Dakwaan |
- PERTAMA
--------- Bahwa ia Terdakwa PUTU TEGUH PARASARA, pertama pada hari Kamis tanggal 08 bulan Februari
tahun 2024, kedua pada hari Sabtu tanggal 10 bulan Februari tahun 2024, ketiga pada hari Selasa tanggal 20 Februari tahun 2024, keempat pada hari Rabu tanggal 21 bulan Februari tahun 2024, kelima pada hari Rabu tanggal 28 bulan Februari tahun 2024, keenam pada hari Senin tanggal 04 bulan Maret tahun 2024, ketujuh sekira pada bulan April tahun 2024 yang tanggal dan harinya tidak diingat lagi, kedelapan pada hari Sabtu tanggal 08 bulan Juni tahun 2024, kesembilan pada hari Minggu tanggal 09 bulan Juni tahun 2024, kesepuluh pada hari Selasa tanggal 11 bulan Juni tahun 2024 dan kesebelas pada hari Rabu tanggal 12 bulan Juni tahun 2024 atau setidak-tidaknya pada rentang waktu dari bulan Februari tahun 2024 sampai dengan bulan Juni tahun 2024 atau setidak-tidaknya dalam tahun 2024, bertempat di sebuah gudang di Banjar Dinas Lumajang, Desa Samsam, Kecamatan Kerambitan, Kabupaten Tabanan, Provinsi Bali, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tabanan yang berwenang memeriksa, mengadili dan memutus perkara ini, telah melakukan tindak pidana, “dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan, antara beberapa perbuatan, meskipun masing-masing merupakan kejahatan atau pelanggaran, ada hubungannya sedemikian rupa sehingga harus dipandang sebagai satu perbuatan berlanjut yang dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut:----------------------------------------------------------------
- Bahwa berawal sekira tahun 2023 yang Terdakwa tidak mengingat hari dan tanggal pastinya, Terdakwa yang merupakan pekerja proyek lepas yang bekerja dengan sistem harian pada PT. Berkat Rahmat Sejati diperlukan oleh saksi korban CHRISTIAN WAHYUDI selaku wakil owner dari PT. Berkat Rahmat Sejati untuk sebagai penanggungjawab terkait barang-barang proyek tanjakan Samsam dengan rincian barang- barang proyek tanjakan Samsam yang dibeli oleh PT. Berkat Rahmat Sejati tersebut, yakni:
- Berdasarkan kwitansi faktur penjualan tanggal 28 Juli 2023 Nomor SI. 2023.07.00157 sebagai berikut:
NO.
|
NAMA BARANG
|
Kts.
|
Harga
|
Diskon
|
Total Harga
|
1.
|
Wire Mesh M 8 MM SNI x 2.1 x 5.4
|
500
|
612.342,34
|
0
|
306.171.171,15
|
2.
|
Wire Mesh M 8 MM SNI
x 2.1 x 5.4
|
500
|
612.342,34
|
0
|
306.171.171,15
|
3.
|
Wire Mesh M 8 MM SNI x 2.1 x 5.4
|
500
|
612.342,34
|
0
|
306.171.171,15
|
|
Sub Total
|
918.513.513,45
|
PPN (11%)
|
101.036.486
|
Total Piutang
|
1.019.549.999,45
|
-
- Berdasarkan kwitansi faktur penjualan tanggal 28 Juli 2023 Nomor SI. 2023.07.00158 sebagai berikut:
NO.
|
NAMA BARANG
|
Kts.
|
Harga
|
Diskon
|
Total Harga
|
1.
|
Wire Mesh M 6 MM SNI x 2.1 x 5.4 Roll
|
1
|
3.522.342,34
|
0
|
3.522.342,34
|
|
Sub Total
|
3.522.342,34
|
PPN (11%)
|
387.457
|
Total Piutang
|
3.909.799,34
|
-
- Berdasarkan kwitansi faktur penjualan tanggal 18 Agustus 2023 Nomor SI. 2023.08.00103 sebagai berikut:
NO.
|
NAMA BARANG
|
Kts.
|
Harga
|
Diskon
|
Total Harga
|
1.
|
Besi Beton 8 MM x 12 M
HKHK SNI BJTP 280 POLOS TEKUK
|
10
|
41.802,07
|
0
|
418.020.72
|
2.
|
Besi Beton 13 MM x 12 M AS SNI BJTS 420 B
ULIR TEKUK
|
80
|
111.308,11
|
0
|
8.904.648,65
|
3.
|
Besi Beton 16 MM x 12 M AS SNI BJTS 420 B
ULIR TEKUK
|
150
|
169.102,7
|
0
|
25.365.405,4
|
4.
|
Kawat Bendrat 20kg
|
5
|
234.234,23
|
0
|
1.171.171,17
|
|
Sub Total
|
35.859.245,94
|
PPN
(11%)
|
3.944.517
|
Total
Piutang
|
39.803.762,94
|
- Bahwa berdasarkan dengan bukti kwitansi sebagaimana bukti faktur penjualan tanggal 28 Juli 2023 Nomor SI. 2023.07.00157, bukti kwitansi faktur penjualan tanggal 28 Juli 2023 Nomor SI. 2023.07.00158, bukti kwitansi faktur penjualan tanggal 18 Agustus 2023 Nomor SI. 2023.08.00103 terkait jenis dan harga bahan-bahan proyek yang datang kemudian jumlah yang digunakan serta dikaitkan dengan laporan daftar barang sisa proyek tanjakan samsam APBN TA 2023 adalah sebagai berikut:
NO
|
NAMA BARANG
|
JUMLAH
|
SATUAN
|
A.
|
Kedatangan Barang
|
|
|
|
1. Tanggal 28 Juli 2023
Wiremesh M6 SNI 1 gulung
|
347
|
kg
|
|
2. Tanggal 28 Juli 2023
Wiremesh M8 SNI
|
1500
|
lembar
|
|
3. Tanggal 26 Juli 2023 Besi beton ulir D16 SNI
|
66
|
batang
|
B.
|
Barang yang terpakai sampai dengan tanggal
28 Desember 2023
|
|
|
|
Wiremesh M6 SNI 1 gulung
|
47
|
kg
|
|
Wiremesh M8 SNI
|
1209
|
lembar
|
|
Besi beton ulir D16 SNI
|
62
|
batang
|
C.
|
Sisa barang proyek
|
|
|
|
Wiremesh M6 SNI 1 gulung
|
300
|
kg
|
|
Wiremesh M8 SNI
|
291
|
lembar
|
|
Besi beton ulir D16 SNI
|
16
|
batang
|
dari daftar laporan tersebut tercantum daftar rincian bahan proyek dari laporan awal bahan-bahan proyek tanjakan samsam tersebut diterima hingga laporan akhir bahan-bahan proyek tanjakan Samsam tersebut terhadap bahan-bahan proyek tanjakan samsam tersebut berupa wiremesh M 8 mm SNI yang datang sejumlah 1.500 lembar kemudian pada saat proyek tanjakan Samsam tersebut berlangsung sampai dengan tanggal 28 Desember 2023 telah digunakan sebanyak 1.209 lembar dan tersisa sejumlah 291 lembar, kemudian untuk wiremesh M 6 mm roll SNI datang sejumlah 1 gulung seberat 347 kg yang sampai dengan
proyek tanjakan Samsam tersebut selesai telah terpakai sampai dengan tanggal 28 Desember 2023 tersebut wiremesh M 6 mm roll SNI sejumlah 1 gulung telah digunakan seberat 47 kg dan wiremesh M 6 mm roll SNI sejumlah 1 gulung dengan sisa berat 300kg, dan kemudian untuk besi beton ulir 16 mm panjang 3 meter datang sejumlah 66 batang yang kemudian sampai dengan proyek tersebut selesai, barang yang telah terpakai sampai dengan tanggal 28 Desember 2023 adalah sejumlah 62 batang kemudian yang tersisa adalah sejumlah 16 batang;
- Bahwa terkait bahan-bahan proyek tanjakan Samsam sebagaimana diatas disimpan di sebuah gudang yang termasuk ke wilayah Br. Dinas Lumajang, Desa Samsam, Kecamatan Kerambitan, Kabupaten Tabanan milik saksi I DEWA GEDE ANGGITA ABIMANYU dengan kontrak sewa dari bulan Juli tahun 2023 sampai dengan proyek tanjakan Samsam tersebut selesai dikerjakan, kemudian sekira pada akhir bulan Desember 2023, proyek tanjakan Samsam tersebut telah selesai dikerjakan dan terdapat bahan-bahan proyek yang tersisa dari yang telah dipergunakan selama pembangunan tanjakan Samsam tersebut oleh karena itu saksi korban CHRISTIAN WAHYUDI berniat untuk menjual bahan-bahan sisa proyek dari tanjakan Samsam tersebut dan menunjuk Terdakwa sebagai penanggungjawab terhadap sisa bahan-bahan proyek tanjakan Samsam tersebut;
- Bahwa kemudian saksi korban CHRISTIAN WAHYUDI menunjuk Terdakwa sebagai penanggungjawab atas sisa bahan-bahan proyek tanjakan Samsam berupa wiremesh M 8 mm SNI sejumlah 291 lembar, wiremesh M 6 mm roll SNI sejumlah 1 roll, besi beton ulir 16 mm panjang 3 meter sejumlah 16 batang tersebut dan memasang harga Rp. 700.000,-/lembar (tujuh ratus ribu rupiah per lembar) untuk wiremesh M 8 mm SNI tersebut, sedangkan untuk Wiremesh M 6 mm SNI serta besi beton ulir 16 mm panjang 3 meter belum diberikan harga, kemudian Terdakwa mencari pembeli dan juga memasang banner di depan gudang tempat menyimpan bahan-bahan proyek tanjakan Samsam di Br. Dinas Lumajang, Desa Samsam, Kecamatan Kerambitan, Kabupaten Tabanan, namun beberapa hari kemudian belum juga terjual dikarenakan calon pembeli hanya mampu menawar harga untuk membeli wiremesh M 8 MM SNI seharga Rp.400.000,-/lembar (empat ratus ribu rupiah per lembar) saja, oleh karena itu Terdakwa memberitahukan kepada saksi korban CHRISTIAN WAHYUDI mengenai harga yang disetujui calon pembeli dari penjualan wiremesh M 8 MM SNI tersebut dan pada saat itu saksi korban CHRISTIAN WAHYUDI merasa tidak cocok dengan harga Rp.400.000,-/lembar (empat ratus ribu rupiah per lembar) dan berniat untuk membatalkan penjualan bahan sisa proyek tanjakan Samsam dan memutuskan untuk mengirimkan sisa bahan-bahan proyek tanjakan Samsam tersebut kembali ke gudang pusat tepatnya di PT. AKAS yang beralamat di KM 51 Malang-Surabaya, Jawa Timur untuk saksi korban CHRISTIAN WAHYUDI gunakan untuk proyek di tempat lain;
- Bahwa dikarenakan kontrak sewa gudang milik saksi I DEWA GEDE ANGGITA ABIMANYU di Banjar Dinas Lumajang, Desa Samsam, Kecamatan Kerambitan, Kabupaten Tabanan hanya sampai proyek tanjakan Samsam tersebut selesai tepatnya pada bulan Desember tahun 2023 dan gudang tersebut harus segera dikosongkan segera mungkin, kemudian timbul niat Terdakwa dengan tanpa memberitahukan saksi korban CHRISTIAN WAHYUDI untuk menjual bahan-bahan sisa proyek tersebut seharga Rp.400.000,-
/lembar (empat ratus ribu rupiah per lembar) untuk wiremesh M 8 mm SNI yang mana pada dasarnya sisa bahan-bahan proyek tanjakan Samsam tersebut seharusnya dikirimkan kembali ke gudang pusat di PT. AKAS di KM 51 Malang-Surabaya, Jawa Timur;
- Bahwa terhadap barang-barang sisa proyek berupa wiremesh M 8 mm SNI sejumlah 291 lembar, wiremesh M 6 mm roll SNI sejumlah 1 roll, dan besi beton ulir 16 mm panjang 3 meter sejumlah 16 batang tersebut, Terdakwa jual kepada saksi RAHMAT dan Sdr. GEDE, dengan rincian sebagai berikut:
- Penjualan pertama berupa Wiremesh M 8 mm SNI dibeli oleh saksi RAHMAT sebanyak 30 lembar seharga Rp. 400.000,-/lembar dengan total penjualan Rp. 12.000.000,- (dua belas juta rupiah), yang dibayarkan oleh saksi RAHMAT dengan metode pembayaran uang secara tunai sebesar Rp.5.000.000,- (lima juta rupiah) yang sisanya dibayarkan dari rekening BCA saksi RAHMAT Norek 7730276723 melalui transfer ke rekening Terdakwa sejumlah Rp. 7.000.0000,- (tujuh juta rupiah) dengan menyicil sebanyak 2 (dua) kali, yaitu:
NO:
|
HARI/TANGGAL
|
NOMINAL
|
1.
|
Kamis, 08 Februari 2024
|
Rp. 5.000.000,-
|
2.
|
Sabtu, 10 Februari 2024
|
Rp.2.000.000,-
|
- Penjualan kedua barang berupa wiremesh M 8 mm SNI yang saksi RAHMAT beli dengan harga Rp. 400.000,- (empat ratus ribu rupiah) per lembar sebanyak 30 lembar dengan total sebesar Rp. 12.000.000,- (dua belas juta rupiah), kemudian pembelian kedua dibayar dengan metode transfer ke rekening Terdakwa sebanyak 4 (empat) kali dengan bertahap, yaitu:
NO.
|
HARI/TANGGAL
|
NOMINAL
|
1.
|
Selasa, 20 Februari 2024
|
Rp. 5.000.000,-
|
2.
|
Rabu, 21 Februari 2024
|
Rp. 4.000.000,-
|
3.
|
Rabu, 28 Februari 2024
|
Rp.1.000.000,-
|
4.
|
Senin, 04 Maret 2024
|
Rp.2.000.000,-
|
- Penjualan ketiga sekira dalam bulan April tahun 2024 yang Terdakwa tidak mengingat hari dan tanggal pastinya, untuk sisa bahan proyek tanjakan Samsam berupa wiremesh M 8 mm SNI tersebut juga Terdakwa jual kepada Sdr. GEDE dengan harga Rp. 400.000,- (empat ratus ribu) perlembar
sebanyak 15 (lima belas) lembar dengan total keseluruhan sejumlah Rp. 6.000.000,- (enam juta rupiah) yang dibayarkan oleh Sdr. GEDE secara tunai/cash;
- Penjualan keempat sekira 7 (tujuh) hari setelah pembelian pertama dari Sdr. GEDE, tepatnya sekira dalam bulan April 2024 yang Terdakwa tidak mengingat hari dan tanggal pastinya, pada saat itu Terdakwa menjual wiremesh M 8 mm SNI seharga Rp. 400.000,- (empat ratus ribu) perlembar, yang dibeli oleh Sdr. GEDE sejumlah 15 (lima belas) lembar dengan total keseluruhan sejumlah Rp. 6.000.000,- (enam juta rupiah) yang juga dibayarkan oleh Sdr. GEDE secara tunai;
- Penjualan keempat kepada saksi RAHMAT untuk harga yang disepakati oleh saksi RAHMAT dan Terdakwa dalam jual beli ketiga ini adalah senilai Rp. 350.000,- (tiga ratus lima puluh ribu rupiah) perlembar dan saksi RAHMAT membeli 36 lembar wiremesh M 8 mm SNI dengan total sejumlah Rp. 12.600.000,- (dua belas juta enam ratus ribu rupiah). Kemudian saksi RAHMAT juga membeli sisa wiremesh M 6 mm roll SNI sebanyak 1 (satu) lembar seharga Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) dan besi beton ulir 16 mm panjang 3 meter sejumlah 16 (enam belas) batang seharga Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah), dengan total sejumlah Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah), yang ditambahkan dengan jual beli 36 lembar wiremesh M 8 mm SNI dengan total sejumlah Rp. 12.600.000,- (dua belas juta enam ratus ribu rupiah), maka total keseluruhan sejulah Rp. 13.600.000,- (tiga belas juta rupiah enam ratus ribu rupiah), dalam hal ini saksi RAHMAT membayar kepada Terdakwa dengan metode pembayaran transfer ke rekening Terdakwa secara bertahap yaitu:
NO
|
HARI/TANGGAL
|
NOMINAL
|
1.
|
Sabtu, 08 Juni 2024
|
Rp. 600.000,-
|
2.
|
Sabtu, 08 Juni 2024
|
Rp.1.000.000,-
|
3.
|
Minggu, 09 Juni 2024
|
Rp.2.000.000,-
|
4.
|
Minggu, 09 Juni 2024
|
Rp. 500.000,-
|
5.
|
Selasa, 11 Juni 2024
|
Rp. 1.000.000,-
|
6.
|
Selasa, 11 Juni 2024
|
Rp.5.000.000,-
|
7.
|
Rabu, 12 Juni 2024
|
Rp. 3.500.000,-
|
- Bahwa selanjutnya hari Kamis tanggal 27 Juni 2024, saksi korban CHRISTIAN WAHYUDI bersama dengan saksi GEDE SUMEDANA selaku supir dari saksi korban CHRISTIAN WAHYUDI datang ke gudang tempat menyimpan bahan-bahan sisa proyek tanjakan Samsam tersebut di Br. Dinas Lumajang, Desa Samsam, Kecamatan Kerambitan, Kabupaten Tabanan, kemudian melakukan pengecekan namun bahan-bahan sisa proyek tanjakan Samsam tersebut sudah tidak ada, kemudian saksi korban CHRISTIAN WAHYUDI menghubungi Terdakwa untuk menanyakan keberadaan bahan-bahan sisa proyek tersebut yang pada saat itu Terdakwa mengaku telah mengirimkan sisa bahan-bahan proyek tanjakan Samsam berupa wiremesh M 8 mm SNI sejumlah 291 lembar, wiremesh M 6 mm roll SNI sejumlah 1 roll, besi beton ulir 16 mm panjang 3 meter sejumlah 16 batang tersebut kembali ke gudang PT. AKAS, di KM 51 Malang-Surabaya, Jawa Timur, namun ternyata saksi korban CHRISTIAN WAHYUDI tidak pernah mendapatkan konfirmasi dari gudang pusat PT. AKAS di KM 51 Malang-Surabaya, Jawa Timur terkait adanya sisa bahan-bahan proyek berupa wiremesh M 8 mm SNI sejumlah 291 lembar, wiremesh M 6 mm roll SNI sejumlah 1 roll, dan besi beton ulir 16 mm panjang 3 meter sejumlah 16 batang tersebut dan tidak diketahui keberadaannya hingga saat ini;
- Bahwa Terdakwa mendapatkan hasil dari penjualan sisa bahan-bahan proyek Tanjakan Samsam terhadap saksi RAHMAT berupa wiremesh M 8 mm SNI sejumlah 96 lembar seharga Rp. 36.600.000,- (tiga puluh enam juta enam ratus ribu rupiah), wiremesh M 6 mm roll SNI sebanyak 1 (satu) lembar seharga Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) dan besi beton ulir 16 mm panjang 3 meter sejumlah 16 (enam belas) batang seharga Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah), maka total keseluruhan terhadap sisa-sisa bahan proyek Tanjakan Samsam yang dijual Terdakwa kepada saksi RAHMAT sejumlah Rp. 37.600.000,- (tiga puluh tujuh juta enam ratus ribu rupiah). Kemudian untuk penjualan sisa bahan-bahan proyek Tanjakan Samsam berupa wiremesh M 8 mm SNI sejumlah 30 lembar kepada Sdr. GEDE seharga Rp. 12.000.000,- (dua belas juta rupiah), maka total hasil keseluruhan yang didapatkan Terdakwa terhadap penjualan sisa bahan proyek Tanjakan Samsam kepada saksi RAHMAT dan Sdr. GEDE sebesar Rp. 49.600.000,- (empat puluh sembilan juta enam ratus ribu rupiah);
- Bahwa terdapat sisa dari wiremesh M 8 mm SNI yang telah dijual oleh Terdakwa kepada saksi RAHMAT dan Sdr. GEDE yakni sejumlah 165 (seratus enam puluh lima) lembar yang keberadaannya tidak diketahui hingga saat ini, sehingga akibat dari kehilangan sisa bahan-bahan proyek tanjakan Samsam berupa wiremesh M 8 mm SNI sejumlah 291 lembar yang seharusnya dijual seharga Rp. 704.416,- (tujuh ratus empat ribu empat ratus enam belas rupiah) per lembar dengan total penjualan Rp. 204.985.055,- (dua ratus empat juta Sembilan ratus delapan puluh lima ribu lima puluh lima rupiah), kemudian terhadap wiremesh M6 SNI sejumlah 1 gulung dengan berat 300 kg yang seharusnya dijual seharga Rp. 13.613,- (tiga belas ribu enam ratus tiga belas rupiah) dengan total penjualan Rp. 4.048.840,- (empat juta empat puluh delapan ribu delapan ratus empat puluh rupiah), kemudian untuk besi beton ulir D16 SNI Panjang 3 meter sejumlah 16 batang yang seharusnya dijual seharga Rp. 48.826,- (empat puluh delapan ribu delapan ratus dua puluh enam rupiah) per batang dengan total penjualan Rp. 781.229,- (tujuh ratus delapan puluh satu ribu dua ratus dua puluh Sembilan rupiah), maka saksi korban CHRISTIAN WAHYUDI mengalami kerugian
sejumlah Rp. 209.815.124,- (dua ratus Sembilan juta delapan ratus lima belas ribu serratus dua puluh empat rupiah);
- Bahwa terhadap hasil penjualan sisa bahan proyek Tanjakan Samsam tersebut Terdakwa gunakan untuk membayar biaya pengobatan istri Terdakwa, kemudian untuk membeli baju kemeja lengan pendek warna hijau dengan merk SHAMROCK, membayar uang arisan sepeda motor di Koperasi ASADANA selama 6 (enam) bulan dan juga Terdakwa gunakan sebagai biaya hidup sehari-hari.
--------- Perbuatan Terdakwa PUTU TEGUH PARASARA sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam
Pasal 372 KUHP Jo Pasal 64 Ayat (1) KUHP-------------------------------------------------------------------------------
ATAU
KEDUA
--------- Bahwa ia Terdakwa PUTU TEGUH PARASARA, pertama pada hari Kamis tanggal 08 bulan Februari tahun
2024, kedua pada hari Sabtu tanggal 10 bulan Februari tahun 2024, ketiga pada hari Selasa tanggal 20 Februari tahun 2024, keempat pada hari Rabu tanggal 21 bulan Februari tahun 2024, kelima pada hari Rabu tanggal 28 bulan Februari tahun 2024, keenam pada hari Senin tanggal 04 bulan Maret tahun 2024, ketujuh sekira pada bulan April tahun 2024 yang tanggal dan harinya tidak diingat lagi, kedelapan pada hari Sabtu tanggal 08 bulan Juni tahun 2024, kesembilan pada hari Minggu tanggal 09 bulan Juni tahun 2024, kesepuluh pada hari Selasa tanggal 11 bulan Juni tahun 2024 dan kesebelas pada hari Rabu tanggal 12 bulan Juni tahun 2024 atau setidak-tidaknya pada rentang waktu dari bulan Februari tahun 2024 sampai dengan bulan Juni tahun 2024 atau setidak-tidaknya dalam tahun 2024, bertempat di sebuah gudang di Banjar Dinas Lumajang, Desa Samsam, Kecamatan Kerambitan, Kabupaten Tabanan, Provinsi Bali, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tabanan yang berwenang memeriksa, mengadili dan memutus perkara ini, telah melakukan tindak pidana, “dengan maksud hendak menguntungkan diri sendiri atau orang lain dengan melawan hak baik dengan memakai nama palsu atau keadaan palsu, baik dengan akal dan tipu muslihat, maupun dengan karangan perkataan-perkataan bohong, membujuk orang supaya memberikan sesuatu barang, membuat utang atau menghapus piutang, jika antara beberapa perbuatan, meskipun masing-masing merupakan kejahatan atau pelanggaran, ada hubungannya sedemikian rupa sehingga harus dipandang sebagai satu perbuatan”, perbuatan tersebut Terdakwa lakukan dengan cara sebagai berikut:
- Bahwa berawal sekira tahun 2023 yang Terdakwa tidak mengingat hari dan tanggal pastinya, Terdakwa yang merupakan pekerja proyek lepas yang bekerja dengan sistem harian pada PT. Berkat Rahmat Sejati diperlukan oleh saksi korban CHRISTIAN WAHYUDI selaku wakil owner dari PT. Berkat Rahmat Sejati untuk sebagai penanggungjawab terkait barang-barang proyek tanjakan Samsam dengan rincian barang- barang proyek tanjakan Samsam yang dibeli oleh PT. Berkat Rahmat Sejati tersebut, yakni:
- Berdasarkan kwitansi faktur penjualan tanggal 28 Juli 2023 Nomor SI. 2023.07.00157 sebagai berikut:
NO.
|
NAMA BARANG
|
Kts.
|
Harga
|
Diskon
|
Total Harga
|
1.
|
Wire Mesh M 8 MM SNI x 2.1 x 5.4
|
500
|
612.342,34
|
0
|
306.171.171,15
|
2.
|
Wire Mesh M 8 MM SNI x 2.1 x 5.4
|
500
|
612.342,34
|
0
|
306.171.171,15
|
3.
|
Wire Mesh M 8 MM SNI
x 2.1 x 5.4
|
500
|
612.342,34
|
0
|
306.171.171,15
|
|
Sub Total
|
918.513.513,45
|
PPN (11%)
|
101.036.486
|
Total
Piutang
|
1.019.549.999,45
|
-
- Berdasarkan kwitansi faktur penjualan tanggal 28 Juli 2023 Nomor SI. 2023.07.00158 sebagai berikut:
NO.
|
NAMA BARANG
|
Kts.
|
Harga
|
Diskon
|
Total Harga
|
1.
|
Wire Mesh M 6 MM SNI x 2.1 x 5.4 Roll
|
1
|
3.522.342,34
|
0
|
3.522.342,34
|
|
Sub Total
|
3.522.342,34
|
PPN (11%)
|
387.457
|
Total Piutang
|
3.909.799,34
|
-
- Berdasarkan kwitansi faktur penjualan tanggal 18 Agustus 2023 Nomor SI. 2023.08.00103 sebagai berikut:
NO.
|
NAMA BARANG
|
Kts.
|
Harga
|
Diskon
|
Total Harga
|
1.
|
Besi Beton 8 MM x 12 M
HKHK SNI BJTP 280 POLOS TEKUK
|
10
|
41.802,07
|
0
|
418.020.72
|
2.
|
Besi Beton 13 MM x 12
M AS SNI BJTS 420 B ULIR TEKUK
|
80
|
111.308,11
|
0
|
8.904.648,65
|
3.
|
Besi Beton 16 MM x 12
M AS SNI BJTS 420 B ULIR TEKUK
|
150
|
169.102,7
|
0
|
25.365.405,4
|
4.
|
Kawat Bendrat 20kg
|
5
|
234.234,23
|
0
|
1.171.171,17
|
|
Sub Total
|
35.859.245,94
|
PPN (11%)
|
3.944.517
|
Total
Piutang
|
39.803.762,94
|
- Bahwa berdasarkan dengan bukti kwitansi sebagaimana bukti faktur penjualan tanggal 28 Juli 2023 Nomor SI. 2023.07.00157, bukti kwitansi faktur penjualan tanggal 28 Juli 2023 Nomor SI. 2023.07.00158, bukti kwitansi faktur penjualan tanggal 18 Agustus 2023 Nomor SI. 2023.08.00103 terkait jenis dan harga bahan-bahan proyek yang datang kemudian jumlah yang digunakan serta dikaitkan dengan laporan daftar barang sisa proyek tanjakan samsam APBN TA 2023 adalah sebagai berikut:
NO
|
NAMA BARANG
|
JUMLAH
|
SATUAN
|
A.
|
Kedatangan Barang
|
|
|
|
4. Tanggal 28 Juli 2023 Wiremesh M6 SNI 1 gulung
|
347
|
kg
|
|
5. Tanggal 28 Juli 2023 Wiremesh M8 SNI
|
1500
|
lembar
|
|
6. Tanggal 26 Juli 2023
Besi beton ulir D16 SNI
|
66
|
batang
|
B.
|
Barang yang terpakai sampai dengan tanggal 28 Desember 2023
|
|
|
|
Wiremesh M6 SNI 1 gulung
|
47
|
kg
|
|
Wiremesh M8 SNI
|
1209
|
lembar
|
|
Besi beton ulir D16 SNI
|
62
|
batang
|
C.
|
Sisa barang proyek
|
|
|
|
Wiremesh M6 SNI 1 gulung
|
300
|
kg
|
|
Wiremesh M8 SNI
|
291
|
lembar
|
|
Besi beton ulir D16 SNI
|
16
|
batang
|
dari daftar laporan tersebut tercantum daftar rincian bahan proyek dari laporan awal bahan-bahan proyek tanjakan samsam tersebut diterima hingga laporan akhir bahan-bahan proyek tanjakan Samsam tersebut terhadap bahan-bahan proyek tanjakan samsam tersebut berupa wiremesh M 8 mm SNI yang datang sejumlah 1.500 lembar kemudian pada saat proyek tanjakan Samsam tersebut berlangsung sampai dengan tanggal 28 Desember 2023 telah digunakan sebanyak 1.209 lembar dan tersisa sejumlah 291 lembar, kemudian untuk wiremesh M 6 mm roll SNI datang sejumlah 1 gulung seberat 347 kg yang sampai dengan proyek tanjakan Samsam tersebut selesai telah terpakai sampai dengan tanggal 28 Desember 2023 tersebut wiremesh M 6 mm roll SNI sejumlah 1 gulung telah digunakan seberat 47 kg dan wiremesh M 6 mm roll SNI sejumlah 1 gulung dengan sisa berat 300kg, dan kemudian untuk besi beton ulir 16 mm panjang 3 meter datang sejumlah 66 batang yang kemudian sampai dengan proyek tersebut selesai, barang yang telah terpakai sampai dengan tanggal 28 Desember 2023 adalah sejumlah 62 batang kemudian yang tersisa adalah sejumlah 16 batang;
- Bahwa terkait bahan-bahan proyek tanjakan Samsam sebagaimana diatas disimpan di sebuah gudang yang termasuk ke wilayah Br. Dinas Lumajang, Desa Samsam, Kecamatan Kerambitan, Kabupaten Tabanan milik saksi I DEWA GEDE ANGGITA ABIMANYU dengan kontrak sewa dari bulan Juli tahun 2023 sampai dengan proyek tanjakan Samsam tersebut selesai dikerjakan, kemudian sekira pada akhir bulan Desember 2023, proyek tanjakan Samsam tersebut telah selesai dikerjakan dan terdapat bahan-bahan proyek yang tersisa dari yang telah dipergunakan selama pembangunan tanjakan Samsam tersebut oleh karena itu saksi korban CHRISTIAN WAHYUDI berniat untuk menjual bahan-bahan sisa proyek dari tanjakan Samsam tersebut dan menunjuk Terdakwa sebagai penanggungjawab terhadap sisa bahan-bahan proyek tanjakan Samsam tersebut;
- Bahwa kemudian saksi korban CHRISTIAN WAHYUDI menunjuk Terdakwa sebagai penanggungjawab atas sisa bahan-bahan proyek tanjakan Samsam berupa wiremesh M 8 mm SNI sejumlah 291 lembar, wiremesh M 6 mm roll SNI sejumlah 1 roll, besi beton ulir 16 mm panjang 3 meter sejumlah 16 batang tersebut dan memasang harga Rp. 700.000,-/lembar (tujuh ratus ribu rupiah per lembar) untuk wiremesh M 8 mm SNI tersebut, sedangkan untuk Wiremesh M 6 mm SNI serta besi beton ulir 16 mm panjang 3 meter belum diberikan harga, kemudian Terdakwa mencari pembeli dan juga memasang banner di depan gudang tempat menyimpan bahan-bahan proyek tanjakan Samsam di Br. Dinas Lumajang, Desa Samsam, Kecamatan Kerambitan, Kabupaten Tabanan, namun beberapa hari kemudian belum juga terjual dikarenakan calon pembeli hanya mampu menawar harga untuk membeli wiremesh M 8 MM SNI seharga Rp.400.000,-/lembar (empat ratus ribu rupiah per lembar) saja, oleh karena itu Terdakwa memberitahukan kepada saksi korban CHRISTIAN WAHYUDI mengenai harga yang disetujui calon pembeli dari penjualan wiremesh M 8 MM SNI tersebut dan pada saat itu saksi korban CHRISTIAN WAHYUDI
merasa tidak cocok dengan harga Rp.400.000,-/lembar (empat ratus ribu rupiah per lembar dan berniat untuk membatalkan penjualan bahan sisa proyek tanjakan Samsam dan memutuskan untuk mengirimkan sisa bahan-bahan proyek tanjakan Samsam tersebut kembali ke gudang pusat tepatnya di PT. AKAS yang beralamat di KM 51 Malang-Surabaya, Jawa Timur untuk saksi korban CHRISTIAN WAHYUDI gunakan untuk proyek di tempat lain;
- Bahwa dikarenakan kontrak sewa gudang milik saksi I DEWA GEDE ANGGITA ABIMANYU di Banjar Dinas Lumajang, Desa Samsam, Kecamatan Kerambitan, Kabupaten Tabanan hanya sampai proyek tanjakan Samsam tersebut selesai tepatnya pada bulan Desember tahun 2023 dan gudang tersebut harus segera dikosongkan segera mungkin, kemudian timbul niat Terdakwa dengan tanpa memberitahukan saksi korban CHRISTIAN WAHYUDI untuk menjual bahan-bahan sisa proyek tersebut seharga Rp.400.000,-
/lembar (empat ratus ribu rupiah per lembar) untuk wiremesh M 8 mm SNI yang mana pada dasarnya sisa bahan-bahan proyek tanjakan Samsam tersebut seharusnya dikirimkan kembali ke gudang pusat di PT. AKAS di KM 51 Malang-Surabaya, Jawa Timur;
- Bahwa terhadap barang-barang sisa proyek berupa wiremesh M 8 mm SNI sejumlah 291 lembar, wiremesh M 6 mm roll SNI sejumlah 1 roll, dan besi beton ulir 16 mm panjang 3 meter sejumlah 16 batang tersebut, Terdakwa jual kepada saksi RAHMAT dan Sdr. GEDE, dengan rincian sebagai berikut:
- Penjualan pertama berupa Wiremesh M 8 mm SNI dibeli oleh saksi RAHMAT sebanyak 30 lembar seharga Rp. 400.000,-/lembar dengan total penjualan Rp. 12.000.000,- (dua belas juta rupiah), yang dibayarkan oleh saksi RAHMAT dengan metode pembayaran uang secara tunai sebesar Rp.5.000.000,- (lima juta rupiah) yang sisanya dibayarkan dari rekening BCA saksi RAHMAT Norek 7730276723 melalui transfer ke rekening Terdakwa sejumlah Rp. 7.000.0000,- (tujuh juta rupiah) dengan menyicil sebanyak 2 (dua) kali, yaitu:
NO:
|
HARI/TANGGAL
|
NOMINAL
|
1.
|
Kamis, 08 Februari 2024
|
Rp. 5.000.000,-
|
2.
|
Sabtu, 10 Februari 2024
|
Rp.2.000.000,-
|
- Penjualan kedua barang berupa wiremesh M 8 mm SNI yang saksi RAHMAT beli dengan harga Rp. 400.000,- (empat ratus ribu rupiah) per lembar sebanyak 30 lembar dengan total sebesar Rp. 12.000.000,- (dua belas juta rupiah), kemudian pembelian kedua dibayar dengan metode transfer ke rekening Terdakwa sebanyak 4 (empat) kali dengan bertahap, yaitu:
NO.
|
HARI/TANGGAL
|
NOMINAL
|
1.
|
Selasa, 20 Februari 2024
|
Rp. 5.000.000,-
|
2.
|
Rabu, 21 Februari 2024
|
Rp. 4.000.000,-
|
3.
|
Rabu, 28 Februari 2024
|
Rp.1.000.000,-
|
4.
|
Senin, 04 Maret 2024
|
Rp.2.000.000,-
|
- Penjualan ketiga sekira dalam bulan April tahun 2024 yang Terdakwa tidak mengingat hari dan tanggal pastinya, untuk sisa bahan proyek tanjakan Samsam berupa wiremesh M 8 mm SNI tersebut juga Terdakwa jual kepada Sdr. GEDE dengan harga Rp. 400.000,- (empat ratus ribu) perlembar sebanyak 15 (lima belas) lembar dengan total keseluruhan sejumlah Rp. 6.000.000,- (enam juta rupiah) yang dibayarkan oleh Sdr. GEDE secara tunai/cash;
- Penjualan keempat sekira 7 (tujuh) hari setelah pembelian pertama dari Sdr. GEDE, tepatnya sekira dalam bulan April 2024 yang Terdakwa tidak mengingat hari dan tanggal pastinya, pada saat itu Terdakwa menjual wiremesh M 8 mm SNI seharga Rp. 400.000,- (empat ratus ribu) perlembar, yang dibeli oleh Sdr. GEDE sejumlah 15 (lima belas) lembar dengan total keseluruhan sejumlah Rp. 6.000.000,- (enam juta rupiah) yang juga dibayarkan oleh Sdr. GEDE secara tunai;
- Penjualan keempat kepada saksi RAHMAT untuk harga yang disepakati oleh saksi RAHMAT dan Terdakwa dalam jual beli ketiga ini adalah senilai Rp. 350.000,- (tiga ratus lima puluh ribu rupiah) perlembar dan saksi RAHMAT membeli 36 lembar wiremesh M 8 mm SNI dengan total sejumlah Rp. 12.600.000,- (dua belas juta enam ratus ribu rupiah). Kemudian saksi RAHMAT juga membeli sisa wiremesh M 6 mm roll SNI sebanyak 1 (satu) lembar seharga Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) dan besi beton ulir 16 mm panjang 3 meter sejumlah 16 (enam belas) batang seharga Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah), dengan total sejumlah Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah), yang ditambahkan dengan jual beli 36 lembar wiremesh M 8 mm SNI dengan total sejumlah Rp. 12.600.000,- (dua belas juta enam ratus ribu rupiah), maka total keseluruhan sejulah Rp. 13.600.000,- (tiga belas juta rupiah enam ratus ribu rupiah), dalam hal ini saksi RAHMAT membayar kepada Terdakwa dengan metode pembayaran transfer ke rekening Terdakwa secara bertahap yaitu:
NO
|
HARI/TANGGAL
|
NOMINAL
|
1.
|
Sabtu, 08 Juni 2024
|
Rp. 600.000,-
|
2.
|
Sabtu, 08 Juni 2024
|
Rp.1.000.000,-
|
3.
|
Minggu, 09 Juni 2024
|
Rp.2.000.000,-
|
4.
|
Minggu, 09 Juni 2024
|
Rp. 500.000,-
|
5.
|
Selasa, 11 Juni 2024
|
Rp. 1.000.000,-
|
6.
|
Selasa, 11 Juni 2024
|
Rp.5.000.000,-
|
7.
|
Rabu, 12 Juni 2024
|
Rp. 3.500.000,-
|
- Bahwa pada hari Kamis tanggal 27 Juni 2024, saksi korban CHRISTIAN WAHYUDI bersama dengan saksi GEDE SUMEDANA selaku supir dari saksi korban CHRISTIAN WAHYUDI datang ke gudang tempat menyimpan bahan-bahan sisa proyek tanjakan Samsam tersebut di Br. Dinas Lumajang, Desa Samsam, Kecamatan Kerambitan, Kabupaten Tabanan, kemudian melakukan pengecekan namun bahan- bahan sisa proyek tanjakan Samsam tersebut sudah tidak ada, kemudian saksi korban CHRISTIAN WAHYUDI menghubungi Terdakwa untuk menanyakan keberadaan bahan-bahan sisa proyek tersebut yang pada saat itu Terdakwa mengaku bahwa telah menggunakan ekspedisi dari I KETUT ARSA untuk mengangkut dan mengantar bahan-bahan sisa proyek tersebut ke PT. AKAS di KM 51 Malang-Surabaya, Jawa Timur namun saksi korban CHRISTIAN WAHYUDI tidak pernah mendapatkan konfirmasi terkait pengiriman bahan-bahan sisa proyek tanjakan Samsam dan terkait sisa bahan-bahan proyek tanjaksan Samsam berupa wiremesh M 8 mm SNI sejumlah 291 lembar, wiremesh M 6 mm roll SNI sejumlah 1 roll, besi beton ulir 16 mm panjang 3 meter sejumlah 16 batang tersebut tidak pernah kembali dan juga tidak pernah diterima kembali oleh PT. AKAS tersebut, yang juga saksi korban CHRISTIAN WAHYUDI tidak mengetahui dimana keberadaan wiremesh M 8 mm SNI sejumlah 291 lembar, wiremesh M 6 mm roll SNI sejumlah 1 roll, dan besi beton ulir 16 mm panjang 3 meter sejumlah 16 batang tersebut, kemudian setelah dicari tahu mengenai keberadaan dari ekspedisi I KETUT ARSA tersebut ternyata tidak ada dan untuk meyakinkan saksi korban CHRISTIAN WAHYUDI, Terdakwa mengirimkan surat jalan palsu yang dibuat sendiri oleh Terdakwa;
- Bahwa Terdakwa mendapatkan hasil dari penjualan sisa bahan-bahan proyek Tanjakan Samsam terhadap saksi RAHMAT berupa wiremesh M 8 mm SNI sejumlah 96 lembar seharga Rp. 36.600.000,- (tiga puluh enam juta enam ratus ribu rupiah), wiremesh M 6 mm roll SNI sebanyak 1 (satu) lembar seharga Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) dan besi beton ulir 16 mm panjang 3 meter sejumlah 16 (enam belas) batang seharga Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah), maka total keseluruhan terhadap sisa-sisa bahan proyek Tanjakan Samsam yang dijual Terdakwa kepada saksi RAHMAT sejumlah Rp. 37.600.000,- (tiga puluh tujuh juta enam ratus ribu rupiah). Kemudian untuk penjualan sisa bahan-bahan proyek Tanjakan Samsam berupa wiremesh M 8 mm SNI sejumlah 30 lembar kepada Sdr. GEDE seharga Rp. 12.000.000,- (dua belas juta rupiah), maka total hasil keseluruhan yang didapatkan Terdakwa terhadap penjualan sisa bahan proyek Tanjakan Samsam kepada saksi RAHMAT dan Sdr. GEDE sebesar Rp. 49.600.000,- (empat puluh sembilan juta enam ratus ribu rupiah);
- Bahwa terdapat sisa dari wiremesh M 8 mm SNI yang telah dijual oleh Terdakwa kepada saksi RAHMAT dan Sdr. GEDE yakni sejumlah 165 (seratus enam puluh lima) lembar yang keberadaannya tidak diketahui hingga saat ini, sehingga akibat dari kehilangan sisa bahan-bahan proyek tanjakan Samsam berupa wiremesh M 8 mm SNI sejumlah 291 lembar yang seharusnya dijual seharga Rp. 704.416,- (tujuh ratus empat ribu empat ratus enam belas rupiah) per lembar dengan total penjualan Rp. 204.985.055,- (dua ratus empat juta Sembilan ratus delapan puluh lima ribu lima puluh lima rupiah), kemudian terhadap wiremesh M6 SNI sejumlah 1 gulung dengan berat 300 kg yang seharusnya dijual seharga Rp. 13.613,- (tiga belas ribu enam ratus tiga belas rupiah) dengan total penjualan Rp. 4.048.840,- (empat juta empat puluh delapan ribu delapan ratus empat puluh rupiah), kemudian untuk besi beton ulir D16 SNI Panjang 3 meter sejumlah 16 batang yang seharusnya dijual seharga Rp. 48.826,- (empat puluh delapan ribu delapan ratus dua puluh enam rupiah) per batang dengan total penjualan Rp. 781.229,- (tujuh ratus delapan puluh satu ribu dua ratus dua puluh Sembilan rupiah), maka saksi korban CHRISTIAN WAHYUDI mengalami kerugian sejumlah Rp. 209.815.124,- (dua ratus Sembilan juta delapan ratus lima belas ribu serratus dua puluh empat rupiah);
- Bahwa terhadap hasil penjualan sisa bahan proyek Tanjakan Samsam tersebut Terdakwa gunakan untuk membayar biaya pengobatan istri Terdakwa, kemudian untuk membeli baju kemeja lengan pendek warna hijau dengan merk SHAMROCK, membayar uang arisan sepeda motor di Koperasi ASADANA selama 6 (enam) bulan dan juga Terdakwa gunakan sebagai biaya hidup sehari-hari;
--------- Perbuatan Terdakwa PUTU TEGUH PARASARA sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam
Pasal 378 KUHP Jo Pasal 64 Ayat (1) KUHP |