Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TABANAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
294/Pdt.Bth/2022/PN Tab 1.BUDI ARIAWAN
2.I WAYAN SUBAWA
3.DR. BENNY ARTHAWIBAWA
KOPERASI SIMPAN PINJAM CITRA ABADI JAYA Pemberitahuan Putus Kasasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 20 Sep. 2022
Klasifikasi Perkara Objek Sengketa Tanah
Nomor Perkara 294/Pdt.Bth/2022/PN Tab
Tanggal Surat Senin, 19 Sep. 2022
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1BUDI ARIAWAN
2I WAYAN SUBAWA
3DR. BENNY ARTHAWIBAWA
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1KETRIANUS PABULANTI NENO, S.HBUDI ARIAWAN
2KETRIANUS PABULANTI NENO, S.HI WAYAN SUBAWA
3KETRIANUS PABULANTI NENO, S.HDR. BENNY ARTHAWIBAWA
Tergugat
NoNama
1KOPERASI SIMPAN PINJAM CITRA ABADI JAYA
Kuasa Hukum Tergugat
NoNamaNama Pihak
1YULIUS LOGO,SHKOPERASI SIMPAN PINJAM CITRA ABADI JAYA
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

Dalam Provisi :

  • Memerintahkan Panitera pada Pengadilan Negeri Tabanan untuk menunda melaksanakan Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Tabanan Nomor : 6/Pdt.HT/2022/PN.Tab, tanggal 30 Agustus 2022 untuk melakukan sita terhadap tanah sengketa sampai dengan adanya kepastian hukum dari gugatan Perlawanan Para Pelawan ini;

Dalam Pokok Perkara :

  1. Mengabulkan  gugatan Para Pelawan untuk seluruhnya.
  2. Menyatakan Para Pelawan adalah pelawan yang beretikad baik dan jujur serta berhak mendapatkan perlindungan hukum.
  3. Menyatakan Perjanjian Kredit Nomor : K18.0057 tanggal 4 Desember 2018 dan Perjanjian Krredit nomor : K19.0010 tanggal 1 Maret 2019 masih diragukan keabsahannya.
  4. Menyatakan jumlah utang/kewajiban Pelawan I dari pinjaman Pelawan I  berdasarkan Perjanjian Kredit Nomor : K18.0057 tanggal 4 Desember 2018 dan Surat Perjanjian Kredit Nomor : K19.0010 tanggal 1 Maret 2019 dengan Terlawan belum pasti jumlahnya.
  5. Menyatakan Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Tabanan Nomor : 6/Pdt.HT/2022/PN.Tab dan nomor 7/Pdt. HT/2022/PN Tab, tertanggal 30 Agustus 2022 adalah tidak sah dan batal demi hukum.
  6. Menyatakan setidak-tidaknya Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Tabanan Nomor : 6/Pdt.HT/2022/PN.Tab dan nomor 7/Pdt. HT/2022/PN Tab, tertanggal 30 Agustus 2022 untuk melakukan sita terhadap tanah sengketa ditunda pelaksanaan sampai dengan gugatan Para Pelawan memperoleh kekuatan hukum tetap, atau :
  7. Menyatakan setidak-tidaknya Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Tabanan Nomor : 6/Pdt.HT/2022/PN.Tab, dan nomor 7/Pdt. HT/2022/PN Tab, tertanggal 30 Agustus 2022 untuk melakukan sita terhadap tanah sengketa ditunda pelaksanaan sampai adanya putusan yang memperoleh kekuatan hukum tetap dalam perkara lain yang menyatakan Perjanjian Kredit Nomor : K18.0057 tanggal 4 Desember 2018 dan Perjanjian Krredit nomor : K19.0010 tanggal 1 Maret 2019 adalah sah.
  8. Menyatakan menunda pelaksanaan  eksekusi lelang terhadap tanah sengketa, hingga dengan adanya kepastian hukum terhadap perlawanan ini.
  9. Menghukum Terlawanan untuk membayar biaya perkara dalam semua tingkatan sampai dengan perlawanan ini memperoleh kekuatan hukum tetap.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak