Dakwaan |
PERTAMA :
--------- Bahwa Terdakwa 1. I MADE MINIARTAYASA ALIAS KODER bersama-sama Terdakwa II. I MADE MARIANA PUTRA ALIAS MOLIR yang selanjutnya disebut Terdakwa 1 dan Terdakwa 2 sekira pada hari Jumat tanggal 09 Mei 2024 pukul 19.00 wita atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Mei 2024, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2024 bertempat di Banjar Dinas Berembeng Kecamatan Selemadeg Kabupaten Tabanan, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tabanan berwenang memeriksa dan mengadili perkara tersebut, telah melakukan Percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana Narkotika dan Prekursor Narkotika tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I bukan tanaman dengan cara sebagai berikut :-------------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa Terdakwa I. I MADE MINIARTAYASA ALIAS KODER awalnya pada hari Jumat tanggal 09 Mei 2024 sekira pukul 18.00 wita dihubungi oleh saudara Bayu Solo (DPO) yang meminta untuk dicarikan narkotika jenis shabu-shabu, selanjutnya Terdakwa 1 bersama Terdakwa 2 pergi menuju ATM BRI Bajera Toko atau Counter Handphone di daerah Berembeng untuk membeli sebuah handphone serta melakukan transfer uang kepada MR.X (DPO) sebesar Rp. 300.000,- (tiga ratus ribu rupiah) untuk membeli narkotika jenis shabu-shabu dan mengirimkan bukti tranfer kepada MR.X (DPO) sehingga Terdakwa 1 diberikan alamat tempat mengambil shabu-shabu tersebut yaitu di jalan Subak Desa Berembeng Kecamatan Selemadeg Kabupaten Tabanan oleh MR. X (DPO). Kemudian Terdakwa I. I MADE MINIARTAYASA ALIAS KODER bersama-sama Terdakwa II. I MADE MARIANA PUTRA ALIAS MOLIR bersama-sama menuju alamat tersebut dan sesampai di lokasi langsung melakukan pencarian dimana Terdakwa I. I MADE MINIARTAYASA ALIAS KODER menemukan 1 (satu) buah Micro tube PCR berisi 1 (satu) plastik klip bening yang diduga narkotika jenis shabu dan diambil lalu dibawa pulang ke kos Terdakwa 1 di di Banjar Dinas Berembeng, Desa Berembeng, Kecamatan Selemadeg, Kabupaten Tabanan. Sesampai di kos tersebut, Terdakwa I. I MADE MINIARTAYASA ALIAS KODER telah menghapus percakapan dengan MR X (DPO) di handphone dan menyimpan 1 (satu) plastik klip kristal bening yang diduga narkotika jenis shabu pada gelas platik warna biru di rak piring.
- Bahwa sekira Pukul 20.30 wita Saksi I GEDE MADE YUSDIANA PUTRA bersama Saksi I WAYAN ARIS PRATAMA sebagai anggota Kepolisian Resor Tabanan sedang melakukan patroli dan pemantauan pada wilayah Banjar Dinas Berembeng Desa Berembeng Kecamatan Selemadeg Kabupaten Tabanan lalu masuk kedalam rumah kos Terdakwa 1 untuk melakukan penggeledahan telah ditemukan 1 (satu) plastik klip kristal bening yang diduga narkotika jenis shabu dengan berat 0,31 (nol koma tiga puluh satu) gram bruto atau 0,21 (nol koma dua puluh satu) gram netto yang disimpan pada gelas platik warna biru di rak piring selain itu juga ditemukan bukti tranfer dan foto alamat shabu yang sebelumnya dikirim oleh MR. X (DPO) kepada Terdakwa I. I MADE MINIARTAYASA ALIAS KODER didalam 1 (satu) unit Handphone merk Realme C11 milik Terdakwa I. I MADE MINIARTAYASA ALIAS KODER yang disaksikan oleh Saksi IMADE YUDA ANDREASTIKA dan saksi I NYOMAN SUASTIKA selanjutnya para Terdakwa diamankan oleh pihak kepolisian untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
- Bahwa terhadap barang bukti 1 (satu) plastik klip berisi kristal bening yang diduga shabu , dilakukan pemeriksaan secara laboratoris kriminalistik pada laboratorium forensik Bareskrim Polri cabang Denpasar dan didapatkan butiran kristal bening tersebut berdasarkan hasil pemeriksaan No.Lab : 651/ NNF/ 2024 tanggal 13 Mei 2024 yang dibuat dan ditandatangani oleh Imam Mahmudi,Amd, SH., M.Si dan A.A Gde Lanang Meidysurya,S.Si dan apt Achmad Naufal Maulana Akbar,S.Farm sebagai pemeriksa dan diketahui oleh Kepala Laboratorium Forensik Cabang Denpasar I Nyoman Sukena,S.I.K dalam kesimpulannya bahwa barang bukti Nomor nomor 4541/2024/NF berupa kristal bening seperti tersebut dalam I. adalah benar mengandung sediaan Metamfetamina dan terdaftar dalam Narkotika Golongan I nomor urut 61 lampiran Undang-Undang Republik Indonesia No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
- Bahwa Terdakwa I. I MADE MINIARTAYASA ALIAS KODER bersama-sama Terdawa II. I MADE MARIANA PUTRA ALIAS MOLIR tidak memiliki ijin menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan narkotika Golongan I jenis shabu-shabu.
-------Perbuatan para terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. ----------------------
ATAU
KEDUA
--------- Bahwa Terdakwa 1. I MADE MINIARTAYASA ALIAS KODER bersama-sama Terdakwa II. I MADE MARIANA PUTRA ALIAS MOLIR yang selanjutnya disebut Terdakwa 1 dan Terdakwa 2 sekira pada hari Jumat tanggal 09 Mei 2024 pukul 19.00 wita atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Mei 2024, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2024 bertempat di Banjar Dinas Berembeng Kecamatan Selemadeg Kabupaten Tabanan atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tabanan berwenang memeriksa dan mengadili perkara tersebut telah melakukan Percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana Narkotika dan Prekursor Narkotika tanpa hak atau melawan hukum telah memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman dengan cara sebagai berikut :---------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa Terdakwa I. I MADE MINIARTAYASA ALIAS KODER awalnya pada hari Jumat tanggal 09 Mei 2024 sekira pukul 18.00 wita dihubungi oleh saudara Bayu Solo (DPO) yang meminta untuk dicarikan narkotika jenis shabu-shabu, selanjutnya Terdakwa 1 bersama Terdakwa 2 pergi menuju ATM BRI Bajera Toko atau Counter Handphone di daerah Berembeng untuk membeli sebuah handphone serta melakukan transfer uang kepada MR.X (DPO) sebesar Rp. 300.000,- (tiga ratus ribu rupiah) untuk membeli narkotika jenis shabu-shabu dan mengirimkan bukti tranfer kepada MR.X (DPO) sehingga Terdakwa 1 diberikan alamat tempat mengambil shabu-shabu tersebut yaitu di jalan Subak Desa Berembeng Kecamatan Selemadeg Kabupaten Tabanan oleh MR. X (DPO). Kemudian Terdakwa I. I MADE MINIARTAYASA ALIAS KODER bersama-sama Terdakwa II. I MADE MARIANA PUTRA ALIAS MOLIR bersama-sama menuju alamat tersebut dan sesampai di lokasi langsung melakukan pencarian dimana Terdakwa I. I MADE MINIARTAYASA ALIAS KODER menemukan 1 (satu) buah Micro tube PCR berisi 1 (satu) plastik klip bening yang diduga narkotika jenis shabu dan diambil lalu dibawa pulang ke kos Terdakwa 1 di di Banjar Dinas Berembeng, Desa Berembeng, Kecamatan Selemadeg, Kabupaten Tabanan. Sesampai di kos tersebut, Terdakwa I. I MADE MINIARTAYASA ALIAS KODER telah menghapus percakapan dengan MR X (DPO) di handphone dan menyimpan 1 (satu) plastik klip kristal bening yang diduga narkotika jenis shabu pada gelas platik warna biru di rak piring.
- Bahwa sekira Pukul 20.30 wita Saksi I GEDE MADE YUSDIANA PUTRA bersama Saksi I WAYAN ARIS PRATAMA sebagai anggota Kepolisian Resor Tabanan sedang melakukan patroli dan pemantauan pada wilayah Banjar Dinas Berembeng Desa Berembeng Kecamatan Selemadeg Kabupaten Tabanan lalu masuk kedalam rumah kos Terdakwa 1 untuk melakukan penggeledahan telah ditemukan 1 (satu) plastik klip kristal bening yang diduga narkotika jenis shabu dengan berat 0,31 (nol koma tiga puluh satu) gram bruto atau 0,21 (nol koma dua puluh satu) gram netto yang disimpan pada gelas platik warna biru di rak piring selain itu juga ditemukan bukti tranfer dan foto alamat shabu yang sebelumnya dikirim oleh MR. X (DPO) kepada Terdakwa I. I MADE MINIARTAYASA ALIAS KODER didalam 1 (satu) unit Handphone merk Realme C11 milik Terdakwa I. I MADE MINIARTAYASA ALIAS KODER yang disaksikan oleh Saksi IMADE YUDA ANDREASTIKA dan saksi I NYOMAN SUASTIKA selanjutnya para Terdakwa diamankan oleh pihak kepolisian untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
- Bahwa terhadap barang bukti 1 (satu) plastik klip berisi kristal bening yang diduga shabu , dilakukan pemeriksaan secara laboratoris kriminalistik pada laboratorium forensik Bareskrim Polri cabang Denpasar dan didapatkan butiran kristal bening tersebut berdasarkan hasil pemeriksaan No.Lab : 651/ NNF/ 2024 tanggal 13 Mei 2024 yang dibuat dan ditandatangani oleh Imam Mahmudi,Amd, SH., M.Si dan A.A Gde Lanang Meidysurya,S.Si dan apt Achmad Naufal Maulana Akbar,S.Farm sebagai pemeriksa dan diketahui oleh Kepala Laboratorium Forensik Cabang Denpasar I Nyoman Sukena,S.I.K dalam kesimpulannya bahwa barang bukti Nomor nomor 4541/2024/NF berupa kristal bening seperti tersebut dalam I. adalah benar mengandung sediaan Metamfetamina dan terdaftar dalam Narkotika Golongan I nomor urut 61 lampiran Undang-Undang Republik Indonesia No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
- Bahwa Terdakwa 1 I MADE MINIARTAYASA ALIAS KODER bersama-sama Terdakwa 2 I MADE MARIANA PUTRA ALIAS MOLIR tidak memiliki ijin menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan narkotika Golongan I jenis shabu-shabu.
-------Perbuatan para terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 Ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika-----------------------------
|