Bahwa sehubungan dengan hal tersebut diatas, maka Pemohon mengajukan permohonan ini kehadapan Yang Mulia Bapak Ketua Pengadilan Negeri Tabanan semoga dalam waktu yang tidak begitu lama dapat ditetapkan hari persidangan dan memeriksa Permohonan ini dan memerintahkan untuk memanggil Pemohon untuk datang menghadap ke persidangan Pengadilan Negeri Tabanan yang telah ditentukan dan setelah memeriksa segala sesuatunya Pemohon mohon Penetapan yang amarnya sebagai berikut:
- Mengabulkan Permohonan Pemohon;
- Menetapkan bahwa perubahan Nama Pemohon yang semula bernama ; I WAYAN BUDIASA
sebagaimana tertulis pada Kutipan Akta Kelahiran No. 02354/D1SP/1990 tertanggal 13 Agustus 1972 menjadi IDA BAGUS WAYAN BUDIASA adalah sah menurut Hukum;
- Memerintahkan kepada Pemohon untuk mengirimkan sehelai turunan Penetapan ini kepada Kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Tabanan, untuk dicatat dalam register yang disediakan untuk itu;
- Membebankan semua biaya yang timbul dari permohonan ini kepada Pemohon;
|