Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TABANAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
65/Pid.Sus/2024/PN Tab KADEK ASPRILA ADI SURYA, SH I KADEK HELLY HERMAWAN alias KADEK Persidangan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 09 Agu. 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 65/Pid.Sus/2024/PN Tab
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 05 Agu. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-2449/N.1.17.3/Enz.2/08/2024
Penuntut Umum
NoNama
1KADEK ASPRILA ADI SURYA, SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1I KADEK HELLY HERMAWAN alias KADEK[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
NoNamaNama Pihak
1I Gede Putu Yudi Satria Wibawa, S.H., dkkI KADEK HELLY HERMAWAN alias KADEK
Anak Korban
Dakwaan

KESATU

---------- Bahwa Terdakwa I KADEK HELLY HERMAWAN Alias KADEK pada hari Senin tanggal 03 Juni 2024 sekira pukul 09.00 WITA atau pada suatu waktu dalam bulan Juni 2024 atau pada waktu lain dalam tahun 2024, bertempat di Banjar Dinas Kesiut Tengah Kaja, Desa Kesiut, Kecamatan Kerambitan, Kabupaten Tabanan tepatnya di dalam kamar tidur dari rumah Terdakwa I KADEK HELLY HERMAWAN Alias KADEK atau pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tabanan yang berwenang memeriksa, mengadili dan memutus perkara ini, telah “tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman”, perbuatan tersebut Terdakwa lakukan dengan cara sebagai berikut:                                                                                                                                             

  • Bahwa awalnya pada hari Minggu tanggal 02 Juni 2024 sekira pukul 20.00 WITA Terdakwa yang sedang berada di rumah Terdakwa di Banjar Dinas Kesiut Tengah Kaja, Desa Kesiut, Kecamatan Kerambitan, Kabupaten Tabanan, menghubungi BONCRET (DPO) dengan mengirim pesan lewat aplikasi WhatsApp ke nomor telepon BONCRET (DPO) 085737002109 dengan nomor telepon Terdakwa 081946443423 yang pada intinya Terdakwa ingin membeli Narkotika jenis Shabu dengan harga Rp.350.000,- (tiga ratus lima puluh ribu rupiah), kemudian BONCRET (DPO) menyuruh Terdakwa mentransfer uang pembelian Narkotika jenis Shabu tersebut, Terdakwa dengan menggunakan sepeda motor berangkat menuju mini market Indomaret di daerah Mandung, Desa Sembung untuk mentransfer uang pembelian Narkotika jenis Shabu melalui aplikasi Top Up Dana, setelah Terdakwa

 

 

mentransfer Uang Pembelian Narkotika jenis Shabu, Terdakwa memberitahu kepada BONCRET (DPO), setelah itu sekira pukul 21.00 WITA BONCRET (DPO) mengirimkan foto alamat Narkotika jenis Shabu berada yaitu di pinggir jalan raya Desa Jegu Kecamatan Penebel tepatnya di taruh di depan pohon kelapa dalam bentuk coran beton.

  • Bahwa setelah menerima foto Alamat Narkotika jenis Shabu dari BONCRET (DPO), terdakwa langsung berangkat menuju ke tempat Narkotika jenis Shabu yang dimaksud oleh BONCRET (DPO) dengan mengendarai sepeda motor, setelah Terdakwa sampai di alamat Narkotika jenis Shabu berada Terdakwa mengambil Kristal bening yang diduga Narkotika jenis Shabu dalam bentuk coran beton, Terdakwa ambil dengan menggunakan tangan kanan, setelah itu Kristal Bening yang diduga Narkotika jenis Shabu tersebut Terdakwa simpan di dalam saku celana yang Terdakwa pakai pada saat itu, selanjutnya Terdakwa kembali melanjutkan perjalanan menuju ke rumah Terdakwa, sekira pukul 21.30 WITA Terdakwa sampai di rumah dari Terdakwa Kristal Bening yang diduga Narkotika jenis Shabu yang Terdakwa simpan di dalam saku celana Terdakwa ambil dan Terdakwa simpan di bawah kasur di kamar tidur Terdakwa.
  • Bahwa keesokan harinya pada hari Senin tanggal 03 Juni 2024 sekira pukul 09.00 saat

Terdakwa pulang dari pasar, datang saksi I KOMANG DWIPAYANA dan saksi I WAYAN ARIS PRATAMA, S.H., yang merupakan Anggota Kepolisian Satuan Reserse Narkoba pada Polres Tabanan ke rumah Terdakwa untuk mengamankan Terdakwa dan melakukan penggeledahan terhadap Terdakwa bertempat di Rumah Terdakwa di Banjar Dinas Kesiut Tengah Kaja, Desa Kesiut, Kecamatan Kerambitan, Kabupaten Tabanan tepatnya di dalam kamar tidur dari rumah Terdakwa dengan di saksikan oleh saksi I GUSTI PUTU GEDE PURWA ADNYANA dan saksi I NENGAH ARSANA, selanjutnya ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) buah plastik klip di dalamnya berisikan kristal bening yang diduga Narkotika jenis Shabu dengan berat 0,32 (nol koma tiga puluh dua) gram bruto atau 0,22 (nol koma dua puluh dua) gram netto di dalam pipet plastic warna bening strip biru terlilit plaster warna merah terbungkus jaring dalam coran beton.

  • Bahwa berdasarkan berita acara penghitungan dan penimbangan barang bukti pada hari senin tanggal 03 Juni 2024 berat barang bukti berupa 1 (satu) buah plastik klip di dalamnya berisikan kristal bening yang diduga shabu di dalam pipet plastik warna bening strip biru terlilit plaster warna merah terbungkus jaring dalam coran beton seberat 0,32 (nol koma tiga puluh dua) gram bruto atau 0,22 (nol koma dua puluh dua) gram netto.
  • Bahwa berdasarkan berita acara pemeriksaan laboratoris kriminalistik No. Lab. : 795

/NNF/2024, tanggal 04 Juni 2024 yang dibuat oleh Bidang Laboratorium Forensik Polda Bali dengan kesimpulan setelah dilakukan pemeriksaan secara Laboratoris Kriminalistik disimpulkan bahwa barang bukti dengan Nomor : 5468/2024/NF berupa kristal bening dan 5469/2024/NF berupa cairan kuning/urine seperti tersebut dalam I. adalah benar mengandung sediaan Metamfetamina dan terdaftar dalam Narkotika Golongan 1 (satu) nomor urut 61, Lampiran I Undang-Undang RI No 35 tahun 2009 tentang narkotika.

  • Bahwa Terdakwa tidak mempunyai ijin dari pihak yang berwenang memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan 1 bukan tanaman jenis shabu dimaksud.

 

---------- Perbuatan Terdakwa I KADEK HELLY HERMAWAN Alias KADEK sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 Ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang

 

Narkotika.

 

-----------------------------------------------------------------------------------------------------

 

ATAU

 

 

KEDUA

---------- Bahwa Terdakwa I KADEK HELLY HERMAWAN Alias KADEK pada hari Senin tanggal 03 Juni 2024 sekira pukul 09.00 WITA atau pada suatu waktu dalam bulan Juni 2024 atau pada waktu lain dalam tahun 2024, bertempat di Banjar Dinas Kesiut Tengah Kaja, Desa Kesiut, Kecamatan Kerambitan, Kabupaten Tabanan tepatnya di dalam kamar tidur dari rumah Terdakwa I KADEK HELLY HERMAWAN Alias KADEK atau pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tabanan yang berwenang memeriksa, mengadili dan memutus perkara ini, telah “menyalahgunakan Narkotika golongan I bagi diri sendiri”, perbuatan tersebut Terdakwa lakukan dengan cara sebagai berikut:------------------------------------

  • Bahwa awalnya pada hari Minggu tanggal 02 Juni 2024 sekira pukul 20.00 WITA Terdakwa yang sedang berada di rumah Terdakwa di Banjar Dinas Kesiut Tengah Kaja, Desa Kesiut, Kecamatan Kerambitan, Kabupaten Tabanan, menghubungi BONCRET (DPO) dengan mengirim pesan lewat aplikasi WhatsApp ke nomor telepon BONCRET (DPO) 085737002109 dengan nomor telepon Terdakwa 081946443423 yang pada intinya Terdakwa ingin menggunakan Narkotika jenis Shabu, setelah itu sekira pukul 21.00 WITA BONCRET (DPO) mengirimkan foto alamat Narkotika jenis Shabu berada yaitu di pinggir jalan raya Desa Jegu Kecamatan Penebel tepatnya di taruh di depan pohon kelapa dalam bentuk coran beton.
  • Bahwa setelah menerima foto Alamat Narkotika jenis Shabu dari BONCRET (DPO), terdakwa langsung berangkat menuju ke tempat Narkotika jenis Shabu yang dimaksud oleh BONCRET (DPO) dengan mengendarai sepeda motor, setelah Terdakwa sampai di alamat Narkotika jenis Shabu berada Terdakwa mengambil Kristal bening yang diduga Narkotika jenis Shabu dalam bentuk coran beton, Terdakwa ambil dengan menggunakan tangan kanan, setelah itu Kristal Bening yang diduga Narkotika jenis Shabu tersebut Terdakwa simpan di dalam saku celana yang Terdakwa pakai pada saat itu, selanjutnya Terdakwa kembali melanjutkan perjalanan menuju ke rumah Terdakwa, sekira pukul 21.30 WITA Terdakwa sampai di rumah dari Terdakwa Kristal Bening yang diduga Narkotika jenis Shabu yang Terdakwa simpan di dalam saku celana Terdakwa ambil dan Terdakwa simpan di Bawah kasur di kamar tidur Terdakwa.
  • Bahwa pada hari Senin tanggal 03 Juni 2024 sekira pukul 09.00 saat Terdakwa pulang dari

pasar, datang saksi I KOMANG DWIPAYANA dan saksi I WAYAN ARIS PRATAMA, S.H., yang merupakan Anggota Kepolisian Satuan Reserse Narkoba pada Polres Tabanan ke rumah Terdakwa untuk mengamankan Terdakwa dan melakukan penggeledahan terhadap Terdakwa bertempat di Rumah Terdakwa di Banjar Dinas Kesiut Tengah Kaja, Desa Kesiut, Kecamatan Kerambitan, Kabupaten Tabanan tepatnya di dalam kamar tidur dari rumah Terdakwa dengan di saksikan oleh saksi I GUSTI PUTU GEDE PURWA ADNYANA dan saksi I NENGAH ARSANA, selanjutnya ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) buah plastik klip di dalamnya berisikan kristal bening yang diduga Narkotika jenis Shabu dengan berat 0,32 (nol koma tiga puluh dua) gram bruto atau 0,22 (nol koma dua puluh dua) gram netto di dalam pipet plastik warna bening strip biru terlilit plaster warna merah terbungkus jaring dalam coran beton.

  • Bahwa berdasarkan berita acara penghitungan dan penimbangan barang bukti pada hari senin tanggal 03 Juni 2024 berat barang bukti berupa 1 (satu) buah plastik klip di dalamnya berisikan kristal bening yang diduga shabu di dalam pipet plastik warna bening strip biru terlilit plaster warna merah terbungkus jaring dalam coran beton seberat 0,32 (nol koma tiga puluh dua) gram bruto atau 0,22 (nol koma dua puluh dua) gram netto.
  • Bahwa Terdakwa memiliki Narkotika jenis Shabu tersebut bertujuan untuk menggunakan sendiri, Terdakwa terakhir kali menggunakan Narkotika Jenis Shabu pada hari Sabtu tanggal 01 Juni 2024, bertempat di kamar mandi rumah Terdakwa, di Banjar Dinas Kesiut Tengah

 

 

Kaja, Desa Kesiut, Kecamatan Kerambitan, Kabupaten Tabanan, Terdakwa menyalahgunakan Narkotika jenis Shabu dengan cara pertama Shabu dimasukkan ke dalam pipa kaca yang terhubung dengan alat hisap Shabu (bong), selanjutnya pipa kaca yang berisi Shabu dibakar menggunakan korek gas sehingga keluar asap dan asap yang keluar tersebut dihisap menggunakan mulut seperti orang merokok, dengan tujuan agar kuat begadang pada saat bekerja sebagai pedagang di Pasar Dauh Pala.

  • Bahwa berdasarkan berita acara pemeriksaan laboratoris kriminalistik No. Lab. : 795

/NNF/2024, tanggal 04 Juni 2024 yang dibuat oleh Bidang Laboratorium Forensik Polda Bali dengan kesimpulan setelah dilakukan pemeriksaan secara Laboratoris Kriminalistik disimpulkan bahwa barang bukti dengan Nomor : 5468/2024/NF berupa kristal bening dan 5469/2024/NF berupa cairan kuning/urine seperti tersebut dalam I. adalah benar mengandung sediaan Metamfetamina dan terdaftar dalam Narkotika Golongan 1 (satu) nomor urut 61, Lampiran I Undang-Undang RI No 35 tahun 2009 tentang narkotika.

  • Bahwa Rekomendasi Asesmen Terpadu a.n. I KADEK HELLY HERMAWAN Alias KADEK Nomor : R/101/VI/KA/PB/2024 tanggal 21 Juni 2024 dengan kesimpulan bahwa Tersangka adalah seorang Pecandu Narkotika jenis Metamfetamina (shabu) kategori sedang

- berat serta tidak / belum ada indikasi terlibat dalam jaringan peredaran gelap narkotika.

  • Bahwa Terdakwa tidak mempunyai ijin dari pihak yang berwenang untuk menggunakan Narkotika jenis Shabu dimaksud.

 

---------- Perbuatan Terdakwa I KADEK HELLY HERMAWAN Alias KADEK sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 127 Ayat (1) huruf a UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.  

Pihak Dipublikasikan Ya