Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TABANAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
79/Pid.Sus/2025/PN Tab ANAK AGUNG ANISCA PRIMADWIYANI NI PUTU WIWIK WIDIANTARI Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 18 Sep. 2025
Klasifikasi Perkara Kejahatan Perjudian
Nomor Perkara 79/Pid.Sus/2025/PN Tab
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 17 Sep. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-2738/N.1.17.3/Eku.2/09/2025
Penuntut Umum
NoNama
1ANAK AGUNG ANISCA PRIMADWIYANI
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1NI PUTU WIWIK WIDIANTARI[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Pertama

---------- Bahwa ia Terdakwa NI PUTU WIWIK WIDIANTARI, pada hari Kamis tanggal 10 Juli 2025 sekira pukul 19.35 WITA atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Juli 2025 atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2025, bertempat di sebuah rumah  Kost Wisma Cempaka Jl.MT Haryono Gg. Cempaka Dangin Carik, Kec, Tabanan Kab. Tabanan, Provinsi Bali, atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Tabanan yang berwenang memeriksa, mengadili, dan memutus perkara ini, dengan sengaja dan tanpa hak telah mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau dapat diaksesnya suatu informasi dan/atau dokumen elektronik yang memiliki muatan perjudian”, yang dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut:

      • Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana disebut diatas, berawal pada hari Kamis tanggal 10 Juli 2025 sekira pukul 12.08 WITA, bertempat di sebuah rumah  Kost Wisma Cempaka Jl.MT Haryono Gg. Cempaka Dangin Carik, Kec, Tabanan Kab. Tabanan, Provinsi Bali, Terdakwa dihubungi melalui direct message media sosial Instagram oleh akun Instagram dengan nama @1114130 ke akun Instagram Terdakwa dengan nama @wiwikwiiidyaaaaa yang pada intinya memberikan tawaran kepada Terdakwa untuk melakukan endorse yang mana apabila Terdakwa menyetujui tawarannya akan dihubungi melalui aplikasi WhatsApp. Selanjutnya pada sekira pukul 14.14 WITA Terdakwa dihubungi melaui aplikasi WhatsApp dengan nomor telepon +855968066910 dengan nama akun Finfin yang pada intinya menyampaikan bahwa yang bersangkutan merupakan admin busan dan menyampaikan kontrak mengenai endorse yang akan dilakukan oleh Terdakwa untuk melakukan promosi dengan cara melakukan postingan yang berisikan link website judi online sebanyak 2 (dua) kali sehari selama 15 (lima belas) hari di akun Instagram milik Terdakwa dengan mengunakan bahan atau menggunakan fotofoto di story Instagram dengan mencantumkan link website judi online yang sudah diberikan dengan upah sebesar Rp.400.000,00 (empat ratus ribu rupiah). Setelah menjelaskan mengenai kontrak endorse yang akan dilakukan, Terdakwa kemudian menerima pembayaran dari Finfin selaku admin busan yang sudah di transfer ke rekening bank Seabank dengan nomor 901024807969 atas nama NI PUTU WIWIK WIDIANTARI dari rekening BCA nomor 1751173470 atas nama SURYATI. Setelah menerima pembayaran tersebut, Terdakwa diminta untuk masuk ke dalam grup dengan nama “Talent BUSAN” dan diberikan link tautan busan.lol/wkdya888vip untuk dicantumkan pada bio akun Instagram Terdakwa.
      • Bahwa setelah menerima pembayaran tersebut, Terdakwa mulai melakukan endorse dengan cara mengunggah story di akun Instagram @wiwikwiiidyaaaaa atau https://www.instagram.com/wiwikwiiidyaaaaa pada tanggal 10 Juli 2025 sekira pukul 19.35 WITA bertempat di sebuah rumah Kost Wisma Cempaka Jl.MT Haryono Gg. Cempaka Dangin Carik, Kec, Tabanan Kab. Tabanan, Provinsi Bali dengan menggunakan iPhone 11 64GB warna ungu dengan IMEI 353975104800780 da IMEI2 353975104970914 yang berisikan foto maupun video dengan mencantumkan link website busan.lol/wkdya888vip yang merupakan website judi online “BUSAN SLOT”, dengan tujuan agar informasi tersebut tersebar yang ditujukan kepada satu pihak lain atau kepada banyak Orang atau berbagai pihak sehingga menyebabkan Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik dapat diketahui pihak lain atau publik dikarenakan akun Instagram milik Terdakwa memiliki 39,6 ribu pengikut. Setelah menekan link tersebut akan langsung diarahkan menuju link https://busanslotid.top/20241114/#/register?referralid=wkdya888vip yang merupakan situs judi online. Perbuatan tersebut dilakukan oleh Terdakwa setiap hari sejak tanggal 10 Juli 2025 sampai dengan tanggal 16 Juli 2025.
      • Bahwa bahwa situs yang dipromosikan oleh akun Instagram Terdakwa NI PUTU  WIWIK WIDIANTARI yaitu   @wiwikwiiidyaaaaa atau https://www.instagram.com/wiwikwiiidyaaaaa yaitu website dengan URL : https://busanslotid.top/20241114/#/register?referralid=wkdya888vip yang merupakan situs judi online dan link tersebut berisikan pendaftaran dengan memasukkan username, password email, no hp pengguna beserta nomor rekening pengguna. Selanjutnya setelah melakukan pendaftaran, pengguna akan diminta utnuk mengirimkan uang dalam jumlah tertentu sebagai deposit dengan menekan kotak bertuliskan menu deposit yaitu qris sehingga muncul kode pembayaran dan kode tersebut di pindai/di scan melalui aplikasi MBanking atau EWallet lainnya dengan jumlah uang yang ditentukan oleh pemain sendiri, kemudian apabila proses deposit diterima, pengguna dapat melakukan permainan dengan menekan kotak prgamatic play, serta memasukan jumlah taruhan yang ingin di taruhkan, selanjutnya pengguna telah dinyatakan ikut dalam permainan tersebut, kemudian setelah melakukan permainan yang disediakan, pengguna dapat melakukan penarikan pada menu withdraw yang mana uang yang ditarik tersebut akan langsung otomatis masuk ke rekening pengguna yang sebelumnya telah didaftarkan pada akunnya, dan pengguna tidak dapat menentukan menang atau kalah sebab yang menentukan menang kalah dalam permainan tersebut adalah situs tersebut atau bersifat untunguntungan.
      • Bahwa perbuatan Terdakwa NI PUTU WIWIK WIDIANTARI yang mengunggah story di akun Instagram milik Terdakwa dengan nama @wiwikwiiidyaaaa dengan mencantumkan link website judi online dan mencantumkan link website judi online pada bio akun Instagram tersebut, dikategorikan sebagai tindakan mendistribusikan dan/atau mentransmisikan Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik. Hal ini karena postingan tersebut secara nyata telah menyebarluaskan atau membuat dapat diaksesnya informasi yang bermuatan judi online kepada publik melalui sistem elektronik, dalam hal ini media sosial Instagram.
      • Bahwa perbuatan Terdakwa NI PUTU WIWIK WIDIANTARI di akun Instagram milik Terdakwa dengan nama @wiwikwiiidyaaaa atau https://www.instagram.com/wiwikwiiidyaaaaa yang mengunggah story dan mencantumkan pada bio akun Instagram berupa link website busan.lol/wkdya888vip  yang merupakan situs judi online “BUSAN SLOT” dilakukan tanpa ijin dari pihak berwenang.
      • Bahwa atas pekerjaan sebagai endorse/mempromosikan  judi online tersebut, Terdakwa NI PUTU  WIWIK WIDIANTARI  telah menerima upah atau bayaran  sebesar Rp.400.000,00 (empat ratus ribu rupiah) selama 15 (lima belas) hari tertanggal 10 Juli 2025 sampai dengan tanggal 25 Juli 2025 yang ditransfer melalui rekening Bank Seabank nomor : 901024807969  atas nama NI PUTU  WIWIK WIDIANTARI dari rekening BCA nomor 1751173470 atas nama SURYATI.

---------- Perbuatan Terdakwa NI PUTU WIWIK WIDIANTARI sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 45 ayat (3) jo Pasal 27 ayat (2) Undang-Undang No 1 tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang No 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.---------------------------------------------------------------------------------------------------

 

 

------------------------------------------------------------------------  A T A U -------------------------------------------------------------------------

 

Kedua

---------- Bahwa ia Terdakwa NI PUTU WIWIK WIDIANTARI, pada hari Kamis tanggal 10 Juli 2025 sekira pukul 19.35 WITA atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Juli 2025 atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2025, bertempat di sebuah rumah  Kost Wisma Cempaka Jl.MT Haryono Gg. Cempaka Dangin Carik, Kec, Tabanan Kab. Tabanan, Provinsi Bali, atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Tabanan yang berwenang memeriksa, mengadili, dan memutus perkara ini, “dengan  tanpa mendapat izin dengan sengaja menawarkan atau memberikan kesempatan kepada khalayak umum untuk bermain judi atau dengan sengaja turut serta dalam perusahaan untuk itu, dengan tidak perduli apakah untuk menggunakan kesempatan adanya sesuatu syarat atau dipenuhinya sesuatu tata cara”, yang dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut:

      • Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana disebut diatas, berawal pada hari Kamis tanggal 10 Juli 2025 sekira pukul 12.08 WITA, bertempat di sebuah rumah  Kost Wisma Cempaka Jl.MT Haryono Gg. Cempaka Dangin Carik, Kec, Tabanan Kab. Tabanan, Provinsi Bali, Terdakwa dihubungi melalui direct message media sosial Instagram oleh akun Instagram dengan nama @1114130 ke akun Instagram Terdakwa dengan nama @wiwikwiiidyaaaaa yang pada intinya memberikan tawaran kepada Terdakwa untuk melakukan endorse yang mana apabila Terdakwa menyetujui tawarannya akan dihubungi melalui aplikasi WhatsApp. Selanjutnya pada sekira pukul 14.14 WITA Terdakwa dihubungi melaui aplikasi WhatsApp dengan nomor telepon +855968066910 dengan nama akun Finfin yang pada intinya menyampaikan bahwa yang bersangkutan merupakan admin busan dan menyampaikan kontrak mengenai endorse yang akan dilakukan oleh Terdakwa untuk melakukan promosi dengan cara melakukan postingan yang berisikan link website judi online sebanyak 2 (dua) kali sehari selama 15 (lima belas) hari di akun Instagram milik Terdakwa dengan mengunakan bahan atau menggunakan fotofoto di story Instagram dengan bahan link yang sudah diberikan dengan upah sebesar Rp.400.000,00 (empat ratus ribu rupiah). Setelah menjelaskan mengenai kontrak endorse yang akan dilakukan, Terdakwa kemudian menerima pembayaran dari Finfin selaku admin busan yang sudah di transfer ke rekening bank Seabank dengan nomor 901024807969 atas nama NI PUTU WIWIK WIDIANTARI dari rekening BCA nomor 1751173470 atas nama SURYATI. Setelah menerima pembayaran tersebut, Terdakwa diminta untuk masuk ke dalam grup dengan nama “Talent BUSAN” dan diberikan link tautan busan.lol/wkdya888vip untuk dicantumkan pada bio akun Instagram Terdakwa.
      • Bahwa setelah menerima pembayaran tersebut, Terdakwa mulai melakukan endorse dengan cara mengunggah story di akun Instagram @wiwikwiiidyaaaaa atau https://www.instagram.com/wiwikwiiidyaaaaa pada tanggal 10 Juli 2025 sekira pukul 19.35 WITA bertempat di sebuah rumah Kost Wisma Cempaka Jl.MT Haryono Gg. Cempaka Dangin Carik, Kec, Tabanan Kab. Tabanan, Provinsi Bali dengan menggunakan iPhone 11 64GB warna ungu dengan IMEI 353975104800780 da IMEI2 353975104970914 yang berisikan foto maupun video dengan mencantumkan link website busan.lol/wkdya888vip yang merupakan website judi online “BUSAN SLOT”, dengan tujuan agar informasi tersebut tersebar yang ditujukan kepada satu pihak lain atau kepada banyak orang atau berbagai pihak sehingga menyebabkan dapat diketahui pihak lain atau publik dikarenakan akun Instagram milik Terdakwa memiliki 39,6 ribu pengikut. Perbuatan tersebut dilakukan oleh Terdakwa setiap hari sejak tanggal 10 Juli 2025 sampai dengan tanggal 16 Juli 2025.
      • Bahwa bahwa situs yang dipromosikan oleh akun Instagram Terdakwa NI PUTU  WIWIK WIDIANTARI yaitu   @wiwikwiiidyaaaaa atau https://www.instagram.com/wiwikwiiidyaaaaa yaitu website dengan URL : https://busanslotid.top/20241114/#/register?referralid=wkdya888vip merupakan situs judi online karena dalam website yang di endorse oleh Terdakwa terdapat fitur deposit yaitu memasukan uang ke situs judi online dan fitur withdraw yaitu penarikan uang dari situs judi online serta dalam permainan yang mempertarukan uang dan terdapat kemungkinan kalah dan menang.
      • Bahwa atas pekerjaan sebagai endorse/mempromosikan  judi online tersebut, Terdakwa NI PUTU  WIWIK WIDIANTARI  telah menerima upah atau bayaran  sebesar Rp.400.000,00 (empat ratus ribu rupiah) dengan kontrak melakukan postingan yang berisikan link website judi online sebanyak 2 (dua) kali sehari selama 15 (lima belas) hari di akun sosial media Instagram milik Terdakwa dengan nama yaitu   @wiwikwiiidyaaaaa atau https://www.instagram.com/wiwikwiiidyaaaaa  tertanggal 10 Juli 2025 sampai dengan tanggal 25 Juli 2025 yang ditransfer melalui rekening Bank Seabank nomor : 901024807969  atas nama NI PUTU  WIWIK WIDIANTARI dari rekening BCA nomor 1751173470 atas nama SURYATI.

---------- Perbuatan Terdakwa NI PUTU WIWIK WIDIANTARI sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 303 ayat (1) ke-2 KUHPidana  jo Undang-Undang No. 7 Tahun 1974 tentang Penertiban Perjudian.

Pihak Dipublikasikan Ya