Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TABANAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
68/Pdt.P/2024/PN Tab NI KETUT RENES Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 25 Apr. 2024
Klasifikasi Perkara Wali Dan Ijin Jual
Nomor Perkara 68/Pdt.P/2024/PN Tab
Tanggal Surat Senin, 01 Apr. 2024
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1NI KETUT RENES
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  • Bahwa sehubungan dengan hal tersebut diatas, maka Pemohon mengajukan permohonan ini kehadapan Ketua Pengadilan Negeri Tabanan semoga dalam waktu yang tidak begitu lama dapat ditetapkan hari persidangan dan memeriksa Permohonan ini dan memerintahkan untuk memanggil Pemohon untuk datang menghadap kepersidangan Pengadilan Negeri Tabanan yang telah ditentukan dan setelah memeriksa segala sesuatunya Pemohon mohon Penetapan yang amarnya  sebagai berikut :
  1. Mengabulkan permohonan Pemohon ;
  2. Menyatakan Pemohon NI KETUT RENES, sebagai wali dari anak yang belum dewasa bernama  NI PUTU IRMA CAHYANI, jenis kelamin perempuan, lahir di Jatiluwih, tanggal 12 april 2008 dan NI MADE NELLA PRADNYA DEWI, jenis kelamin perempuan, lahir di jatiluwih, tanggal 24 maret 2018, keduanya bertempat tinggal di Banjar Dinas Kesambahan kaja, Desa Jatiluwih, Kecamatan Penebel, Kabupaten Tabanan, untuk menjual sebidang tanah dengan SHM nomor 02029/Jatiluwih Surat Ukur tertanggal 27 Juli 2018 nomor 01312/Jatiluwih/2018 NI NENGAH DARNI adalah sudah SAH Menurut Hukum .
  3. Membebankan semua biaya yang timbul dari permohonan ini kepada Pemohon;
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak