INFORMASI DETAIL PERKARA
Kembali |
Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
346/Pdt.G/2025/PN Tab | NI WAYAN WESTRA | 1.NI NYOMAN SULASIH ALS MEN WIRATI 2.BADAN PERTANAHAN NASIONAL 3.BENDESA ADAT JATILUWIH 4.MAJELIS DESA ADAT KABUPATEN TABANAN 5.MAJELIS DESA ADAT provinsi Bali |
Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Selasa, 26 Agu. 2025 | ||||||||||||
Klasifikasi Perkara | Perbuatan Melawan Hukum | ||||||||||||
Nomor Perkara | 346/Pdt.G/2025/PN Tab | ||||||||||||
Tanggal Surat | Jumat, 22 Agu. 2025 | ||||||||||||
Nomor Surat | |||||||||||||
Penggugat |
|
||||||||||||
Kuasa Hukum Penggugat |
|
||||||||||||
Tergugat |
|
||||||||||||
Kuasa Hukum Tergugat | |||||||||||||
Turut Tergugat | - | ||||||||||||
Kuasa Hukum Turut Tergugat | - | ||||||||||||
Nilai Sengketa(Rp) | 0,00 | ||||||||||||
Petitum | Demikianlah uraian yang dapat Penggugat sampaikan kepada Ketua Pengadilan Negeri Tabanan, agar selanjutnya menunjuk Majelis Hakim untuk menyidangkan perkara ini dengan memanggil Pihak-pihak, memeriksa dan menyidangkan perkara serta selanjutnya memutus perkara ini dengan amar Putusan yang berbunyi:
adalah batas yang sah milik Penggugat secara turun temurun.------------------------------
|
||||||||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||||||||
Prodeo | Tidak |