Dakwaan |
PERTAMA
PRIMAIR
------ Bahwa terdakwa ADI ISMANTO pertama pada hari Kamis tanggal 21 Desember 2023 sekira jam 13.00 WITA atau setidak-tidaknya pada suatu waktu masih di dalam tahun 2023 bertempat di Toko Listrik Indah yang beralamat di Jl. By Pass Ir. Soekarno, Kab. Tabanan dan kedua pada hari Jumat tanggal 19 Juli 2024 sekira jam 22.00 WITA atau setidak-tidaknya pada suatu waktu masih di dalam tahun 2024 bertempat di Café Bintang yang beralamat di Jl. By Pass Ir. Soekarno, Kab. Tabanan atau setidak-tidaknya ditempat lain yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Tabanan yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan, yang dilakukan oleh orang yang penguasaannya terhadap barang disebabkan karena ada hubungan kerja atau karena pencarian atau karena mendapat upah untuk itu, perbarengan beberapa perbuatan yang harus dipandang sebagai perbuatan yang berdiri sendiri. Perbuatan mana terdakwa lakukan dengan cara-cara sebagai berikut:----------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa terdakwa merupakan pegawai SARPRAS (sarana dan prasarana) di Yayasan Danendra Upadana (BIWI GRUP) sejak tahun 2023 berdasarkan kontrak kerja yang tertuang dalam Surat Keputusan Direktur BIWI MTC No. 008/DIR.P.STF.ADM/II/2024 dan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu dari Yayasan Danendra Upadana Nomor 020/YDU/07/2023 terdakwa menerima gaji sebesar Rp. 1.500.000 (satu juta lima ratus ribu rupiah) per bulannya dengan tugas untuk mengurus dan memesan bahan bangunan dan merawat seluruh aset sarana dan prasarana yang dimiliki oleh Yayasan Danendra Upadana (BIWI GRUP);
- Bahwa terdakwa memiliki tugas mengurus dan memesan bahan bangunan dan merawat seluruh aset sarana dan prasarana yang dimiliki oleh Yayasan Danendra Upadana (BIWI GRUP);
- Bahwa terdakwa sebagai pegawai SARPRAS di BIWI GRUP mendapatkan fasilitas berupa upah pokok, BPJS ketenagakerjaan dan kesehatan, Service Charge, Tunjangan Transpormasi, Tunjangan Hari Raya, Hari libur nasional, Seragam dan penampilan, tugas-tugas, durasi, cuti tahunan, cuti sakit, tempat tinggal, handphone berupa 1 (satu) unit Handphone redmi warna hitam dan kendaraan bermotor;
- Bahwa terdakwa pada hari Kamis tanggal 21 Desember 2023 membeli peralatan listrik di toko listrik indah yang beralamat di Jl. By Pass Ir. Soekarno, Kab. Tabanan untuk Yayasan Danendra Upadana (BIWI GRUP) berupa:
- Isolasi Listrik 3m kotak ungu sebanyak 5 unit
- Fischer masko S6 (100pcs) sebanyak 1 unit
- Sekrup Gypsun frt 1 ¼ (250pcs) sebanyak 1 unit
- Philips led true force 30w sebanyak 13 unit
- Saklar seri galleo putih sebanyak 9 unit
- Mcb Schneider 10A (1pass) sebanyak 8 unit
- Box mcb masko 1 group sebanyak 8 unit
- Tdus dexta 20mm sebanyak 15 unit
- Nym 3 x 2,5 estrana (100m) sebanyak 1 unit
- Nym 3 x 1,5 estrana (100m) sebanyak 2 unit
- Stop kontak galleo putih sebanyak 23 unit
- Fitting plafon visalux sebanyak 13 unit
- TL led Philips 16w (komplit) sebanyak 8 unit
dengan total harga sebesar Rp. 9.816.000 yang ditulis oleh Saksi FERDIAN MAULANA di nota kosong toko yang sebelumnya diminta oleh terdakwa kepada Saksi FERDIAN MAULANA sebagai pegawai di toko listrik indah untuk menaikan harga dari harga aslinya dengan tujuan untuk memperoleh keuntungan kemudian nota tersebut terdakwa kirim melalui whatsapp kepada Saksi Dr. Ida Bagus Putu Astina, S.H., M.H., MBA, CLA selaku pemilik Yayasan Danendra Upadana (BIWI GRUP) dan kepada Saksi NI NYOMAN RENI ARSIANTI dengan kata-kata “ni orderannya tuani” dan dijawab oleh saksi NI NYOMAN RENI ARSIANTI “oke” kemudian terdakwa membalas “belom aja ditransfer ma tuaji ni miss” sambil terdakwa mengirimkan nota pembelian peralatan listrik dan Saksi NI NYOMAN RENI ARSIANTI mengatakan akan membantu untuk menyampaikan kepada Saksi Dr. Ida Bagus Putu Astina, S.H., M.H., MBA, CLA kemudian Saksi Dr. Ida Bagus Putu Astina, S.H., M.H., MBA, CLA membayar melalui transfer Bank BCA kepada Saksi HERMAN WIJAYA selaku pemilik toko listrik indah;
- Bahwa kemudian saksi Dr. Ida Bagus Putu Astina, S.H., M.H., MBA, CLA menyuruh saksi NI NYOMAN RENI ARSIANTI untuk meminta harga barang tersebut ke pemilik toko listrik indah yaitu Saksi HERMAN WIJAYA dan diperoleh harga sebagai berikut:
- Isolasi Listrik 3m kotak ungu sebanyak 5 unit dengan harga toko Rp. 8.000,- per 1 unit total 5 unit menjadi Rp. 40.000,-. Ditulis di nota kosong 5 unit menjadi harga Rp. 100.000,-
- Fischer masko S6 (100pcs) sebanyak 1 unit dengan harga toko Rp. 10.000,-. Ditulis di nota kosong menjadi Rp. 20.000,-
- Sekrup Gypsun frt 1 ¼ (250pcs) sebanyak 1 unit dengan harga toko Rp. 35.000,-. Ditulis di nota kosong menjadi Rp. 110.000,-
- Philips led true force 30w sebanyak 13 unit dengan harga toko Rp. 120.000,- per 1 unit, total 13 unit menjadi Rp. 1.560.000,-. Ditulis di nota kosong menjadi Rp. 1.755.000,-
- Saklar seri galleo putih sebanyak 9 unit dengan harga toko Rp. 20.000,- per 1 unit total, 9 unit menjadi Rp. 180.000,-. Ditulis di nota kosong menjadi Rp. 270.000,-
- Mcb Schneider 10A (1pass) sebanyak 8 unit dengan harga toko Rp. 72.000,- per unit, total 8 unit menjadi Rp. 576.000,-. Ditulis di nota kosong menjadi Rp. 1.200.000,-
- Box mcb masko 1 group sebanyak 8 unit dengan harga toko Rp. 7.000,- per unit, total 8 unit menjadi Rp. 56.000,-. Ditulis di nota kosong menjadi Rp. 120.000,-
- Tdus dexta 20mm sebanyak 15 unit dengan harga Rp. 3.000,- per unit, total 15 unit menjadi Rp. 45.000,-. Ditulis di nota kosong menjadi Rp. 150.000,-
- Nym 3 x 2,5 estrana (100m) sebanyak 1 unit dengan harga Rp. 1.650.000,-. Ditulis di nota kosong menjadi Rp. 1.640.000,-
- Nym 3 x 1,5 estrana (100m)sebanyak 2 unit dengan harga toko Rp. 1.150.000,- per unit, total 2 unit menjadi Rp. 2.300.000,-. Ditulis di nota kosong menjadi Rp. 2.600.000,-
- Stop kontak galleo putih sebanyak 23 unit dengan harga toko Rp. 15.000,- per unit, total 23 unit menjadi Rp. 345.000,-. Ditulis di nota kosong menjadi Rp. 275.000,-
- Fitting plafon visalux sebanyak 13 unit dengan harga toko Rp. 6.000,- per unit, total 13 unit menjadi 78.000,-. Ditulis di nota kosong menjadi Rp. 156.000,-
- TL led Philips 16w (komplit) sebanyak 8 unit dengan harga toko Rp. 95.000,- per unit, total 8 unit dengan harga Rp. 760.000,-. Ditulis di nota kosong menjadi Rp. 1.120.000,-
Jadi total keseluruhan harga di toko sebesar Rp. 7.635.000,- dan nota yang dikirim oleh terdakwa adalah Rp. 9.816.000,- sehingga selisih harganya yaitu Rp. 2.181.000 dan selisih harga tersebut dikembalikan oleh Saksi HERMAN WIJAYA kepada terdakwa secara tunai karena ada kelebihan pembayaran dan uang tersebut terdakwa gunakan untuk membeli minuman di Café Bintang
- Bahwa pada tanggal 19 Juli 2024, terdakwa pergi ke Café Bintang yang beralamat di Jl. By Pass Ir. Soekarno untuk membeli minuman dan karena terdakwa tidak memiliki uang kemudian terdakwa menggadaikan 1 (satu) unit Handphone redmi warna hitam yang merupakan handphone operasional yang terdakwa dapat sebagai fasilitas pegawai di Yayasan Danendra Upadana (BIWI GRUP) ke Saksi YANTI NURHERYANTI DEWI selaku pemilik Café Bintang sebagai jaminan untuk membayar tagihan minuman berupa 10 (sepuluh) botol Beer Bintang dan 1 (satu) bungkus rokok sebesar Rp. 1.000.000 (satu juta rupiah) dan terdakwa mengatakan akan menebus handphone tersebut;
- Bahwa terdakwa tidak memiliki ijin untuk menggunakan uang sebesar Rp. 2.181.000 dan menggadaikan 1 (satu) unit Handphone redmi warna hitam dari Yayasan Danendra Upadana (BIWI GRUP) tersebut;
- Bahwa akibat perbuatan terdakwa tersebut, pihak Yayasan Danendra Upadana (BIWI GRUP) mengalami kerugian sebesar Rp. 3.981.000 (tiga juta sembilan ratus delapan puluh satu ribu rupiah)
------ Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 374 KUHP Jo Pasal 65 ayat (1) KUHP. --------------------------------------------------------------------------------------------------------
SUBSIDAIR
------ Bahwa terdakwa ADI ISMANTO pertama pada hari Kamis tanggal 21 Desember 2023 sekira jam 13.00 WITA atau setidak-tidaknya pada suatu waktu masih di dalam tahun 2023 bertempat di Toko Listrik Indah yang beralamat di Jl. By Pass Ir. Soekarno, Kab. Tabanan dan kedua pada hari Jumat tanggal 19 Juli 2024 sekira jam 22.00 WITA atau setidak-tidaknya pada suatu waktu masih di dalam tahun 2024 bertempat di Café Bintang yang beralamat di Jl. By Pass Ir. Soekarno, Kab. Tabanan atau setidak-tidaknya ditempat lain yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Tabanan yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain , tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan, perbarengan beberapa perbuatan yang harus dipandang sebagai perbuatan yang berdiri sendiri. Perbuatan mana terdakwa lakukan dengan cara-cara sebagai berikut :---------------------------------------------------------
- Bahwa terdakwa merupakan pegawai SARPRAS (sarana dan prasarana) di Yayasan Danendra Upadana (BIWI GRUP) sejak tahun 2023 berdasarkan kontrak kerja yang tertuang dalam Surat Keputusan Direktur Biwi MTC No. 008/DIR.P.STF.ADM/II/2024 dan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu dari Yayasan Danendra Upadana Nomor 020/YDU/07/2023 terdakwa menerima gaji sebesar Rp. 1.500.000 (satu juta lima ratus ribu rupiah) per bulannya dengan tugas untuk mengurus dan memesan bahan bangunan dan merawat seluruh aset sarana dan prasarana yang dimiliki oleh Yayasan Danendra Upadana (BIWI GRUP);
- Bahwa terdakwa memiliki tugas mengurus dan memesan bahan bangunan dan merawat seluruh aset sarana dan prasarana yang dimiliki oleh Yayasan Danendra Upadana (BIWI GRUP);
- Bahwa terdakwa sebagai pegawai SARPRAS di BIWI GRUP mendapatkan fasilitas berupa upah pokok, BPJS ketenagakerjaan dan kesehatan, Service Charge, Tunjangan Transpormasi, Tunjangan Hari Raya, Hari libur nasional, Seragam dan penampilan, tugas-tugas, durasi, cuti tahunan, cuti sakit, tempat tinggal, handphone berupa 1 (satu) unit Handphone redmi warna hitam dan kendaraan bermotor;
- Bahwa terdakwa pada hari Kamis tanggal 21 Desember 2023 membeli peralatan listrik di toko listrik indah yang beralamat di Jl. By Pass Ir. Soekarno, Kab. Tabanan untuk Yayasan Danendra Upadana (BIWI GRUP) berupa:
- Isolasi Listrik 3m kotak ungu sebanyak 5 unit
- Fischer masko S6 (100pcs) sebanyak 1 unit
- Sekrup Gypsun frt 1 ¼ (250pcs) sebanyak 1 unit
- Philips led true force 30w sebanyak 13 unit
- Saklar seri galleo putih sebanyak 9 unit
- Mcb Schneider 10A (1pass) sebanyak 8 unit
- Box mcb masko 1 group sebanyak 8 unit
- Tdus dexta 20mm sebanyak 15 unit
- Nym 3 x 2,5 estrana (100m) sebanyak 1 unit
- Nym 3 x 1,5 estrana (100m) sebanyak 2 unit
- Stop kontak galleo putih sebanyak 23 unit
- Fitting plafon visalux sebanyak 13 unit
- TL led Philips 16w (komplit) sebanyak 8 unit
dengan total harga sebesar Rp. 9.816.000 yang ditulis oleh Saksi FERDIAN MAULANA di nota kosong toko yang sebelumnya diminta oleh terdakwa kepada Saksi FERDIAN MAULANA sebagai pegawai di toko listrik indah untuk menaikan harga dari harga aslinya dengan tujuan untuk memperoleh keuntungan kemudian nota rersebut terdakwa kirim melalui whatsapp kepada Saksi Dr. Ida Bagus Putu Astina, S.H., M.H., MBA, CLA selaku pemilik Yayasan Danendra Upadana (BIWI GRUP) dan kepada Saksi NI NYOMAN RENI ARSIANTI dengan kata-kata “ni orderannya tuani” dan dijawab oleh saksi NI NYOMAN RENI ARSIANTI “oke” kemudian terdakwa membalas “belom aja ditransfer ma tuaji ni miss” sambil terdakwa mengirimkan nota pembelian peralatan listrik dan Saksi NI NYOMAN RENI ARSIANTI mengatakan akan membantu untuk menyampaikan kepada Saksi Dr. Ida Bagus Putu Astina, S.H., M.H., MBA, CLA kemudian Saksi Dr. Ida Bagus Putu Astina, S.H., M.H., MBA, CLA membayar melalui transfer Bank BCA kepada Saksi HERMAN WIJAYA selaku pemilik toko listrik indah;
- Bahwa kemudian saksi Dr. Ida Bagus Putu Astina, S.H., M.H., MBA, CLA menyuruh saksi NI NYOMAN RENI ARSIANTI untuk meminta harga barang tersebut ke pemilik toko listrik indah yaitu Saksi HERMAN WIJAYA dan diperoleh harga sebagai berikut:
- Isolasi Listrik 3m kotak ungu sebanyak 5 unit dengan harga toko Rp. 8.000,- per 1 unit total 5 unit menjadi Rp. 40.000,-. Ditulis di nota kosong 5 unit menjadi harga Rp. 100.000,-
- Fischer masko S6 (100pcs) sebanyak 1 unit dengan harga toko Rp. 10.000,-. Ditulis di nota kosong menjadi Rp. 20.000,-
- Sekrup Gypsun frt 1 ¼ (250pcs) sebanyak 1 unit dengan harga toko Rp. 35.000,-. Ditulis di nota kosong menjadi Rp. 110.000,-
- Philips led true force 30w sebanyak 13 unit dengan harga toko Rp. 120.000,- per 1 unit, total 13 unit menjadi Rp. 1.560.000,-. Ditulis di nota kosong menjadi Rp. 1.755.000,-
- Saklar seri galleo putih sebanyak 9 unit dengan harga toko Rp. 20.000,- per 1 unit total, 9 unit menjadi Rp. 180.000,-. Ditulis di nota kosong menjadi Rp. 270.000,-
- Mcb Schneider 10A (1pass) sebanyak 8 unit dengan harga toko Rp. 72.000,- per unit, total 8 unit menjadi Rp. 576.000,-. Ditulis di nota kosong menjadi Rp. 1.200.000,-
- Box mcb masko 1 group sebanyak 8 unit dengan harga toko Rp. 7.000,- per unit, total 8 unit menjadi Rp. 56.000,-. Ditulis di nota kosong menjadi Rp. 120.000,-
- Tdus dexta 20mm sebanyak 15 unit dengan harga Rp. 3.000,- per unit, total 15 unit menjadi Rp. 45.000,-. Ditulis di nota kosong menjadi Rp. 150.000,-
- Nym 3 x 2,5 estrana (100m) sebanyak 1 unit dengan harga Rp. 1.650.000,-. Ditulis di nota kosong menjadi Rp. 1.640.000,-
- Nym 3 x 1,5 estrana (100m)sebanyak 2 unit dengan harga toko Rp. 1.150.000,- per unit, total 2 unit menjadi Rp. 2.300.000,-. Ditulis di nota kosong menjadi Rp. 2.600.000,-
- Stop kontak galleo putih sebanyak 23 unit dengan harga toko Rp. 15.000,- per unit, total 23 unit menjadi Rp. 345.000,-. Ditulis di nota kosong menjadi Rp. 275.000,-
- Fitting plafon visalux sebanyak 13 unit dengan harga toko Rp. 6.000,- per unit, total 13 unit menjadi 78.000,-. Ditulis di nota kosong menjadi Rp. 156.000,-
- TL led Philips 16w (komplit) sebanyak 8 unit dengan harga toko Rp. 95.000,- per unit, total 8 unit dengan harga Rp. 760.000,-. Ditulis di nota kosong menjadi Rp. 1.120.000,-
Jadi total keseluruhan harga di toko sebesar Rp. 7.635.000,- dan nota yang dikirim oleh terdakwa adalah Rp. 9.816.000,- sehingga selisih harganya yaitu Rp. 2.181.000 dan selisih harga tersebut dikembalikan oleh Saksi HERMAN WIJAYA kepada terdakwa secara tunai karena ada kelebihan pembayaran dan uang tersebut terdakwa gunakan untuk membeli minuman di Café Bintang
- Bahwa pada tanggal 19 Juli 2024, terdakwa pergi ke Café Bintang yang beralamat di Jl. By Pass Ir. Soekarno untuk membeli minuman dan karena terdakwa tidak memiliki uang kemudian terdakwa menggadaikan 1 (satu) unit Handphone redmi warna hitam yang merupakan handphone operasional yang terdakwa dapat sebagai fasilitas pegawai di Yayasan Danendra Upadana (BIWI GRUP) ke Saksi YANTI NURHERYANTI DEWI selaku pemilik Café Bintang sebagai jaminan untuk membayar tagihan minuman berupa 10 (sepuluh) botol Beer Bintang dan 1 (satu) bungkus rokok sebesar Rp. 1.000.000 (satu juta rupiah) dan terdakwa mengatakan akan menebus handphone tersebut;
- Bahwa terdakwa tidak memiliki ijin untuk menggunakan uang sebesar Rp. 2.181.000 dan menggadaikan 1 (satu) unit Handphone redmi warna hitam dari Yayasan Danendra Upadana (BIWI GRUP) tersebut;
- Bahwa akibat perbuatan terdakwa tersebut, pihak Yayasan Danendra Upadana (BIWI GRUP) mengalami kerugian sebesar Rp. 3.981.000 (tiga juta sembilan ratus delapan puluh satu ribu rupiah).
------ Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 372 KUHP Jo Pasal 65 ayat (1) KUHP. --------------------------------------------------------------------------------------------------------
ATAU
KEDUA
------ Bahwa terdakwa ADI ISMANTO pertama pada hari Kamis tanggal 21 Desember 2023 sekira jam 13.00 WITA atau setidak-tidaknya pada suatu waktu masih di dalam tahun 2023 bertempat di Toko Listrik Indah yang beralamat di Jl. By Pass Ir. Soekarno, Kab. Tabanan dan kedua pada hari Jumat tanggal 19 Juli 2024 sekira jam 22.00 WITA atau setidak-tidaknya pada suatu waktu masih di dalam tahun 2024 bertempat di Café Bintang yang beralamat di Jl. By Pass Ir. Soekarno, Kab. Tabanan atau setidak-tidaknya ditempat lain yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Tabanan yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan menggunakan sebuah nama palsu atau martabat palsu, dengan mempergunakan tipu muslihat ataupun rangkaian kebohongan, menggerakkan seseorang untuk menyerahkan sesuatu benda, atau supaya memberi hutang maupun menghapuskan piutang, perbarengan beberapa perbuatan yang harus dipandang sebagai perbuatan yang berdiri sendiri. Perbuatan mana terdakwa lakukan dengan cara-cara sebagai berikut :------------------------------------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa terdakwa merupakan pegawai SARPRAS (sarana dan prasarana) di Yayasan Danendra Upadana (BIWI GRUP) sejak tahun 2023 berdasarkan kontrak kerja yang tertuang dalam Surat Keputusan Direktur BIWI MTC No. 008/DIR.P.STF.ADM/II/2024 dan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu dari Yayasan Danendra Upadana Nomor 020/YDU/07/2023 terdakwa menerima gaji sebesar Rp. 1.500.000 (satu juta lima ratus ribu rupiah) per bulannya dengan tugas untuk mengurus dan memesan bahan bangunan dan merawat seluruh aset sarana dan prasarana yang dimiliki oleh Yayasan Danendra Upadana (BIWI GRUP);
- Bahwa terdakwa memiliki tugas mengurus dan memesan bahan bangunan dan merawat seluruh aset sarana dan prasarana yang dimiliki oleh Yayasan Danendra Upadana (BIWI GRUP);
- Bahwa terdakwa sebagai pegawai SARPRAS di BIWI GRUP mendapatkan fasilitas berupa upah pokok, BPJS ketenagakerjaan dan kesehatan, Service Charge, Tunjangan Transpormasi, Tunjangan Hari Raya, Hari libur nasional, Seragam dan penampilan, tugas-tugas, durasi, cuti tahunan, cuti sakit, tempat tinggal, handphone berupa 1 (satu) unit Handphone redmi warna hitam dan kendaraan bermotor;
- Bahwa terdakwa pada hari Kamis tanggal 21 Desember 2023 membeli peralatan listrik di toko listrik indah yang beralamat di Jl. By Pass Ir. Soekarno, Kab. Tabanan untuk Yayasan Danendra Upadana (BIWI GRUP) berupa:
- Isolasi Listrik 3m kotak ungu sebanyak 5 unit
- Fischer masko S6 (100pcs) sebanyak 1 unit
- Sekrup Gypsun frt 1 ¼ (250pcs) sebanyak 1 unit
- Philips led true force 30w sebanyak 13 unit
- Saklar seri galleo putih sebanyak 9 unit
- Mcb Schneider 10A (1pass) sebanyak 8 unit
- Box mcb masko 1 group sebanyak 8 unit
- Tdus dexta 20mm sebanyak 15 unit
- Nym 3 x 2,5 estrana (100m) sebanyak 1 unit
- Nym 3 x 1,5 estrana (100m) sebanyak 2 unit
- Stop kontak galleo putih sebanyak 23 unit
- Fitting plafon visalux sebanyak 13 unit
- TL led Philips 16w (komplit) sebanyak 8 unit
dengan total harga sebesar Rp. 9.816.000 yang ditulis oleh Saksi FERDIAN MAULANA di nota kosong toko yang sebelumnya diminta oleh terdakwa kepada Saksi FERDIAN MAULANA sebagai pegawai di toko listrik indah untuk menaikan harga dari harga aslinya dengan tujuan untuk memperoleh keuntungan kemudian nota rersebut terdakwa kirim melalui whatsapp kepada Saksi Dr. Ida Bagus Putu Astina, S.H., M.H., MBA, CLA selaku pemilik Yayasan Danendra Upadana (BIWI GRUP) dan kepada Saksi NI NYOMAN RENI ARSIANTI dengan kata-kata “ni orderannya tuani” dan dijawab oleh saksi NI NYOMAN RENI ARSIANTI “oke” kemudian terdakwa membalas “belom aja ditransfer ma tuaji ni miss” sambil terdakwa mengirimkan nota pembelian peralatan listrik dan Saksi NI NYOMAN RENI ARSIANTI mengatakan akan membantu untuk menyampaikan kepada Saksi Dr. Ida Bagus Putu Astina, S.H., M.H., MBA, CLA kemudian Saksi Dr. Ida Bagus Putu Astina, S.H., M.H., MBA, CLA membayar melalui transfer Bank BCA kepada Saksi HERMAN WIJAYA selaku pemilik toko listrik indah;
- Bahwa kemudian saksi Dr. Ida Bagus Putu Astina, S.H., M.H., MBA, CLA menyuruh saksi NI NYOMAN RENI ARSIANTI untuk meminta harga barang tersebut ke pemilik toko listrik indah yaitu Saksi HERMAN WIJAYA dan diperoleh harga sebagai berikut:
- Isolasi Listrik 3m kotak ungu sebanyak 5 unit dengan harga toko Rp. 8.000,- per 1 unit total 5 unit menjadi Rp. 40.000,-. Ditulis di nota kosong 5 unit menjadi harga Rp. 100.000,-
- Fischer masko S6 (100pcs) sebanyak 1 unit dengan harga toko Rp. 10.000,-. Ditulis di nota kosong menjadi Rp. 20.000,-
- Sekrup Gypsun frt 1 ¼ (250pcs) sebanyak 1 unit dengan harga toko Rp. 35.000,-. Ditulis di nota kosong menjadi Rp. 110.000,-
- Philips led true force 30w sebanyak 13 unit dengan harga toko Rp. 120.000,- per 1 unit, total 13 unit menjadi Rp. 1.560.000,-. Ditulis di nota kosong menjadi Rp. 1.755.000,-
- Saklar seri galleo putih sebanyak 9 unit dengan harga toko Rp. 20.000,- per 1 unit total, 9 unit menjadi Rp. 180.000,-. Ditulis di nota kosong menjadi Rp. 270.000,-
- Mcb Schneider 10A (1pass) sebanyak 8 unit dengan harga toko Rp. 72.000,- per unit, total 8 unit menjadi Rp. 576.000,-. Ditulis di nota kosong menjadi Rp. 1.200.000,-
- Box mcb masko 1 group sebanyak 8 unit dengan harga toko Rp. 7.000,- per unit, total 8 unit menjadi Rp. 56.000,-. Ditulis di nota kosong menjadi Rp. 120.000,-
- Tdus dexta 20mm sebanyak 15 unit dengan harga Rp. 3.000,- per unit, total 15 unit menjadi Rp. 45.000,-. Ditulis di nota kosong menjadi Rp. 150.000,-
- Nym 3 x 2,5 estrana (100m) sebanyak 1 unit dengan harga Rp. 1.650.000,-. Ditulis di nota kosong menjadi Rp. 1.640.000,-
- Nym 3 x 1,5 estrana (100m)sebanyak 2 unit dengan harga toko Rp. 1.150.000,- per unit, total 2 unit menjadi Rp. 2.300.000,-. Ditulis di nota kosong menjadi Rp. 2.600.000,-
- Stop kontak galleo putih sebanyak 23 unit dengan harga toko Rp. 15.000,- per unit, total 23 unit menjadi Rp. 345.000,-. Ditulis di nota kosong menjadi Rp. 275.000,-
- Fitting plafon visalux sebanyak 13 unit dengan harga toko Rp. 6.000,- per unit, total 13 unit menjadi 78.000,-. Ditulis di nota kosong menjadi Rp. 156.000,-
- TL led Philips 16w (komplit) sebanyak 8 unit dengan harga toko Rp. 95.000,- per unit, total 8 unit dengan harga Rp. 760.000,-. Ditulis di nota kosong menjadi Rp. 1.120.000,-
Jadi total keseluruhan harga di toko sebesar Rp. 7.635.000,- dan nota yang dikirim oleh terdakwa adalah Rp. 9.816.000,- sehingga selisih harganya yaitu Rp. 2.181.000 dan selisih harga tersebut dikembalikan oleh Saksi HERMAN WIJAYA kepada terdakwa secara tunai karena ada kelebihan pembayaran dan uang tersebut terdakwa gunakan untuk membeli minuman di Café Bintang
- Bahwa pada tanggal 19 Juli 2024, terdakwa pergi ke Café Bintang yang beralamat di Jl. By Pass Ir. Soekarno untuk membeli minuman dan karena terdakwa tidak memiliki uang kemudian terdakwa menggadaikan 1 (satu) unit Handphone redmi warna hitam yang merupakan handphone operasional yang terdakwa dapat sebagai fasilitas pegawai di Yayasan Danendra Upadana (BIWI GRUP) ke Saksi YANTI NURHERYANTI DEWI selaku pemilik Café Bintang sebagai jaminan untuk membayar tagihan minuman berupa 10 (sepuluh) botol Beer Bintang dan 1 (satu) bungkus rokok sebesar Rp. 1.000.000 (satu juta rupiah) dan terdakwa mengatakan akan menebus handphone tersebut;
- Bahwa terdakwa tidak memiliki ijin untuk menggunakan uang sebesar Rp. 2.181.000 dan menggadaikan 1 (satu) unit Handphone redmi warna hitam dari Yayasan Danendra Upadana (BIWI GRUP) tersebut;
- Bahwa akibat perbuatan terdakwa tersebut, pihak Yayasan Danendra Upadana (BIWI GRUP) mengalami kerugian sebesar Rp. 3.981.000 (tiga juta sembilan ratus delapan puluh satu ribu rupiah).
------ Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 378 KUHP Jo Pasal 65 ayat (1) KUHP |