Dakwaan |
PRIMAIR:
---------Bahwa Terdakwa AGUS FERI MULIAWAN pada hari Selasa, tanggal 08 Oktober 2024 sekira jam 00.15 Wita atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Oktober 2024 atau setidak-tidaknya dalam Tahun 2024 bertempat di Dalam Kamar Kos Cendana Spa huruf G, yang beralamat di Jalan Pura Dalem Alit, Banjar Pasti, Desa Pandak, Kecamatan Kediri, Kabupaten Tabanan, Provinsi Bali atau atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tabanan yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan tindak pidana, tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 (lima) gram jenis Metamfetamina / Sabu yaitu dengan berat 101,01 (seratus satu koma nol satu) gram Brutto atau 99,57 (sembilan puluh Sembilan koma lima puluh tujuh) gram Netto yang dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut:-
- Berawal dari Terdakwa yang kenal dengan GUS ADIT (Daftar Pencarian Orang (DPO)) di sosial media Facebook pada bulan September 2024 untuk memesan Narkotika jenis Sabu kemudian Terdakwa memperoleh nomor telepon (nomor aplikasi Whatsapp) dari GUS ADIT (DPO). Selanjutnya Terdakwa menerima pekerjaan dari GUS ADIT (DPO) untuk mengambil paket Narkotika jenis Sabu dan memecah Narkotika jenis Sabu dengan upah uang sebanyak Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah) dari setiap alamat yang di tempel Narkotika jenis Sabu. Pada bulan September 2024 Terdakwa pertama kali mengambil sebanyak 1 (satu) paket Narkotika jenis Sabu dengan berat kurang lebih 100 (seratus) gram di Jalan Gatot Subroto Timur, Penatih, Denpasar kemudian Terdakwa bawa pulang dan memecahnya menjadi paket kecil siap edar dengan berat kurang lebih masing-masing 1 (satu) gram, 0,4 (nol koma empat) gram dan 0,2 (nol koma dua) gram yang kemudian Terdakwa tempel sesuai alamat yang diperintahkan oleh GUS ADIT (DPO) di seputaran jalan Daerah Kargo Denpasar dan jalan Daerah Peguyangan Denpasar yang semua paket Narkotika jenis Sabu tersebut sudah habis Terdakwa edarkan dan Terdakwa telah memperoleh upah dengan total sekitar Rp. 14.000.000,- (empat belas juta rupiah). Selanjutnya pada hari Senin tanggal 07 Oktober 2024 sekira jam 16.00 Wita Terdakwa mendapat perintah dari GUS ADIT (DPO) untuk mengambil Narkotika jenis Sabu di Jalan Gatot Subroto Timur, Penatih, Denpasar untuk yang kedua kalinya, kemudian Terdakwa mengambil 1 (satu) bungkusan plastik hitam yang didalamnya berisi 1 (satu) plastik klip besar berisi Narkotika jenis Sabu dengan berat kurang lebih 100 (seratus) gram kemudian Terdakwa bawa pulang ke Kamar Kos Terdakwa di Kamar Kos Cendana SPA huruf G, Jl. Pura Dalem Alit, Banjar Pasti, Desa Pandak, Kecamatan Kediri, Kabupaten Tabanan, Provinsi Bali yang kemudian paket Narkotika jenis Sabu tersebut Terdakwa pecah menjadi 2 (dua) paket besar dengan berat masing-masing 50,27 (lima puluh koma dua puluh tujuh ) gram brutto atau 49,60 (empat puluh sembilan koma enam puluh) gram netto (kode A1), 50,27 (lima puluh koma dua puluh tujuh) gram brutto atau 49,60 (empat puluh sembilan koma enam puluh) gram netto (kode A2) dan sisanya Terdakwa jadikan 1 (satu) paket kecil seberat 0,47 (nol koma empat puluh tujuh) gram brutto atau 0,37 (nol koma tiga puluh tujuh) gram netto (kode A3) yang semua paket Narkotika jenis Sabu tersebut belum sempat Terdakwa edarkan.
- Selanjutnya Tim Opsnal Direktorat Reserse Narkoba Polda Bali yang mencurigai Terdakwa sebagai pengedar Narkotika, kemudian pada hari Selasa, tanggal 08 Oktober 2024 sekira jam 00.15 Wita Saksi ACHMADI DWI UTOMO, S.H., Saksi I KETUT ARTAWAN dan I PUTU FERDY EKSANTARA selaku Anggota Tim Opsnal Direktorat Reserse Narkoba Polda Bali dan Anggota Tim Opsnal lainnya mendatangi tempat tinggal Terdakwa di Kamar Kos Cendana Spa huruf G, di Jalan Pura Dalem Alit, Banjar Pasti Desa Pandak, Kecamatan Kediri, Kabupaten Tabanan, Provinsi Bali, kemudian mengamankan Terdakwa dan melakukan penggeledahan dengan disaksikan oleh 2 (dua) orang saksi dari masyarakat atas nama Saksi GEDE ANDIKA BAYU SAPUTRA dan Saksi I KOMANG ADI PRATAMA YUDA. Pada saat dilakukan penggeledahan, tepatnya di lantai Kamar Kos Terdakwa ditemukan barang berupa :
- 1 (satu) buah Kotak warna merah tanpa merk yang didalamnya terdapat 3 (tiga) buah plastik klip bening yang didalamnya masing-masing berisi benda kristal bening yang mengandung sediaan Narkotika jenis Sabu dengan berat masing-masing :
Sehingga berat keseluruhan 3 (tiga) buah paket plastik klip bening adalah seberat 101,01 gram brutto atau 99,57 gram netto (kode A1-A3).
- 1 (satu) buah kotak berwarna merah tanpa merk yang didalamnya terdapat 2 (dua) bendel plastik klip bening.
- 1 (satu) buah timbangan digital berwarna silver dengan merk Camry.
- 1 (satu) bungkus PCR Tube 1.5 ml berbentuk peluru plastik.
- 2 (dua) buah potongan pipet berbentuk sendok dengan warna putih kombinasi merah.
- 1 (satu) buah HP merk Samsung tipe A12 berwarna hitam dengan No. Sim Card : 085142719667 milik Terdakwa AGUS FERI MULIAWAN.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Barang Bukti NO. LAB.: 1472/FKF/2024 tanggal 15 Oktober 2024 dari Bidang Laboratorium Forensik Polda Bali, diperoleh kesimpulan: Berdasarkan hasil pemeriksaan dan analisa Laboratoris Kriminalistik terhadap bukti elektronik tersebut dalam Bab I, dapat disimpulkan bahwa pada pemeriksaan Handphone merek Samsung GSM SM-A127F Galaxy A12 warna hitam IMEI1: 350471515522406, IMEI2 : 352014555522403 Simcard by U. dengan ICCID: 8962100842907196676 milik AGUS FERI MULIAWAN ditemukan informasi yang berkaitan dengan maksud pemeriksaan berupa Chats sebanyak 1 percakapan Chat (detil hasil pemeriksaan terdapat pada BAB IV).
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Penghitungan dan Penimbangan Barang Bukti pada tanggal 08 Oktober 2024 berat barang bukti berupa 3 (tiga) buah plastik klip bening yang didalamnya masing-masing berisi benda kristal bening yang mengandung sediaan Narkotika jenis Sabu dengan berat masing-masing :
- 50,27 (lima puluh koma dua puluh tujuh ) gram brutto atau 49,60 (empat puluh sembilan koma enam puluh) gram netto (kode A1).
- 50,27 (lima puluh koma dua puluh tujuh ) gram brutto atau 49,60 (empat puluh sembilan koma enam puluh) gram netto (kode A2).
- 0,47 (nol koma empat puluh tujuh) gram brutto atau 0,37 (nol koma tiga puluh tujuh) gram netto (kode A3).
Sehingga berat keseluruhan 3 (tiga) buah plastik klip bening yang didalamnya masing-masing berisi benda kristal bening yang mengandung sediaan Narkotika jenis Sabu adalah seberat 101,01 gram brutto atau 99,57 gram netto (kode A1-A3).
- Bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan dari Laboratorium Forensik Polda Bali dalam Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik NO. LAB: 1460/ NNF / 2024 tanggal 08 Oktober 2024, dengan kesimpulan setelah dilakukan pemeriksaan sceara Laboratoris Kriminalistik disimpulkan barang bukti dengan nomor :
- 10740/2024/NF s/d 10742/2024/NF berupa kristal bening seperti tersebut dalam I. adalah benar mengandung sediaan Metamfetamina dan terdaftar dalam Narkotika Golongan I (satu) nomor urut 61 lampiran Undang-Undang Republik Indonesia No.35 tahun 2009 tentang Narkotika.
- 10743 /2024/NF berupa cairan warna kuning/urine seperti tersebut dalam I. adalah benar tidak mengandung sediaan Narkotika dan/atau Psikotropika.
- Bahwa Terdakwa tidak memiliki izin dari Pemerintah atau lembaga yang berwenang dalam menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I jenis Shabu.
-------Perbuatan Terdakwa AGUS FERI MULIAWAN sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.--------------------------------------------------------------------------------------------
SUBSIDIAIR:
---------Bahwa Terdakwa AGUS FERI MULIAWAN pada hari Selasa, tanggal 08 Oktober 2024 sekira jam 00.15 Wita atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Oktober 2024 atau setidak-tidaknya dalam Tahun 2024 bertempat di Dalam Kamar Kos Cendana Spa huruf G, yang beralamat di Jalan Pura Dalem Alit, Banjar Pasti, Desa Pandak, Kecamatan Kediri, Kabupaten Tabanan, Provinsi Bali atau atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tabanan yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan tindak pidana, tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 (lima) gram jenis Metamfetamina / sabu yaitu dengan berat 101,01 (seratus satu koma nol satu) gram Brutto atau 99,57 (sembilan puluh Sembilan koma lima puluh tujuh) gram Netto yang dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut:--------------------------------------------------------------------------------
- Berawal dari Terdakwa yang kenal dengan GUS ADIT (Daftar Pencarian Orang (DPO)) di sosial media Facebook pada bulan September 2024 untuk memesan Narkotika jenis Sabu kemudian Terdakwa memperoleh nomor telepon (nomor aplikasi Whatsapp) dari GUS ADIT (DPO). Selanjutnya pada hari Senin tanggal 07 Oktober 2024 sekira jam 16.00 Wita Terdakwa mendapat perintah dari GUS ADIT (DPO) untuk mengambil Narkotika jenis Sabu di Jalan Gatot Subroto Timur, Penatih, Denpasar, kemudian Terdakwa mengambil 1 (satu) bungkusan plastik hitam yang didalamnya berisi 1 (satu) plastik klip besar berisi Narkotika jenis Sabu dengan berat kurang lebih 100 (seratus) gram kemudian Terdakwa bawa pulang ke Kamar Kos Terdakwa di Kamar Kos Cendana SPA huruf G, Jl. Pura Dalem Alit, Banjar Pasti, Desa Pandak, Kecamatan Kediri, Kabupaten Tabanan, Provinsi Bali yang kemudian paket Narkotika jenis Sabu tersebut Terdakwa pecah menjadi 2 (dua) paket besar dengan berat masing-masing 50,27 (lima puluh koma dua puluh tujuh ) gram brutto atau 49,60 (empat puluh sembilan koma enam puluh) gram netto (kode A1), 50,27 (lima puluh koma dua puluh tujuh) gram brutto atau 49,60 (empat puluh sembilan koma enam puluh) gram netto (kode A2) dan sisanya Terdakwa jadikan 1 (satu) paket kecil seberat 0,47 (nol koma empat puluh tujuh) gram brutto atau 0,37 (nol koma tiga puluh tujuh) gram netto (kode A3).
- Selanjutnya Tim Opsnal Direktorat Reserse Narkoba Polda Bali yang mencurigai Terdakwa sebagai pengedar Narkotika, kemudian pada hari Selasa, tanggal 08 Oktober 2024 sekira jam 00.15 Wita Saksi ACHMADI DWI UTOMO, S.H., Saksi I KETUT ARTAWAN dan I PUTU FERDY EKSANTARA selaku Anggota Tim Opsnal Direktorat Reserse Narkoba Polda Bali dan Anggota Tim Opsnal lainnya mendatangi tempat tinggal Terdakwa di Kamar Kos Cendana Spa huruf G, di Jalan Pura Dalem Alit, Banjar Pasti Desa Pandak, Kecamatan Kediri, Kabupaten Tabanan, Provinsi Bali, kemudian mengamankan Terdakwa dan melakukan penggeledahan dengan disaksikan oleh 2 (dua) orang saksi dari masyarakat atas nama Saksi GEDE ANDIKA BAYU SAPUTRA dan Saksi I KOMANG ADI PRATAMA YUDA. Pada saat dilakukan penggeledahan, tepatnya di lantai Kamar Kos Terdakwa ditemukan barang berupa :
- 1 (satu) buah Kotak warna merah tanpa merk yang didalamnya terdapat 3 (tiga) buah plastik klip bening yang didalamnya masing-masing berisi benda kristal bening yang mengandung sediaan Narkotika jenis Sabu dengan berat masing-masing :
- 50,27 (lima puluh koma dua puluh tujuh ) gram brutto atau 49,60 (empat puluh sembilan koma enam puluh) gram netto (kode A1).
- 50,27 (lima puluh koma dua puluh tujuh ) gram brutto atau 49,60 (empat puluh sembilan koma enam puluh) gram netto (kode A2).
- 0,47 (nol koma empat puluh tujuh) gram brutto atau 0,37 (nol koma tiga puluh tujuh) gram netto (kode A3).
Sehingga berat keseluruhan 3 (tiga) buah paket plastik klip bening adalah seberat 101,01 gram brutto atau 99,57 gram netto (kode A1-A3).
- 1 (satu) buah kotak berwarna merah tanpa merk yang didalamnya terdapat 2 (dua) bendel plastik klip bening.
- 1 (satu) buah timbangan digital berwarna silver dengan merk Camry.
- 1 (satu) bungkus PCR Tube 1.5 ml berbentuk peluru plastik.
- 2 (dua) buah potongan pipet berbentuk sendok dengan warna putih kombinasi merah.
- 1 (satu) buah HP merk Samsung tipe A12 berwarna hitam dengan No. Sim Card : 085142719667 milik Terdakwa AGUS FERI MULIAWAN.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Barang Bukti NO. LAB.: 1472/FKF/2024 tanggal 15 Oktober 2024 dari Bidang Laboratorium Forensik Polda Bali, diperoleh kesimpulan: Berdasarkan hasil pemeriksaan dan analisa Laboratoris Kriminalistik terhadap bukti elektronik tersebut dalam Bab I, dapat disimpulkan bahwa pada pemeriksaan Handphone merek Samsung GSM SM-A127F Galaxy A12 warna hitam IMEI1: 350471515522406, IMEI2 : 352014555522403 Simcard by U. dengan ICCID: 8962100842907196676 milik AGUS FERI MULIAWAN ditemukan informasi yang berkaitan dengan maksud pemeriksaan berupa Chats sebanyak 1 percakapan Chat (detil hasil pemeriksaan terdapat pada BAB IV).
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Penghitungan dan Penimbangan Barang Bukti pada tanggal 08 Oktober 2024 berat barang bukti berupa 3 (tiga) buah plastik klip bening yang didalamnya masing-masing berisi benda kristal bening yang mengandung sediaan Narkotika jenis Sabu dengan berat masing-masing :
- 50,27 (lima puluh koma dua puluh tujuh ) gram brutto atau 49,60 (empat puluh sembilan koma enam puluh) gram netto (kode A1).
- 50,27 (lima puluh koma dua puluh tujuh ) gram brutto atau 49,60 (empat puluh sembilan koma enam puluh) gram netto (kode A2).
- 0,47 (nol koma empat puluh tujuh) gram brutto atau 0,37 (nol koma tiga puluh tujuh) gram netto (kode A3).
Sehingga berat keseluruhan 3 (tiga) buah plastik klip bening yang didalamnya masing-masing berisi benda kristal bening yang mengandung sediaan Narkotika jenis Sabu adalah seberat 101,01 gram brutto atau 99,57 gram netto (kode A1-A3).
- Bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan dari Laboratorium Forensik Polda Bali dalam Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik NO. LAB: 1460/ NNF / 2024 tanggal 08 Oktober 2024, dengan kesimpulan setelah dilakukan pemeriksaan sceara Laboratoris Kriminalistik disimpulkan barang bukti dengan nomor :
- 10740/2024/NF s/d 10742/2024/NF berupa kristal bening seperti tersebut dalam I. adalah benar mengandung sediaan Metamfetamina dan terdaftar dalam Narkotika Golongan I (satu) nomor urut 61 lampiran Undang-Undang Republik Indonesia No.35 tahun 2009 tentang Narkotika.
- 10743 /2024/NF berupa cairan warna kuning/urine seperti tersebut dalam I. adalah benar tidak mengandung sediaan Narkotika dan/atau Psikotropika.
- Bahwa Terdakwa tidak memiliki izin dari Pemerintah atau lembaga yang berwenang dalam memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I jenis Shabu.
-------Perbuatan Terdakwa AGUS FERI MULIAWAN sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 Ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika |