Kembali |
Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
311/Pdt.G/2024/PN Tab | 1.I WAYAN ARI YASNATA 2.I NENGAH ASTAWA |
1.I NYOMAN RANU 2.NI KETUT SUANI |
Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Rabu, 21 Agu. 2024 | |||||||||||||||
Klasifikasi Perkara | Perbuatan Melawan Hukum | |||||||||||||||
Nomor Perkara | 311/Pdt.G/2024/PN Tab | |||||||||||||||
Tanggal Surat | Kamis, 15 Agu. 2024 | |||||||||||||||
Nomor Surat | ||||||||||||||||
Penggugat |
|
|||||||||||||||
Kuasa Hukum Penggugat |
|
|||||||||||||||
Tergugat |
|
|||||||||||||||
Kuasa Hukum Tergugat |
|
|||||||||||||||
Turut Tergugat |
|
|||||||||||||||
Kuasa Hukum Turut Tergugat |
|
|||||||||||||||
Nilai Sengketa(Rp) | 0,00 | |||||||||||||||
Petitum | Majelis Hakim Yang Kami Muliakan 1 Bahwa tindakan Para Tergugat yang telah menguasai Tanah Waris sebanyak 10 sepuluh bidang tanah secara Melawan Hukum yang merupakan Tanah Leluhur milik Bersama baik Para Penggugat maupun Para Tergugat sebagai Ahli Waris tanpa Pembagian Waris lewat Kesepakatan Keluarga Para Penggugat maupun Para Tergugat yang mengakibatkan Para Penggugat mengalami kerugian dimana Para Tergugat diduga melakukan manipulasi pembuatan Silsilah keluarga di Kantor Desa Jatiluwih pada tahun 1993 yang tidak mengakomodir keluarga Para Penggugat sehingga Para Penggugat tidak mendapatkan Hak waris sebagai Ahli Waris atas seluruh objek tanah sengketa 2 Bahwa faktanya Para Tergugat menjual tanah Leluhur yang sementara ditempati oleh Para Penggugat secara turun temurun kepada Turut Tergugat II secara diamdiam sehingga Turut Tergugat II tanpa sepengetahuan Para Penggugat mengalihkan objek tanah tersebut atas nama Turut Tergugat II hal tersebut telah diketahui oleh Turut Tergugat II bahwa objek sengketa adalah tanah waris yang belum di bagi kepada Para Ahli waris namun tetap diproses peralihan hak oleh Turut Tergugat II hal tersebut nyata merupakan Perbuatan Melawan hukum 3 Bahwa Turut Tergugat I sebagai Kepala Desa Jatiluwih periode tahun 1993 sebagai pihak yang menandatangani silsilah keluarga Para Tergugat yang diduga di manipulasi oleh Para Tergugat dimana tidak memasukan Para Penggugat dan keluarga di dalam silsilah keluarga tersebut sehingga mengakibatkan hak Waris Para Penggugat hilang akibat dugaan manipulasi silsislah keluarga tersebut selanjutnya Turut Tergugat I juga menandatangani beberapa surat pada hari yang sama yaitu hari senin tanggal 05 April 1993 antara lain 4 Bahwa Turut Tergugat III adalah Camat Penebel saat ini yang harus bertanggungjawab atas Peristiwa hukum yang telah di buat oleh Pejabat terdahulu yaitu Drs I Ketut Astila Jayeng Wiguna almarhum CamatPPAT Kecamatan Penebel yang telah membuat Akta Jual Beli tanggal 07 Mei 1993 No 68PNB 1993 antara Ni Wayan Candri Alias Men Mendra almarhum dan Budharmaja almarhum atas objek sengketa Nomor pipil No 392 persil 43 kelas I Lokasi Desa Adat jatiluwih No 59 yang merupakan tanah waris dari leluhur para Penggugat dan para Tergugat atas objek sengketa 5 Bahwa Turut Tergugat IV sebagai Pejabat Pembuat Akta Autentik PPAT tidak hanya di tuntut untuk membuat dan menerbitkan Akta akan tetapi seorang Notaris juga dituntut lebih profesional melihat situasi dan kondisi Para pihak yang mengahadap dimana dalam perkara Aquo Notaris tidak jeli dalam menerbitkan Akta Jual Beli antara Ni Wayan Candri alias Men Mendra almarhum dan Budharmaja almarhum dimana tidak meninjau objek sengketa yang saat itu dan sampai sekarang masih di tempati dan dikuasai oleh Para Penggugat dan Keluarga karena sesungguhnya objek sengketa dengan No pipil No 392 Persil No 43 Kelas I letak Desa Adat jatiluwih No 59 Luas semula 3000 M2 adalah tanah Waris yang telah di wariskan oleh kakek buyut Nang Wari dan Men Wari almarhum Para Penggugat dan Para tergugat dimana tanah tersebut merupakan tanah milik bersama sebagai tanah Waris namun pada tahun 1993 dijual secara diamdiam oleh Ni Wayan Chandri alias Men Mendra almarhum yang merupakan Nenek Para Tergugat kepada saudara Budharmaja almarhum dan selanjutnya di serahkan kepada turut tergugat II yang sampai dengan saat ini belum dapat menguasai objek sengketa oleh karena masih dikuasai oleh Para Penggugat karena objek sengketa adalah tanah waris yang belum di bagi 6 Bahwa Turut Tergugat V adalah Badan Pertanahan Kabupaten Tabanan yang telah menerbitkan Sertifikan atas tanah waris pipil No392 Persil No 43 Kelas I letak Desa Adat jatiluwih No 59 Luas semula 3000M2atas nama Budharmaja almarhum yang selanjutnya dialihkan kepada turut tergugat II setelah di ketahui bahwa tanah tersebut adalah tanah waris milik para penggugat dan Para tergugat yang belum di bagi ke seluruh ahli waris 7 Bahwa para Penggugat mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri Denpasar melalui mekanisme pertanggung jawaban Perdata berdasarkan Pasal 1365 KUHPerdata yang bunyinya menentukan setiap perbuatan yang melanggar hukum yang membawa kerugian kepada seorang lain mewajibkan orang yang karena salahnya menerbitkan kerugian itu mengganti kerugian tersebut
1 Bahwa I Wayan Ari Yasnana Lakilaki dan I Nengah Astawa Lakilaki mempunyai leluhurbuyut bernama Nang Wari almarhum dan Men Wari almarhumah 2 Bahwa dalam perkawinan antara Nang Wari almarhum dengan Men Wari almarhumah mempunyai 4 empat orang anak lakilaki yaitu 3 Bahwa Nang Rebut almarhum kawin dengan Men Rebut almarhumah mempunyai seorang anak bernama Ni Wayan Rebut Perempuan 1 Ni Wayan Rebut kawin dengan I Ketut Marja Nyentana almarhum sehingga Ni Wayan Rebut berstatus sebagai purusa LakiLaki dan mempunyai 2 dua orang anak yaitu Ni Wayan Candri Perempuan almarhumah dan I Nengah Miring alias Nang Rani LakiLaki almarhum 4 Dengan demikian ahli waris Nang Rebut adalah Ni Wayan Rebut almarhum Sedangkan ahli waris Ni Wayan Rebut almarhum adalah Ni Wayan Candri dan keturunan purusa lakilaki dari I Nengah Miring alias Nang Rani almarhum Bahwa berdasarkan Putusan Mahkamah Agung tanggal 3 Desember 1958 No 200 KSip1958 menentukan 5 Bahwa I Ketut Sukiari alias Nang Jenar almarhum kawin dengan Ni Nengah Renti alias Men Jenar almarhum dan tidak mempunyai keturunan alias putung 6 Bahwa I KunirNang Sinan almarhum nyentana atau kawin keluar KK dengan Ni KecisMen Sinan almarhum tidak mempunyai keturunan sehingga sesuai hukum Adat Bali maka keturunan purusa lakilaki dari I KunirNang Sinan almarhum tidak berhak mewarisi Harta Warisan Nang Wari almarhum maupun Harta Warisan saudara kandungnya Hal ini sesuai dengan Putusan Mahkamah Agung RI tanggal 11 September 1975 No 7570 KSip1974 yang menyatakan bahwa 7 Bahwa I RumaNang Genantri almarhum kawin dengan Ni MentilMen Renjen almarhumah mempunyai anak lakilaki bernama I Nengah Renjen almarhum I Nengah Renjen almarhum kawin dengan Ni Ketut Raban almarhum mempunyai 2 dua orang anak lakilaki yaitu I Wayan Kuug Lakilaki almarhum dan I Nengah Sudira Lakilaki almarhum I Wayan kuug almarhum memiliki anak I Wayan Murdana Lakilaki Dengan demikian ahli waris dari I RumaNang Genantri adalah I Nengah Renjen almarhum sedangkan ahli waris I Nengah Renjen almarhum adalah I Wayan Kuug almarhum dan I Nengah Sudira almarhum selanjutnya Para Penggugat I Wayan Ari Yasnata dan I Nengah Astawa dan keturunan lakilaki I Wayan Kuug almarhum yaitu I Wayan Murdana sebagai ahli waris dari keturunan Nang Ruma Nang Genantri 8 Bahwa semasa hidup Nang Wari dan Men Wari almarhum meninggalkan tanah waris terdiri dari beberapa bidang tanah antara lain b Tanah Kohir No22Persil No25a Kelas 1 luas 17700 atas nama Nang Jenar terletak di Desa Jatiluwih No59 Pesedahan AT Peneliel Barat Tabanan dengan batasbatas c Tanah Kohir No22Persil No31Kelas II luas 6800 atas nama Nang Jenar terletak di Desa Jatiluwih No59 Pesedahan AT Penebel Barat Tabanan dengan batasbatas e Tanah Kohir No22 Persil No53 Br Kelas IV luas 2900 atas nama Nang Jenar terletak di Desa Jatiluwih No59 Pesedahan ATPencebel Barat Tabanan dengan batasbatas f Tanah Kohir No218 Persil No48 Kelas 1luas 4450 atas nama Nang Jenar asal beli dari Men Resi Pipil No152 terletak di Desa Sambahan Kaja dengan batasbatas 9 Bahwa Nang Jenar putung yang merupakan anak ke 2 dua dari Nang Wari dan Men wari semasa hidup meninggalkan tanah waris antara lain 2 Tanah Kohir No22 Persil No53 Br Kelas IV luas 2900 atas nama Nang Jenar terletak di Desa Jatiluwih No59 Pesedahan ATPenebel Barat Tabanan dengan batasbatas 3 Tanah Kohir No218 Persil No48 Kelas 1luas 4450 atas nama Nang Jenar asal beli dari Men Resi Pipil No152 terletak di Desa Sambahan Kaja dengan batasbatas 10 Bahwa terhadap Tanah Sengketa XI yang tercatat atas nama Nang Rebut almarhum merupakan harta warisan bersamasama antara almarhum Nang Rebut almarhum Nang Jenar almarhumdan Nang Genantri almarhum sehingga secara hukum Tanah Sengketa XI merupakan hak dari ahli waris Nang Rebut almarhum dan Nang Genantri almarhum 11 Bahwa berdasarkan hal tersebut diatas maka Tanah Sengketa I sd Tanah Sengketa XI berdasarkan hukum waris Adat Bali harus dibagi 2 dua yaitu 13 Bahwa oleh karena keturunan Nang Rebut almarhum yang membayar pajak atas semua objek tanah dimaksud sehingga untuk memuluskan penguasaan seluruh objek tanah dari Nang Wari dan Men Wari almarhum tepatnya pada tanggal 05 April 1993 Ni Wayan Candri alias Men Mendra almarhum yang merupakan cucu dari Nang Wari dan Men Wari Nenek Para tergugat bekerja sama dengan pihak kepala Desa Jatiluwih pada saat itu turut tergugat I membuat sisillah keluarga yang hanya memasukan keturunan dari Nang Rebut Men Rebut sehingga dengan adanya silsilah yang diduga di palsukan tersebut sebagai dasar untuk menguasai dan mensertifikatkan semua objek tanah dari Nang Wari Men Wari 14 Bahwa selanjutnya bukan hanya objek tanah milik keturunan Nang wari dan Men Wari namun objek tanah milik Nang Jenar anak ke2 dari Nang Wari dan Men Wari yang putungpun di kuasai oleh keturunan Nang Rebualmarhum Para tergugat yang diduga memanipulasi pengangkatan anak atas nama I Nengah Miring almarhum yang tidak pernah ada kesepakatan dari keluarga yang menurut aturan hukum Adat Bali harta dari Nang Jenar yang putung harus di bagi untuk ke 4 empat orang anak dari keturunan Nang Wari Men wari 15 Bahwa untuk menghindari niat tidak baik dari keturunan Nang Rebut almarhum untuk menguasai seluruh objek tanah waris tersebut dimana pada tanggal 22 Februari 1993 sebelum diajukan sisilsilah keluarga yang dibuat oleh NI Wayan Candri Alian Men Mendra almarhum orang tua Para penggugat I Nengah Sudira I Nengah Sudira dan I Wayan Kuug almarhum yang merupakan cucu dari I Ruma Nang Genantri almarhum membuat silsilah keluarga lengkap dari keturunan Nang Wari Men Wari almarhum oleh karena saat itu telah di ketahui oleh I Nengah Sudira almarhum bahwa tanah waris yang sementara di tempati oleh Para Penggugat dan keluarga Para tergugat objek sengketa No 11 dengan Pipil No 392 persil 43 kelas 1 lokasi Desa jatiluwih No 59 telah dijual secara diamdiam sepihak kepada saudara Budharmaja almarhum asal Penebal tanpa sepengetahuan keluarga I Ngh Sudira Cucu dari Nang Wari Men Wari yang telah menempati tanah tersebut dari turun temurun 16 Bahwa setelah di ketahui oleh I Nengah sudira almarhum dan I wayan Kuug almarhum yang merupakan orang tua Para Penggugat dan di klarifikasi kepada pihak2 yang telah menjual objek tanah tersebut sebagian keluarga mengakui bahwa telah menjual objek ini secara diam2 kepada Budharmaja almarhum asal Penebel dan dana tersebut telah dibagi kepada masing2 keluarga tanpa sepengetahuan I Nengah sudira almarhum selanjutnya bukan merembuk keluarga untuk menyelesaikan permasalahan tersebut namun sebagian keluarga yang menempati objek tersebut termasuk para tergugat keluar pindah dari objek sengketa dan membangun di objek waris yang lain kurang lebih 6 enam keluarga yang telah menerima hasil penjualan tanah yang telah ditempati oleh Para Penggugat saat ini 17 Bahwa setelah mengalami situasi tersebut cucu Nang wari dan Men Wari yang adalah keturunan dari Nang Ruma Ni Mentil membuat sisilsilh keluarga lengkap dari keturunan Nang Wari dan Men Wari untuk mengamankan semua objek tanah yang di wariskan oleh Nang wari dan Men Wari sehingga pada tanggal 22 Februari 1993 I Ngh sudira dan I Wyn Kuug membuat silsilah keluarga untuk kelanjutan pembuatan berita acara pembagian waris namun setelah 2 dua bulan kemudian yaitu pada tangga 5 April 1993 keturunan Nang rebut membuat slsilah keluarga tandingan yang hanya memasukan keturunan Nang Rebut dan Men rebut Untuk memuluskan niat jahat mereka dengan dasar surat pajak dari semua objek tanah yang telah di wariskan oleh Nang Wari dan Men Wari selanjutnya Nang Jenar Dan Men Jenar yang putung yang merupakan saudara kandung dari kakek I Ngh Sudira dan I Wyn Kuug Nang Ruma Nang Genantri dan Ni Mentil Men Rejen sehingga semua objek tanah yang telah di Wariskan sebagian di jual dan disertifikatkan atas nama Ni Nym Ranu dan Ni Ketut Suani yang merupakan keturunan dari Nang Rebut dan Men Rebut 18 Bahwa selanjutnya dengan dasar sisillah yang diduga merupakan keterangan palsu tersebut di buat di kantor Desa jatiluwih yang di tandatanagani oleh saudara Sukra yang pada saat itu menjadi Kepala desa jatiluwih dimana pada tanggal 5 April 1993 pihak Kepala desa Jatiluwih saudara Sukra menandatangani beberapa surat antara lain Surat keterangan sisilsilah keluarga Nang Rebut dan Men Rebut Surat keterangan warisan Surat permohonan konversi tanah waris atas nama Ni Wayan Candri alias Men Mendra atas pipil No 392 Persil 43 Klas 1 dengan luas 3000 M2 tersebut atas nama NI Wayan Candri alias Men Mendra almarhum yang sementara masih di kuasai dan di tempati oleh ketururan dari Nang Ruma Nang Genantri dan Men Rejen almarhum yang merupakan anak ke 4 empat dari Nang wari dan Men wari almarhum yang merupakan Kakek Para Penggugat 20 Bahwa Penetapan Pengadilan Negeri Tabanan No03PdtP199PNTBN tanggal 6 Februari 1995 tentang pengangkatan anak bernama I Nengah Miring alias Nang Rani almarhgum oleh Nang Jenar almarhum adalah tidak sah karena disamping didasarkan atas tipu muslihat dan kebohongan pengangkatan anak tersebut juga melanggar prosedur pengangkatan anak menurut Hukum Adat Bali sehingga Penetapan tersebut harus dinyatakan batal berdasarkan bukti dan alasan 21 Saksi yang dihadirkan dalam permohonan Penetapan Pengadilan Negeri Tabanan No03PdtP1995PNTBN tanggal 6 Februari 1995 sesuai Berita Acara No03PdtP1995PNTBN tanggal 26 Januari 1995 adalah 22 Pernyataan tertulis dari I Nyoman Murtika selaku Bendesa Adat Jatiluwih tahun 1992 sd 1999 dan I Wayan Wiyasa selaku Kelian Banjar Dinas Jatiluwih Kawan tertanggal 22 Mei 2005 menyatakan bahwa Ni Ketut Ribek alias Men Rika meninggal tahun 1993 dan I Wayan Sukawana alias Nang Rika meninggal tahun 1994 dan diupacarai dan diwarisi olehI Wayan jawa sehingga tidak mungkin bertindak dan dihadirkan menjadi saksi pada tanggal 26 Januari 1995 23 Keterangan Saksi yang dihadirkan dibawah sumpah sebagaimana terungkap dalam Putusan Pengadilan Negeri Tabanan No 26PDTG2006PNTBN tanggal 25 Januari 2007 membuktikan bahwa 24 I Nengah Renjen almarhhum maupun 2 dua orang anak lakilakinya yaitu I Wayan Kuug almarhum dan I Nengah Sudira almarhum yang merupakan tunggalan sanggah dengan Nang Jenar almarhum maupun I Nengah Miring alias Nang Rani almarhum membuktikan tidak pernah ada proses dan persetujuan pengangkatan anak pemerasan anak bernama I Nengah Miring alias Nang Rani almarhum oleh Nang Jenar almarhum 25 Pengangkatan anak yang sah menurut hukum Adat yang berlaku di Bali harus dilakukan dengan kesepakatan keluarga yang mengangkat dan yang diangkat serta dilakukan upacara pemerasan serta disiarkandiumumkan di BanjarDesa Hal ini sesuai dengan Putusan Mahkamah Agung RI yaitu 26 Dengan demikian Majelis Hakim Yang Terhormat dalam perara a quo harus membatalkan Penetapan Pengadilan Negeri Tabanan No 031dtP199SPNTBN 6 Februari 1995 dan menyatakan I Nengah Miring alias Nang Rani alm tidak sah sebagai anak angkat dari Nang Jenar alm 27 Hubungan keluarga tersehut untuk jelasnya dapat diuraikan dalam silsilah keluarga di bawah ini 28 Bahwa dengan demikian secara hukum yang berhak sebagai Ahli Waris dari Nang Jenar almarhum adalah saudara kandungnya yaitu keturunan purusa lakilaki dari Nang Rebut almarhum dan Nang Genantri almarhum karenanya seluruh Harta Warisan Nang Jenar almarhum harus dibagi 2 dua antara keturunan purusa lakilaki dari Nang Rebut almarhum dan Nang Genantri almarhum yaitu 29 Bahwa terhadap Tanah Sengketa XI yang tercatat aas nama Nang Rebut merupakan harta warisan bersamasama antara almarhum Nang Rebut Ning Jenar dan Nang Genantri sehingga secara hukum Tanah Sengketa XI merupakan hak dari ahli waris Nang Rebut almarhum Para Tergugat dan Nang Genantri almarhum Para Penggugat 30 Bahwa berdasarkan hal tersebut diatas maka Tanah Sengketa I sd Tanah Sengketa XI berdasarkan hukum waris Adat Bali harus dibagi 2 dua yaitu 31 Bahwa ternyata terhadap Harta Warisan berupa Tanah Sengketa 1 sd Tanah Sengketa XI terdapat adanya fakta hukum yaitu b Tanah Sengketa II luas 3450 secara tidak sah dan melawan hukum dikuasai baik Secara bersamasama maupun sendirisendiri oleh Tergugat I danatau Tergugat II danatau Tergugat karenanya tana tersebut harus III diserahkandikembalikan ke dalam Harta Warisan Nang Jenar alm c Tanah Sengketa III luas 17700 d Tanah Sengketa IV luas 6800 m secar a fisik seluas 7300 e Tanah Sengketa V luas 2900 secara tidak sah dan melawan hukum dikuasai baik secara bersamasama maupun sendirisendiri oleh Tergugat danatau Tergugat II danatau Tergugat III karenanya tanah tersebut harus diserahkandikembalikan ke dalam Harta Warisan Nang Jenar alm f Tanah Sengketa VI luas 4450 secara tidak sah dan melawan hukum di kuasai oleh Tergugat II danatau Tergugat III dengan mendirikan bangunanrumah karenanya tanah tersebut harus diserahkandikembalikan ke dalam Harta Warisan Nang Jenar alm g Tanah Sengketa VII luas 0085 Ha 850 M2 yang secara fisik sejak dahulu sudah dikuasai oleh I Wayan Kuug almarhum orang tua dari I Wayan Murdana dan I Nengah Sudira almarhum Para Penggugat namun secara tidak sah dan melawan hukum telah dialihkan menjadi atas nama I Nengah Miring alias Nang Rani almarhum dengan Kohir No 462 dan upaya untuk pengalihan hak atas tanah tersebut ke atas nama orang tua dari Para Penggugat I Nengah Sudira dan I Wayan Kuug almarhum selalu dihalangi oleh pihak keluarga Para Tergugat in casu Ni Wayan Candri alias men Mendra almarhum Para Tergugat karenanya pengalihan Tanah Sengketa VII sesuai Kohir No 462 ke atas nama I Nengah Miring alias Nang Rani adalah tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sehingga harus dibatalkan dan harus dikembalikan ke dalam Harta Warisan Nang Jenar almarhum dan selanjutnya Kantor Pertanahan Kabupaten Tabanan turut tergugat V harus dihukum untuk menerbitkan Sertipikat Tanah Sengketa VII luas 0085 Ha 850 M2 ke atas nama Para Penggugat oleh karena secara fisik objek sengketa No VII masih di kuasai oleh Para penggugat h Tanah Sengketa VIII luas 0470 Ha 4700 i Tanah Sengketa IX luas 0205 Ha 2050 secara tidak sah dan melawan hukum dikuasai baik secara bersamasama maupun sendirisendiri oleh Para Tergugat karenanya tanah tersebut harus diserahkan dikembalikan ke dalam Harta Warisan Nang Jenar almarhum j Tanah Sengketa X luas 54 are 5400 k Tanah Sengketa XI luas 2030 32 Bahwa sejak tahun 1990 sampai dengan saat ini tahun 2024 atau sudah berjalan selama 34 tiga puluh empat tahun Para Tergugat menguasai objek tanah waris sebanyak 9 sembilan bidang Tanah Sengketa yaitu objek sengketa I II III IV V VI VIII IX dan X yang di kuasai secara melawan hukum dan hasil seluruhnya dinikmati dan diambil oleh Para tergugat sedangkan Para Penggugat dari keseluruhan objek tanah sebanyak 11 sebelas bidang tanah Para Penggugat hanya menguasai dua bidang tanah yaitu tanah sengketa VII yang merupakan tanah warisan dari Nang Jenar almarhum yang putung namun tercatat atas nama Nang Rani dan objek tanah sengketa XI yang masih dikuasai oleh Para Penggugat dari turun temurun yang merupakan warisan dari Nang Wari dan Men wari yang merupakan leluhur Para Pengguggat dan para Tergugat yang telah di jual oleh Ni Wayan Candri alias Men mendra almarhum yang merupakan nenek dari Para Tergugat kepada Budharmadja almarhum dan oleh karena setelah di ketehui oleh Budharmaja almarhum bahwa tanah tersebut adalah tanah waris sehingga Budharmadja almarhum sebagai Pembeli tidak dapat menguasai danb selanjutnya menyerahkan kepada turut tergugat II namun sampai dengan saat ini turut tergugat II belum dapat menguasai objek tersebut 33 Bahwa dari hasil tanah yang telah dikuasai dan dinikmati oleh Para tergugat sebanyak 9 Sembilan bidang tanah Adapun hasil bersih dari tanah sengketa tersebut per tahun mencapai Rp 200000000 dua ratus juta rupiah sehingga hasil yang sudah dinikmati oleh Para Tergugat selama 34 tiga puluh empat tahun adalah Rp 8800000 enam miliar delapan ratus juta rupiah 34 kepada Para Penggugat Bahwa dari hasil sebesar Rp 6800000000 enam miliar delapan ratus juta rupiah terdapat hak Para Penggugat sebesar Rp 3400000000 tiga miliar empat ratus juta rupiah yang dimiliki dan dikuasai secara melawan hukum oleh Para Tergugat karenanya Para Tergugat harus dihukum untuk menyerahkan uang tersebut 35 Bahwa Para Penggugat memiliki kekhawatiran bahwa Para Tergugat tidak akan bersedia dengan itikad baik untuk mengembalikan hak dari hasil tanah Sengketa 1 sd Tanah Sengketa XI kecuali Tanah Sengketa VII kepada Para Penggugat karenanya beralasan pengembalian hak Para Penggugat tersebut dilakukan dengan cara Para Tergugat menyerahkan sebagian hak waris yang diperoleh dari Ni Nengah Rebut almarhum yaitu untuk tanah yaitu 36 Bahwa telah terbukti Tergugat I danatau Tergugat II danatau Tergugat III beritikad tidak baik dan merugikan Para Penggugat dengan cara mengalihkan sebagiansebagian atas Harta Warisan kepada pihak lain karenanya untuk mengindari pengalihan lebih lanjut atas Harta Warisan maka sangat beralasan Para Penggugat mohon agar Majelis Hakim Yang Terhormat meletakkan sita jaminan conservatoir beslag atas Tanah Sengketa I sd Tanah Sengketa XI 37 Bahwa berdasarkan faktafakta hukum yang diuraikan diatas maka sudah jelas dan tegas bahwa gugatan ini didasarkan atas buktibukti otentik yang tidak dapat lagi disangkal kebenarannya maka sangat beralasan apabila putusan dalm perkara a quo dinyatakan dapat dilaksanakan terlebih dahulu walaupun ada upaya hukum berupa verzet banding maupun kasasi uit voerbaar bij vooraad
|
|||||||||||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | |||||||||||||||
Prodeo | Tidak |