Petitum |
Berdasarkan atas uraian dan alasan yuridis tersebut diatas, dengan segala kerendahan hati, Pemohon mohon kepada Yang Mulia Hakim yang menyidangkan permohonan ini berkenan untuk memanggil para pihak serta memutuskan penetapan yang amarnya berbunyi sebagai berikut :
- Mengabulkan Permohonan pemohon seluruhnya ;
- Menyatakan identitas pemohon yaitu nama I GUSTI NYOMAN OKA CARYA MAHASUTA, tempat/tgl lahir : Negara, 24-01-1993, dan I GUSTI OKA CARYA MAHASUTA, tempat/tgl lahir : Negara, 24-01-1993. Kedua identitas tersebut adalah orang yang sama dan satu orang yaitu Pemohon ;
- Menetapkan selanjutnya setelah penegasan ini segala bentuk dokumen administrasi kependudukan pemohon memakai identitas I GUSTI OKA CARYA MAHASUTA, tempat/tgl lahir, Negara, 24-01-1993 ;
- Membebankan segala biaya yang timbul dalam permohonan ini kepada pemohon ;
|