Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TABANAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
311/Pdt.G/2024/PN Tab 1.I WAYAN ARI YASNATA
2.I NENGAH ASTAWA
1.I NYOMAN RANU
2.NI KETUT SUANI
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 21 Agu. 2024
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 311/Pdt.G/2024/PN Tab
Tanggal Surat Kamis, 15 Agu. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1I WAYAN ARI YASNATA
2I NENGAH ASTAWA
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1KETRIANUS PABULANTI NENO, S.H.,I WAYAN ARI YASNATA
2KETRIANUS PABULANTI NENO, S.H.,I NENGAH ASTAWA
Tergugat
NoNama
1I NYOMAN RANU
2NI KETUT SUANI
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat
NoNama
1I NENGAH SUKRA
2I WAYAN WIYASA
3CAMAT PENEBEL
4NOTARIS PPAT I KETUT MUSTIKA UDAYA, S.H.,
5KANTOR PERTANAHAN KABUPATEN TABANAN
Kuasa Hukum Turut Tergugat
NoNamaNama Pihak
1I PUTU AGUS TELING AW, SH.I WAYAN WIYASA
2Ni Nyoman Herawati SHI WAYAN WIYASA
3Drs. ANAK AGUNG GEDE SEKAR, S.H.,M.H.,C.I.L.I NENGAH SUKRA
4Ni Kade Yulya Artasih, SH.I NENGAH SUKRA
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

Majelis Hakim Yang Kami Muliakan
Bahwa sebelum Para Pengugat menguraikan dasardasar yang menjadi dasar Hukum dalam mengajukan surat gugatan ini terlebih dahulu Para Penggugat akan menyampaikan ringkasan pendahuluan sebagai dasar yang membuat Majelis Hakim Yang Mulia yakin bahwa Para Tergugat telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum kepada para Penggugat dimana untuk memudahkan pemahaman atas peristiwa Hukum yaitu Peristiwa Perbuatan Melawan Hukum ini yang telah dilakukan oleh Para Tergugat kepada Para Penggugat adalah sebagai berikut

1    Bahwa tindakan Para Tergugat yang  telah menguasai Tanah Waris sebanyak 10 sepuluh bidang tanah secara Melawan Hukum yang merupakan Tanah Leluhur milik Bersama baik Para Penggugat maupun Para Tergugat sebagai Ahli Waris tanpa Pembagian Waris lewat Kesepakatan Keluarga Para Penggugat maupun Para Tergugat yang mengakibatkan Para Penggugat mengalami kerugian dimana Para Tergugat diduga melakukan manipulasi pembuatan Silsilah keluarga di Kantor Desa Jatiluwih pada tahun 1993 yang tidak mengakomodir keluarga Para Penggugat sehingga Para Penggugat tidak mendapatkan Hak waris sebagai Ahli Waris atas seluruh objek tanah sengketa

2    Bahwa faktanya Para Tergugat menjual tanah Leluhur yang sementara ditempati oleh Para Penggugat secara turun temurun kepada Turut Tergugat II secara diamdiam sehingga Turut Tergugat II tanpa sepengetahuan Para Penggugat mengalihkan objek tanah tersebut atas nama Turut Tergugat II hal tersebut telah diketahui oleh Turut Tergugat II bahwa objek sengketa adalah tanah waris yang belum di bagi kepada Para Ahli waris namun tetap diproses peralihan hak oleh Turut Tergugat II hal tersebut nyata merupakan Perbuatan Melawan hukum

3    Bahwa Turut Tergugat I sebagai Kepala Desa Jatiluwih periode tahun 1993 sebagai pihak yang menandatangani silsilah keluarga Para Tergugat yang diduga di manipulasi oleh Para Tergugat dimana tidak memasukan Para Penggugat dan keluarga di dalam silsilah keluarga tersebut sehingga mengakibatkan hak Waris Para Penggugat hilang akibat dugaan manipulasi silsislah keluarga tersebut selanjutnya Turut Tergugat I juga menandatangani beberapa surat pada hari yang sama yaitu hari senin tanggal 05 April 1993 antara lain
a    Surat Keterangan Warisan
b    Surat Pernyataan Tanah Waris pipil No 392 persil 43 Kelas I Lokasi Desa Adat Jatiluwih No59 yang menyatakan bahwa tanah tersebut tidak dalam sengketa dan asal dari tanah warisan
c    Surat Keterangan Pembayaran Pajak
d    Surat Kuasa dari I Wayan Mendra Ni Nengah Rani Ni Wayan Rebut dan I Ketut Marja kepada Ni Wayan Candri alias Men mendra untuk menjual objek tanah Pipil No 392 Persil 43 kelas I Lokasi Desa Adat Jatiluwih No59 kepada Budharmaja almarhum dan
e    Surat Silsilah Keluarga yang dibuat sepihak oleh Ni Wayan Candri alias Men Mendra sebagai dasar dari keluarga Para Tergugat untuk menguasai seluruh tanah leluhur Para Penggugat maupun Para Tergugat termasuk objek tanah yang telah ditempati dan dikuasai oleh Para Penggugat sejak turun temurun hal tersebut nyata merupakan Perbuatan Melawan Hukum

4    Bahwa Turut Tergugat III adalah Camat Penebel saat ini yang harus bertanggungjawab atas Peristiwa hukum yang telah di buat oleh Pejabat terdahulu yaitu Drs I Ketut Astila Jayeng Wiguna almarhum CamatPPAT Kecamatan Penebel yang telah membuat Akta Jual Beli tanggal 07 Mei 1993 No 68PNB 1993 antara Ni Wayan Candri Alias Men Mendra almarhum dan Budharmaja almarhum atas objek sengketa Nomor pipil No 392 persil 43 kelas I Lokasi Desa Adat jatiluwih No 59 yang merupakan tanah waris dari leluhur para Penggugat dan para Tergugat atas objek sengketa

5    Bahwa Turut Tergugat IV sebagai Pejabat Pembuat Akta Autentik PPAT tidak hanya di tuntut untuk membuat dan menerbitkan Akta akan tetapi seorang Notaris juga dituntut lebih profesional melihat situasi dan kondisi Para pihak yang mengahadap dimana dalam perkara Aquo Notaris tidak jeli dalam menerbitkan Akta Jual Beli antara Ni Wayan Candri alias Men Mendra almarhum dan Budharmaja almarhum dimana tidak meninjau objek sengketa yang saat itu dan sampai sekarang masih di tempati dan dikuasai oleh Para Penggugat dan Keluarga karena sesungguhnya objek sengketa dengan No pipil No 392 Persil No 43 Kelas I letak Desa Adat jatiluwih No 59 Luas semula 3000 M2  adalah tanah Waris yang telah di wariskan oleh kakek buyut Nang Wari dan Men Wari almarhum Para Penggugat dan Para tergugat dimana tanah tersebut merupakan tanah milik bersama sebagai tanah Waris namun pada tahun 1993 dijual secara diamdiam oleh Ni Wayan Chandri alias Men Mendra almarhum yang merupakan Nenek Para Tergugat kepada saudara Budharmaja almarhum dan selanjutnya di serahkan kepada turut tergugat II yang sampai dengan saat ini belum dapat menguasai objek sengketa oleh karena masih dikuasai oleh Para Penggugat karena objek sengketa adalah tanah waris yang belum di bagi

6    Bahwa Turut Tergugat V adalah Badan Pertanahan Kabupaten Tabanan yang telah menerbitkan Sertifikan atas tanah waris pipil No392 Persil No 43 Kelas I letak Desa Adat jatiluwih No 59 Luas semula 3000M2atas nama Budharmaja almarhum yang selanjutnya dialihkan kepada turut tergugat II setelah di ketahui bahwa tanah tersebut adalah tanah waris milik para penggugat dan Para tergugat yang belum di bagi ke seluruh ahli waris

7    Bahwa para Penggugat mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri Denpasar melalui mekanisme pertanggung jawaban Perdata berdasarkan Pasal 1365 KUHPerdata yang bunyinya menentukan setiap perbuatan yang melanggar hukum yang membawa kerugian kepada seorang lain mewajibkan orang yang karena salahnya menerbitkan kerugian itu mengganti kerugian tersebut


Adapun alasanalasan diajukan Gugatan Perbuatan Melawan Hukum atas Tanah Waris Para Penggugat dan Para Tergugat adalah sebagai berikut  

1    Bahwa I Wayan Ari Yasnana Lakilaki dan I Nengah Astawa Lakilaki mempunyai leluhurbuyut bernama Nang Wari almarhum dan Men Wari almarhumah

2    Bahwa dalam perkawinan antara Nang Wari almarhum dengan Men Wari almarhumah mempunyai 4 empat orang anak lakilaki yaitu
1 Nang Rebut almarhum
2 I Ketut Sukiari alias Nang Jenar almarhum
3 I KunirNang Sinan almarhum dan
4 I RumaNang Genantri almarhum

3    Bahwa Nang Rebut almarhum kawin dengan Men Rebut almarhumah mempunyai seorang anak bernama Ni Wayan Rebut Perempuan

1    Ni Wayan Rebut kawin dengan I Ketut Marja  Nyentana almarhum sehingga Ni Wayan Rebut berstatus sebagai purusa LakiLaki dan mempunyai 2 dua orang anak yaitu Ni Wayan Candri Perempuan almarhumah dan I Nengah Miring alias Nang Rani LakiLaki almarhum
2    Ni Wayan Candri almarhumah kawin dengan I Nengah Gatri  Nyentana almarhum sehingga Ni Wayan Candri berstatus sebagai purusa Lakilaki tidak mempunyai anak dan mengangkat 2 dua orang anak angkat yaitu I Wayan Mendra Lakilaki dan Ni Nengah Rani Perempuan
3    I Nengah Miring alias Nang Rani almarhum kawin dengan Ni Ketut Gunik almarhum mempunyai anak bernama
    I Wayan Mendera Lakilaki diangkat anak oleh Ni Wayan Candri  almarhum
    Ni Nengah Rani Perempuan diangkat anak oleh Ni Wayan Candri
    Ni Nyoman Ranu Perempuan
    Ni Ketut Suani Perempuan
    Ni Ketut Ganing Perempuan kawin keluar  KK
    Ni Ketut Wirati Perempuan kawin keluar KK

4    Dengan demikian ahli waris Nang Rebut adalah Ni Wayan Rebut almarhum Sedangkan ahli waris Ni Wayan Rebut almarhum adalah Ni Wayan Candri dan keturunan purusa lakilaki dari I Nengah Miring alias Nang Rani almarhum Bahwa berdasarkan Putusan Mahkamah Agung tanggal 3 Desember 1958 No 200 KSip1958 menentukan
Menurut Hukum Adat Bali yang berhak mewarisi hanyalah keturunan pria dari pihak keluarga pria dan anak angkat lelaki Maka Men Saroji sebagai Saudara perempuan bukanlah ahli waris dari mendiang Pan Sarning

5    Bahwa I Ketut Sukiari alias Nang Jenar almarhum kawin dengan Ni Nengah Renti alias Men Jenar almarhum dan tidak mempunyai keturunan alias putung

6    Bahwa I KunirNang Sinan almarhum nyentana atau kawin keluar KK dengan Ni KecisMen Sinan almarhum tidak mempunyai keturunan sehingga sesuai hukum Adat Bali maka keturunan purusa lakilaki dari I KunirNang Sinan almarhum tidak berhak mewarisi Harta Warisan Nang Wari almarhum maupun Harta Warisan saudara kandungnya Hal ini sesuai dengan Putusan Mahkamah Agung RI tanggal 11 September 1975 No 7570 KSip1974 yang menyatakan bahwa
Karena terbukti bahwa penggugat sudah sah menurut Adat pekidih diangkat waris antara penggugat dengan almarhum Mang Budi

7    Bahwa I RumaNang Genantri almarhum kawin dengan Ni MentilMen Renjen almarhumah mempunyai anak lakilaki bernama I Nengah Renjen almarhum I Nengah Renjen almarhum kawin dengan Ni Ketut Raban almarhum mempunyai 2 dua orang anak lakilaki yaitu I Wayan Kuug Lakilaki almarhum dan I Nengah Sudira Lakilaki almarhum I Wayan kuug almarhum memiliki anak I Wayan Murdana Lakilaki Dengan demikian ahli waris dari I RumaNang Genantri adalah I Nengah Renjen almarhum sedangkan ahli waris I Nengah Renjen almarhum adalah I Wayan Kuug almarhum dan I Nengah Sudira almarhum selanjutnya Para Penggugat I Wayan Ari Yasnata dan I Nengah Astawa dan keturunan lakilaki I Wayan Kuug almarhum yaitu I Wayan Murdana sebagai ahli waris dari keturunan Nang Ruma Nang Genantri    

8    Bahwa semasa hidup Nang Wari dan Men Wari almarhum meninggalkan tanah waris terdiri dari beberapa bidang tanah antara lain
a    Tanah Kohir No 22 Persil No14 Br Kelas III luas 3450   atas nama Nang Jenar lerletak di Desa Jatiluwih No59 Pesedahan AT Penebel Baral Tabanan dengan batasbatas
    Utara     Pan Kembar alias I Ketut Genjir
    Timur     Pangkung
    Selatan     Mardika Pan Mujung
    Barat     Pan Jenar
Selanjutnya disebut Tanah Sengketa I

b    Tanah Kohir No22Persil No25a Kelas 1 luas 17700   atas nama Nang Jenar terletak di Desa Jatiluwih No59 Pesedahan AT Peneliel Barat Tabanan dengan batasbatas
    Utara     Pan Kembar alias I Ketut Genjur
    Timur     Pan Jenar
    Selatan     Jalan
    Barat     Jalan
Selanjutnya disebut Tanah Sengketa II

c    Tanah Kohir No22Persil No31Kelas II luas 6800   atas nama Nang Jenar terletak di Desa Jatiluwih No59 Pesedahan AT Penebel Barat Tabanan dengan batasbatas
    Utara      Pan Kembar alias Nang Genjir
    Timur      Jalan
    Selatan       Mardika dan Pan Mujung
    Barat       Telabah
Selanjutnya disebut Tanah Sengketa III
d    Tanah Kohir No218 Kelas I luas 0470 Ha 4700   milik Nang Jenar namun tercatat dalam Kohir No229 atas nama Nang Rani terletak di Subak Jatiluwih Pesedahan Yeh Ho IlI Barat Tabanan dengan batasbatas
    Utara     Jalan SetapakSuandra
    Timur     Tukad
    Selatan     Jalan SetapakPan Yuli dan Pan Sunro
    Barat     Telabah
    Selanjutnya disebut Tanah sengketa IV

e    Tanah Kohir No22 Persil No53 Br Kelas IV luas 2900   atas nama Nang Jenar terletak di Desa Jatiluwih No59 Pesedahan ATPencebel Barat Tabanan dengan batasbatas
    Utara     Pan Kembar alias I Ketut Genjir
    Timur     Telabah
    Selatan     Mardika dan Pan Mujung
    Barat     Pangkung
Selanjutnya disebut Tanah Sengketa V

f    Tanah Kohir No218 Persil No48 Kelas 1luas 4450   atas nama Nang Jenar asal beli dari Men Resi Pipil No152 terletak di Desa Sambahan Kaja dengan batasbatas
    Utara     Men Sukerti
    Timur     Jalan
    Selatan     Pan Windera
    Barat     Pangkung
Selanjutnya disebut Tanah Sengketa VI

9    Bahwa Nang Jenar putung yang merupakan anak ke 2 dua dari Nang Wari dan Men wari semasa hidup meninggalkan tanah waris antara lain
1    Tanah Kohir No22 Persil No9 Kelas IV luas 9350   atas nama Nang Jenar terletak di Desa Jatiluwih No59 Pesedahan AT Penebel Barat Tabanan dengan batasbatas
    Utara     Nang Sunasih
    Timur     Jalan
    Selatan     Pura Bujangga
    Barat      Pangkung
Selanjutnya disebut Tanah Sengketa VII

2    Tanah Kohir No22 Persil No53 Br Kelas IV luas 2900   atas nama Nang Jenar terletak di Desa Jatiluwih No59 Pesedahan ATPenebel Barat Tabanan dengan batasbatas
    Utara     Pan Kembar alias I Ketut Genjir
    Timur     Telabah
    Selatan     Mardika dan Pan Mujung
    Barat     Pangkung
Selanjutnya disebut Tanah Sengketa VIII

3    Tanah Kohir No218 Persil No48 Kelas 1luas 4450   atas nama Nang Jenar asal beli dari Men Resi Pipil No152 terletak di Desa Sambahan Kaja dengan batasbatas
    Utara     Men Sukerti
    Timur     Jalan
    Selatan     Pan Windera
    Barat     Pangkung
Selanjutnya disebut Tanah Sengketa IX
4    Tanah Kohir No462 Persil No60 Kelas II luas 0085 Ha 850   milik Nang Jenar namun tercatat atas nama Nang Rani terletak di Subak Jatiluwih Pesedahan Yeh Haa III Barat dengan batasbatas
    Utara     Jalan SetapakNang Matre
    Timur     Telabah
    Selatan     Jalan SetapakReneng
    Barat     TelaBah
 Selanjutnya disebut Tanah Sengketa X
5    Tanah Kohir No392Persil 43 Kelas 1 seluas 2030   merupakan milik Bersama  Nang Rebut Nana Jenar dan Nang Genantri yang semula tercatat seluas 3000   dilapangan seluas 3130   tercatat atas nama Men Mendra Ni Wayan Rebut Tanah mana seluas 700   diserahkan kepada Desa Adat Jatiluwih dan seluas 400   telah dijual kepada Pemda TkII Tabanan terletak di Subak Jatiluwih No59 Pesedahan AT Penebel Barat Tabalan dengan batasbatas
    Utara     Pan Subagia
    Timur     Parit dan Tanah Pemda
    Selatan     Tempat Parkir Desa Adat
    Barat     Jalan
Selanjutnya disebut Tanah Sengketa XI

10    Bahwa terhadap Tanah Sengketa XI yang tercatat atas nama Nang Rebut almarhum merupakan harta warisan bersamasama antara almarhum Nang Rebut almarhum Nang Jenar almarhumdan Nang Genantri almarhum sehingga secara hukum Tanah Sengketa XI merupakan hak dari ahli waris Nang Rebut almarhum dan Nang Genantri almarhum

11    Bahwa berdasarkan hal tersebut diatas maka Tanah Sengketa I sd Tanah Sengketa XI berdasarkan hukum waris Adat Bali harus dibagi 2 dua yaitu
a    12 satu per dua untuk ahli Waris Ni Wayan Rebut almarhum yaitu Ni Wayan Candri alias Men mendra almarhum dan keturunan purusa lakilaki dari I Nengah Miring alias Nang Rani almarhum Para tergugat
b    12 satu per dua untuk ahli Waris I Nengah Renjen alm yaitu I Nengah Sudira almarhumPara Penggugat dan I Wayan Murdana selaku keturunan purusa I Wayan Kuug almarhum
 
12    Bahwa dari jaman dulu Nang Rebut almarhum sebagai saudara sulung dari keempat orang anak  dari Nang Wari  Men Wari almarhum yang telah bertanggungjawab atas semua tanah waris dari keturunan Nang Wari  Men Wari almarhum termasuk pembayaran pajak bumi dari 11 sebelas  objek sengketa tanah mewakili para ahli waris keluarga Para Penggugat

13    Bahwa oleh karena keturunan Nang Rebut almarhum yang membayar pajak atas semua objek tanah dimaksud sehingga untuk memuluskan penguasaan seluruh objek tanah dari Nang Wari dan Men Wari almarhum tepatnya pada tanggal 05 April  1993 Ni Wayan Candri alias Men Mendra almarhum yang merupakan cucu dari Nang Wari dan Men Wari Nenek Para tergugat bekerja sama dengan pihak kepala Desa Jatiluwih pada saat itu turut tergugat I membuat sisillah keluarga yang hanya memasukan keturunan dari Nang Rebut  Men Rebut sehingga dengan adanya silsilah yang diduga di palsukan tersebut sebagai dasar untuk menguasai dan mensertifikatkan semua objek tanah dari Nang Wari  Men Wari

14    Bahwa selanjutnya bukan hanya objek tanah milik keturunan Nang wari dan Men Wari namun objek tanah milik Nang Jenar anak ke2 dari Nang Wari dan Men Wari yang putungpun di kuasai oleh keturunan  Nang Rebualmarhum Para tergugat  yang diduga memanipulasi pengangkatan anak atas nama I Nengah Miring almarhum yang tidak pernah ada kesepakatan dari keluarga yang menurut aturan hukum Adat Bali  harta dari Nang Jenar yang putung harus di bagi untuk ke 4 empat orang anak dari keturunan Nang Wari  Men wari

15    Bahwa untuk menghindari niat tidak baik dari keturunan Nang Rebut almarhum untuk menguasai seluruh objek tanah waris tersebut dimana pada tanggal 22 Februari 1993 sebelum diajukan sisilsilah keluarga yang dibuat oleh NI Wayan Candri Alian Men Mendra almarhum orang tua Para penggugat I Nengah Sudira I Nengah Sudira dan I Wayan Kuug almarhum  yang merupakan cucu dari  I Ruma Nang Genantri almarhum membuat silsilah keluarga lengkap dari keturunan Nang Wari  Men Wari almarhum oleh karena saat itu telah di ketahui oleh I Nengah Sudira almarhum bahwa tanah waris yang sementara di tempati oleh Para Penggugat dan keluarga Para tergugat objek sengketa No 11 dengan Pipil No 392 persil 43 kelas 1 lokasi Desa jatiluwih No 59  telah dijual secara diamdiam sepihak kepada saudara Budharmaja almarhum asal Penebal tanpa sepengetahuan keluarga I Ngh Sudira Cucu dari Nang  Wari  Men Wari yang telah menempati tanah tersebut dari turun temurun

16    Bahwa setelah di ketahui oleh I Nengah sudira almarhum dan I wayan Kuug almarhum yang merupakan orang tua Para Penggugat  dan di klarifikasi kepada pihak2 yang telah menjual objek tanah tersebut sebagian keluarga mengakui bahwa telah menjual objek ini secara diam2 kepada Budharmaja almarhum asal Penebel dan dana tersebut telah dibagi kepada masing2 keluarga tanpa sepengetahuan I Nengah sudira almarhum selanjutnya bukan merembuk keluarga untuk menyelesaikan permasalahan tersebut namun sebagian keluarga yang menempati objek tersebut termasuk para tergugat keluar pindah dari objek sengketa dan membangun di objek waris yang lain  kurang lebih 6 enam keluarga yang telah menerima hasil penjualan tanah yang telah ditempati oleh Para Penggugat saat ini

17    Bahwa setelah mengalami situasi tersebut cucu Nang wari dan Men Wari yang adalah keturunan dari Nang Ruma  Ni Mentil  membuat sisilsilh keluarga lengkap dari keturunan Nang Wari dan Men Wari untuk mengamankan semua objek tanah yang di wariskan oleh Nang wari dan Men Wari sehingga pada tanggal 22 Februari 1993  I Ngh sudira dan I Wyn Kuug membuat silsilah keluarga untuk kelanjutan pembuatan berita acara pembagian waris namun setelah 2 dua bulan kemudian yaitu pada tangga 5 April 1993 keturunan Nang rebut membuat slsilah keluarga tandingan yang hanya memasukan keturunan Nang Rebut dan Men rebut Untuk memuluskan niat jahat mereka dengan dasar surat pajak dari semua objek tanah yang telah di wariskan oleh Nang Wari dan Men Wari selanjutnya Nang Jenar Dan Men Jenar yang putung yang merupakan saudara kandung dari kakek I Ngh Sudira dan I Wyn Kuug Nang Ruma Nang Genantri dan Ni Mentil Men Rejen  sehingga semua objek tanah yang telah di Wariskan  sebagian di jual dan disertifikatkan atas nama Ni Nym Ranu dan Ni Ketut Suani yang merupakan keturunan dari Nang Rebut dan Men Rebut

18    Bahwa selanjutnya dengan dasar sisillah yang diduga merupakan keterangan palsu tersebut di buat di kantor Desa jatiluwih yang di tandatanagani oleh saudara Sukra yang pada saat itu menjadi Kepala desa jatiluwih dimana pada tanggal 5 April 1993 pihak Kepala desa Jatiluwih saudara Sukra menandatangani beberapa surat antara lain Surat keterangan sisilsilah keluarga Nang Rebut dan Men Rebut Surat keterangan warisan Surat permohonan konversi tanah waris atas nama Ni Wayan Candri alias Men  Mendra atas pipil No 392 Persil 43 Klas 1 dengan luas 3000 M2 tersebut atas nama NI Wayan Candri alias Men Mendra almarhum yang sementara masih di kuasai dan di tempati oleh ketururan dari Nang Ruma Nang Genantri dan Men Rejen almarhum yang merupakan anak ke 4 empat dari Nang wari dan Men wari almarhum yang merupakan Kakek Para Penggugat
19    Bahwa tibatiba I Nengah Miring alias Nang Rani alm anak Ni Wayan Rebut almarhum menyatakan dirinya sebagai anak angkat dari Nang Jenar almarhum yang tidak mempunyai keturunan alias putung berdasarkan Penetapan Pengadilaan Negeri Tabanan No03PdtP1995PNTBN tanggal 6 Februari 1995

20    Bahwa Penetapan Pengadilan Negeri Tabanan No03PdtP199PNTBN tanggal 6 Februari 1995 tentang pengangkatan anak bernama I Nengah Miring alias Nang Rani almarhgum oleh Nang Jenar almarhum adalah tidak sah karena disamping didasarkan atas tipu muslihat dan kebohongan pengangkatan anak tersebut juga melanggar prosedur pengangkatan anak menurut Hukum Adat Bali sehingga Penetapan tersebut harus dinyatakan batal berdasarkan bukti dan alasan

21    Saksi yang dihadirkan dalam permohonan Penetapan Pengadilan Negeri Tabanan No03PdtP1995PNTBN tanggal 6 Februari 1995 sesuai Berita Acara No03PdtP1995PNTBN tanggal 26 Januari 1995 adalah
a    I Kelut Sebel umur 80 tahun yang saal pengangkalan ar ak 1 Nengah Miringalias Nang Rani alm menyatakan dirinya sebagai Kelia1 Adat padahal dari tahun 1948 sd tahun 2000 tidak ada Kelian Adat bernama I Ketut Sebet
b    Nang Rika dan Men Rika telah meninggal pada tahun 1993 dan 1994 sertasudah diaben dan diabenkan oleh I Wayan Jawi alias Nang Supratman sehinggatidak mungkin bertindak dan dihadirkan menjadi saksi pacla tanggal 26 Januari1995

22    Pernyataan tertulis dari I Nyoman Murtika selaku Bendesa Adat Jatiluwih tahun 1992 sd 1999 dan I Wayan Wiyasa selaku Kelian Banjar Dinas Jatiluwih Kawan tertanggal 22 Mei 2005 menyatakan bahwa Ni Ketut Ribek alias Men Rika meninggal tahun 1993 dan I Wayan Sukawana alias Nang Rika meninggal tahun 1994 dan diupacarai dan diwarisi olehI Wayan jawa sehingga tidak mungkin bertindak dan dihadirkan menjadi saksi pada tanggal 26 Januari 1995

23    Keterangan Saksi yang dihadirkan dibawah sumpah sebagaimana terungkap dalam Putusan Pengadilan Negeri Tabanan No 26PDTG2006PNTBN tanggal 25 Januari 2007 membuktikan bahwa
a    Saksi I Ketut Sukadana menyatakan tidak pernah mendengar mengetahui adanya pengangkatan anak bernama I Nengah Miring alias Nang Rani oleh Nang Jenar
b    Saksi I Nyoman Kantin menyatakan bahwa prosedur pengangkatan anak harus ada persetujuan keluarga dalam tunggalan sanggah serta Nang Rika dan Men Rika telah meninggal dunia tahun 1993 dan 1994 dan diabenkan oleh I Wayan Jawi alias Nang Supratman Nang Jenar tidak pernah mengangkat anak
c    Saksi I Nengah Cerana Bendesa Adat Jatiluwih tahun 1980 sd 1990 menyatakan tidak pernah mengetahui pengangkatan anak bernama I NengahMiring alias Nang Rani Nang Jenar

24    I Nengah Renjen almarhhum maupun 2 dua orang anak lakilakinya yaitu I Wayan Kuug almarhum dan I Nengah Sudira almarhum yang merupakan tunggalan sanggah dengan Nang Jenar almarhum maupun I Nengah Miring alias Nang Rani almarhum membuktikan tidak pernah ada proses dan persetujuan pengangkatan anak pemerasan anak bernama I Nengah Miring alias Nang Rani almarhum oleh Nang Jenar almarhum

25    Pengangkatan anak yang sah menurut hukum Adat yang berlaku di Bali harus dilakukan dengan kesepakatan keluarga yang mengangkat dan yang diangkat serta dilakukan upacara pemerasan serta disiarkandiumumkan di BanjarDesa Hal ini sesuai dengan Putusan Mahkamah Agung RI yaitu
a    tanggal 1 Desember 1976 No 1461 KSip1974 Menurut adat Bali pengangkatan anak harus disertai upacara pemerasan tersendiri dan penyiarandi banjar merupakan syarat mutlak
b    tanggal 21 Januari 1974 No 930 KSip1973 Menurut Hukum Adat yang berlaku di Bali untuk sahnya sentana anak angkat pada umumnya harus diadakan upacara pemerasan
c    tanggal 11 Nopember 1975 No 210 KSip1973 Untuk pengangkatan anak di Bali disyaratkan   sudah terjadi sepakat antara anak yang diangkat beserta keluarganya dari pihak purusa keturunan pancar lakilaki dengan pihak orangtua yang mengangkat beserta keluarganya dari pihak ke purusa juga   dilaksanakan upacara widi widana yang dihadiri oleh pendeta dan disaksikan oleh pejabat resmi setempat antara lain Klian Adat Klian Dinas dan Kepala Desakemudian disiarkan dimuka umumdimuka karmaanggota banjar
d    tanggal 19 Nopember 1975 No696 KSip1973 Par Gandra tidak dapat dinyatakan sebagai anak angkat yang sah dari pada Parl Runten karena Pan Ciandra tidak memenuhi syaratsyarat sebagai anak angkat yaitu belum diperas

26    Dengan demikian Majelis Hakim Yang Terhormat dalam perara a quo harus membatalkan Penetapan Pengadilan Negeri Tabanan No 031dtP199SPNTBN 6 Februari 1995 dan menyatakan I Nengah Miring alias Nang Rani alm tidak sah sebagai anak angkat dari Nang Jenar alm

27    Hubungan keluarga tersehut untuk jelasnya dapat diuraikan dalam silsilah keluarga di bawah ini
a    Ahli Waris dari Nang Rebut alm adalah Ni Wayan Rebut alm Ahli Ni Wayan Rebut alm adalah Ni Wayan Candri dan keturunan purusa lakilaki dari I Nengah Miring alias Nang Rani alm
b    Nang Jenar alm tidak memiliki ahli waris putung
c    I KunirNang Sinan dan keturunannya tidak memiliki hak mewaris dari orang tua maupun saudara kandungnya karena sudah kawin keluar nyentana
d    Ahli Waris dari I almarhum RumaNang Genantri alm adalah I Nengali Renjen alm Ahli Waris I Nengah Renjen alm yaitu I Wayan Kuug alm dan I Nengah Sudira almarhum Ahli waris I Wayan Kuug alm adalah I Wayan Murdana

28    Bahwa dengan demikian secara hukum yang berhak sebagai Ahli Waris dari Nang Jenar almarhum adalah saudara kandungnya yaitu keturunan purusa lakilaki dari Nang Rebut almarhum dan Nang Genantri almarhum karenanya seluruh Harta Warisan Nang Jenar almarhum harus dibagi 2 dua antara keturunan purusa lakilaki dari Nang Rebut almarhum dan Nang Genantri almarhum yaitu
a    Ni Wayan Rebut almarhum dengan ahli waris Ni Wayan Candri keturunan purusa lakilaki almarhum dari I Nengah Miring alias Nang Rani almarhum
b    I Nengah Renjen almarhum dengan ahli waris I Nengah Sudira almarhum Para Penggugat dan keturunan purusa I Wayan Kuug almarhum yaitu I Wayan Murdana

29    Bahwa terhadap Tanah Sengketa XI yang tercatat aas nama Nang Rebut merupakan harta warisan bersamasama antara almarhum Nang Rebut Ning Jenar dan Nang Genantri sehingga secara hukum Tanah Sengketa XI merupakan hak dari ahli waris Nang Rebut almarhum Para Tergugat dan Nang Genantri almarhum Para Penggugat
Bahwa pada tanggal 19 Juli 2024 Perbekel Desa Jatiluwih telah memberikan Surat Keterangan Nomor 474565DJVII2024 yang telah memberikan keterangan yang menyatakan bahwa Para Penggugat dan keturunannya telah menempati obyek sengketa dari Turun Temurun sampai saat ini dimana dibuktikan bahwa tanah tersebut obyek sengketa XI adalah tanah waris Para Penggugat dan Para Tergugat  

30    Bahwa berdasarkan hal tersebut diatas maka Tanah Sengketa I sd Tanah Sengketa XI berdasarkan hukum waris Adat Bali harus dibagi 2 dua yaitu
a    12 satu per dua untuk ahli Waris Ni Wayan Rebut almarhum Para Tergugat dan
b    12 satu per dua untuk ahli Waris I Nengah Renjen almarhum yaitu I Nengah Sudira almarhum Para Penggugat dan I Wayan Murdana selaku keturunan Purusa I Wayan Kuug almarhum

31    Bahwa ternyata terhadap Harta Warisan berupa Tanah Sengketa 1 sd Tanah Sengketa XI terdapat adanya fakta hukum yaitu
a    Tanah Sengketa I  luas 9350    
    Telah dijual oleh Ni Wayan Rebut alm dan Ni Wayan Candri alias Men Mendra Tergugat I kepada Ni Nyoman Senten Tergugat VII Nengah Suwendri Tergugat VIi dan i Ketut Suparka Tergugat VIII seluas 950m2 atas jual beli tersebut telah beralih menjadi Sertipikat No665 No666 dan No667
    Jual beli tersebut adalah tidak sah dan melawan hukum karena dijual bukan oleh yang berhak dan berwenang sehingga jual beli tersebut harus dibatalkan
    Tergugat VI Tergugat VII dan Tergugat VIII harus dihukum untuk mengembalikan tanah tersebut ke dalam Harta Warisan Nang Jenar alm dan
    Kantor Pertanahan Kabupaten Tabanan Tergugat IV harus dihukum untuk membatalkan Sertipikat dan balik nama Sertipikat No665 No666 dan No 667ke atas nama Tergugat VI Tergugat VII dan Tergugat VIII
    Terhadap sisa luas tanah 8400 M2 9350 M2950 M2 saat ini secara tidak sah dan melawan hukum masih dikuasai oleh Ni Wayan Cancdri alias Men Mendra Tergugat I danatau Ni Nyoman Ranu Tergugat II danatau Ni Ketut Suani Tergugat III karenanya tanah tersebut harus diserahkandikembalikan ke dalam Harta Warisan Nang Jenar alm
    di atas tanah tersebut juga ada bangunan pura bujangga Resi

b    Tanah Sengketa II luas 3450    secara tidak sah dan melawan hukum dikuasai baik Secara bersamasama maupun sendirisendiri oleh Tergugat I danatau Tergugat II danatau Tergugat karenanya tana tersebut harus III diserahkandikembalikan ke dalam Harta Warisan Nang Jenar alm

c    Tanah Sengketa III luas 17700    
    Secara tidak sah dan melawan hukum telah disertipikatkan nenjadi atas nama I Nengah Miring alm dengan Sertipikat Hak Milik No790 Desa Jatiluwih luas 7650 m dan Seripikat Hak Milik No791Desa Jatiluw ih luas 7650 m sehingga Sertipikat Hak Milik No790 dan No79 1 Desa Jatiluwih atas nama I Nengah Miring alm yang diterbitkan oleh Kantor Pertanahan Kabupaten Tabanan Tergugat IV adalah tidak sah dan tidak menpunyai kekuatan hukum mengikat
    Tergugat IV harus dihukum untuk membatalkan Sertipika Hak Milik No790 dan No791Desa Jatiluwih atas nama I Nengah Miring alm
    Tergugat I danatau Tergugat II danatau Tergugat III harus dihukum untuk menyerahkanmengembalikan Tanah Sengketa II ke dalam Harta Warisan Nang Jenar alm

d    Tanah Sengketa IV luas 6800 m secar a fisik seluas 7300  
    Secara tidak sah dan melawan hukum telah disertipikatkan menjadi atas nama I Nengah Miring almarhum dengan Sertipikat Hak Milik No792Desa Jatiluwih luas 3650   dan Sertipikat Hak Milik No793Desa Jatiluwit luas 3650 m dan Sertipikat dikuasai oleh Ni Nyoman Ranu Tergugat II danatau Ni Ketut Suani Tergugat III schingga Sertipikat Hak Milik No792 dan No793Desa Jatiluwih atas nama I Nengah Miring alm y ang diterbitkan oleh Kantor Pertanahan Kabupaten Tabanan Tergugat IV adalah tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat
    Tergugat IV harus dihukum untuk membatalkan Sertipikat Hak Milik No792 dan No793Desa Jatiluwih atas nama i Nengah Miring aln  
    Tergugat II danatau Tergugat III harus dihukum untu menyerahkanmengembalikan Tanah Sengketa IV ke d lam Harta Warisan Nang Jenar alm

e    Tanah Sengketa V luas 2900   secara tidak sah dan melawan hukum dikuasai baik secara bersamasama maupun sendirisendiri oleh Tergugat danatau Tergugat II danatau Tergugat III karenanya tanah tersebut harus diserahkandikembalikan ke dalam Harta Warisan Nang Jenar alm

f    Tanah Sengketa VI luas 4450  secara tidak sah dan melawan hukum di kuasai oleh Tergugat II danatau Tergugat III dengan mendirikan bangunanrumah karenanya tanah tersebut harus diserahkandikembalikan ke dalam Harta Warisan Nang Jenar alm

g    Tanah Sengketa VII luas 0085 Ha 850 M2 yang secara fisik sejak dahulu sudah dikuasai oleh I Wayan Kuug almarhum orang tua dari I Wayan Murdana dan I Nengah Sudira almarhum Para Penggugat namun secara tidak sah dan melawan hukum telah dialihkan menjadi atas nama I Nengah Miring alias Nang Rani almarhum dengan Kohir No 462 dan upaya untuk pengalihan hak atas tanah tersebut ke atas nama orang tua dari Para Penggugat  I Nengah Sudira dan I Wayan Kuug almarhum selalu dihalangi oleh pihak keluarga Para Tergugat  in casu Ni Wayan Candri alias men Mendra almarhum  Para Tergugat karenanya pengalihan Tanah Sengketa VII sesuai Kohir No 462 ke atas nama I Nengah Miring alias Nang Rani adalah tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sehingga harus dibatalkan dan harus dikembalikan ke dalam Harta Warisan Nang Jenar almarhum dan selanjutnya Kantor Pertanahan Kabupaten Tabanan turut tergugat V harus dihukum untuk menerbitkan Sertipikat Tanah Sengketa VII luas 0085 Ha 850 M2 ke atas nama Para Penggugat oleh karena secara fisik objek sengketa No VII masih di kuasai oleh Para penggugat

h    Tanah Sengketa VIII luas 0470 Ha 4700  
    Telah dialihkan secara tidak sah dan melawan hukum menjadi atas nama Nengah Miring alias Nang Rani almarhum dengan Kohir No 229 karenanya pengalihan Tanah Sengketa VIII sesuai Kohir No 229 harus dibatalkan
    dikuasai secara tidak sah dan melawan hukum oleh anak I Nengah Miring alias Nang Rani  Para tergugat karenanya tanah tersebut harus diserahkandikembalikan ke dalam Harta Warisan Nang Jenar almarhum

i    Tanah Sengketa IX luas 0205 Ha 2050   secara tidak sah dan melawan hukum dikuasai baik secara bersamasama maupun sendirisendiri oleh Para Tergugat karenanya tanah tersebut harus diserahkan dikembalikan ke dalam Harta Warisan Nang Jenar almarhum

j    Tanah Sengketa X luas 54 are 5400  
    Telah disertipikatkan dialihkan secara tidak sah dan melawan hukum menjadi hak milik atas nama I Nengah Miring alias Nang Rani almarhum dengan Sertifikat Hak Milik No 1261Desa Mangesta Surat Ukur 16 April 2002 No 3272002 Seluas 2225   sehingga Sertifikat Hak Milik No1261Desa Jatiluwih atas nama I Nengah MiringNang Rani almarhum adalah cacat hukum dan tidak mempunyai kekuatan hukum yang mengikat dan harus dibatalkan karenanya Kantor Badan Pertanahan Tabanan Tergugat V harus membatalkan sertifikat tersebut
    Para Tergugat harus dihukum untuk menyerahkanmengembalikan Tanah Sengketa X ke dalam Harta Warisan Nang Jenar almarhum

k    Tanah Sengketa XI luas 2030  
    Telah dijual secara tidak sah dan melawan hukum oleh Ni Wayan Candri alias Men Mendera almarhum kepada I Wayan Budharmadja almarhum seluas 700   sesuai Akta Jual Beli dihadapan Drs I Ketut Astika Jayeng Wiguna almarhum Camat PPAT Kecamatan Penebel tanggal 07 Mei 1993 No68PNB1993 karenanya jual beli cacat hukum dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sehingga harus dibatalkan dan Kantor Pertanahan Kabupaten Tabanan turut tergugat V harus dihukun untuk membatalkan sertifikat yang diterbitkan tersebut
    Sisanya setelah dilakukan pengukuran masih didapat luas tanah seluas 1330  dan kemudian diterbitkan Sertifikat Hak Milik Nomor 715 Desa Jatiluwih luas 1330   atas nama Ni Wayan Rebut almarhum kemudian dibalik nama ke atas nama Ni Wayan Candri alias Men Mendra almarhum dan selanjutnya dijual oleh yang bersangkutan kepada Budharmadja almarhum sesuai Akta Jual Beli dihadapam I Ketut Mustika Udaya SH NotarisPPAT di Tabanan Tergugat IX tanggal 03 Oktober 1998  No 79PNB1998 karenanya jual beli cacat hukum dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sehingga harus dibatalkan
    Kantor Pertanahan Tabanan Tergugat V harus membatalkan penerbitan Sertipikat Hak Milik Nomor 715Desa Jatiluwih kepda Ni Wayan Rebut dan balik nama ke atas nama Budharmadja almarhum dan diserahkan kepada turut tergugat II I wayan Wiyasa
Warisan yang merupakan hak dari Para Penggugat dan Para tergugat yang oleh Para Tergugat beritikad tidak baik untuk menguasai seluruh Harta Warisan baik dari Nang Wari dan Men Wari almarhum maupun dari Nang Jenar almarhum yang putung alias tidak memiliki keturunan

32    Bahwa sejak tahun 1990 sampai dengan saat ini tahun 2024 atau sudah berjalan selama 34 tiga puluh empat tahun Para Tergugat menguasai objek tanah waris sebanyak 9 sembilan  bidang Tanah Sengketa yaitu objek sengketa I II III IV V VI VIII IX dan X yang di kuasai secara melawan hukum  dan hasil seluruhnya dinikmati dan diambil oleh Para tergugat sedangkan Para Penggugat dari keseluruhan objek tanah sebanyak 11 sebelas bidang tanah Para Penggugat hanya menguasai dua bidang tanah yaitu tanah sengketa VII yang merupakan tanah warisan dari Nang Jenar almarhum yang putung namun tercatat atas nama Nang Rani dan objek tanah sengketa XI yang masih dikuasai oleh Para Penggugat dari turun temurun yang merupakan warisan dari Nang Wari dan Men wari yang merupakan leluhur Para Pengguggat dan para Tergugat yang telah di jual oleh Ni Wayan Candri alias Men mendra almarhum yang merupakan nenek dari Para Tergugat  kepada Budharmadja almarhum dan oleh karena setelah di ketehui oleh Budharmaja almarhum bahwa tanah tersebut adalah tanah waris sehingga Budharmadja almarhum sebagai Pembeli tidak dapat menguasai danb selanjutnya menyerahkan kepada turut tergugat II namun sampai dengan saat ini turut tergugat II belum dapat menguasai objek tersebut

33    Bahwa dari hasil tanah yang telah dikuasai dan dinikmati oleh Para tergugat sebanyak 9 Sembilan bidang tanah Adapun hasil bersih dari tanah sengketa tersebut per tahun mencapai Rp 200000000 dua ratus juta rupiah sehingga hasil yang sudah dinikmati oleh Para Tergugat selama 34 tiga puluh empat tahun adalah Rp 8800000 enam miliar delapan ratus juta rupiah

34    kepada Para Penggugat Bahwa dari hasil sebesar Rp 6800000000 enam miliar delapan ratus juta rupiah terdapat hak Para Penggugat sebesar Rp 3400000000 tiga miliar empat ratus juta rupiah yang dimiliki dan dikuasai secara melawan hukum oleh Para Tergugat karenanya Para Tergugat harus dihukum untuk menyerahkan uang tersebut

35    Bahwa Para Penggugat memiliki kekhawatiran bahwa Para Tergugat tidak akan bersedia dengan itikad baik untuk mengembalikan hak dari hasil tanah Sengketa 1 sd Tanah Sengketa XI kecuali Tanah Sengketa VII kepada Para Penggugat karenanya beralasan pengembalian hak Para Penggugat tersebut dilakukan dengan cara Para Tergugat menyerahkan sebagian hak waris yang diperoleh dari Ni Nengah Rebut almarhum yaitu untuk tanah yaitu
a    Tanah Sengketa VI seluas 4450 M2
b    Tanah Sengketa IX s eluas 1260 M2
c    Tanah Sengketa X seluas 5400 M2

36    Bahwa telah terbukti Tergugat I danatau Tergugat II danatau Tergugat III beritikad tidak baik dan merugikan Para Penggugat dengan cara mengalihkan sebagiansebagian atas Harta Warisan kepada pihak lain karenanya untuk mengindari pengalihan lebih lanjut atas Harta Warisan maka sangat beralasan Para Penggugat mohon agar Majelis Hakim Yang Terhormat meletakkan sita jaminan conservatoir beslag atas Tanah Sengketa I sd Tanah Sengketa XI

37    Bahwa berdasarkan faktafakta hukum yang diuraikan diatas maka sudah jelas dan tegas bahwa gugatan ini didasarkan atas buktibukti otentik yang tidak dapat lagi disangkal kebenarannya maka sangat beralasan apabila putusan dalm perkara a quo dinyatakan dapat dilaksanakan terlebih dahulu walaupun ada upaya hukum berupa verzet banding maupun kasasi uit voerbaar bij vooraad

 

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak