar Rp 2 juta, kemudian DP pertama 30%, kemudian untuk pembayaran DP berikutnya bisa dibayarkan pada saat proses turun waris selesai, kemudian DP berikutnya pada saat pengaspekan bisa dibayar dan terkahir pelunasan dibayar pada saat sertifikat pemecahan selesai”. Selanjutnya saksi David Calvin Salim menjawab dengan berkata “Baik, Pak. Saya setuju membeli tanah kavling Pak I Dewa Nyoman Aridana” dan percakapan tersebut selesai.
- Bahwa setelah saksi David Calvin Salim menyetujui dan membeli tanah kavling yang dijual oleh terdakwa tersebut, saksi David Calvin Salim telah menyepakati pembelian tanah kavling Blok Blok C yaitu Pesona Wisata Villa Bonian 5 Extended Nomor 4 sesuai dengan gambar yang ada di brosur dengan luas 400 M2 dengan harga Rp.50.000.000,-(lima puluh juta rupiah) per/are dan yang harus dibayar sebesar Rp.200.000.000,-(dua ratus juta rupiah). Selanjutnya saksi David Calvin Salim telah melakukan pembayaran dengan cara mentransfer ke rekening pribadi milik terdakwa dan pembayaran btersebut dilakukan secara bertahap yaitu pertama, pada tanggal 13 Juli 2017 dilakukan pembayaran tanda jadi sebesar
Rp.2.000.000,-(dua juta rupiah) dan dibuatkan bukti kwitansi tanda jadi oleh terdakwa. Selanjutnya kedua, pada tanggal 24 Juli 2017 dilakukan pembayaran sebesar Rp.198.000.000,-(seratus sembilan puluh delapan juta rupiah) dengan cara 2 (dua) kali melakukan transfer ke rekening pribadi milik terdakwa yang masing-masing sebesar Rp.99.000.000,-(sembilan puluh sembilan juta rupiah) dan dibuatkan bukti kwitansi pembayaran lunas.
-
- Bahwa terdakwa menjual tanah kavling tersebut kepada saksi David Calvin Salim yaitu pada saat tanah yang digunakan oleh terdakwa untuk proyek tanah kavling tersebut, sertifikatnya belum beralih hak kepada terdakwa dan sertifikatnya masih dimiliki oleh pemilik tanah sebelumnya, sehingga untuk saat ini terdakwa belum bisa memproses dan mengembalikan uang milik saksi David Calvin Salim sebesar Rp.200.000.000,-(dua ratus juta rupiah).
- Bahwa terdakwa tidak mempunyai izin dari saksi David Calvin Salim untuk mempergunakan uang milik saksi David Calvin Salim sebesar Rp.200.000.000,-(dua ratus juta rupiah) dalam hal kebutuhan pribadi sehari-hari.
- Bahwa akibat kejadian tersebut, saksi David Calvin Salim mengalami kerugian sebesar Rp.200.000.000,-(dua ratus juta rupiah).
--- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 154 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2011 tentang Perumahan Dan Kawasan Pemukiman. ---------------------------------------------------------------
A t a u
Kedua
--- Bahwa ia terdakwa I Dewa Nyoman Aridana pada hari Senin tanggal 10 Juli 2017 sekitar pukul 14.00 Wita bertempat di Kantor Big Deal Property Developer di Jalan By Pass Ir. Soekarno No. 75X Kecamatan Kediri, Kabupaten Tabanan, atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Juli tahun 2017, atau setidak-tidaknya dalam tahun 2017, atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tabanan yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara, dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan memakai nama palsu atau martabat palsu dengan tipu muslihat ataupun rangkaian kebohongan, menggerakkan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya atau supaya memberi hutang maupun menghapuskan piutang. Perbuatan terdakwa dilakukan dengan cara sebagai berikut :
-
- Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut diatas, awalnya pada tanggal 03 Juli 2017, terdakwa bersama dengan Tim yang bernama Big Deal Property memposting iklan jual beli sebidang tanah kavling di media sosial seperti facebook dan OLX yang dalam iklan tersebut tercantum nomor handphone terdakwa. Kemudian terdakwa mendapatkan telepon dari seseorang yang awalnya tidak dikenal oleh terdakwa yang mengaku bernama saksi David Calvin Salim, dimana dalam percakapan tersebut terdakwa dan saksi David Calvin Salim akan sepakat untuk melakukan pertemuan di Kantor Big Deal Property Developer tempat terdakwa bekerja selalku Karyawan Kantor Big Deal Property Developer. Selanjutnya pada tanggal 10 Juli 2017, terdakwa bertemu dengan saksi David Calvin Salim dan saksi Steven Kong di Kantor tempat terdakwa bekerja yaitu Kantor Big Deal Property Developer, sehingga dari pertemuan tersebut terdakwa kenal dengan saksi David Calvin Salim dan saksi Steven Kong. Kemudian setelah bertemu di Kantor Big Deal Property Developer, saksi David Calvin Salim bertanya kepada terdakwa dengan berkata “apa benar jual tanah di lokasi Tabanan” lalu dijawab oleh terdakwa dengan berkata “ya, benar”. Selanjutnya saksi David Calvin Salim menanyakan kembali kepada terdakwa dengan berkata “lokasi tepatnya dimana, Pak” lalu dijawab oleh terdakwa dengan berkata “di dekat Pantai Soka”. Selanjutnya saksi David Calvin Salim kembali bertanya kepada terdakwa dengan berkata “apakah saya bisa cek lokasi” lalu dijawab oleh terdakwa dengan berkata “bisa, Pak”. Setelah percakapan selesai, kemudian terdakwa mengantar saksi David Calvin Salim ke lokasi tanah tersebut dan beberapa jam kemudian saksi David Calvin Salim kembali ke Kantor Big Deal Property Developer setelah melakukan pengecekan tanah kavling tersebut. kemudian saksi David Calvin Salim menanyakan kepada terdakwa terkait ingin menawarkan harga dan setelah itu terdakwa menjelaskan masalah legalitas tanah tersebut serta menunjukkan brosur terkait tanah kavling Pesona Wisata Bonian 5 dan terdakwa menjelaskan kepada saksi David Calvin Salim dengan berkata “Pak David, tanah ini prosesnya agak lama karena pertama masih proses turun waris. Kemudian perubahan zona dari tanah sawah ke perumahan. Kemudian proses pemecahan dan kalau Pak David setuju membeli tanah kavling ini dengan proses, pembayaran bisa bertahap yang pertama bisa tanda jadi dulu sebesar Rp 2 juta, kemudian DP pertama 30%, kemudian untuk pembayaran DP berikutnya bisa dibayarkan pada saat proses turun waris selesai, kemudian DP berikutnya pada saat pengaspekan bisa dibayar dan terkahir pelunasan dibayar pada saat sertifikat pemecahan selesai”. Selanjutnya saksi David Calvin Salim menjawab dengan berkata “Baik, Pak. Saya setuju membeli tanah kavling Pak I Dewa Nyoman Aridana” dan percakapan tersebut selesai.
- Bahwa setelah saksi David Calvin Salim menyetujui dan membeli tanah kavling yang dijual oleh terdakwa tersebut, saksi David Calvin Salim telah menyepakati pembelian tanah kavling Blok Blok C yaitu Pesona Wisata Villa Bonian 5 Extended Nomor 4 sesuai dengan gambar yang ada di brosur dengan luas 400 M2 dengan harga Rp.50.000.000,-(lima puluh juta rupiah) per/are dan yang harus dibayar sebesar Rp.200.000.000,-(dua ratus juta rupiah). Selanjutnya saksi David Calvin Salim telah melakukan pembayaran dengan cara mentransfer ke rekening pribadi milik terdakwa dan pembayaran btersebut dilakukan secara bertahap yaitu pertama, pada tanggal 13 Juli 2017 dilakukan pembayaran tanda jadi sebesar Rp.2.000.000,-(dua juta rupiah) dan dibuatkan bukti kwitansi tanda jadi oleh terdakwa. Selanjutnya kedua, pada tanggal 24 Juli 2017 dilakukan pembayaran sebesar Rp.198.000.000,-(seratus sembilan puluh delapan juta rupiah) dengan cara 2 (dua) kali melakukan transfer ke rekening pribadi milik terdakwa yang masing-masing sebesar Rp.99.000.000,-(sembilan puluh sembilan juta rupiah) dan dibuatkan bukti kwitansi pembayaran lunas.
- Bahwa terdakwa menjual tanah kavling tersebut kepada saksi David Calvin Salim yaitu pada saat tanah yang digunakan oleh terdakwa untuk proyek tanah kavling tersebut, sertifikatnya belum beralih hak kepada terdakwa dan sertifikatnya masih dimiliki oleh pemilik tanah sebelumnya, sehingga untuk saat ini terdakwa belum bisa memproses dan mengembalikan uang milik saksi David Calvin Salim sebesar Rp.200.000.000,-(dua ratus juta rupiah) dan terdakwa juga tidak ada menunjukkan bukti terkait biaya pengurusan waris, biaya pembayaran akses jalan, biaya penataan lahan dan biaya pemecahan terhadap proyek tanah kavling yang lain dengan menggunakan uang yang terdakwa terima dari saksi David Calvin Salim sebesar Rp.200.000.000,-(dua ratus juta rupiah).
- Bahwa terdakwa tidak mempunyai izin dari saksi David Calvin Salim untuk mempergunakan uang milik saksi David Calvin Salim sebesar Rp.200.000.000,-(dua ratus juta rupiah) dalam hal kebutuhan pribadi sehari-hari.
- Bahwa akibat kejadian tersebut, saksi David Calvin Salim mengalami kerugian sebesar Rp.200.000.000,-(dua ratus juta rupiah).
--- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 378 KUHPidana. ------------------------------------
A t a u
Ketiga
--- Bahwa ia terdakwa I Dewa Nyoman Aridana pada hari Senin tanggal 10 Juli 2017 sekitar pukul 14.00 Wita bertempat di Kantor Big Deal Property Developer di Jalan By Pass Ir. Soekarno No. 75X Kecamatan Kediri, Kabupaten Tabanan, atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Juli tahun 2017, atau setidak-tidaknya dalam tahun 2017, atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tabanan yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara, dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan sengaja dan melawan hukum, memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan. Perbuatan terdakwa dilakukan dengan cara sebagai berikut :
-
- Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut diatas, awalnya pada tanggal 03 Juli 2017, terdakwa bersama dengan Tim yang bernama Big Deal Property memposting iklan jual beli sebidang tanah kavling di media sosial seperti facebook dan OLX yang dalam iklan tersebut tercantum nomor handphone terdakwa. Kemudian terdakwa mendapatkan telepon dari seseorang yang awalnya tidak dikenal oleh terdakwa yang mengaku bernama saksi David Calvin Salim, dimana dalam percakapan tersebut terdakwa dan saksi David Calvin Salim akan sepakat untuk melakukan pertemuan di Kantor Big Deal Property Developer tempat terdakwa bekerja selalku Karyawan Kantor Big Deal Property Developer. Selanjutnya pada tanggal 10 Juli 2017, terdakwa bertemu dengan saksi David Calvin Salim dan saksi Steven Kong di Kantor tempat terdakwa bekerja yaitu Kantor Big Deal Property Developer, sehingga dari pertemuan tersebut terdakwa kenal dengan saksi David Calvin Salim dan saksi Steven Kong. Kemudian setelah bertemu di Kantor Big Deal Property Developer, saksi David Calvin Salim bertanya kepada terdakwa dengan berkata “apa benar jual tanah di lokasi Tabanan” lalu dijawab oleh terdakwa dengan berkata “ya, benar”. Selanjutnya saksi David Calvin Salim menanyakan kembali kepada terdakwa dengan berkata “lokasi tepatnya dimana, Pak” lalu dijawab oleh terdakwa dengan berkata “di dekat Pantai Soka”. Selanjutnya saksi David Calvin Salim kembali bertanya kepada terdakwa dengan berkata “apakah saya bisa cek lokasi” lalu dijawab oleh terdakwa dengan berkata “bisa, Pak”. Setelah percakapan selesai, kemudian terdakwa mengantar saksi David Calvin Salim ke lokasi tanah tersebut dan beberapa jam kemudian saksi David Calvin Salim kembali ke Kantor Big Deal Property Developer setelah melakukan pengecekan tanah kavling tersebut. kemudian saksi David Calvin Salim menanyakan kepada terdakwa terkait ingin menawarkan harga dan setelah itu terdakwa menjelaskan masalah legalitas tanah tersebut serta menunjukkan brosur terkait tanah kavling Pesona Wisata Bonian 5 dan terdakwa menjelaskan kepada saksi David Calvin Salim dengan berkata “Pak David, tanah ini prosesnya agak lama karena pertama masih proses turun waris. Kemudian perubahan zona dari tanah sawah ke perumahan. Kemudian proses pemecahan dan kalau Pak David setuju membeli tanah kavling ini dengan proses, pembayaran bisa bertahap yang pertama bisa tanda jadi dulu sebesar Rp 2 juta, kemudian DP pertama 30%, kemudian untuk pembayaran DP berikutnya bisa dibayarkan pada saat proses turun waris selesai, kemudian DP berikutnya pada saat pengaspekan bisa dibayar dan terkahir pelunasan dibayar pada saat sertifikat pemecahan selesai”. Selanjutnya saksi David Calvin Salim menjawab dengan berkata “Baik, Pak. Saya setuju membeli tanah kavling Pak I Dewa Nyoman Aridana” dan percakapan tersebut selesai.
- Bahwa setelah saksi David Calvin Salim menyetujui dan membeli tanah kavling yang dijual oleh terdakwa tersebut, saksi David Calvin Salim telah menyepakati pembelian tanah kavling Blok Blok C yaitu Pesona Wisata Villa Bonian 5 Extended Nomor 4 sesuai dengan gambar yang ada di brosur dengan luas 400 M2 dengan harga Rp.50.000.000,-(lima puluh juta rupiah) per/are dan yang harus dibayar sebesar Rp.200.000.000,-(dua ratus juta rupiah). Selanjutnya saksi David Calvin Salim telah melakukan pembayaran dengan cara mentransfer ke rekening pribadi milik terdakwa dan pembayaran btersebut dilakukan secara bertahap yaitu pertama, pada tanggal 13 Juli 2017 dilakukan pembayaran tanda jadi sebesar Rp.2.000.000,-(dua juta rupiah) dan dibuatkan bukti kwitansi tanda jadi oleh terdakwa. Selanjutnya kedua, pada tanggal 24 Juli 2017 dilakukan pembayaran sebesar Rp.198.000.000,-(seratus sembilan puluh delapan juta rupiah) dengan cara 2 (dua) kali melakukan transfer ke rekening pribadi milik terdakwa yang masing-masing sebesar Rp.99.000.000,-(sembilan puluh sembilan juta rupiah) dan dibuatkan bukti kwitansi pembayaran lunas.
- Bahwa terdakwa menjual tanah kavling tersebut kepada saksi David Calvin Salim yaitu pada saat tanah yang digunakan oleh terdakwa untuk proyek tanah kavling tersebut, sertifikatnya belum beralih hak kepada terdakwa dan sertifikatnya masih dimiliki oleh pemilik tanah sebelumnya, sehingga untuk saat ini terdakwa belum bisa memproses dan mengembalikan uang milik saksi David Calvin Salim sebesar Rp.200.000.000,-(dua ratus juta rupiah) dan terdakwa juga tidak ada menunjukkan bukti terkait biaya pengurusan waris, biaya pembayaran akses jalan, biaya penataan lahan dan biaya pemecahan terhadap proyek tanah kavling yang lain dengan menggunakan uang yang terdakwa terima dari saksi David Calvin Salim sebesar Rp.200.000.000,-(dua ratus juta rupiah).
- Bahwa terdakwa tidak mempunyai izin dari saksi David Calvin Salim untuk mempergunakan uang milik saksi David Calvin Salim sebesar Rp.200.000.000,-(dua ratus juta rupiah) dalam hal kebutuhan pribadi sehari-hari.
- Bahwa akibat kejadian tersebut, saksi David Calvin Salim mengalami kerugian sebesar Rp.200.000.000,-(dua ratus juta rupiah).
--- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 372 KUHPidana |