INFORMASI DETAIL PERKARA
Kembali |
Nomor Perkara | Pemohon | Termohon | Status Perkara |
273/Pdt.P/2025/PN Tab | 1.Dewa Kadek Cahya Putra 2.Ni Made Karina Alisya Zara |
Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Rabu, 15 Okt. 2025 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Lain-Lain | ||||||
Nomor Perkara | 273/Pdt.P/2025/PN Tab | ||||||
Tanggal Surat | Senin, 06 Okt. 2025 | ||||||
Nomor Surat | |||||||
Pemohon |
|
||||||
Kuasa Hukum Pemohon | |||||||
Termohon | |||||||
Kuasa Hukum Termohon | |||||||
Petitum | Permohonan ini dan memerintahkan untuk memanggil Para Pemohon untuk datang menghadap kepersidangan Pengadilan Negeri Tabanan yang telah ditentukan dan setelah memeriksa segala sesuatunya Para Pemohon mohon Penetapan yang amarnya sebagai berikut :
1. Mengabulkan permohonan Para Pemohon yang bernama Dewa Kadek Cahya Putra dan Ni Made Karina Alisya Zara 2. Menetapkan bahwa perkawinan para pemohon sah menurut hukum; 3. Memerintahkan kepada Para Pemohon untuk mengirimkan sehelai turunan Penetapan ini kepada Kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Tabanan, untuk dicatat dalam register yang disediakan untuk itu; 4. Membebankan semua biaya yang timbul dari permohonan ini kepada Para Pemohon; |
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||
Prodeo | Tidak |