Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TABANAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
102/Pdt.P/2025/PN Tab 1.I Komang Agus Surjiana
2.Ida Ayu Oka Gayatri
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 20 Mei 2025
Klasifikasi Perkara Lain-Lain
Nomor Perkara 102/Pdt.P/2025/PN Tab
Tanggal Surat Selasa, 06 Mei 2025
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1I Komang Agus Surjiana
2Ida Ayu Oka Gayatri
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Bahwa berdasarkan uraian tersebut diatas Para Pemohon mohon kepada Yang Terhormat Ketua Pengadilan Negeri Tabanan/Hakim yang ditunjuk untuk memeriksa dan menyidangkan permohonan ini agar memberikan penetapan yang amarnya berbunyi sebagai berikut :
  1. Mengabulkan permohonan Para Pemohon Seluruhnya.
  2. Menetapkan sah perkawinan Para Pemohon yang bernama I Komang Agus Surjiana dengan Ida Ayu Oka Gayatri yang telah dilaksanakan secara Adat dan Agama Hindu pada hari Selasa, 26 November 2024 bertempat di Banjar Wani, Desa Kerambitan, Kecamatan Kerambitan, Kabupaten Tabanan sesuai dengan Berita Acara Perkawinan dari Kelian Banjar Adat Wani yang dipuput oleh rohaniawan yang bernama Mangku I Nyoman Adi;
  3. Memerintahkan kepada pemohon untuk melaporkan penetapan tersebut kepada Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Tabanan sehingga dapat diterbitkan Kutipan Akta Perkawinan untuk Para Pemohon.
  4. Menetapkan dan membebankan biaya perkara/permohonan ini menurut peraturan perundang - undangan yang berlaku.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak