Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TABANAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
219/Pdt.P/2024/PN Tab 1.I Made Robi Armawan
2.Ni Luh Putu Ina Dianasari
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 20 Nov. 2024
Klasifikasi Perkara Lain-Lain
Nomor Perkara 219/Pdt.P/2024/PN Tab
Tanggal Surat Jumat, 18 Okt. 2024
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1I Made Robi Armawan
2Ni Luh Putu Ina Dianasari
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum

Berdasarkan alasan-alasan Para Pemohon tersebut di atas, bersama ini Para pemohon memohon kepada Yang Terhormat Ketua Pengadilan Negeri Tabanan, berkenan mengabulkan permohonan Para Pemohon dengan memberikan penetapan sebagai berikut :

 

  1. Mengabulkan permohonan Para Pemohon.
  2. Menetapkan sah perkawinan Para Pemohon I Made Robi Armawan dengan Ni Luh Putu Ina Dianasari, yang telah melangsungkan perkawinan secara Sah menurut Adat Bali dan Agama Hindu di Indonesia pada tanggal 20 April 2020, yang telah dilangsungkan dihadapan rohaniawan Agama Hindu yang bernama I Wayan Asung, bertempat di Banjar Poyan, Desa Luwus, Kecamatan Tabanan, Kabupaten Tabanan, sesuai dengan Surat Keterangan Perkawinan Umat Hindu Nomor: 07/X/2024, tertanggal 7 Oktober 2024, yang dibuat oleh I Wayan Rungsin (Kelian Banjar Poyan/Bendesa Adat), yang diketahui oleh Perbekel Desa Lalanglinggah I Nyoman Gede Oka Giriantara, ST.

 

  1. Memerintahkan kepada Para Pemohon untuk mencatatkan perkawinannya dan mengirimkan turunan penetapan ini kepada Kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Tabanan.
  2. Membebankan biaya permohonan ini kepada Pemohon;

Atau :

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak