Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TABANAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
127/Pdt.P/2025/PN Tab Sri Agustina Erani Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 05 Jun. 2025
Klasifikasi Perkara Permohonan Ganti Nama
Nomor Perkara 127/Pdt.P/2025/PN Tab
Tanggal Surat Senin, 02 Jun. 2025
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1Sri Agustina Erani
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  • Bahwa sehubungan dengan hal tersebut di atas, maka Pemohon mengajukan permohonan ini kehadapan Ketua Pengadilan Negeri Tabanan, Semoga dalam waktu yang tidak begitu lama dapat ditetapkan hari persidangan dan memeriksa permohonan ini, dan memerintahkan untuk memanggil Pemohon untuk datang menghadap kepersidangan Pengadilan Negeri Tabanan.

Selanjutnya menjatuhkan penetapan yang Amarnya sebagai berikut :

  1. Mengabulkan permohonan Pemohon
  2. Menetapkan bahwa perubahan nama Pemohon di Buku Nikah yang semula Bernama “Ni Luh Putu Tina Erani” yang tercatat berdasarkan kutipan Buku Nikah nomor 0298/027/I/1989 yang dikeluarkan oleh Kantor Urusan Agama Kecamatan Denpasar Barat, Kota Denpasar menjadi “Sri Agustina Erani” agar sesuai dengan nama pada Kartu Tanda Penduduk dan Kartu Keluarga.
  3. Memerintahkan kepada Pemohon untuk mencatat perubahan Nama di Buku Nikah tersebut di Kantor Urusan Agama Kecamatan Denpasar Barat, Kota Denpasar.
  4. Menetapkan semua biaya yang timbul dari permohonan ini kepada Pemohon
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak