Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TABANAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
8/Pid.S/2020/PN Tab I MADE RAI JONI ARTHA, SH 1.I MADE SUARDIKA
2.I MADE WISTIKA INDRA PUTRA, S.H., M.Kn.
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 23 Des. 2020
Klasifikasi Perkara Penganiayaan
Nomor Perkara 8/Pid.S/2020/PN Tab
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 16 Des. 2020
Nomor Surat Pelimpahan S-08/N.1.17.3/Eoh.2/12/2020
Penuntut Umum
NoNama
1I MADE RAI JONI ARTHA, SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1I MADE SUARDIKA[Penahanan]
2I MADE WISTIKA INDRA PUTRA, S.H., M.Kn.[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

----------- Bahwa terdakwa I I MADE SUARDIKA, Dan terdakwa II I MADE WISTIKA INDRA PUTRA, SH, M.Kn pada hari Rabu tanggal 07 Oktober 2020 sekira Pukul 17.00 Wita atau pada suatu waktu tertentu dalam bulan Oktober 2020 atau pada suatu waktu lain dalam tahun 2020 bertempat di Pekarangan rumah milik saksi I Wayan Mahendra Putra yang berlokasi di Banjar Dinas Kelaci, Desa Marga Dauh Puri, Kecamatan Marga, Kabupaten Tabanan atau pada suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tabanan, telah “baik sebagai mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan dan yang turut serta melakukan perbuatan penganiayaan” yaitu terhadap saksi (korban) I WAYAN MAHENDRA PUTRA Als. HENDRA, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut :

----------- Bahwa berawal dari kedatangan dari keluarga mantan istri saksi korban diantaranya terdakwa 1. I MADE SUARDIKA, terdakwa 2.  I MADE WISTIKA PUTRA, mantan istri saksi atas nama NI PUTU PUTRIANA DEVI, Bendesa Adat Klaci atas nama I MADE DARYA, Klian Dinas I NYOMAN SUDIBYA dan Kepala Desa I WAYAN WIRYANATA mendatangi rumah saksi korban yang berlokasi di Br. Dinas Kelaci, Ds. Marga Dauh Puri, Kec. Marga, Kab. Tabanan yang dimana maksud kedatangan mereka ingin tersebut yakni membicarakan masalah hak asuh anak, namun saksi korban tidak setuju karena proses perceraian kami  belum inkrah, Tiba-tiba terdakwa 1. I MADE SUARDIKA mengatakan akan mengambil anak saksi korban, sontak saksi korban berdiri namun tiba-tiba saksi korban dicekek dengan menggunakan tangan kanan oleh terdakwa 2. I MADE WISTIKA PUTRA sehingga saksi korban terjatuh, kemudian saat saksi terjatuh dalam keadaan masih dicekek oleh terdakwa 2. I MADE WISTIKA PUTRA, selanjutnya terdakwa 1. I MADE SUARDIKA mendekati saksi korban kemudian berdiri disebelah kiri saksi korban selanjutnya menginjak pipi kiri saksi dengan menggunakan kaki kanannya dan mengenai pipi kiri saksi korban. Selanjutnya saksi korban sempat memegang kaki kanan terdakwa 1. I MADE SUARDIKA dengan menggunakan kedua tangan saksi korban, melihat hal tersebut, kemudian terdakwa 2. I MADE WISTIKA PUTRA masih dalam keadaan mencekek saksi korban menarik badan saksi yang mengakibatkan tangan kanan saksi korban mengalami luka lecet. Kemudian saat itu saksi korban melihat mantan istri saksi korban atas nama NI PUTU PUTRIANA DEVI mengambil anak saksi korban yang sedang tidur atas nama NI PUTU VYANKA ANANDRA MAHESWARI.

Karena posisi saksi korban sedang di pegang oleh terdakwa 2. I MADE WISTIKA PUTRA, sehingga saksi korban tidak bisa mengejar anak saksi korban, setelah saksi korban berhasil lepas dari cengkraman dari terdakwa 2. I MADE WISTIKA PUTRA dan terdakwa 1.I MADE SUARDIKA, saksi korban berniat mengejar anak saksi yang dibawa oleh mantan istri saksi korban namun kembali saksi ditahan dengan cara dikrip (rangkul/ditahan dari belakang) oleh terdakwa 2. I MADE WISTIKA PUTRA sehingga saksi korban tidak bisa mengejar mantan istri saksi yang berhasil keluar dari rumah saksi dengan membawa anak kami, selanjutnya setelah mantan istri saksi korban keluar dari rumah, selanjutnya terdakwa 2.I MADE WISTIKA PUTRA melepas kripnya pada leher saksi korban kemudian saksi berusaha mengejar mantan istri saksi korban namun tidak berhasil saksi korban dapatkan, selanjutnya saksi korban  kembali kedalam pekarangan dan sempat beradu mulut dengan terdakwa 2. I MADE WISTIKA PUTRA, dimana saat beradu mulut tersebut saksi korban kembali dipukul dengan menggunakan lengan kiri oleh terdakwa 2. I MADE WISTIKA PUTRA yang mengenai bagian kanan wajah saksi korban, setelah itu terdakwa 2. I MADE WISTIKA PUTRA bersama terdakwa 1. I MADE SUARDIKA pergi meninggalkan rumah saksi korban.

----------- Bahwa akibat perbuatan yang dilakukan oleh Terdakwa I dan Terdakwa II terhadap saksi (korban) I WAYAN MAHENDRA PUTRA Als. HENDRA sehingga mengakibatkan saksi (korban) I WAYAN MAHENDRA PUTRA Als. HENDRA mengalami kondisi sebagaimana Visum Et Repertum Nomor : 370 / 182 / 2020 tanggal 07 Oktober 2020 yang dibuat dan ditandatangani oleh dokter BAGUS AGUNG SURYA DIPTA NUGRAHA, dokter pada Rumah Sakit Umum Tabanan, dengan hasil pemeriksaan terdapat luka – luka yang diakibatkan oleh kekerasan tumpul,  sehingga saksi korkan masih bisa melaksanakan aktifitas atau bekerja sehari - hari.

Perbuatan para terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 351 Ayat (1) KUHP Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana.

Pihak Dipublikasikan Ya