Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TABANAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
38/Pdt.P/2025/PN Tab NI MADE MELI ARISANDI Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 06 Feb. 2025
Klasifikasi Perkara Permohonan Ganti Nama
Nomor Perkara 38/Pdt.P/2025/PN Tab
Tanggal Surat Senin, 03 Feb. 2025
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1NI MADE MELI ARISANDI
Kuasa Hukum Pemohon
NoNamaNama Pihak
1NI NYOMAN AYU SISILIA TRI HANDAYANI,SHNI MADE MELI ARISANDI
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum

Bahwa berdasarkan dalil permohonan tersebut di atas, maka Para Pemohon mohon kepada Yang Terhormat Pengadilan Negeri Tabanan untuk menetapkan sebagai berikut:------------

  1. Mengabulkan permohonan  Pemohon untuk seluruhnya;------------------------------------
  2. Menetapkan bahwa anak Pertama dan Ketiga Pemohon  yaitu :----------------------------
  • Anak Pertama yang semula bernama NI PUTU PRANINDYA ANANTHA W, Perempuan, lahir di Denpasar, 12 Juni 2010 sesuai dengan kutipan Akta Kelahiran nomor 3419/WNI/2011 yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Tabanan, tertanggal  30 Mei 2011, berubah nama menjadi NI PUTU MADELINE;------------------------
  • Anak Ketiga yang semula Bernama I KOMANG PRARINDRA WIBANA ANANTHA WIANTARA, Laki-laki, lahir di Tabanan, 26 Januari 2023 sesuai dengan kutipan Akta Kelahiran nomor 5102-LU-30012023-0009 yang dikeluarkan oleh Pencatatan Sipil Kabupaten Tabanan, tertanggal  30 Januari 2023, berubah nama menjadi I KOMANG DAMIEN;-------------------------
  1. Memerintahkan Pemohon untuk menyerahkan 1 (satu) salinan putusan yang telah berkekuatan hukum tetap ini pada Kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Tabanan;---------------------------------------------------------------------------------
  2. Membebankan segala biaya yang timbul pada Permohonan ini kepada Para Pemohon.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak